Tampilkan postingan dengan label dan Penghasilan Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan Penghasilan Dosen. Tampilkan semua postingan

Penundaan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen



Jakarta, 18 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 terkait penundaan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini ditujukan kepada:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi,
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan
  3. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa setelah Permendikbudristek 44/2024 diundangkan, banyak masukan dan saran dari berbagai pihak terkait kepentingan dosen di lingkungan pendidikan tinggi. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisasintek) memutuskan untuk menunda implementasi peraturan tersebut guna melakukan evaluasi serta kajian yang lebih mendalam.

Penundaan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang matang demi penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan para dosen di Indonesia. Selain itu, Kemdiktisasintek memastikan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas serta keadilan dalam pengaturan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Kementerian menegaskan bahwa selama periode penundaan, aturan sebelumnya masih tetap berlaku dan dijadikan sebagai acuan. Lebih lanjut, Kemdiktisasintek akan menyempurnakan kebijakan tersebut melalui diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kemdiktisasintek mengharapkan dukungan serta partisipasi dari seluruh pihak terkait, terutama pemimpin perguruan tinggi, agar proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ini berjalan dengan baik dan lancar. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran resmi dan kanal komunikasi Kemdiktisasintek.


baca juga

Konten lainnya: 

👇👇👇
  1. Kiat-Kiat Menulis Buku Ajar dan Modul Pembelajaran | RUANG DOSEN
  2. Manajemen Waktu untuk Dosen yang Efektif | RUANG DOSEN
  3. Pengembangan Karier Akademik Dosen: Tips dan Strategi | RUANG DOSEN
  4. Strategi Pembelajaran Inovatif untuk Dosen di Era Digital | RUANG DOSEN
  5. Tantangan dan Peluang Dosen dalam Dunia Pendidikan | RUANG DOSEN
  6. BAN-PT Luncurkan Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi (IAPT 4.0) | RUANG DOSEN
  7. Strategi Membangun Budaya Ilmiah Unggul: Pemaparan Wamendiktisaintek Stella Christie di PRIMA ITB | RUANG DOSEN
  8. Kode Etik Dosen: Pilar Integritas dan Profesionalisme dalam Dunia Akademik | RUANG DOSEN
  9. Active Learning: Pembelajaran Aktif | RUANG DOSEN
  10. Pendekatan Modern dalam Pendidikan: Active Learning, Problem-Based Learning, Project-Based Learning, Case Method, dan Technology Savvy | RUANG DOSEN
  11. Sertifikasi Dosen: Pahami Tentang Sertifikasi Dosen dan Besaran Tunjangannya | RUANG DOSEN
  12. Penundaan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  13. Kompetensi Dosen: Empat Aspek Utama | RUANG DOSEN
  14. Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  15. Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi | RUANG DOSEN

Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


  Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Ruangdosen.site, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas terkait status, jenjang karier, kompetensi, serta proses sertifikasi dosen.

Status dan Jabatan Akademik Dosen

Dalam Bab II mengenai Profesi Dosen, Pasal 2 menetapkan dua kategori status dosen, yakni Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan jenjang jabatan akademik bagi dosen tetap, yang meliputi:

  • Asisten Ahli,
  • Lektor,
  • Lektor Kepala, dan
  • Profesor.

Setiap jenjang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa jabatan akademik bagi dosen tidak tetap hanya berlaku jika yang bersangkutan pernah berstatus sebagai dosen tetap sebelumnya. Penetapan jabatan akademik dosen juga menjadi kewenangan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Kualifikasi dan Kompetensi Dosen

Pada Bagian Kedua, Pasal 6 hingga 8 menekankan pentingnya kualifikasi akademik. Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah magister. Sementara itu, program magister, doktor, atau program terapan mensyaratkan dosen dengan kualifikasi doktor. Perguruan tinggi juga memiliki kebebasan untuk menetapkan kualifikasi tambahan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur kompetensi dosen yang mencakup empat aspek, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dosen diharapkan menjadi pendidik yang berdedikasi, peneliti berintegritas, serta pembelajar sepanjang hayat.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen

Dalam Bagian Ketiga, Pasal 10 hingga 13 mengatur prosedur pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian dosen. Perguruan tinggi dilarang mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bagian Keempat membahas sertifikasi dosen sebagai pengakuan atas kompetensi profesional mereka. Sertifikasi dilakukan melalui uji portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pengalaman, serta kontribusi dosen terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 14 hingga 20 juga menegaskan sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan sertifikasi.

Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperjelas jenjang karier dan kompetensi dosen demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang profesional dan berkualitas serta mendorong dosen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengajaran.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


Jakarta, 18 September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas dan integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menekankan pada tanggung jawab tridharma serta peningkatan kompetensi dosen.

Poin Penting dalam Peraturan Ini:

BAB I - Ketentuan Umum:
Pendidikan Tinggi di Indonesia mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, hingga program profesi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, sebagai pendidik profesional, memiliki peran penting dalam mewujudkan Tridharma tersebut.

BAB II - Profesi Dosen:
Peraturan ini menetapkan dua kategori dosen berdasarkan status kerjanya:

  1. Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS.
  2. Dosen Tidak Tetap: Bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selain itu, jabatan akademik dosen tetap terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, yang masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda serta terikat dengan kewajiban Tridharma.

Kualifikasi Dosen:

  • Dosen yang mengajar di program sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, sementara dosen program magister atau doktor harus memiliki kualifikasi doktoral.
  • Dosen juga harus memiliki kompetensi dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk menjamin mutu pengajaran.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen:
Pengangkatan dosen dilakukan melalui perencanaan yang matang dan berdasarkan kebutuhan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ketat. Dosen yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah mencapai jabatan akademik Asisten Ahli dapat mengikuti proses sertifikasi. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berbasis portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pandangan sejawat, serta kontribusi dosen dalam Tridharma.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengangkatan dan sertifikasi dosen dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kemendikbudristek.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Unduh Dokumen Peraturan

👇👇👇