Tampilkan postingan dengan label Riset. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riset. Tampilkan semua postingan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tawarkan Program PMDSU Batch IX Tahun 2025


Jakarta, 7 November 2024
– Dalam rangka mempercepat peningkatan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan Tinggi bergelar Doktor, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Batch IX.

PMDSU adalah salah satu program unggulan di bawah kerangka Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang dirancang khusus untuk lulusan sarjana unggul (fresh graduate) dengan potensi tinggi. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menempuh pendidikan jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) secara terintegrasi dalam kurun waktu empat tahun di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Pada Batch IX ini, Kemendikbudristek mengundang perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara PMDSU. Perguruan tinggi yang berminat diminta untuk mempersiapkan proposal dan data pendukung sesuai dengan panduan yang telah disediakan.

Persyaratan dan Batas Waktu Pendaftaran
Perguruan tinggi calon penyelenggara PMDSU dapat mengunggah proposal dan dokumen pendukung melalui laman resmi https://pmdsu.kemdikbud.go.id/v2 paling lambat tanggal 8 Desember 2024. Panduan terbaru terkait penyelenggaraan program ini dapat diunduh melalui https://www.pmdsu.id/PanduanPMDSU.IX.

Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki akun login di laman tersebut, dapat menghubungi narahubung, Silfiana Lis S, di nomor 085781879389 untuk informasi lebih lanjut.

Dukungan Kemendikbudristek
Program PMDSU telah terbukti menjadi salah satu inisiatif strategis yang berdampak besar dalam mencetak generasi doktor muda berkualitas di Indonesia. Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan semakin banyak sarjana unggul yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui laman www.diktiristek.kemdikbud.go.id.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 500/M/2024: PENETAPAN STANDAR MINIMUM INDIKATOR KINERJA DOSEN DAN KRITERIA PUBLIKASI ILMIAH


Jakarta, 18 Oktober 2024
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 500/M/2024 tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penetapan standar kinerja dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia serta pedoman bagi dosen dalam mempublikasikan karya ilmiah mereka.

Keputusan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kinerja dosen, dan memperbaiki output penelitian akademik yang relevan dengan kebutuhan bangsa. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang mengatur mengenai tugas, tanggung jawab, dan penghasilan dosen, termasuk dalam kaitannya dengan publikasi ilmiah.

Tujuan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas bagi perguruan tinggi dalam menilai kinerja dosen serta menetapkan kriteria publikasi ilmiah yang harus dipenuhi. Melalui keputusan ini, diharapkan akan tercipta keselarasan antara standar kinerja yang diterapkan dan kebutuhan akademis serta penelitian di tingkat nasional maupun internasional.

Poin Penting dalam Keputusan
Beberapa poin penting yang diatur dalam Keputusan Menteri ini meliputi:

  1. Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen – Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Setiap dosen diharapkan memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk memastikan kontribusi optimal terhadap pendidikan tinggi.

  2. Kriteria Publikasi Ilmiah – Publikasi ilmiah yang memenuhi standar internasional menjadi fokus utama, di mana kriteria publikasi mencakup keaslian penelitian, relevansi dengan bidang ilmu, serta dampak penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Dosen diwajibkan untuk mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal terakreditasi sebagai bagian dari tugas profesi mereka.

  3. Pemutakhiran Berkala – Standar dan kriteria yang telah ditetapkan akan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini untuk memastikan bahwa standar yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika keilmuan dan kebutuhan zaman.

Meningkatkan Kualitas Dosen dan Pendidikan Tinggi
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dosen di Indonesia. Dengan adanya standar yang jelas, dosen akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Tantangan bagi Dosen
Dengan diberlakukannya standar minimum ini, dosen di seluruh Indonesia diharapkan untuk terus berinovasi dan berkompetisi dalam menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas tinggi. Kriteria publikasi ilmiah yang ditetapkan juga akan menantang para dosen untuk aktif berpartisipasi dalam forum ilmiah nasional dan internasional, sehingga hasil penelitian dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Oktober 2024, dan diharapkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia segera menyesuaikan standar penilaian kinerja dosen mereka sesuai dengan ketentuan ini.


Kode Etik Nasional Dosen dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia


Jakarta, 18 September 2024 – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan etika dalam dunia akademik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Kode Etik Nasional Dosen melalui Lampiran I dari Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024. Kode Etik ini bertujuan untuk memperkuat integritas akademik, etika perilaku, serta menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Isi Kode Etik Nasional Dosen:

A. Kode Etik:

  1. Menjunjung tinggi integritas akademik dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Menghindari konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai dosen.
  3. Memperjuangkan lingkungan yang menghormati keberagaman dan inklusivitas di perguruan tinggi.
  4. Memastikan kampus aman dari kekerasan dan segala bentuk intimidasi.

B. Kode Perilaku:

  1. Dosen tidak melakukan pelanggaran integritas akademik seperti:
    • Fabrikasi 👉 Baca Disini
    • Falsifikasi 👉 Baca Disini
    • Plagiarisme
    • Kepengarangan tidak sah
    • Konflik kepentingan
    • Pengajuan jamak
  2. Tidak menerima gratifikasi atau meminta imbalan dari mahasiswa terkait tugas mengajar.
  3. Tidak menyalahgunakan posisi sebagai dosen untuk keuntungan pribadi.
  4. Aktif menangani insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  5. Memberikan dukungan kepada korban insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual.
  6. Melaporkan insiden kekerasan, intoleransi, atau perundungan secara bertanggung jawab.
  7. Berperan aktif dalam inisiatif pencegahan dan penanganan kekerasan dan intoleransi.
  8. Tidak mendukung tindakan intoleransi atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
  9. Tidak membiarkan atau mengabaikan perundungan atau intimidasi.
  10. Tidak mengabaikan atau gagal melaporkan kekerasan seksual.
  11. Menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang menyinggung atau menghina orang lain.
  12. Tidak menciptakan lingkungan yang tidak aman atau tidak nyaman bagi orang lain.

Peraturan ini menegaskan bahwa dosen di Indonesia harus menjaga profesionalitas, integritas, dan berperilaku etis untuk mendukung terciptanya lingkungan akademik yang positif dan inklusif. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menandatangani peraturan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi serta menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Peraturan ini diharapkan menjadi panduan penting dalam mencegah pelanggaran etika dan memajukan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.




Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen


Jakarta, 18 September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas dan integritas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menekankan pada tanggung jawab tridharma serta peningkatan kompetensi dosen.

Poin Penting dalam Peraturan Ini:

BAB I - Ketentuan Umum:
Pendidikan Tinggi di Indonesia mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, hingga program profesi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, sebagai pendidik profesional, memiliki peran penting dalam mewujudkan Tridharma tersebut.

BAB II - Profesi Dosen:
Peraturan ini menetapkan dua kategori dosen berdasarkan status kerjanya:

  1. Dosen Tetap: Bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS.
  2. Dosen Tidak Tetap: Bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Selain itu, jabatan akademik dosen tetap terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, yang masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda serta terikat dengan kewajiban Tridharma.

Kualifikasi Dosen:

  • Dosen yang mengajar di program sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, sementara dosen program magister atau doktor harus memiliki kualifikasi doktoral.
  • Dosen juga harus memiliki kompetensi dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk menjamin mutu pengajaran.

Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen:
Pengangkatan dosen dilakukan melalui perencanaan yang matang dan berdasarkan kebutuhan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ketat. Dosen yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan telah mencapai jabatan akademik Asisten Ahli dapat mengikuti proses sertifikasi. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berbasis portofolio yang menilai kualifikasi akademik, pandangan sejawat, serta kontribusi dosen dalam Tridharma.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengangkatan dan sertifikasi dosen dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kemendikbudristek.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Unduh Dokumen Peraturan

👇👇👇


Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024



Jakarta, 30 Agustus 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 serta Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang jadwal seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Kemdikbudristek membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdikbudristek.

I. Informasi Umum:

  1. Alokasi Jabatan:
    • Jumlah kebutuhan CPNS di lingkungan Kemdikbudristek untuk Tahun Anggaran 2024 adalah 12.843 posisi, yang terdiri dari:
      • Jabatan Fungsional: 12.462 posisi (10.395 Dosen, 2.067 Tenaga Teknis).
      • Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan: 381 posisi.
  2. Pendaftaran dan Informasi Lengkap:
    • Informasi lebih lanjut mengenai unit kerja, jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan dapat diakses melalui portal nasional di https://casn.kemdikbud.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Tahapan Seleksi:
    • Seleksi administrasi
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

V. Rencana Penjadwalan:

Berikut adalah rencana jadwal penting untuk seleksi CPNS Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2024:

No

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

1

Pengumuman penerimaan CPNS di portal nasional dan portal Kemdikbudristek

30 Agustus s.d. 13 September 2024

2

Pendaftaran CPNS online di portal nasional

31 Agustus s.d. 13 September 2024

3

Seleksi administrasi

31 Agustus s.d. 15 September 2024

4

Pengumuman hasil seleksi administrasi

16 s.d. 17 September 2024

5

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A. 2023 oleh peserta seleksi

18 s.d. 26 September 2024

6

Masa sanggah administrasi

18 s.d. 27 September 2024

7

Pengumuman pasca sanggah administrasi

21 s.d. 27 September 2024

8

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 s.d. 15 Oktober 2024

9

Pelaksanaan SKD CPNS

15 Oktober s.d. 14 November 2024

10

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d. 19 November 2024

11

Pelaksanaan SKB Non-CAT

20 November s.d. 17 Desember 2024

12

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

4 s.d. 5 Desember 2024

13

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

10 Desember 2024

14

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

15 s.d. 20 Desember 2024

15

Pengumuman Hasil Akhir

3 s.d. 15 Januari 2025

16

Masa Sanggah

3 s.d. 15 Januari 2025

Kemdikbudristek mengimbau kepada seluruh pelamar untuk memperhatikan jadwal tersebut dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.

Unduh Pdf ðŸ‘ˆðŸ‘ˆðŸ‘ˆ

Sistem Seleksi Calon ASN 2024

Ayo Bergabung jadi ASN

Berkarya untuk Tanah Air, Bersama Mewujudkan Indonesia Maju

 ðŸ‘ˆðŸ‘ˆðŸ‘ˆ