Tampilkan postingan dengan label Karier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karier. Tampilkan semua postingan

Ngobrol Santai soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 

Ngobrol Santai soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

(Membaca Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tanpa pusing)

Kalau dengar kata peraturan menteri, kebanyakan dosen langsung menarik napas panjang. Bukan apa-apa, biasanya isinya tebal, bahasanya kaku, dan penuh istilah hukum yang bikin dahi berkerut. Nah, tulisan ini sengaja dibuat nonformal, santai, dan membumi, supaya kita bisa ngobrol pelan-pelan tentang Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Anggap saja ini obrolan di ruang dosen atau di grup WhatsApp kampus, tapi versi rapi dan agak panjang.

 

Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Dosen Itu Profesi, Bukan Sekadar Pekerjaan Sampingan

Hal pertama yang ditekankan dalam peraturan ini adalah satu pesan penting: dosen adalah profesi. Artinya, dosen bukan sekadar orang yang datang ke kelas, ngajar, lalu pulang. Ada standar, ada tanggung jawab, ada etika, dan tentu ada konsekuensi karier.

Makanya, negara merasa perlu mengatur mulai dari status dosen, jabatan akademik, kualifikasi, sampai ke urusan yang paling sensitif: penghasilan.

Di sini dosen dibagi menjadi dua status besar: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Keduanya sama-sama harus terdaftar di PDDikti, tapi beban dan tanggung jawabnya berbeda.

  • Dosen tetap itu full timer. Beban kerjanya minimal 12 SKS, tridharma harus jelas, terencana, dan termonitor.
  • Dosen tidak tetap biasanya paruh waktu. Beban kerjanya tidak penuh dan tridharma-nya tidak seketat dosen tetap.

Ini penting, karena nanti akan berpengaruh ke sertifikasi, promosi jabatan, dan tunjangan.

 

Jabatan Akademik: Tangga Karier yang Harus Dinaiki

Kalau bicara karier dosen, pasti tidak bisa lepas dari jabatan fungsional. Dalam aturan ini, jenjangnya masih sama seperti yang sudah kita kenal:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar (Profesor)

Menariknya, peraturan ini menekankan bahwa setiap jenjang itu mandiri, kolaboratif, dan saling membina. Artinya, dosen senior bukan cuma naik pangkat untuk diri sendiri, tapi juga punya tanggung jawab membina dosen di bawahnya.

Promosi jabatan juga ditegaskan sebagai sesuatu yang sesuai kebutuhan dan kinerja, bukan sekadar formalitas. Jadi, naik jabatan itu bukan hadiah, tapi hasil dari kerja akademik yang konsisten.

 

Soal Kualifikasi: Tidak Bisa Lagi Setengah-setengah

Permendiktisaintek 52/2025 cukup tegas soal kualifikasi dosen. Singkatnya begini:

  • Ngajar D3 dan S1? Minimal S2.
  • Ngajar S2 dan S3? Wajib S3.
  • Program profesi dan spesialis? Ada aturan pengalaman kerja.

Selain ijazah, dosen juga harus punya kompetensi lengkap, bukan cuma pintar di bidangnya. Ada empat kompetensi utama yang wajib dimiliki:

  1. Pedagogik – bisa mengajar dengan benar, bukan asal ngomong.
  2. Profesional – menguasai bidang ilmu yang diajarkan.
  3. Kepribadian – beretika, dewasa, dan bertanggung jawab.
  4. Sosial – mampu berkomunikasi dan bekerja sama.

Jadi, dosen ideal itu bukan hanya jago riset, tapi juga manusiawi dan bisa jadi teladan.

 

Sertifikasi dan BKD: Rutinitas yang Tidak Bisa Dihindari

Topik favorit sekaligus momok bagi banyak dosen: sertifikasi dan BKD.

Sertifikasi dosen tetap menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi. Tapi sertifikat saja tidak cukup. Dosen juga harus:

  • Memenuhi beban kerja dosen (BKD)
  • Memenuhi indikator kinerja dosen (IKD)

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa total BKD maksimal 16 SKS, dengan minimal 3 SKS pendidikan. Sisanya bisa dari penelitian, pengabdian, dan tugas tambahan.

Artinya, dosen yang hanya mengandalkan ngajar saja, tanpa riset dan pengabdian, akan kesulitan menjaga ritme kariernya.

 

Kode Etik: Kampus Harus Aman dan Berintegritas

Bagian ini patut diapresiasi. Permendiktisaintek 52/2025 secara eksplisit menyinggung soal kode etik dosen.

Beberapa pesan pentingnya antara lain:

  • Anti plagiasi dan pelanggaran akademik
  • Menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Menciptakan kampus yang aman dan inklusif

Ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi bukan cuma soal publikasi dan pangkat, tapi juga soal moral dan integritas.

 

Promosi Jabatan: Reguler, Penyesuaian, dan Loncat Jabatan

Dalam aturan ini, promosi jabatan dosen dibagi menjadi tiga jalur:

  1. Promosi reguler – naik satu jenjang secara normal.
  2. Promosi penyesuaian – pengakuan jabatan sebelumnya.
  3. Loncat jabatan – akselerasi dua jenjang sekaligus bagi dosen berprestasi luar biasa.

Untuk naik ke Lektor Kepala, misalnya, dosen harus memenuhi angka kredit dengan porsi penelitian minimal 40% dan punya publikasi ilmiah atau karya seni yang diakui.

Sementara untuk menjadi Profesor, syaratnya lebih berat lagi: pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, angka kredit penelitian 45%, sertifikat pendidik, dan minimal dua publikasi ilmiah berkualitas.

Pesannya jelas: Profesor bukan gelar simbolik, tapi puncak tanggung jawab akademik.

 

Profesor Emeritus: Tetap Mengabdi Meski Sudah Pensiun

Hal menarik lainnya adalah pengaturan tentang Profesor Emeritus. Ini adalah profesor yang sudah pensiun tapi masih punya prestasi dan diangkat kembali oleh PTS.

Profesor emeritus tetap diakui sebagai dosen tetap untuk penjaminan mutu, bisa mendapatkan pendanaan riset, dan masa tugasnya bisa sampai usia 75 tahun.

Ini bentuk penghargaan terhadap pengalaman dan kontribusi akademik jangka panjang.

 

Penghasilan Dosen: Lebih Jelas dan Terstruktur

Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu.

Penghasilan dosen terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Penghasilan lain, seperti:
    • Tunjangan profesi (1x gaji pokok)
    • Tunjangan kehormatan untuk profesor (2x gaji pokok)
    • Tunjangan khusus bagi dosen di daerah khusus
    • Tunjangan fungsional bagi ASN

Yang menarik, tunjangan profesi juga berlaku bagi dosen non-ASN, tentu dengan mekanisme penyetaraan.

Tapi ingat, tunjangan ini bisa dihentikan jika dosen tidak memenuhi beban kerja, indikator kinerja, atau terbukti memalsukan dokumen.

Jadi, tunjangan bukan hadiah seumur hidup, tapi insentif berbasis kinerja.

 

Dosen Dituntut Profesional, Negara Menjamin Hak

Kalau disimpulkan, Permendiktisaintek 52/2025 ini ingin menegaskan satu hal: dosen harus profesional, dan sebagai gantinya negara memberi kepastian karier dan penghasilan.

Aturan ini memang menuntut lebih banyak: kinerja harus jelas, riset harus jalan, etika harus dijaga. Tapi di sisi lain, jalur karier makin rapi dan penghargaan finansial makin terstruktur.

Buat dosen muda, ini jadi peta jalan karier. Buat dosen senior, ini jadi pengingat bahwa jabatan akademik adalah amanah. Dan buat institusi, ini jadi PR besar untuk membina, bukan sekadar menilai.

Intinya, jadi dosen sekarang bukan cuma soal pintar, tapi soal konsisten, berintegritas, dan siap bertumbuh.

 


Artikel lainnya



Penundaan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen



Jakarta, 18 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 terkait penundaan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini ditujukan kepada:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi,
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan
  3. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa setelah Permendikbudristek 44/2024 diundangkan, banyak masukan dan saran dari berbagai pihak terkait kepentingan dosen di lingkungan pendidikan tinggi. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisasintek) memutuskan untuk menunda implementasi peraturan tersebut guna melakukan evaluasi serta kajian yang lebih mendalam.

Penundaan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang matang demi penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan para dosen di Indonesia. Selain itu, Kemdiktisasintek memastikan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas serta keadilan dalam pengaturan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Kementerian menegaskan bahwa selama periode penundaan, aturan sebelumnya masih tetap berlaku dan dijadikan sebagai acuan. Lebih lanjut, Kemdiktisasintek akan menyempurnakan kebijakan tersebut melalui diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kemdiktisasintek mengharapkan dukungan serta partisipasi dari seluruh pihak terkait, terutama pemimpin perguruan tinggi, agar proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ini berjalan dengan baik dan lancar. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran resmi dan kanal komunikasi Kemdiktisasintek.


baca juga

Konten lainnya: 

👇👇👇
  1. Kiat-Kiat Menulis Buku Ajar dan Modul Pembelajaran | RUANG DOSEN
  2. Manajemen Waktu untuk Dosen yang Efektif | RUANG DOSEN
  3. Pengembangan Karier Akademik Dosen: Tips dan Strategi | RUANG DOSEN
  4. Strategi Pembelajaran Inovatif untuk Dosen di Era Digital | RUANG DOSEN
  5. Tantangan dan Peluang Dosen dalam Dunia Pendidikan | RUANG DOSEN
  6. BAN-PT Luncurkan Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi (IAPT 4.0) | RUANG DOSEN
  7. Strategi Membangun Budaya Ilmiah Unggul: Pemaparan Wamendiktisaintek Stella Christie di PRIMA ITB | RUANG DOSEN
  8. Kode Etik Dosen: Pilar Integritas dan Profesionalisme dalam Dunia Akademik | RUANG DOSEN
  9. Active Learning: Pembelajaran Aktif | RUANG DOSEN
  10. Pendekatan Modern dalam Pendidikan: Active Learning, Problem-Based Learning, Project-Based Learning, Case Method, dan Technology Savvy | RUANG DOSEN
  11. Sertifikasi Dosen: Pahami Tentang Sertifikasi Dosen dan Besaran Tunjangannya | RUANG DOSEN
  12. Penundaan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  13. Kompetensi Dosen: Empat Aspek Utama | RUANG DOSEN
  14. Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen | RUANG DOSEN
  15. Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi | RUANG DOSEN

Pemerintah Tetapkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


  Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Ruangdosen.site, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas terkait status, jenjang karier, kompetensi, serta proses sertifikasi dosen.

Status dan Jabatan Akademik Dosen

Dalam Bab II mengenai Profesi Dosen, Pasal 2 menetapkan dua kategori status dosen, yakni Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara dosen tidak tetap bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan jenjang jabatan akademik bagi dosen tetap, yang meliputi:

  • Asisten Ahli,
  • Lektor,
  • Lektor Kepala, dan
  • Profesor.

Setiap jenjang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa jabatan akademik bagi dosen tidak tetap hanya berlaku jika yang bersangkutan pernah berstatus sebagai dosen tetap sebelumnya. Penetapan jabatan akademik dosen juga menjadi kewenangan perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Kualifikasi dan Kompetensi Dosen

Pada Bagian Kedua, Pasal 6 hingga 8 menekankan pentingnya kualifikasi akademik. Untuk dosen program diploma dan sarjana, kualifikasi minimal adalah magister. Sementara itu, program magister, doktor, atau program terapan mensyaratkan dosen dengan kualifikasi doktor. Perguruan tinggi juga memiliki kebebasan untuk menetapkan kualifikasi tambahan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur kompetensi dosen yang mencakup empat aspek, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dosen diharapkan menjadi pendidik yang berdedikasi, peneliti berintegritas, serta pembelajar sepanjang hayat.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen

Dalam Bagian Ketiga, Pasal 10 hingga 13 mengatur prosedur pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian dosen. Perguruan tinggi dilarang mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bagian Keempat membahas sertifikasi dosen sebagai pengakuan atas kompetensi profesional mereka. Sertifikasi dilakukan melalui uji portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pengalaman, serta kontribusi dosen terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 14 hingga 20 juga menegaskan sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan sertifikasi.

Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperjelas jenjang karier dan kompetensi dosen demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang profesional dan berkualitas serta mendorong dosen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengajaran.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


Jakarta, 18 September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas dan integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menekankan pada tanggung jawab tridharma serta peningkatan kompetensi dosen.

Poin Penting dalam Peraturan Ini:

BAB I - Ketentuan Umum:
Pendidikan Tinggi di Indonesia mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, hingga program profesi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, sebagai pendidik profesional, memiliki peran penting dalam mewujudkan Tridharma tersebut.

BAB II - Profesi Dosen:
Peraturan ini menetapkan dua kategori dosen berdasarkan status kerjanya:

  1. Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS.
  2. Dosen Tidak Tetap: Bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selain itu, jabatan akademik dosen tetap terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, yang masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda serta terikat dengan kewajiban Tridharma.

Kualifikasi Dosen:

  • Dosen yang mengajar di program sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, sementara dosen program magister atau doktor harus memiliki kualifikasi doktoral.
  • Dosen juga harus memiliki kompetensi dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk menjamin mutu pengajaran.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen:
Pengangkatan dosen dilakukan melalui perencanaan yang matang dan berdasarkan kebutuhan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ketat. Dosen yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah mencapai jabatan akademik Asisten Ahli dapat mengikuti proses sertifikasi. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berbasis portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pandangan sejawat, serta kontribusi dosen dalam Tridharma.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengangkatan dan sertifikasi dosen dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kemendikbudristek.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Unduh Dokumen Peraturan

👇👇👇