Share on Facebook
Share on WhatsApp
Ruangdosen.site, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan
Menteri (Permen) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang profesi,
karier, dan penghasilan dosen sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan
tinggi di Indonesia.
Permen ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas terkait status,
jenjang karier, kompetensi, serta proses sertifikasi dosen.
Status dan Jabatan Akademik Dosen
Dalam Bab II mengenai Profesi Dosen, Pasal 2 menetapkan dua
kategori status dosen, yakni Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
Dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara
dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.
Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan jenjang jabatan akademik bagi dosen
tetap, yang meliputi:
- Asisten
Ahli,
- Lektor,
- Lektor
Kepala, dan
- Profesor.
Setiap jenjang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa jabatan akademik bagi dosen
tidak tetap hanya berlaku jika yang bersangkutan pernah berstatus sebagai dosen
tetap sebelumnya. Penetapan jabatan akademik dosen juga menjadi kewenangan
perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Kualifikasi dan Kompetensi Dosen
Pada Bagian Kedua, Pasal 6 hingga 8 menekankan pentingnya
kualifikasi akademik. Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi
minimal adalah magister. Sementara itu, program magister, doktor, atau
program terapan mensyaratkan dosen dengan kualifikasi doktor. Perguruan
tinggi juga memiliki kebebasan untuk menetapkan kualifikasi tambahan sesuai
kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9 mengatur kompetensi dosen yang mencakup empat
aspek, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dosen
diharapkan menjadi pendidik yang berdedikasi, peneliti berintegritas, serta
pembelajar sepanjang hayat.
Pengangkatan dan Sertifikasi
Dosen
Dalam Bagian Ketiga, Pasal 10 hingga 13 mengatur prosedur
pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian dosen. Perguruan tinggi dilarang
mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bagian Keempat membahas sertifikasi dosen sebagai
pengakuan atas kompetensi profesional mereka. Sertifikasi dilakukan melalui uji
portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pengalaman, serta kontribusi
dosen terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 14 hingga 20 juga menegaskan sanksi administratif bagi
perguruan tinggi yang melanggar ketentuan sertifikasi, mulai dari peringatan
tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan sertifikasi.
Komitmen Meningkatkan Mutu
Pendidikan
Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44
Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperjelas jenjang karier
dan kompetensi dosen demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang profesional
dan berkualitas serta mendorong dosen untuk terus berkontribusi dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan pengajaran.
Komentar
Posting Komentar