- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jakarta, 6 Oktober 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait dosen dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini memperjelas berbagai aspek penting terkait kewajiban dan hak dosen, serta pengelolaan jabatan akademik di perguruan tinggi. Berikut beberapa poin kunci dari regulasi tersebut:
Pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi: Tridharma tetap menjadi tanggung jawab dosen, tetapi perguruan tinggi kini memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan komposisi tugas berdasarkan target kinerja. Dosen tidak dapat hanya berfokus pada satu darma saja, sehingga harus berkontribusi dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Jabatan Akademik Profesor: Dalam regulasi ini, jabatan profesor dinyatakan sebagai jabatan akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi, bukan negara. Setelah pensiun atau berpindah institusi, jabatan tersebut dapat dicabut. 👉Status NIDK Dihapus, Kini Hanya Ada Dosen Tetap dan Tidak Tetap : Regulasi Baru Permendikbudristek 44/2024
Jumlah Profesor di Program Studi: Tidak ada batas minimal jumlah profesor di setiap program studi, tetapi perguruan tinggi yang akan mempromosikan profesor harus memiliki profesor dalam bidang ilmu terkait.
Status Dosen NIDK Dihapuskan: Status dosen NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dihapus. Saat ini, dosen hanya terbagi menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap, memberikan kejelasan dalam status kepegawaian dosen.
Akreditasi Perguruan Tinggi: Aturan mengenai akreditasi akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Rasio antara dosen tetap dan tidak tetap, serta jenjang jabatan akademik, akan disesuaikan dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pengangkatan Jabatan Akademik Awal: Dosen tetap dapat diangkat langsung menjadi asisten ahli atau lektor tanpa masa kerja tertentu, asalkan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS.
Penghapusan Status Calon Dosen Tetap: Tidak ada lagi status "calon dosen tetap". Dosen hanya dapat memiliki status tetap atau tidak tetap, sehingga memudahkan proses administrasi.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis: ASN tidak diperbolehkan memiliki dua jabatan fungsional. JF Dokter Pendidik Klinis berbeda dari jabatan fungsional dosen dan tidak dianggap sebagai dosen tetap karena tidak bekerja penuh waktu.
Pengangkatan Pegawai Non-ASN: PTN Badan Hukum memiliki hak penuh dalam mengelola pegawai non-ASN, termasuk dosen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Sertifikasi Dosen: Perguruan tinggi bertanggung jawab atas pembiayaan sertifikasi dosen dan dapat menyelenggarakan proses sertifikasi secara mandiri.
BKD dan IKD: Beban Kerja Dosen (BKD) akan disesuaikan dengan Indikator Kinerja Dosen (IKD), yang ditetapkan langsung oleh perguruan tinggi.
Promosi Profesor: Perguruan tinggi yang belum memenuhi syarat untuk mempromosikan profesor dapat meminta rekomendasi dari perguruan tinggi lain atau kementerian.
Kepemimpinan Struktural: Rektor, dekan, dan wakilnya dapat memenuhi beban kerja penuh tanpa harus melaksanakan tridharma secara langsung.
Uji Kompetensi: Kenaikan jabatan dosen akan didasarkan pada uji kompetensi. Namun, dosen ASN tetap tunduk pada peraturan ASN.
Demosi Dosen: Perguruan tinggi dapat mendemosi dosen yang tidak memenuhi beban kerja atau indikator kinerja, termasuk jika terdapat pelanggaran integritas akademik.
Perpindahan Dosen: Sertifikat dan karier dosen tetap diakui saat mereka pindah ke perguruan tinggi lain, dengan penyesuaian jabatan akademik di institusi baru.
Anjani dan Sinta: Anjani digunakan untuk pelaporan pelanggaran integritas akademik, sementara Sinta difokuskan pada rekam jejak penelitian dosen.
Aturan ini bertujuan memberikan otonomi lebih besar kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan dosen dan karier akademik, dengan menekankan pada indikator kinerja yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kemendikbudristek bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi di Indonesia. Melalui regulasi ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat lebih mandiri dan dinamis dalam memajukan pendidikan nasional.
👇👇👇
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar