Entri yang Diunggulkan

Yuk, Cek Lagi! Ini Syarat Terbaru Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun Ini


Halo, Sobat Dosen!
Ada kabar baik sekaligus penting nih buat kita semua yang sedang menanti giliran ikut Sertifikasi Dosen (Serdos). Tahun ini, ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam persyaratan eligibilitas, dan pastinya bikin proses lebih sederhana dan (sedikit) lega. Hehe.

 

Dua Tahap: NOMINASI dan ELIGIBLE

📝 Tahap Nominasi

Untuk bisa masuk ke daftar calon peserta Serdos, kamu perlu memenuhi beberapa syarat awal berikut:

  • Punya NUPTK, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap.
  • Jabatan akademik minimal AA (Asisten Ahli).
  • Sudah mengabdi sebagai dosen minimal 2 tahun berturut-turut sejak tanggal pengangkatan pertama sebagai dosen fungsional.

Khusus bagi dosen dengan status Tugas Belajar Dibebastugaskan, tetap bisa diikutkan asal progres belajarnya dilaporkan di SISTER BKD, dan LKD/BKD-nya dianggap setara 12 SKS. Jadi, jangan lupa update ya!

 




✅ Tahap Eligible (Memenuhi Syarat Final)

Nah, setelah lolos nominasi, syarat berikut harus dipenuhi agar benar-benar bisa ikut Serdos:

  • LKD/BKD 2 tahun berturut-turut harus terpenuhi.
  • Sudah ikut dan lulus program PEKERTI atau AA dari kampus yang diakui Kemendikbudristek.
  • Punya minimal satu karya ilmiah:
    • Jurnal Nasional Terakreditasi, atau
    • Jurnal Internasional terindeks (bukan jurnal predator), atau
    • Karya seni budaya yang diakui institusi (khusus dosen bidang seni dan budaya).

 

🆕 Perubahan Penting di Tahun Ini!

Berdasarkan peraturan terbaru, ada beberapa persyaratan teknis yang sudah tidak berlaku lagi:

❌ Dihapus:

  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang
  • Syarat TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik)
  • Syarat TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris)

✅ Disederhanakan:

Kini tidak lagi wajib memenuhi nilai ambang batas TKDA dan TKBI. Artinya, fokus kita bisa lebih ke pemenuhan LKD/BKD dan kualitas karya ilmiah.
Hal ini merujuk pada Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya (Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022).

 

Kesimpulan

Dengan aturan baru ini, proses Serdos terasa lebih terbuka dan fleksibel. Tanpa beban syarat TKDA/TKBI dan golongan, dosen bisa lebih fokus pada aktivitas akademik, karya ilmiah, serta pengembangan diri.

Jadi, buat Sobat Dosen yang merasa sudah memenuhi syarat, ayo siapkan diri dari sekarang! Lengkapi semua dokumen, perbarui data di SISTER, dan pastikan karya ilmiahmu masuk kriteria yang diakui.

Semoga tahun ini jadi tahunnya kamu resmi tersertifikasi!

 

📌 Bagikan info ini ke rekan-rekan dosen lainnya ya!
Biar makin banyak yang update dan siap ikut Serdos dengan tenang.
Stay semangat, Sobat Dosen!

 

Tim Redaksi RuangDosen.site

Komentar