Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 44/2024 TENTANG PROFESI / KARIER / DAN PENGHASILAN DOSEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 44/2024 TENTANG PROFESI / KARIER / DAN PENGHASILAN DOSEN. Tampilkan semua postingan

Karier Dosen: Antara Cita-Cita Akademik dan Realita Institusi

 

Karir Dosen

Halo, sobat Ruang Dosen!

Pernah nggak sih kamu ngerasa karier dosen itu kayak jalan panjang penuh tikungan tajam? Ada yang jalannya mulus sampai guru besar, ada juga yang mandek di jabatan fungsional karena urusan administrasi. Ada yang merasa berkembang, tapi tak sedikit pula yang merasa kariernya gitu-gitu aja meskipun sudah bertahun-tahun mengabdi.

Nah, kabar baiknya, pemerintah lewat Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, mencoba menjawab kegelisahan itu. Terutama dalam Bab III yang secara khusus membahas soal Karier Dosen.

Kita bahas yuk, mulai dari Bagian Kesatu: Umum, yang terdiri dari Pasal 24 dan Pasal 25. Biar nggak cuma jadi informasi lewat, tapi bisa kita renungkan dan (semoga) bisa kita perjuangkan bareng-bareng juga.

Karier Dosen Itu Harus Dipelihara, Bukan Dibiarkan Tumbuh Sendiri

Di Pasal 24, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier dosen. Ini loh poin-poin pentingnya:

a. Pengelolaan Kinerja Dosen

Nah, ini artinya kampus perlu punya sistem buat memantau dan menilai kerja kita sebagai dosen. Bukan cuma nilai angka kredit atau laporan BKD, tapi juga bagaimana kualitas kita dalam menjalankan Tridharma.

Apakah pengajaran kita berdampak? Apakah penelitian kita relevan? Apakah pengabdian kita menyentuh masyarakat? Pengelolaan kinerja ini bukan cuma buat kontrol, tapi juga sebagai bahan refleksi dan perbaikan ke depan.

b. Rencana Pengembangan Karier Dosen

Dosen itu manusia juga. Punya harapan, cita-cita, dan target pribadi. Nah, kampus seharusnya bukan cuma tahu itu, tapi juga aktif membantu dosen mencapai targetnya. Misalnya:

  • Mau lanjut studi? Kampus harus fasilitasi.

  • Mau jadi guru besar? Kampus bantu mentoring dan bimbingan.

  • Mau jadi pakar bidang tertentu? Diberi ruang eksplorasi dan dukungan dana.

Jadi jangan sampai dosen dibiarkan "berjuang sendiri" mengejar kariernya, sementara institusi cuma jadi penonton.

c. Penugasan Dosen

Ini yang sering jadi sumber stres. Penugasan dosen kadang terasa “asal tunjuk”. Padahal idealnya, penugasan itu:

  • Sesuai dengan kompetensi dosen

  • Tidak terlalu memberatkan

  • Mendukung pengembangan kariernya

Kalau dosen bidang teknik sipil disuruh ngajar etika profesi atau Pancasila, ya pasti jadi beban. Kalau dosen mau riset tapi tiap hari disuruh jadi panitia ini-itu, ya karier akademiknya mandek. Jadi penugasan itu harus dikelola dengan bijak dan adil.

d. Promosi dan Demosi Dosen

Nah, ini dua kata yang punya aura beda banget. “Promosi” bikin senyum, “demosi” bikin cemas.

Tapi dua-duanya perlu.

  • Promosi adalah bentuk penghargaan. Ketika dosen memenuhi syarat, sudah waktunya naik jabatan fungsional atau struktural, ya harus segera diproses. Jangan dipersulit atau digantung tanpa kejelasan.

  • Demosi juga penting kalau memang ada pelanggaran atau kinerja buruk yang tidak kunjung diperbaiki. Tapi harus melalui proses yang transparan, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Yang jelas, promosi dan demosi ini harus berbasis data kinerja, bukan karena like & dislike pimpinan atau politik kampus. Dosen bukan pion catur, bro. Kita ini profesi intelektual.

Sistem Informasi Karier: Jangan Lagi Manual dan Membingungkan

Nah, masuk ke Pasal 25, isinya sederhana tapi sangat strategis:

“Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian.”

Sederhananya begini: semua urusan karier dosen harus terdigitalisasi dan terhubung langsung ke pusat, alias ke Kemdikbudristek.

Ini penting banget buat:

  • Menghindari duplikasi data

  • Mempercepat proses kenaikan jabatan

  • Mengurangi potensi manipulasi

  • Menyediakan data real-time tentang kinerja dan rekam jejak dosen

Jadi kita nggak perlu lagi:

  • Cetak-cetak dokumen ribuan lembar buat usulan kenaikan pangkat

  • Antri ke bagian kepegawaian cuma buat minta tanda tangan

  • Bingung status usulan karena nggak ada pelacakan online

Kalau sistem informasi ini dikelola serius dan transparan, bukan cuma dosen yang diuntungkan, tapi kampus dan negara juga dapat data akurat untuk perencanaan pendidikan tinggi nasional.

Realitas di Lapangan: Masih Banyak PR

Oke, semua yang tertulis di Permen ini terdengar indah. Tapi, mari jujur… di lapangan, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Beberapa contoh kasus nyata:

  1. Dosen tidak pernah diberi rencana karier formal oleh kampusnya. Bahkan ada yang nggak tahu kapan bisa jadi Lektor Kepala, apalagi Guru Besar.

  2. Penugasan asal tunjuk, tanpa mempertimbangkan keahlian. Yang penting ada orangnya, langsung kasih SK.

  3. Proses promosi yang lama dan membingungkan. Ada dosen yang menunggu dua tahun untuk usulan lektor kepala yang sudah lengkap dan sah.

  4. Sistem informasi yang tidak sinkron. Data di kampus dan data di PDDikti kadang beda. Dosen bingung harus percaya yang mana.

Hal-hal begini seharusnya jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi sekarang sudah ada dasar hukum jelas dari Permen ini.

Yuk, Bangun Budaya Karier yang Sehat!

Sebagai penutup, mari kita pikirkan bareng: apa sih sebenarnya yang kita harapkan dari karier sebagai dosen?

Apakah semata soal pangkat dan tunjangan? Tentu tidak. Tapi:

  • Punya ruang berkembang

  • Punya dukungan untuk terus belajar dan meneliti

  • Diakui dan diapresiasi atas kontribusi

  • Merasa dihargai sebagai bagian dari institusi

Itu semua tidak mungkin tercapai kalau karier dosen tidak dikelola dengan serius.

Dan kita semua — baik dosen, pimpinan, maupun pengelola kampus — punya peran di dalamnya.

Kalau kampus membangun sistem yang adil dan transparan, dosen akan semangat berkarya. Kalau dosen punya semangat dan dukungan, maka output-nya akan luar biasa: mahasiswa yang cerdas, penelitian yang berdampak, dan masyarakat yang tercerahkan.

Salam dari Ruang Dosen — tempat kita ngobrol santai tapi serius soal dunia akademik.

Kalau kamu punya pengalaman soal pengembangan karier dosen di kampusmu, yuk ceritakan di kolom komentar! Siapa tahu, kisahmu bisa menginspirasi perubahan di tempat lain.

Dan jangan lupa, karier itu bukan hanya milik kita, tapi juga warisan yang akan dinikmati




 generasi dosen berikutnya.

Beban Kerja Dosen Menurut Permendikbudristek 44 Tahun 2024: Bukan Cuma Ngajar, Bro!

 

Beban Kerja Dosen

Halo, Sobat Dosen dan Calon Dosen yang budiman!

Kita semua tahu, jadi dosen itu bukan cuma soal masuk kelas, nyalain proyektor, lalu ngomong dua jam trus pulang. Nope! Dunia perdosenan itu luas dan kompleks, dan sekarang makin jelas arahnya sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024. Nah, kali ini kita bahas bagian yang super penting: Bagian Kelima tentang Beban Kerja Dosen, terutama Pasal 21 dan 22.

Yuk, kita kulik satu per satu… santai aja, tapi tetap nendang isinya.

Apa Itu Beban Kerja Dosen?

Oke, langsung aja kita buka isi Pasal 21 ayat (1). Di situ tertulis bahwa beban kerja dosen itu meliputi beberapa kegiatan pokok, yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran

  2. Melaksanakan proses pembelajaran

  3. Melakukan evaluasi pembelajaran

  4. Membimbing dan melatih

  5. Melakukan penelitian

  6. Melakukan tugas tambahan

  7. Melakukan pengabdian kepada masyarakat

Kalau kamu pikir dosen cuma ngajar, wah itu keliru besar. Di sini jelas disebutkan bahwa ngajar hanyalah sebagian dari tanggung jawab dosen. Bahkan bukan satu-satunya kegiatan utama.

Ngajar, Nge-lab, Bimbing Mahasiswa, Sampai Bikin Program di Desa

Coba kita kulik satu-satu.

1. Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran

Ini kerjaan yang paling kelihatan. Bikin RPS, nyiapin materi, dan ngajar di kelas (baik daring maupun luring). Tapi jangan salah, merencanakan pembelajaran yang efektif itu butuh waktu dan pemikiran juga. Kadang lebih lama mikirin strategi ngajarnya daripada ngajar itu sendiri.

2. Evaluasi Pembelajaran

Ini bukan cuma kasih ujian, ya. Tapi juga menilai portofolio, proyek, diskusi, hingga feedback dari mahasiswa. Semuanya masuk hitungan.

3. Membimbing dan Melatih

Nah ini nih yang kadang bikin lembur tanpa bayaran tambahan: bimbingan skripsi, tugas akhir, KKN, magang, sampai pembinaan lomba mahasiswa. Dan semuanya dianggap sebagai bagian dari beban kerja.

4. Penelitian

Yang ini wajib hukumnya, apalagi buat dosen tetap. Minimal 1 penelitian setahun kalau mau tenang urusan BKD. Apalagi buat naik jabatan akademik? Penelitian adalah kunci!

5. Pengabdian kepada Masyarakat

Dosen itu bukan menara gading, katanya. Jadi ya kudu turun ke masyarakat juga. Entah itu pelatihan, penyuluhan, pemberdayaan desa, atau bikin program digitalisasi di kampung sebelah, semuanya masuk ranah pengabdian.

Tugas Tambahan Juga Masuk Hitungan, Lho!

Kita lanjut ke Pasal 21 ayat (2).

Di sini disebutkan bahwa tugas tambahan juga masuk ke dalam beban kerja. Misalnya apa? Nih contohnya:

  • Jadi kaprodi, sekprodi, wakil dekan, atau koordinator mata kuliah

  • Jadi anggota tim kurikulum, tim akreditasi, tim PMB, atau gugus kendali mutu

  • Ikut dalam tim kerja pengembangan institusi

  • Menjadi bagian dari struktur pendukung seperti LPPM, LP3M, dll

Jadi buat kamu yang tiap semester jadi koordinator kegiatan A, B, dan C — jangan sedih. Itu masuk hitungan dan bisa diklaim dalam laporan beban kerja. Jangan sampai terlewat saat isi BKD!

Beban Kerja = Tergantung Target dan Misi Kampus

Masuk ke ayat (3) nih. Di sini disampaikan bahwa komposisi beban kerja itu ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Jadi, dosen A bisa beda beban kerja-nya dari dosen B, tergantung:

  • Target institusi

  • Fokus pengembangan (misalnya kampus riset, kampus vokasi, dll)

  • Misi perguruan tinggi

Contoh: di kampus A yang fokus pada vokasi, mungkin beban mengajar lebih tinggi. Sementara di kampus B yang basisnya riset, dosen dituntut punya publikasi internasional setiap tahun. Intinya, semua fleksibel — tapi harus seimbang dan sesuai kebutuhan institusi.

Pasal 22: Dosen Tetap Boleh Ngajar di Kampus Lain, Asal...

Nah, ini menarik.

Di Pasal 22, disebutkan bahwa dosen tetap boleh melakukan Tridharma di kampus lain sebagai dosen tidak tetap. Tapi, ada satu syarat penting: harus dapat izin dari kampus asal.

Ini jadi kabar baik buat dosen yang ingin:

  • Nambah pengalaman

  • Bantu kampus swasta/daerah yang kekurangan dosen

  • Dapat tambahan pemasukan

  • Kolaborasi lintas kampus

Tapi inget, jangan langsung ngajar di kampus lain tanpa izin. Itu bisa dianggap pelanggaran administratif. Idealnya, ajukan surat permohonan ke pimpinan, tunjukkan bahwa beban kerja sudah terpenuhi di kampus asal, baru deh dapat lampu hijau.

Refleksi: Beban Kerja Dosen = Tanggung Jawab Akademik dan Sosial

Kalau kita lihat pasal-pasal di atas, sebenarnya Permendikbudristek 44/2024 ini ingin meluruskan persepsi tentang dosen.

Dosen bukan sekadar guru kuliah. Tapi juga:

  • Peneliti yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu

  • Pelatih dan pembimbing generasi muda

  • Fasilitator masyarakat melalui program pengabdian

  • Manajer akademik yang ikut membangun institusi

Makanya, pengakuan terhadap semua aspek pekerjaan dosen jadi penting. Termasuk kegiatan administratif dan peran-peran pendukung lainnya. Dosen itu manusia juga, bro! Perlu dihargai secara utuh, bukan cuma diukur dari jumlah SKS yang diajar.

Tips Mengelola Beban Kerja dengan Bijak

Buat kamu yang lagi menata karier, ini ada beberapa tips praktis biar nggak burnout tapi tetap produktif:

  1. Bikin jadwal Tridharma tahunan: pecah target per semester biar nggak keteteran

  2. Simpan semua bukti kerja akademik: RPS, daftar hadir, surat tugas, laporan kegiatan

  3. Aktif kolaborasi: riset bareng, pengabdian bareng, bikin kerjaan terasa lebih ringan

  4. Bangun komunikasi baik dengan pimpinan: biar pembagian kerja adil dan transparan

  5. Tetapkan prioritas: jangan semua diambil. Pilih yang paling sesuai passion dan kompetensi

Penutup

Dengan adanya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini, khususnya Pasal 21 dan 22, arah kerja dosen makin jelas. Tidak ada lagi ruang untuk multitafsir. Semua kegiatan dosen — dari ngajar sampai pengabdian, dari penelitian sampai jadi ketua tim akreditasi — punya nilai dan bisa diakui secara formal.

Jadi dosen itu profesi mulia, tapi juga kompleks. Tapi dengan pemahaman regulasi yang baik, kita bisa jalani profesi ini dengan lebih mantap, tenang, dan tentu saja — bermartabat.

Salam hangat dari Ruang Dosen, tempat berbagi cerita, inspirasi, dan kebijakan kampus tanpa ribet.

Kalau kamu punya pengalaman unik soal beban kerja dosen atau pernah "nyambi" ngajar di kampus lain, share dong di kolom komentar! Kita ngobrol santai bareng dosen-dosen kece lainnya 😄





Kode Etik Dosen: Bukan Cuma Tentang Gaya Ngajar, Tapi Juga Soal Integritas!

Kode Etik Dosen

 

Halo, Sobat Dosen!

Kita semua tahu bahwa jadi dosen itu bukan cuma soal pinter ngomong di depan kelas atau punya gelar akademik yang segudang. Profesi ini juga menyangkut hal yang lebih dalam — sesuatu yang bersifat moral dan etis. Nah, itulah mengapa dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, ada satu bagian khusus yang membahas soal Kode Etik Dosen. Yup, ini dibahas di Bagian Keenam, tepatnya di Pasal 23.

Buat kamu yang masih bertanya-tanya, “Kode etik dosen tuh isinya apa aja sih? Emang sepenting itu, ya?” — yuk, kita obrolin bareng. Santai aja, tapi tetap serius kalau urusannya soal integritas.

Kode Etik Dosen: Apa Itu dan Kenapa Penting?

Menurut Pasal 23 ayat (1), kode etik dosen adalah norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam menjalankan Tridharma secara profesional.

Artinya? Jadi dosen itu bukan profesi sembarangan. Kita ini digaji negara atau institusi swasta bukan cuma untuk transfer ilmu, tapi juga menjadi panutan — bagi mahasiswa, kolega, bahkan masyarakat.

Bayangkan kalau dosennya pintar tapi arogan. Atau suka ngebully mahasiswa. Atau terlibat dalam plagiarisme. Wah, rusak deh citra pendidikan tinggi kita.

Jadi kode etik itu ibarat rambu-rambu lalu lintas dalam menjalankan profesi. Supaya jalan kita sebagai pendidik tetap lurus, selamat, dan tidak membahayakan orang lain.

Dua Lapisan Kode Etik: Nasional dan Kampus

Nah, ini menarik. Di ayat (2) dijelaskan bahwa kode etik dosen terdiri dari dua level:

1. Kode Etik Nasional Dosen

Ini adalah aturan dasar yang berlaku untuk semua dosen di Indonesia, tanpa terkecuali. Isinya tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek 44/2024, jadi bisa dibilang ini semacam “konstitusi etika” bagi profesi dosen.

Kode etik nasional ini biasanya mencakup hal-hal seperti:

  • Menjunjung tinggi kejujuran ilmiah

  • Menghormati hak mahasiswa dan sesama dosen

  • Menjaga integritas dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian

  • Tidak menyalahgunakan wewenang akademik

  • Tidak memanipulasi hasil penelitian

  • Tidak melakukan pelecehan atau diskriminasi

Walaupun terdengar formal, tapi semua poin ini adalah nilai-nilai dasar yang bikin profesi dosen itu terhormat.

2. Kode Etik Dosen pada Perguruan Tinggi

Nah, ini kode etik yang disusun oleh masing-masing kampus, dan menurut ayat (4), harus memuat minimal isi dari kode etik nasional.

Tapi kampus bisa menambahkan aturan spesifik yang sesuai dengan:

  • Budaya kampus

  • Visi dan misi institusi

  • Karakteristik program studi

Contoh:

  • Di kampus A yang berbasis agama, bisa jadi menambahkan aturan tentang berpakaian sopan atau menjaga etika interaksi lawan jenis.

  • Di kampus B yang berbasis vokasi, ada tambahan etika profesional industri.

  • Di kampus C yang banyak kegiatan riset, ada penekanan ekstra soal anti-plagiarisme.

Dan yang menetapkan kode etik kampus ini adalah pimpinan perguruan tinggi, jadi biasanya keluar dalam bentuk peraturan rektor atau senat akademik.

Oke, Tapi Kalau Melanggar, Gimana?

Inilah yang dijelaskan dalam ayat (5).

Jika ada dosen yang melanggar kode etik, maka akan dikenai sanksi etik, sesuai dengan aturan dalam kode etik di kampus masing-masing.

Sanksinya bisa macam-macam, tergantung beratnya pelanggaran:

  • Teguran tertulis (biasanya untuk pelanggaran ringan)

  • Pembekuan jabatan struktural atau fungsional

  • Skorsing dari kegiatan akademik

  • Pencabutan tunjangan profesi

  • Bahkan bisa sampai pemberhentian sebagai dosen tetap

Contoh pelanggaran serius:

  • Memaksa mahasiswa membeli buku pribadi

  • Melakukan pelecehan seksual

  • Melakukan kecurangan akademik

  • Menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian

  • Menjual nilai atau memanipulasi data akademik

Yup, semua itu bisa bikin karier dosen tamat lebih cepat dari yang dibayangkan.

Kode Etik Bukan Alat Menakut-nakuti, Tapi Pengingat Martabat

Kadang, ada juga dosen yang sinis, “Ah kode etik itu cuma formalitas. Siapa juga yang peduli?”

Wah, jangan salah. Justru kode etik itu bukan soal siapa yang mengawasi, tapi soal kesadaran diri sebagai pendidik. Profesi dosen adalah profesi intelektual dan moral. Kalau kita sendiri enggak menjaganya, siapa lagi?

Bayangin, kita diminta mahasiswa buat membimbing mereka menjadi manusia utuh. Tapi kalau dosennya sendiri enggak punya etika, apa iya layak disebut pendidik?

Kode etik bukan belenggu. Justru dia pelindung martabat dosen, supaya:

  • Tidak dikendalikan oleh kepentingan pribadi atau golongan

  • Tidak terseret arus politik kampus yang kotor

  • Tidak jadi korban atau pelaku penyalahgunaan jabatan

Beberapa Nilai Kode Etik yang Patut Kita Jaga

Kalau kita simpulkan dari berbagai kampus dan praktik umum, ada beberapa nilai inti dalam kode etik dosen yang bisa kita pegang erat:

1. Kejujuran Ilmiah

Jangan plagiat, jangan comot data sembarangan, jangan manipulasi hasil penelitian. Ini penyakit lama di dunia akademik yang harus benar-benar dilawan.

2. Sikap Profesional

Tepat waktu, bertanggung jawab, dan menjalankan tugas Tridharma dengan sepenuh hati — bukan asal-asalan.

3. Menghormati Mahasiswa

Ingat, mahasiswa bukan "target pasar" atau "pengikut pribadi", tapi mitra belajar. Jangan ada arogansi, pelecehan, apalagi kekerasan.

4. Solidaritas Sesama Dosen

Jaga hubungan baik, hindari fitnah atau menjatuhkan kolega. Kompetisi sehat oke, tapi bukan saling menjegal.

5. Netralitas dan Integritas

Jangan bawa-bawa kampus dalam konflik politik, jangan jual jabatan, jangan ikut-ikutan “main proyek” yang melanggar etika.

Penutup: Jadi Dosen Itu Pilihan Mulia, Tapi Harus Siap Menjaga Etika

Menjadi dosen adalah salah satu profesi paling dihormati di dunia. Tapi juga salah satu profesi yang paling mudah tercoreng kalau tidak dijaga dengan nilai-nilai etis.

Melalui Pasal 23 Permendikbudristek 44 Tahun 2024, pemerintah ingin mengingatkan bahwa keilmuan dan integritas harus berjalan seiring. Kita bukan cuma transfer ilmu, tapi juga transfer nilai dan sikap.

Jadi, yuk kita jaga profesi ini. Bukan karena takut sanksi, tapi karena sadar: etika adalah jiwa dari pendidikan.

Salam hangat dari Ruang Dosen — tempat ngobrolnya para pendidik dengan gaya santai tapi isi berbobot.

Kalau kamu punya pengalaman soal penerapan kode etik di kampusmu — baik itu kasus menarik, tantangan, atau hal-hal unik — yuk, ceritain di kolom komentar! Kita bahas bareng, siapa tahu bisa jadi inspirasi buat kampus lain juga 😄




Sertifikasi Dosen: Jalur Resmi Menjadi Pendidik Profesional Menurut Permendikbudristek 44/2024

Serdos

Halo, para pejuang pendidikan tinggi!

Kali ini kita bahas sesuatu yang mungkin sudah sering nyangkut di kuping, tapi tetap jadi “batu loncatan” penting dalam karier dosen di Indonesia: Sertifikasi Dosen. Iya, betul. Sertifikasi yang bukan cuma soal gelar dan formalitas, tapi berkaitan langsung dengan pengakuan profesi, karier, dan bahkan penghasilan.

Nah, sejak terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bagian keempat dari regulasi ini khusus membahas soal sertifikasi dosen. Dan ternyata, ada beberapa hal penting dan agak berbeda dari aturan sebelumnya. Mari kita kupas pelan-pelan, santai aja, tapi serius ya 😄

Sertifikasi Dosen Itu Apa, Sih?

Secara simpel, sertifikasi dosen adalah proses penilaian yang dilakukan untuk memastikan bahwa seorang dosen memang punya kompetensi profesional, baik dari sisi akademik maupun kinerja. Hasil akhirnya? Ya itu tadi — sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikat inilah yang kemudian jadi bukti bahwa si dosen memang memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik profesional.

Kalau udah pegang ini, banyak pintu karier bisa terbuka. Termasuk peluang dapat tunjangan profesi. Tapi tunggu dulu, prosesnya nggak semudah upload dokumen trus langsung dapet email balasan. Yuk kita bedah syarat dan alurnya!

Syarat Awal: Nggak Semua Dosen Bisa Langsung Daftar

Menurut Pasal 14, dosen yang ingin ikut sertifikasi minimal harus:

  1. Punya pengalaman kerja sebagai dosen minimal 2 tahun, dan

  2. Memegang jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.

Oh ya, syarat 2 tahun itu bukan sekadar absen ngajar ya. Tapi harus sudah memenuhi beban kerja minimal 12 SKS per tahun. Jadi, nggak bisa asal nulis nama di kontrak dosen trus nggak pernah ngajar 😅

Diselenggarakan oleh Kampus yang Sudah Terakreditasi

Di Pasal 15, aturan memperjelas siapa yang berhak menyelenggarakan sertifikasi dosen:

  • Harus dari perguruan tinggi terakreditasi, dan

  • Punya prodi yang relevan dengan bidang studi dosen yang akan disertifikasi.

Kalau kampus tempat dosen bekerja belum memenuhi kriteria ini, maka proses sertifikasinya bisa “nitip” ke kampus lain yang sudah qualified.

Setiap tahun, jumlah peserta yang bisa ikut sertifikasi juga akan ditentukan langsung oleh Menteri. Jadi kemungkinan besar, proses ini tidak bisa diikuti sembarangan waktu. Ada sistem kuotanya.

Penilaian Utamanya: Portofolio Dosen

Nah, ini bagian yang paling banyak bikin deg-degan. Di Pasal 16, dijelaskan kalau proses sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi dengan cara penilaian portofolio. Bukan ujian tulis, ya, tapi evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang menggambarkan:

  1. Kualifikasi akademik dan kinerja Tridharma.

  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri — ini terkait kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

  3. Pernyataan kontribusi dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Intinya, dosen harus bisa membuktikan bahwa dia bukan hanya punya gelar, tapi juga aktif dan kompeten menjalankan tugasnya sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.

Kalau portofolionya dinyatakan lulus, maka:

✅ Sertifikat pendidik resmi diberikan
✅ Sertifikat itu akan punya nomor unik dari Kementerian
✅ Semuanya dilakukan lewat sistem online yang dikelola Kemdikbudristek

Tapi kalau belum lulus?

Tenang. Dosen bisa ikut program pengembangan profesionalisme dan melengkapi dokumen untuk ikut lagi di periode berikutnya.

Biayanya Ditanggung Siapa?

Pertanyaan sensitif, tapi penting. Di Pasal 17, dijelaskan bahwa biaya sertifikasi dibebankan kepada Perguruan Tinggi tempat dosen bekerja.

Kalau kampus tempat kerja beda dengan kampus penyelenggara sertifikasi, maka biaya bisa ditarik oleh penyelenggara dari kampus asal dosen — tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dosen nggak perlu rogoh kocek pribadi ya. Tapi… pastikan kampus tempat kerja memang support penuh proses ini.

Jangan Coba-Coba Main Curang!

Nah, bagian ini penting banget buat dicatat. Di Pasal 18 dan 19, dijelaskan berbagai larangan keras baik bagi perguruan tinggi maupun dosen yang terlibat dalam proses sertifikasi.

Buat kampus, dilarang:

  • Mensertifikasi dosen yang belum memenuhi syarat

  • Menyelenggarakan sertifikasi tanpa akreditasi/prodi relevan

  • Memalsukan proses (misalnya, tidak sesuai aturan penilaian portofolio)

  • Melibatkan pihak-pihak yang pernah melanggar aturan

Sanksinya?

Mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan kewenangan menyelenggarakan sertifikasi, bahkan bisa secara permanen kalau tiga kali melanggar. Ngeri juga, kan?

Sementara untuk dosen, larangan mencakup:

  • Menyampaikan informasi yang tidak benar

  • Melakukan plagiarisme atau pelanggaran akademik

  • Terlibat suap, kolusi, nepotisme (KKN)

Kalau terbukti, sanksinya akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Bahkan bisa termasuk pembatalan sertifikat, lho.

Sertifikat Bisa Dicabut!

Iya, kamu nggak salah baca. Di Pasal 20, Kementerian bisa membatalkan sertifikat pendidik jika terbukti ada pelanggaran, baik oleh perguruan tinggi maupun oleh dosen.

Prosesnya cukup jelas:

  1. Kementerian kasih perintah tertulis ke pimpinan kampus untuk membatalkan sertifikat.

  2. Kalau dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, pembatalannya akan langsung dilakukan oleh Kementerian.

Jadi, sertifikat pendidik itu bukan jaminan seumur hidup. Harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme.


Penutup: Sertifikasi Dosen Bukan Cuma Soal Tunjangan

Meski banyak orang mengaitkan sertifikasi dosen dengan tunjangan profesi (yang jumlahnya lumayan, hehe), sejatinya proses ini adalah pengakuan terhadap kualitas dan kontribusi dosen sebagai insan akademik.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mencoba menguatkan posisi dosen sebagai profesi yang punya standar dan etika tinggi. Gaya penilaiannya memang lebih berbasis portofolio dan pengalaman kerja, bukan semata nilai ujian.

Tapi satu hal yang perlu digarisbawahi: dosen itu bukan cuma guru di kelas. Dosen adalah agen perubahan, peneliti, penggerak masyarakat, dan panutan moral. Maka proses sertifikasinya pun nggak bisa sembarangan.

Buat kamu yang sedang bersiap ikut sertifikasi, semangat ya! Siapkan portofolio sebaik mungkin, jaga integritas, dan terus belajar. Sertifikat bukan akhir dari perjalanan, tapi justru awal pengakuan sebagai pendidik profesional.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, Bagian Keempat: Sertifikasi Dosen.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, boleh banget dibagikan ke rekan-rekan dosen lain. Atau kamu bisa tinggalkan komentar di bawah kalau punya pengalaman menarik seputar sertifikasi dosen.

Sampai jumpa di artikel berikutnya di www.ruangdosen.site, tempatnya ngobrol santai tapi berbobot


 seputar dunia dosen!


Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen: Apa Kata Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024?

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen

Kalau kamu seorang dosen, calon dosen, atau bahkan pengelola perguruan tinggi, pasti penasaran dengan peraturan baru soal profesi dosen, terutama terkait pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian. Nah, di sinilah kita bahas tuntas isi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, khususnya Bagian Ketiga. Tenang, kita bahas dengan bahasa santai tapi tetap padat informasi.

 

Awal Mula Jadi Dosen: Pengangkatan Itu Gimana Sih?

Di Pasal 10 disebutkan bahwa pengangkatan dosen bisa dilakukan oleh:

  1. Kementerian (biasanya untuk dosen ASN di PTN)
  2. PTN Badan Hukum
  3. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (misalnya yayasan)

Tapi, pengangkatan ini nggak bisa asal tunjuk aja. Harus berdasarkan perencanaan kebutuhan dosen yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan kampus. Jadi, bukan asal rekrut karena banyak mahasiswa atau butuh tambahan jam ngajar.

Lebih penting lagi, dosen yang diangkat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Pasal 6 sampai 9, yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya.

Nah, selain itu, aturan ini juga membedakan perlakuan untuk:

  • Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) → mengacu pada aturan ASN.
  • Dosen Non-ASN (swasta) → mengacu pada aturan ketenagakerjaan.

 

Jangan Main-main: Larangan Pengangkatan Dosen Sembarangan

Di Pasal 11, pemerintah dengan tegas melarang:

  1. Mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
  2. Melakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Siapa yang dilarang? Tentu saja PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara (yayasan swasta). Dan sanksinya? Lumayan serius!

Jenis-jenis Sanksi:

  • Peringatan tertulis jika melanggar untuk pertama kali.
  • Kalau masih ngeyel dan mengulangi dalam waktu setahun, diberi sanksi pembinaan dihentikan selama setahun.
  • Kalau melanggar lagi setelah setahun, dihukum lebih keras lagi: dihentikan kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama setahun untuk program studi yang dosennya bermasalah.
  • Dan kalau tetap keras kepala dan melanggar lagi? Izin program studi dicabut. Bayangin dampaknya buat mahasiswa dan nama baik kampus!

Dalam Masa Sanksi:

  • Mahasiswa yang sudah layak lulus tetap bisa diluluskan.
  • Kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru.
  • Proses belajar dihentikan, dan mahasiswa dialihkan ke:
    • Prodi sejenis yang sudah terakreditasi, atau
    • Perguruan tinggi lain.

Serem juga ya? Tapi ini memang perlu, biar nggak sembarangan kampus asal rekrut dosen demi kuota SKS.

 

Sistem Pelaporan yang Terintegrasi

Pasal 12 mengatur bahwa semua proses terkait dosen — mulai dari pengangkatan, penempatan, pemindahan, sampai pemberhentian — harus dilaporkan ke sistem milik Kementerian.

Artinya, kampus tidak boleh lagi punya "data sendiri-sendiri" yang nggak tersambung ke sistem nasional. Ini penting buat:

  • Transparansi
  • Akurasi data nasional
  • Pemantauan mutu pendidikan tinggi

Dan di Pasal 13, ditegaskan lagi bahwa kampus bertanggung jawab atas keakuratan dan kemutakhiran data dosen dalam sistem itu. Jangan sampai ada dosen fiktif, dosen yang sudah keluar tapi masih aktif di data, atau dosen yang ngajarnya di 5 kampus sekaligus.

 

Kenapa Ini Harus Kita Perhatikan?

Bagi dosen dan calon dosen:

  • Kamu harus tahu hak dan kewajibanmu.
  • Pastikan kamu memenuhi semua syarat sebelum mendaftar jadi dosen.
  • Jangan takut tanya ke kampus soal status kepegawaian dan hakmu.

Bagi pengelola kampus:

  • Jangan anggap enteng urusan rekrut dosen.
  • Pastikan sistem pelaporan ke Kementerian rapi dan update.
  • Pahami bahwa sanksi administratif itu bisa berdampak panjang bagi institusi.

 

Kesimpulan: Regulasi Baru untuk Kampus yang Lebih Profesional

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin dunia pendidikan tinggi makin profesional, transparan, dan bermutu.

Pengangkatan dosen nggak bisa lagi asal. Semua harus dirancang, sesuai kebutuhan, dan tetap mengacu pada standar nasional. Jangan sampai kita menghasilkan lulusan hebat dari sistem yang rapuh.

Buat kamu yang ingin jadi dosen, ini saatnya persiapkan diri sebaik mungkin. Dan buat kampus, mari kelola sumber daya manusia dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

 

Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

 

Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site

 

Menjadi Dosen di Era Baru: Memahami Kualifikasi dan Kompetensi Berdasarkan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024

Menjadi Dosen di Era Baru

Menjadi seorang dosen di Indonesia bukan lagi sekadar tentang punya gelar dan bisa mengajar. Di era sekarang, apalagi setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, ada banyak hal yang perlu dipahami, dipenuhi, dan bahkan terus dikembangkan. Peraturan ini secara khusus membahas tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Dalam artikel ini, kita akan bahas bagian penting dari peraturan tersebut, terutama soal kualifikasi dan kompetensi dosen dengan gaya bahasa santai dan mudah dipahami.

 

Apa Sih Kualifikasi Dosen Itu?

Dalam Pasal 6 peraturan ini dijelaskan bahwa kualifikasi dosen terbagi menjadi dua:

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kualifikasi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi

Nah, dua hal ini adalah pintu masuk utama sebelum seseorang benar-benar bisa dianggap layak menjadi dosen.

1. Kualifikasi Akademik

Ini urusan gelar dan jenjang pendidikan, tapi nggak sembarangan ya. Di Pasal 7 disebutkan:

  • Buat kamu yang mau jadi dosen di program sarjana atau diploma, minimal harus punya gelar magister atau magister terapan.
  • Kalau ingin mengajar di program magister atau doktor, ya jelas harus punya gelar doktor atau doktor terapan.
  • Sementara itu, buat yang ingin jadi dosen di program profesi, bisa pakai jalur profesi dan/atau magister dengan catatan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Penting juga untuk tahu, gelar ini harus berasal dari:

  • Program pascasarjana yang terakreditasi di dalam negeri, atau
  • Perguruan tinggi luar negeri, tapi harus sesuai dengan aturan penyetaraan di Indonesia.

Oh iya, kalau kamu punya pengalaman atau pembelajaran sebelumnya yang diakui lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), itu juga bisa digunakan untuk memenuhi kualifikasi akademik.

2. Kualifikasi Lain dari Kampus

Nah, ini menarik! Di Pasal 8, perguruan tinggi punya hak untuk menetapkan kualifikasi tambahan. Misalnya:

  • Kamu punya keahlian khusus dengan prestasi luar biasa
  • Punya pengalaman kerja keren di bidang tertentu
  • Atau kriteria unik lain yang dibutuhkan kampus

Misalnya, seseorang yang sudah lama bekerja di industri teknologi, punya banyak karya inovatif, meski tidak bergelar doktor, bisa jadi pertimbangan khusus untuk jadi dosen di program vokasi. Tentu, semuanya harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

 

Kompetensi Dosen: Nggak Cuma Pintar, Tapi Juga Harus Bisa Jadi Teladan

Kalau tadi bicara soal syarat "masuk", sekarang kita bahas kompetensi. Ini lebih ke "isi dalamnya" seorang dosen, bukan sekadar ijazah.

Di Pasal 9, kompetensi dosen dibagi menjadi empat:

  1. Kompetensi pedagogik (cara mengajar yang efektif)
  2. Kompetensi kepribadian (punya karakter yang baik dan bisa diteladani)
  3. Kompetensi sosial (mampu berinteraksi dan bekerja sama dengan mahasiswa, sesama dosen, dan masyarakat)
  4. Kompetensi profesional (kuasai bidang ilmunya dengan dalam)

Lalu, kompetensi ini harus mencerminkan tiga karakter utama dosen:

a. Dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan teladan

Artinya, dosen bukan cuma mentransfer ilmu, tapi juga mendesain kurikulum yang relevan, menyampaikan materi dengan metode terbaik, serta selalu berusaha meningkatkan diri.

Dosen harus menjadi role model — bukan hanya di kampus, tapi juga di masyarakat.

b. Dosen sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas

Penelitian itu penting! Bukan cuma untuk naik jabatan, tapi juga untuk ikut berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan solusi atas masalah nyata.

Dosen harus terbiasa hidup dalam dunia penelitian dan inovasi, serta menjunjung tinggi etika akademik.

c. Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat

Ilmu terus berkembang. Dosen yang hebat adalah mereka yang nggak pernah berhenti belajar, terus reflektif, adaptif, dan mau tumbuh.

Update terus metodologi, wawasan, dan teknologi pembelajaran. Jangan puas dengan yang itu-itu saja.

 

Kenapa Ini Penting?

Peraturan ini hadir karena zaman sudah berubah. Dosen tidak bisa lagi hanya jadi "pengajar di depan kelas". Dunia pendidikan tinggi menuntut dosen untuk:

  • Menjadi fasilitator pembelajaran aktif
  • Terlibat dalam riset dan publikasi
  • Mengabdi ke masyarakat
  • Aktif membentuk karakter mahasiswa

Dengan aturan baru ini, kampus juga ditantang untuk lebih selektif, objektif, dan inovatif dalam merekrut serta mengembangkan dosen.

 

Kesimpulan: Jadi Dosen Bukan Sekadar Profesi, Tapi Panggilan Hidup

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 adalah titik penting dalam perjalanan profesi dosen di Indonesia. Kualifikasi dan kompetensi bukan cuma soal administratif, tapi benar-benar menyentuh esensi dari profesi ini: mendidik, meneliti, dan menjadi pembelajar sejati.

Buat kamu yang sudah jadi dosen, ini saatnya mengevaluasi dan mengembangkan diri. Buat kamu yang bercita-cita jadi dosen, perhatikan betul syarat dan karakter yang dibutuhkan.

Karena menjadi dosen itu bukan cuma pekerjaan, tapi tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa.

 

Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

 

Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site