Tampilkan postingan dengan label JAFUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAFUNG. Tampilkan semua postingan

Jadi Dosen di Era Baru: Membaca Ulang Profesi, Karier, dan Penghasilan lewat Permendiktisaintek 52/2025


Kalau dulu jadi dosen itu sering dianggap “yang penting ngajar”, sekarang ceritanya sudah beda. Negara makin serius menata profesi dosen, bukan cuma sebagai pengajar, tapi sebagai ilmuwan profesional yang punya jalur karier jelas, standar kinerja tegas, dan—yang sering jadi topik sensitif—penghasilan yang diatur secara hukum.

Itulah kenapa lahir Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar revisi teknis dari regulasi sebelumnya, tapi semacam reset mindset tentang apa arti menjadi dosen hari ini dan ke depan

PERMENDIKTISAINTEK-52-2025

.

Artikel ini tidak akan mengutip pasal demi pasal secara kaku. Kita akan ngobrol santai: apa sebenarnya isi besar aturan ini, apa dampaknya buat dosen, dan kenapa dosen perlu mulai lebih strategis mengelola kariernya.

 

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing

Dosen Bukan Pekerjaan Sambilan

Satu pesan kuat dari Permendiktisaintek 52/2025 adalah: dosen itu profesi penuh waktu, bukan kerja sampingan yang bisa dijalani setengah hati.

Regulasi ini dengan tegas membedakan:

  • Dosen tetap
  • Dosen tidak tetap

Dosen tetap wajib:

  • Bekerja penuh waktu
  • Memenuhi beban kerja minimal setara 12 SKS
  • Menjalankan Tridharma secara terencana dan termonitor

Artinya apa?
Negara ingin dosen hadir secara utuh di kampus: mengajar, meneliti, mengabdi, dan berkembang. Bukan sekadar datang ngajar lalu pulang.

 

Jabatan Akademik: Bukan Sekadar Pangkat, tapi Tanggung Jawab

Permendiktisaintek ini menegaskan lagi jenjang jabatan akademik dosen:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Profesor

Yang menarik, setiap jenjang punya peran pembinaan. Misalnya:

  • Asisten Ahli dan Lektor dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor
  • Lektor Kepala dibina Profesor
  • Profesor wajib membina dosen di bawahnya

Pesannya jelas:
👉 karier dosen itu ekosistem, bukan perjalanan individual semata.

Profesor bukan sekadar puncak karier, tapi motor penggerak mutu akademik.

 

Kompetensi Dosen: Bukan Cuma Pintar, tapi Berkarakter

Aturan ini juga menekankan empat kompetensi dosen:

  • Pedagogik
  • Profesional
  • Kepribadian
  • Sosial

Yang menarik, kompetensi ini tidak berhenti di teori. Regulasi ini ingin membentuk karakter dosen sebagai:

  • Pendidik yang berdedikasi
  • Peneliti yang berintegritas
  • Intelektual pembelajar sepanjang hayat

Artinya, dosen tidak cukup hanya punya gelar tinggi dan publikasi banyak, tapi juga:

  • Menjadi teladan
  • Menjaga etika akademik
  • Terbuka terhadap pembaruan ilmu

Ini penting, karena ke depan, integritas akademik bukan isu kecil lagi.

 

Sertifikasi Dosen: Bukan Formalitas, tapi Pengakuan Profesional

Sertifikasi dosen dalam aturan ini diposisikan sebagai pengakuan kompetensi profesional, bukan sekadar syarat administratif untuk dapat tunjangan.

Sertifikasi dilakukan melalui:

  • Penilaian portofolio
  • Rekam jejak Tridharma
  • Persepsi atasan, sejawat, dan mahasiswa
  • Refleksi kontribusi diri

Kalau selama ini ada anggapan “yang penting lulus serdos”, aturan ini mengingatkan:

Sertifikasi bisa dibatalkan kalau ada pelanggaran integritas.

Jadi, sertifikat pendidik bukan hadiah, tapi amanah.

 

Beban Kerja Dosen: Lebih Fleksibel, tapi Tetap Terukur

Dalam Permendiktisaintek 52/2025, beban kerja dosen mencakup:

  • Pendidikan
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Tugas tambahan

Yang menarik, dosen dengan tugas tambahan (misalnya pimpinan perguruan tinggi) dianggap telah memenuhi sebagian beban kerja. Tapi tetap ada batas minimum dan maksimum.

Pesannya:
👉 Negara memberi ruang fleksibilitas, tapi tidak menghilangkan akuntabilitas.

 

Karier Dosen: Sekarang Wajib Direncanakan

Salah satu bagian paling penting dari regulasi ini adalah soal pengembangan karier dosen.

Perguruan tinggi wajib:

  • Mengelola kinerja dosen
  • Menyusun rencana pengembangan karier
  • Melakukan pembinaan dan promosi

Artinya, karier dosen tidak lagi boleh “jalan sendiri-sendiri”. Kampus punya tanggung jawab membina, dosen punya kewajiban berkembang.

Promosi jabatan pun kini makin jelas syaratnya:

  • Ada proporsi minimal angka kredit penelitian
  • Ada syarat publikasi
  • Ada uji kompetensi

Naik jabatan bukan sekadar hitung-hitungan angka, tapi evaluasi kualitas.

 

Profesor: Prestise Tinggi, Tuntutan Lebih Tinggi

Menjadi Profesor dalam regulasi ini jelas tidak mudah. Syaratnya antara lain:

  • Doktor
  • Pengalaman minimal 10 tahun
  • Sertifikat pendidik
  • Publikasi berkualitas
  • Lulus uji kompetensi

Bahkan setelah jadi Profesor, tunjangan kehormatan bisa dihentikan sementara kalau tidak memenuhi beban kerja dan indikator kinerja.

Pesannya tegas:

Profesor bukan gelar seumur hidup untuk bersantai.

 

Profesor Emeritus: Ilmu Tidak Pensiun

Satu bagian menarik adalah pengaturan Profesor Emeritus. Dosen yang sudah pensiun bisa tetap berkontribusi sampai usia 75 tahun, dengan fokus:

  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Penguatan keilmuan

Ini menunjukkan bahwa negara melihat ilmu sebagai aset jangka panjang, bukan sekadar jabatan administratif.

 

Penghasilan Dosen: Lebih Transparan dan Berbasis Kinerja

Bagian yang paling sering dibahas tentu soal penghasilan.

Dalam regulasi ini, penghasilan dosen terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan fungsional
  • Tunjangan khusus (daerah khusus)
  • Tunjangan kehormatan (Profesor)
  • Maslahat tambahan

Yang penting dicatat:

  • Tunjangan profesi setara 1 kali gaji pokok
  • Tunjangan kehormatan Profesor setara 2 kali gaji pokok
  • Berlaku untuk ASN dan non-ASN (dengan skema penyetaraan)

Tapi ingat:
👉 tunjangan berbasis kinerja, bukan hak mutlak tanpa syarat.

 

Pesan Besar Regulasi Ini

Kalau dirangkum, Permendiktisaintek 52/2025 membawa pesan besar:

  1. Dosen adalah profesi strategis bangsa
  2. Karier dosen harus direncanakan, bukan kebetulan
  3. Kinerja dan integritas adalah kunci
  4. Negara hadir memberi kepastian, tapi juga menuntut kualitas

Buat dosen, aturan ini bisa jadi tantangan. Tapi juga peluang besar—asal tidak dijalani dengan pola lama.

 

Penutup: Saatnya Dosen Lebih Sadar Karier

Regulasi ini seolah berkata:

“Kami sudah siapkan jalurnya. Sekarang, kamu mau jalan atau tidak?”

Menjadi dosen hari ini bukan hanya soal mengajar, tapi soal mengelola diri sebagai profesional akademik. Yang sejak dini sadar arah karier, rajin mendokumentasikan kinerja, dan menjaga integritas, akan lebih siap menghadapi sistem baru ini.

Permendiktisaintek 52/2025 bukan untuk ditakuti, tapi dipahami dan dimanfaatkan

PERMENDIKTISAINTEK-52-2025

.

 

Merancang Karier Akademik Menuju Lektor Kepala: Dari Target ke Jejak Keilmuan

 

Menjadi Lektor Kepala bukan sekadar soal memenuhi angka kredit. Ia adalah fase penting dalam perjalanan akademik dosen—titik di mana pengalaman, konsistensi, dan kontribusi ilmiah mulai membentuk identitas keilmuan yang matang.

Banyak dosen merasa jabatan fungsional sebagai sesuatu yang “dikejar saat dibutuhkan”. Padahal, karier akademik yang sehat justru dibangun melalui perencanaan jangka menengah, bukan langkah tergesa di akhir.

Artikel ini mengajak kita melihat pengusulan Lektor Kepala sebagai proses yang dirancang, bukan sekadar target administratif.

 

1. Roadmap 2–3 Tahun Menuju Lektor Kepala

Alih-alih bertanya “kapan saya bisa mengusulkan LK?”, pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“apa yang perlu saya siapkan sejak sekarang?”

Contoh roadmap sederhana:

Tahun Pertama

·         Menetapkan fokus bidang keilmuan

·         Menyusun rencana riset pribadi

·         Mulai menulis artikel berbasis hasil pengajaran atau pengabdian

Tahun Kedua

·         Konsisten publikasi pada jurnal linier

·         Mengembangkan kolaborasi riset

·         Memperkuat rekam jejak tridharma

Tahun Ketiga

·         Menutup kekurangan angka kredit

·         Melengkapi dokumen dan bukti fisik

·         Melakukan simulasi pengusulan

Roadmap ini fleksibel, tetapi intinya sama:
Lektor Kepala diraih melalui persiapan, bukan kebetulan.

 

2. Manajemen Waktu Tridharma: Bukan Membagi, tapi Menyelaraskan

Masalah umum dosen bukan kekurangan aktivitas, melainkan aktivitas yang terpisah-pisah.

Pendekatan yang lebih efektif adalah:

·         Mengajar → menjadi sumber riset

·         Riset → menghasilkan publikasi

·         Publikasi → memperkuat pengabdian

Ketika tridharma diselaraskan, waktu tidak lagi terasa terbagi, melainkan saling menguatkan.

 

3. Strategi Riset Berkelanjutan

Riset yang baik untuk karier akademik bukan riset yang sporadis, tetapi:

·         Konsisten pada satu tema besar

·         Berkembang secara bertahap

·         Meninggalkan jejak keilmuan

Mulailah dari:

·         Topik kecil yang dekat dengan pengajaran

·         Data sederhana namun valid

·         Kolaborasi dengan dosen satu bidang

Dengan strategi ini, publikasi tidak terasa sebagai beban, tetapi sebagai kelanjutan alami dari proses akademik.

 

4. Dokumentasi Akademik: Kebiasaan Kecil, Dampak Besar

Banyak pengusulan tersendat bukan karena kurang kegiatan, tetapi karena bukti tidak lengkap.

Biasakan sejak dini:

·         Menyimpan SK, surat tugas, dan sertifikat

·         Mengarsipkan artikel, prosiding, dan laporan

·         Mencatat peran dan kontribusi dalam setiap kegiatan

Dokumentasi yang rapi adalah bentuk penghargaan terhadap kerja akademik sendiri.

 

5. Mengubah Mindset: Dari Target Jabatan ke Legacy Akademik

Lektor Kepala bukan tujuan akhir, melainkan fase konsolidasi keilmuan. Pada tahap ini, dosen mulai dikenal bukan hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai:

·         Peneliti

·         Penulis

·         Kontributor ilmu pengetahuan

Ketika mindset bergeser dari “mengejar jabatan” ke “membangun rekam jejak”, proses pengusulan justru menjadi lebih ringan dan bermakna.

 

Penutup: Karier Akademik adalah Perjalanan, Bukan Sprint

Tidak semua dosen bergerak dengan kecepatan yang sama, dan itu wajar. Yang terpenting adalah bergerak dengan arah yang jelas.

Dengan perencanaan 2–3 tahun, manajemen tridharma yang selaras, riset berkelanjutan, dan dokumentasi sejak dini, Lektor Kepala bukan lagi sesuatu yang menakutkan—melainkan tahap yang siap disambut.

Semoga artikel ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah kecil hari ini adalah bagian dari jejak akademik yang lebih besar di masa depan.


Artikel lainnya




Kesalahan Umum dan Penyebab Pengusulan Jabatan Fungsional Ditolak: Belajar agar Tidak Mengulang


Dalam proses pengusulan Jabatan Fungsional Dosen (JFD), penolakan atau pengembalian berkas sering menimbulkan rasa kecewa. Tidak sedikit dosen yang merasa sudah bekerja keras bertahun-tahun, tetapi hasil pengusulannya belum berhasil.

Namun dalam banyak kasus, penolakan bukan karena dosen tidak layak, melainkan karena kesalahan teknis dan strategis yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini tidak bertujuan menyalahkan, tetapi mengajak belajar bersama agar kesalahan yang sama tidak terulang.

 

Penolakan Bukan Vonis Akademik

Hal pertama yang perlu dipahami:
pengusulan yang ditolak bukan berarti kualitas akademik dosen rendah. Sistem penilaian jabatan fungsional bekerja berbasis:

·         Dokumen

·         Aturan

·         Kesesuaian bidang

Jika satu saja unsur tidak terpenuhi, penilai tidak memiliki ruang subjektif untuk meloloskan pengusulan. Inilah sebabnya kesalahan kecil bisa berdampak besar.

 

1. Artikel Tidak Sesuai Bidang Ilmu

Ini adalah salah satu penyebab paling sering muncul.

Apa yang terjadi?

·         Dosen menulis artikel di luar bidang homebase

·         Topik artikel terlalu jauh dari keahlian utama

·         Publikasi tidak menunjukkan kesinambungan keilmuan

Mengapa bermasalah?
Karena pengusulan jabatan fungsional menilai kedalaman dan konsistensi bidang, bukan sekadar kemampuan menulis.

Pelajaran penting:
Lebih baik sedikit artikel tetapi linier, daripada banyak artikel yang tidak membentuk identitas keilmuan.

 

2. Bukti Fisik Tidak Sah atau Tidak Kuat

Penilai bekerja sepenuhnya berdasarkan bukti tertulis.

Masalah yang sering muncul:

·         Surat tugas tanpa tanda tangan pejabat berwenang

·         SK tidak sesuai periode kegiatan

·         Sertifikat tidak mencantumkan peran dosen

Mengapa bermasalah?
Dalam sistem penilaian, aktivitas tanpa bukti sah dianggap tidak ada.

Pelajaran penting:
Dokumentasi bukan formalitas, tetapi nyawa pengusulan.

 

3. Penilaian Ganda atas Kegiatan yang Sama

Beberapa dosen tanpa sadar mengklaim:

·         Kegiatan yang sama pada dua unsur berbeda

·         Artikel yang sama untuk lebih dari satu klaim

·         Penelitian yang sama diklaim berulang

Mengapa bermasalah?
Setiap aktivitas hanya boleh dinilai satu kali pada satu unsur tertentu.

Pelajaran penting:
Pengusulan yang rapi bukan yang paling banyak klaim, tetapi yang paling jujur dan proporsional.

 

4. Klaim Angka Kredit Berlebihan

Keinginan agar angka cepat terpenuhi sering mendorong dosen:

·         Mengklaim angka di luar ketentuan

·         Mengasumsikan nilai maksimal tanpa dasar

·         Menggabungkan beberapa kegiatan menjadi satu klaim besar

Mengapa bermasalah?
Asesor menilai berdasarkan aturan, bukan asumsi. Klaim berlebihan justru menurunkan kredibilitas berkas.

Pelajaran penting:
Klaim realistis lebih aman daripada klaim ambisius.

 

5. Kegiatan Tidak Linier dengan Homebase

Linieritas menjadi kata kunci dalam penilaian.

Contoh masalah:

·         Pengabdian tidak sesuai bidang keilmuan

·         Penelitian lintas bidang tanpa peran keahlian yang jelas

·         Penugasan administratif diklaim sebagai tridharma utama

Mengapa bermasalah?
Jabatan fungsional menilai dosen berdasarkan keahlian yang diampu, bukan sekadar keterlibatan.

Pelajaran penting:
Setiap kegiatan perlu menunjukkan peran keilmuan dosen secara jelas.

 

Menghindari Kesalahan: Beberapa Prinsip Sederhana

Untuk meminimalkan risiko penolakan:

·         Siapkan pengusulan sebagai proses jangka panjang

·         Fokus pada linieritas dan konsistensi

·         Dokumentasikan kegiatan sejak awal

·         Baca ulang berkas dari sudut pandang penilai

 

Penutup: Ditolak Bukan Akhir, Tapi Bahan Evaluasi

Pengusulan jabatan fungsional yang ditolak bukan kegagalan, melainkan bahan evaluasi akademik. Banyak dosen berhasil pada pengusulan berikutnya setelah memahami di mana letak kesalahan.

Dengan sikap terbuka dan pemahaman yang lebih baik, proses pengusulan tidak lagi menjadi sumber stres, tetapi bagian dari pembelajaran profesional sebagai dosen.


Artikel lainnya