Tampilkan postingan dengan label JAFUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAFUNG. Tampilkan semua postingan

Eksklusif di Ruang Dosen: Strategi Jitu Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar

Tangkapan layar Ajuan LK

1. Pengantar: Mengapa Tahapan Ini Penting 🧭

Kenaikan jabatan fungsional dosen ke jenjang Lektor Kepala dan puncaknya, Guru Besar, bukan sekadar status—ini cerminan pencapaian akademis, pengabdian, dan integritas ilmiah. Sejak diberlakukannya Peraturan Operasional Pengakuan Angka Kredit (PO PAK 2024), semua proses ini harus dilakukan secara daring melalui portal SISTER Kemdikbud kemdiktisaintek.go.id+11duniadosen.com+11sister.kemdikbud.go.id+11.

Pengajuan ini melibatkan dosen, PT (perguruan tinggi), Operator PAK, asesor, dan Kemdikbud. Sebelum mengajukan, tiap peran harus mempersiapkan diri sesuai batas waktu yang ditetapkan—umumnya gelombang tahunan (I/II, revisi, dst.). Pembagian periode memfasilitasi evaluasi berjenjang dan transparan sister.kemdikbud.go.id+1Repository Universitas Sriwijaya+1.

2. Syarat: Kriteria Umum dan Khusus

2.1 Syarat Umum (Eligibilitas)

Untuk Lektor Kepala, dosen harus memenuhi:

Untuk Guru Besar (Profesor), persyaratan lebih tinggi:

  • Jabatan akademik terakhir: Lektor Kepala.

  • Pendidikan minimal S3 (Doktor).

  • Minimal menjabat sebagai Lektor Kepala selama 2 tahun.

  • BKD 4 semester terakhir: M penuh.

  • Total KUM memenuhi ambang untuk Guru Besar.

  • Telah menjadi dosen minimal 10 tahun sejak jabatan akademik pertama.

  • Jika baru lulus S3, harus tunggu ≥ 3 tahun atau miliki publikasi internasional bereputasi langsung setelah S3.

  • PNS minimal pangkat IVA, IVB, atau IVC lldikti3.kemdikbud.go.id+11duniadosen.com+11sister.kemdikbud.go.id+11.


Tangkapan layar Ajuan Lektor - LK

2.2 Syarat Khusus (Publikasi Ilmiah)

Untuk Lektor Kepala

Untuk Guru Besar

  • Publikasi: satu artikel jurnal internasional bereputasi (Scopus atau WoS), sebagai penulis pertama; atau jurnal nasional akreditasi tinggi (SINTA-1/2) .

Ditambah salah satu dari empat syarat khusus tambahan pilihan:

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif (daerah, nasional, atau internasional).

  2. Membimbing mahasiswa doktor dan lulus.

  3. Menguji setidaknya 3 disertasi doktor.

  4. Menjadi reviewer di minimal 3 jurnal internasional bereputasi yang berbeda duniadosen.comduniadosen.com+2duniadosen.com+2Repository Universitas Sriwijaya+2.

3. Persiapan Awal dari PT dan Operator PAK

Sebelum periode pengajuan resmi dibuka, Operator PAK, Admin PT, dan Dosen wajib melakukan sejumlah langkah kunci duniadosen.com+4sister.kemdikbud.go.id+4Repository Universitas Sriwijaya+4:

  1. Perbarui profil SISTER:

    • Dosen: data NIK, status kepegawaian, rumpun ilmu.

    • Admin dan Operator validasi rumpun ilmu.

  2. Siapkan dokumen internal PT:

3. Cek kebenaran data dosen: profil, BKD, KUM, publikasi, pangkat, SK Jabatan dan Pangkat, SKP, sertifikat pendidik (Serdos), dan lainnya duniadosen.com+4Repository Universitas Sriwijaya+4lldikti3.kemdikbud.go.id+4.

Pastikan asesor yang relevan: validasi rumpun ilmu agar penilaian tepat sasaran .


4. Tahapan Pengajuan di SISTER

Saat periode resmi dimulai (misalnya 27 Mar–16 Apr 2025 untuk gelombang I) lldikti3.kemdikbud.go.id+2kemdiktisaintek.go.id+2lldikti3.kemdikbud.go.id+2, berikut urutannya:

4.1 Pengajuan oleh Operator PAK

  • Login ke akun Operator PAK.

  • Menu “Kenaikan Karir/Peralihan” → pilih target (Lektor Kepala atau Guru Besar).

  • Pilih periode gelombang yang terbuka, klik “Mulai Pengajuan”.

  • Pilih dosen eligible; unggah portofolio dan dokumen persyaratan.

4.2 Persetujuan oleh Pimpinan PT

  • Setelah Operator mengajukan, dosen/ajuan diverifikasi dan disahkan oleh pimpinan PT (Rektor/Ketua), biasanya dalam rentang minggu setelah masa pengajuan.

4.3 Penilaian oleh Asesor (Kemdikbud)

4.4 Revisi (jika diperlukan)

  • Bila asesor meminta perbaikan, dosen diberi kesempatan revisi (biasanya 3–4 hari).

  • Operator PAK upload dokumen revisi; pimpinan PT dan asesor memverifikasi ulang.

  • Misalnya gelombang I 2025: pengajuan revisi 13–16 Mei, validasi PT 17–20 Mei, penilaian ulang 21 Mei–9 Juni kemdiktisaintek.go.id+1lldikti3.kemdikbud.go.id+1.

4.5 Hasil Akhir

  • Kelulusan diumumkan melalui SISTER oleh Pusat; Operator dan dosen dapat mengaksesnya.

  • Hasil setelah revisi bersifat final—tidak dapat diubah atau diajukan banding sister.kemdikbud.go.id.

Catatan tambahan:

6. Dokumen yang Harus Disiapkan

Operator dan dosen harus menyiapkan dokumen berikut untuk diunggah ke SISTER:

  1. Ijazah terakhir (Magister untuk Lektor Kepala; Doktor untuk Guru Besar).

  2. Penyetaraan ijazah luar negeri (jika berlaku).

  3. Resume disertasi/thesis sesuai jenjang.

  4. E-akreditasi prodi saat lulus.

  5. SKP 1–2 tahun terakhir (untuk PNS).

  6. PAK Konversi atau DUPAK:

    • PNS: PAK Konversi: integrasi AK 2022 + konversi AK 2023.

    • Non-PNS: DUPAK + PAK oleh pimpinan PT/LLDIKTI.

  7. BKD empat semester terakhir, bukti kinerja M.

  8. Surat Pernyataan Pakta Integritas (keaslian karya ilmiah).

  9. Pakta Integritas pimpinan PT mengenai validasi ilmiah.

  10. Dokumen peta jabatan, Surat pengantar PT, Berita Acara Senat & komite integritas PT.

  11. SK Pangkat & Jabatan, sertifikat pendidik.

  12. Tambahan: korespondensi sebagai reviewer jika ingin menggunakan syarat tambahan GB sister.kemdikbud.go.id+1duniadosen.com+1duniadosen.com+7Repository Universitas Sriwijaya+7sister.kemdikbud.go.id+7.


7. Tips Timely dan Strategis

  • Perhatikan batas BUP: periode pengajuan harus maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Awal transisi gelombang I berlaku 3 bulan sebelum BUP .

  • Perbaharui profil SISTER lebih awal, khususnya rumpun ilmu dan data pribadi.

  • Kumpulkan bukti publikasi dan hibah tepat waktu.

  • Siapkan revisi: persingkat waktu respons untuk menghindari deadline ketat.

  • Manfaatkan syarat tambahan Guru Besar yang lebih mudah dipenuhi—misalnya pengalaman mereview jurnal atau bimbingan doktor.

Tangkapan layar berhasil terkirim


8. Kesimpulan

Proses kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar adalah perjalanan panjang yang menguji:

  • Pemenuhan kredit angka (KUM) dan kinerja BKD,

  • Penuhi deretan publikasi ilmiah berkualitas,

  • Kelengkapan dokumen formal di PT dan SISTER,

  • Komitmen integritas akademik, serta

  • Tepat waktu mengikuti linimasa tahunan/pengajuan gelombang.

Dengan mempersiapkan sejak jauh hari, memastikan validitas data, dan merespons revisi cepat, dosen dan PT dapat meningkatkan peluang sukses. Semoga panduan ini bisa membantu rekan dosen dan operator dalam menapaki “Ruang Dosen”—menuju karir akademik tertinggi! 🚀




Kabar Baik untuk Dosen: Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025 Resmi Dibuka!

jafung

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali memberikan angin segar bagi para dosen di seluruh Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kementerian secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025.

Kebijakan strategis ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan karier dosen secara profesional, transparan, dan terintegrasi. Rujukan utamanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

🌐 Pelaksanaan Melalui SISTER

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pengusulan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Prosedur ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memastikan akuntabilitas dalam setiap tahap penilaian.

📅 Jadwal Lengkap Pelaksanaan Gelombang II:

Berikut linimasa yang perlu diperhatikan oleh para dosen dan pimpinan perguruan tinggi:

·         Pengajuan Usulan Periode Reguler: 26 Juni – 10 Juli 2025

·         Validasi dan Pengesahan oleh Pimpinan PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga: 11 – 14 Juli 2025

·         Penilaian Usulan: 15 – 30 Juli 2025

·         Pengajuan Revisi: 31 Juli – 5 Agustus 2025

·         Validasi dan Pengesahan Revisi: 6 – 7 Agustus 2025

·         Penilaian Usulan Revisi: 8 – 18 Agustus 2025

Jadwal ini harus menjadi perhatian khusus bagi para dosen yang akan mengajukan usulan, agar tidak melewatkan setiap tahapan penting.

🗂️ Persyaratan BKD yang Harus Dipenuhi

Dalam proses penilaian ini, Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan salah satu syarat utama. Adapun dokumen LKD BKD yang wajib dilampirkan meliputi:

·         LKD BKD Periode Genap 2022/2023

·         LKD BKD Periode Ganjil dan Genap 2023/2024

·         LKD BKD Periode Ganjil 2024/2025

Pastikan laporan yang diunggah telah divalidasi dan sah secara administratif sebelum diunggah ke dalam sistem SISTER.

📌 Ketentuan Tambahan yang Perlu Dicermati

1.      Dosen Tidak Tetap juga dapat mengajukan usulan, asalkan memenuhi syarat:

o    Telah memenuhi BKD setara minimal 12 SKS dalam 4 semester terakhir

o    Memiliki sertifikat pendidik (Serdos)

o    Mengajukan usulan paling lambat 3 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu sebelum 1 September 2025

2.      Dosen yang akan memasuki BUP per 1 September 2025 hanya diperkenankan mengajukan usulan pada periode reguler.

3.      Usulan ke jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya dilihat dari sisi administratif. Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dengan mempertimbangkan:

o    Kepatutan dalam menduduki jabatan akademik

o    Fungsi dan peran dosen sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005)

o    Rekam jejak akademik dan kinerja melalui PDDikti, SINTA, laman resmi institusi, dan sumber formal lainnya.

🤝 Kolaborasi Semua Pihak

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengajak seluruh pihak—terutama pimpinan perguruan tinggi, LLDIKTI wilayah I–XVII, serta mitra kementerian dan lembaga—untuk mengawal pelaksanaan ini dengan serius. Keterlibatan aktif sangat dibutuhkan demi menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan berorientasi mutu.

Penutup

Kenaikan jabatan akademik bukan hanya soal naik tingkat, tetapi juga tentang pengakuan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi akademik seorang dosen dalam dunia pendidikan tinggi. Mari jadikan momentum ini sebagai langkah untuk terus berkarya dan menginspirasi!

Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat, jangan tunda lagi—segera siapkan berkas dan ajukan melalui sistem SISTER.

 

Ruang Dosen akan terus memberikan update dan panduan seputar proses pengusulan ini. Pastikan Anda tetap mengikuti informasi terbaru di sini.

“Menjadi Guru Besar bukanlah akhir, tapi awal dari tanggung jawab intelektual yang lebih besar untuk bangsa.”

 

 

Mengenal Jenis-Jenis Dosen dan Hak-Kewajibannya dalam Petunjuk Teknis Terbaru Kemendikbudristek

PO PAK 2024

Ruang Dosen
– Dalam rangka penyelarasan kebijakan pengelolaan karier dosen, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tidak hanya mengatur alur teknis kenaikan jabatan akademik, tetapi juga memberikan definisi yang jelas tentang klasifikasi dosen serta hak dan kewajiban masing-masing kategori. Ini menjadi penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Tiga Kategori Dosen dan Pengajar

Dalam juknis tersebut, dosen dan tenaga pengajar dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Dosen Tetap
    Dosen yang bekerja penuh waktu dengan perjanjian kerja dan bertugas di perguruan tinggi. Mereka menjalankan Tridharma secara penuh (12–16 sks) dan berhak atas tunjangan profesi serta kehormatan.
  2. Dosen Tidak Tetap
    Bekerja paruh waktu berdasarkan kontrak, biasanya bukan di bawah institusi perguruan tinggi. Meski memiliki kompetensi dan jabatan akademik, tidak semua hak yang diterima dosen tetap bisa didapatkan oleh kategori ini.
  3. Pengajar Nondosen
    Umumnya berstatus tenaga pengajar biasa di perguruan tinggi. Meskipun memiliki kualifikasi akademik (minimal S2), mereka tidak termasuk dalam sistem dosen tetap dan tidak memiliki jabatan akademik.

 

Tabel Ringkasan Perbedaan Ketiga Kategori

Berikut beberapa perbedaan penting antar kategori dosen dan pengajar berdasarkan juknis:

Aspek

Dosen Tetap

Dosen Tidak Tetap

Pengajar Nondosen

Kualifikasi

Magister/Doktor

Magister/Doktor

Sarjana/Magister/Doktor

Sertifikasi Pendidik

Berhak

Berhak (dengan syarat)

Tidak berhak

Status Kepegawaian

Instansi PT

Instansi non-PT

PT atau lainnya

Tridharma

12–16 sks

<12 sks

Tidak wajib tridharma

Tunjangan Profesi

Dibayar APBN

Tanggung jawab instansi

Tidak menerima

Jabatan Akademik

Wajib dimiliki

Opsional

Tidak ada

 

Pentingnya Kode Etik dan Jabatan Akademik

Dosen tetap dan tidak tetap tetap terikat oleh Kode Etik Dosen. Ini memperkuat bahwa status kepegawaian bukan penghalang dalam menjaga integritas profesi. Jabatan akademik juga menjadi pembeda signifikan: hanya dosen yang memenuhinya yang dapat mengakses jenjang karier dan penghargaan tertentu.

 

Pemutakhiran Data Dosen di SISTER: Batas Waktu 31 Juli 2024

Kemendikbudristek mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk segera memutakhirkan data dosen yang sudah tercatat di sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Langkah ini bertujuan memastikan bahwa:

  • Semua dosen tercatat sesuai dengan definisi resmi;
  • Data profil dosen sesuai dengan data Dukcapil;
  • Informasi jabatan akademik dan rumpun ilmu mutakhir.

Poin penting pemutakhiran:

  1. Pemutakhiran NIK dosen (menyesuaikan dengan data Dukcapil).
  2. Update jabatan akademik.
  3. Update rumpun ilmu dan status kepegawaian.

 

Penutup

Pemahaman yang benar mengenai klasifikasi dosen, hak dan kewajiban, serta kewajiban pemutakhiran data bukan hanya penting bagi pengelola institusi, tapi juga bagi dosen itu sendiri. Dalam era tata kelola pendidikan tinggi yang semakin berbasis data dan transparansi, setiap dosen diharapkan dapat memastikan datanya akurat, mutakhir, dan sesuai regulasi terbaru.

Segera lakukan pemutakhiran data sebelum 31 Juli 2024 dan pastikan status Anda sebagai dosen tercatat sesuai dengan kategori yang tepat.