Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


  Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Ruangdosen.site, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas terkait status, jenjang karier, kompetensi, serta proses sertifikasi dosen.

Status dan Jabatan Akademik Dosen

Dalam Bab II mengenai Profesi Dosen, Pasal 2 menetapkan dua kategori status dosen, yakni Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan jenjang jabatan akademik bagi dosen tetap, yang meliputi:

  • Asisten Ahli,
  • Lektor,
  • Lektor Kepala, dan
  • Profesor.

Setiap jenjang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa jabatan akademik bagi dosen tidak tetap hanya berlaku jika yang bersangkutan pernah berstatus sebagai dosen tetap sebelumnya. Penetapan jabatan akademik dosen juga menjadi kewenangan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Kualifikasi dan Kompetensi Dosen

Pada Bagian Kedua, Pasal 6 hingga 8 menekankan pentingnya kualifikasi akademik. Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah magister. Sementara itu, program magister, doktor, atau program terapan mensyaratkan dosen dengan kualifikasi doktor. Perguruan tinggi juga memiliki kebebasan untuk menetapkan kualifikasi tambahan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur kompetensi dosen yang mencakup empat aspek, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dosen diharapkan menjadi pendidik yang berdedikasi, peneliti berintegritas, serta pembelajar sepanjang hayat.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen

Dalam Bagian Ketiga, Pasal 10 hingga 13 mengatur prosedur pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian dosen. Perguruan tinggi dilarang mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bagian Keempat membahas sertifikasi dosen sebagai pengakuan atas kompetensi profesional mereka. Sertifikasi dilakukan melalui uji portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pengalaman, serta kontribusi dosen terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 14 hingga 20 juga menegaskan sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan sertifikasi.

Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperjelas jenjang karier dan kompetensi dosen demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang profesional dan berkualitas serta mendorong dosen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengajaran.


Komentar