Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

LLDIKTI Wilayah IX Gelar Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Dosen untuk PTS Se-Wilayah IX

Ichsan Kasnul Faraby memberi sambutan 


LLDIKTI Wilayah IX Gelar Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Dosen untuk PTS Se-Wilayah IX

Mamuju, 9 Juli 2025

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Dosen, LLDIKTI Wilayah IX menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) selama dua hari pada tanggal 9–10 Juli 2025, bertempat di Universitas Tomakaka, Mamuju, Sulawesi Barat.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi dalam pengelolaan jabatan fungsional dosen di lingkungan perguruan tinggi swasta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 17 perguruan tinggi di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah IX.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan, tim LLDIKTI Wilayah IX juga hadir secara langsung dan bertindak sebagai narasumber utama. Berdasarkan surat tugas Nomor 4677/LL9/KP.04.00/2025, tiga pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber dan pendamping teknis adalah:

  1. Ichsan Kasnul Faraby – Analis SDM Aparatur Ahli Madya

  2. A. Nasri – Pengolah Data dan Informasi

  3. La Ode Abdul Kadir – Pengolah Data dan Informasi

Materi yang disampaikan meliputi penjelasan teknis implementasi regulasi baru, optimalisasi penggunaan aplikasi SISTER, serta praktik langsung dalam pengelolaan pengusulan jabatan fungsional dosen berbasis digital.

Peserta BIMTEK JAFUNG

Peserta yang hadir terdiri atas pimpinan PTS yang membidangi kepegawaian, pengelola layanan jabatan fungsional dosen, serta operator SISTER PAK. Mereka diwajibkan membawa laptop serta akun aktif untuk sesi praktik langsung.

Dalam arahannya, Ichsan , menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta peningkatan kapasitas SDM dosen melalui mekanisme jabatan fungsional yang sesuai regulasi.

“Dengan pemahaman yang baik dan sistem yang tertib, pengelolaan karier dosen akan jauh lebih optimal dan transparan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ichsan Kasnul Faraby turut menyampaikan betapa besar peran dan jasa para operator perguruan tinggi dalam mendorong para dosen mengurus jenjang karier jabatan fungsional—mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.

“Makanya, hargai to baik-baik operator ta. Kasi to kasian itu,  pembeli rokok,” ujarnya sambil bercanda, yang langsung disambut tawa para peserta''. 

LLDIKTI Wilayah IX menegaskan bahwa seluruh pegawainya tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelayanan yang diberikan bersifat RAMAH (Responsif, Amanah, Mudah, Andal, Harmonis) dan tanpa biaya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian di perguruan tinggi swasta, serta meningkatkan profesionalisme dosen sebagai pilar utama mutu pendidikan tinggi.

“Kami berharap melalui BIMTEK ini, para peserta dari PTS se-Wilayah IX dapat memahami secara utuh prosedur dan mekanisme jabatan fungsional dosen, serta mampu mengoptimalkan peran SISTER sebagai sistem informasi layanan karier dosen,” ujarnya.

Sebanyak 17 perguruan tinggi swasta dari berbagai kabupaten/kota di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah IX diundang untuk mengikuti kegiatan ini, dengan ketentuan maksimal 3 peserta per institusi, terdiri dari:

  1. Pimpinan PTS yang membidangi kepegawaian

  2. Personel yang menangani layanan jabatan fungsional

  3. Operator SISTER dengan akses PAK (Penilaian Angka Kredit)

Para peserta diwajibkan membawa laptop dan akun SISTER aktif, guna mempermudah praktik langsung saat sesi teknis berlangsung. Panitia hanya menyediakan konsumsi selama acara, sedangkan biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan profesionalisme dosen dan mendukung penguatan mutu tata kelola sumber daya manusia di perguruan tinggi swasta wilayah timur Indonesia.





Syarat Sertifikasi Pendidik Dosen Kini Lebih Sederhana: Pangkat dan Tes TKDA-TKBI Ditiadakan

Serdos 2025

www.ruangdosen.site
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyelenggarakan sosialisasi daring terkait petunjuk teknis pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) tahun 2025. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian dan diikuti oleh ratusan dosen dari seluruh Indonesia. Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 5 Juni 2025, mengungkap sejumlah perubahan penting dalam regulasi pelaksanaan sertifikasi pendidik.

Salah satu slide yang menarik perhatian peserta adalah penjelasan mengenai penyederhanaan persyaratan eligibilitas. Dalam ketentuan terbaru, pemerintah resmi menghapus syarat pangkat/golongan serta nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) sebagai prasyarat mengikuti sertifikasi dosen.

Perubahan Regulasi Serdos 2025

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyampaikan perubahan signifikan yang tertuang dalam Kepdirjen Diktiristek No. 53/B/KPT/2025, menggantikan regulasi sebelumnya No. 101/E/KPT/2022. Perubahan tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Eligibilitas

  2. Pemeringkatan

  3. Batas Usia

Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memperluas akses terhadap proses sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan mutu dan akuntabilitasnya.

Penyederhanaan Persyaratan

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penyederhanaan syarat eligibilitas. Beberapa ketentuan yang resmi dihapus berdasarkan regulasi terbaru antara lain:

  • Dihapus:

    • Syarat pangkat/golongan

    • Syarat nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI)

    • Ketentuan ruang jabatan atau inpassing bagi dosen non-ASN

  • Ditetapkan:

    • Cukup dengan terdaftar sebagai dosen aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Langkah ini merupakan bentuk kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk memperluas kesempatan sertifikasi bagi seluruh dosen di Indonesia, tanpa hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala.

Respons Positif dari Peserta

Materi sosialisasi dipaparkan secara langsung oleh tim dari Direktorat Sumber Daya Kemendikbudristek dan disambut positif oleh para peserta. Banyak dosen menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini karena dinilai lebih inklusif dan adil dalam memberikan pengakuan terhadap kompetensi dosen.

Fokus pada Portofolio Tridarma

Dengan penyederhanaan ini, peserta Serdos kini dapat lebih fokus pada pengembangan portofolio tridarma perguruan tinggi sebagai komponen utama dalam proses sertifikasi. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan mempercepat sertifikasi pendidik dosen sekaligus mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Perubahan Utama Berdasarkan Kepdirjen Diktiristek No. 53/B/KPT/2025:

  • Dihapus:

    • Persyaratan pangkat/golongan

    • Persyaratan nilai TKDA dan TKBI

    • Ketentuan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN

  • Ditetapkan:

    • Penyederhanaan mekanisme eligibilitas, yang sebelumnya diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

    • Cukup dengan terdaftar sebagai dosen aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan afirmatif untuk memperluas akses sertifikasi bagi seluruh dosen, tanpa dibatasi oleh faktor administratif yang selama ini menjadi kendala. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi pendidik serta pemerataan peningkatan kualitas dosen di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Materi ini dipaparkan langsung oleh tim dari Direktorat Sumber Daya Kemdiktiristek dan mendapat sambutan positif dari para peserta sosialisasi. Banyak dosen menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini karena dianggap lebih inklusif dan mendorong pengakuan kompetensi secara lebih adil.

Dengan perubahan ini, seluruh dosen diharapkan dapat mempersiapkan diri secara lebih mudah dan fokus pada pengembangan portofolio tridarma sebagai syarat utama sertifikasi pendidik.

Kupas Tuntas Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen: Penguatan Regulasi dan Profesionalisme Akademik

Serdos 2025

Ruang Dosen – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi, pada Kamis, 5 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi dosen di Indonesia.

Dalam salah satu sesi penting, dipaparkan materi mengenai dasar hukum dan tujuan program sertifikasi pendidik untuk dosen, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar selama pemaparan berlangsung. Dijelaskan bahwa sertifikasi pendidik merupakan proses pemberian pengakuan atas kompetensi profesional dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Adapun tujuan dari pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen meliputi:

  1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas;

  2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;

  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan;

  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan

  5. Meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban menjaga marwah akademik, kejujuran, serta etika akademik—khususnya dalam menghindari tindakan plagiat.


Sertifikasi pendidik bagi dosen merupakan sebuah proses strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Tujuan utama dari pelaksanaan sertifikasi ini adalah untuk menjamin bahwa dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi benar-benar memenuhi standar kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, proses sertifikasi ini menjadi tolok ukur objektif dalam menilai profesionalisme dosen, khususnya dalam aspek kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Sertifikasi juga bertujuan untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran. Dalam konteks ini, dosen tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga menjadi teladan dalam etika akademik, berpikir kritis, dan membangun budaya ilmiah di lingkungan kampus. Dengan adanya sertifikasi, maka eksistensi dan otonomi profesi dosen diakui secara formal dan dijamin oleh negara.

Di sisi lain, sertifikasi pendidik turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan tinggi. Dosen yang tersertifikasi diharapkan mampu merancang pembelajaran yang lebih efektif, membimbing mahasiswa secara optimal, serta menghasilkan luaran akademik yang unggul dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini sejalan dengan upaya sistemik dalam mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Lebih dari itu, sertifikasi pendidik juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga marwah akademik. Dalam dunia perguruan tinggi yang semakin kompetitif dan terbuka, integritas akademik menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, dosen yang disertifikasi dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran ilmiah, menjauhkan diri dari praktik-praktik plagiat, serta mematuhi etika akademik dalam setiap aktivitas tridharma.

Dengan demikian, sertifikasi dosen bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan proses yang menyeluruh untuk meneguhkan identitas dosen sebagai pendidik sejati, sekaligus penjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.


Sementara itu, landasan hukum program sertifikasi ini terdiri atas:

  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

  • Dan berbagai regulasi lain yang memayungi pelaksanaan program ini

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Diskusi yang interaktif dan pemaparan yang sistematis memberikan pemahaman menyeluruh kepada para dosen terkait pentingnya mengikuti program sertifikasi guna mendukung mutu pengajaran dan etika akademik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap dan tertib secara administratif serta kompetensial dalam menjalani proses sertifikasi di tahun 2025. Sosialisasi lanjutan direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Sosialisasi Jadwal dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025: Dorong Profesionalisme dan Mutu Pengajaran di Perguruan Tinggi

www.ruangdosen.site – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Kemdiktiristek kembali menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik untuk Dosen tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube resmi pada Kamis, 5 Juni 2025, dan diikuti oleh ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui dalam proses sertifikasi pendidik bagi dosen. Program sertifikasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dosen sekaligus menjamin mutu pengajaran di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Kemdiktiristek menjelaskan secara rinci mengenai manfaat sertifikasi pendidik, termasuk peningkatan kredibilitas dosen, pengakuan atas kompetensi, serta keterkaitannya dengan jenjang jabatan akademik. Dosen juga dibekali informasi teknis mengenai proses pendaftaran, mekanisme evaluasi portofolio, serta tahapan verifikasi dan validasi yang harus dipenuhi.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Gelombang I Tahun 2025:

Timeline Serdos Gelombang I Tahun 2025

Tahap I

  1. Persiapan Data Eligible Serdos: 10 – 24 Juni 2025

  2. Penarikan Data Eligible: 25 Juni 2025

Tahap II
3. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma dan Penilaian Persepsional: 26 Juni – 10 Juli 2025
4. Perhitungan Nilai Persepsional & Pengajuan Peserta oleh PT Pengusul: 11 – 25 Juli 2025

Tahap III
5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS: 1 – 21 Agustus 2025
6. Yudisium Internal PTPS: 20 – 22 Agustus 2025
7. Yudisium Nasional: 26 Agustus 2025

Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif selama sesi tanya jawab. Banyak dosen yang mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus spesifik di institusi masing-masing, yang langsung ditanggapi oleh narasumber. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran dan kepedulian dosen terhadap pentingnya mengikuti sertifikasi sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesional.

Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi nasional yang akan digelar di berbagai wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh dosen di Indonesia memiliki akses informasi yang merata terkait program sertifikasi pendidik, serta mampu mempersiapkan diri secara optimal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para dosen semakin siap menghadapi tantangan transformasi pendidikan tinggi dan mampu berkontribusi maksimal dalam menciptakan iklim akademik yang unggul dan berdaya saing global.

16.154 Proposal Penelitian dan 3.952 Proposal Pengabdian Masyarakat Lolos Pendanaan Tahun Anggaran 2025

Bima Info

Ruang Dosen Site , 23 Mei 2025
— Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi mengumumkan Daftar Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman Nomor: 0070/C3/AL.04/2025.

Tahun ini, tercatat 16.154 proposal penelitian dan 3.952 proposal pengabdian kepada masyarakat dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berhasil lolos seleksi dan mendapatkan pendanaan. Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas riset dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan tantangan zaman serta berdampak langsung terhadap pembangunan bangsa.

Dalam pengumuman tersebut, DPPM menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima pendanaan. Selain itu, DPPM juga mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi agar menyampaikan informasi ini kepada dosen penerima yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman.

Guna mengatur optimalisasi anggaran dan tata kelola program, DPPM melakukan penyesuaian kuota penerima pendanaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap dosen dapat memperoleh maksimal dua usulan pendanaan dalam masing-masing program (Penelitian atau Pengabdian), dengan rincian:

    1. Satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota; atau

    2. Dua usulan sebagai anggota.

  • Dosen juga diperbolehkan memperoleh tambahan maksimal dua usulan sebagai ketua pada skema penelitian pascasarjana (tesis magister, disertasi doktor, dan magister menuju doktor sarjana unggul).

  • Bagi dosen yang tercantum dalam daftar penerima namun melebihi batas kuota tersebut, diwajibkan melakukan penggantian ketua atau anggota dengan mengajukan surat penggantian ke DPPM selambat-lambatnya Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

  • Surat penggantian dikirimkan ke:

Apabila penggantian tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka status sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.

Adapun mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak berjenjang:

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): kontrak dilakukan antara DPPM dan Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di masing-masing PTN.

  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS): kontrak dilakukan melalui Kepala LLDIKTI masing-masing wilayah.

Dana akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua. Untuk keperluan kontrak, penerima pendanaan diminta mengisi dan mengunggah daftar isian kontrak melalui tautan berikut:

Pengisian daftar isian tersebut wajib dilakukan paling lambat Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. PTN yang tidak memisahkan lembaga penelitian dan pengabdian dapat mengunggah daftar isian yang sama untuk kedua tautan. Sementara itu, PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak, karena kontrak akan difasilitasi melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.

Seluruh informasi lanjutan mengenai penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan disampaikan melalui laman resmi: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, I Ketut Adnyana, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para dosen dalam menjaga integritas, kualitas pelaksanaan, dan akuntabilitas program ini sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap pembangunan nasional.



Mengenal Tiga Jenis Tarif PPh Pasal 21: Umum, TER, dan Final

 


RuangDosen.Site, Februari 2024 —Tim Redaksi Ortax merilis informasi penting terkait struktur tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia. Dalam penjelasannya, terdapat tiga kelompok tarif utama yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: tarif umum, tarif efektif (TER), dan tarif final.

1. Tarif Umum

Tarif ini mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan. Tarif umum digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh:

  • Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;
  • Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian lebih dari Rp2.500.000;
  • Bukan Pegawai;
  • Peserta Kegiatan;
  • Pegawai yang menarik dana pensiun; dan
  • Mantan Pegawai.

2. Tarif Efektif (TER)

Mulai diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif dirancang agar pemotongan PPh menjadi lebih sederhana dan adil. TER bersifat wajib digunakan dan terbagi menjadi dua jenis:

a. TER Bulanan

Diterapkan untuk:

  • Pegawai Tetap (selain masa pajak terakhir),
  • Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan bulanan, dan
  • Dewan Pengawas/Komisaris dengan penghasilan tidak teratur.

Kategori tarif TER Bulanan disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak (Kategori A, B, dan C), serta besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b. TER Harian

Diperuntukkan bagi Pegawai Tidak Tetap yang dibayar tidak bulanan dan memiliki penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp2.500.000.

3. Tarif Final

Jenis tarif ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus dalam bentuk:

  • Uang pesangon,
  • Manfaat pensiun,
  • Tunjangan hari tua, dan
  • Jaminan hari tua.

Ketentuan tarif final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan berlaku jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Dengan adanya pembagian tarif ini, diharapkan para pemberi kerja dan wajib pajak memahami dengan 
baik ketentuan pemotongan yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi perpajakan.

Selengkapanya disini

Penyesuaian Tarif Pajak TPD dan TKGB Mulai Berlaku April 2025, Dosen Diminta Lengkapi Data Keluarga


RuangDosen.site,
LLDIKTI Wilayah IX melalui Tim RenggarKU mengumumkan bahwa mulai periode April 2025 akan diberlakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi Dosen Tetap Yayasan.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 525/A/RT.04.01/2025 tanggal 10 Februari 2025, serta surat Kepala LLDIKTI Wilayah IX Nomor 2570/LL9/KU.01.02/2025 tertanggal 24 April 2025 mengenai pengisian data keluarga penerima tunjangan.

Penyesuaian tarif ini dipastikan akan berdampak pada perubahan jumlah TPD dan TKGB yang diterima dosen, sehingga dosen diminta segera melengkapi data keluarga agar proses perhitungan pajak berjalan akurat dan sesuai aturan.

Informasi ini bersumber dari grup WhatsApp resmi "KOORDINASI PEMBAYARAN SERDOS PTS" yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah IX dan disampaikan oleh Tim RenggarKU.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipahami bersama.

👇👇👇

Mengenal Tiga Jenis Tarif PPh Pasal 21: Umum, TER, dan Final

Pengajuan Kenaikan Pangkat Dosen Non-ASN (DTY) Ditutup Sementara di SIPINTER LLDIKTI Wilayah IX

Tangkapan Layar Sipinter

 

Ruang Dosen, 8 Mei 2025 — Aplikasi SIPINTER milik LLDIKTI Wilayah IX saat ini menampilkan pemberitahuan resmi terkait penghentian sementara layanan pengajuan Kenaikan Pangkat Dosen Tetap Yayasan (DTY). Ketika pengguna mencoba mengakses layanan tersebut, muncul notifikasi bertuliskan:

"Maaf! Usulan KP DTY Ditutup sementara, menunggu aturan lebih lanjut."

Kondisi ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, LLDIKTI belum membuka kembali sistem pengajuan KP DTY sambil menunggu regulasi atau kebijakan teknis terbaru dari kementerian terkait. Penutupan sementara ini kemungkinan berkaitan dengan penyesuaian regulasi baru dalam sistem kepegawaian dosen non-ASN, termasuk sinkronisasi data, pembaruan sistem evaluasi, atau peraturan pelaksanaan lainnya.

Para dosen non-ASN yang berencana mengajukan kenaikan pangkat diimbau untuk memantau secara rutin informasi resmi dari laman https://sipinter.lldikti9.id atau berkoordinasi langsung dengan pihak kepegawaian institusi masing-masing untuk mendapatkan perkembangan terbaru.

Hingga saat ini, pihak LLDIKTI Wilayah IX belum memberikan keterangan lebih lanjut secara resmi,  dalam bentuk surat edaran atau pemberitahuan tertulis. Hal ini membuat banyak dosen DTY belum memiliki kejelasan mengenai waktu dibukanya kembali sistem pengajuan maupun ketentuan teknis yang akan diberlakukan.

Pihak LLDIKTI juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penutupan dan estimasi waktu pembukaan kembali layanan agar proses kenaikan pangkat DTY dapat kembali berjalan secara normal.



📰 Kementerian Pendidikan Tinggi Sosialisasikan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2025

 


Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, akan menggelar sosialisasi Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) Tahun 2025 pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube.

Sosialisasi akan terbagi menjadi dua sesi, yaitu Sesi I pukul 09.00–12.00 WIB dan Sesi II pukul 13.00–16.00 WIB, dengan mengundang pimpinan perguruan tinggi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I–XVII di seluruh Indonesia.

Program P2MW hadir sebagai salah satu inisiatif untuk menumbuhkan jiwa wirausaha di kalangan mahasiswa melalui pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Dalam sosialisasi ini akan dipaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan, alur pendaftaran, hingga mekanisme seleksi program.

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta kepala LLDIKTI di seluruh wilayah Indonesia untuk turut menyebarluaskan informasi ini dan mendorong partisipasi aktif civitas akademika, khususnya mahasiswa, dalam kegiatan sosialisasi.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Andre (087781652604), Arya (087873630275), atau Alamul Huda (082134508867).

Melalui P2MW 2025, kementerian berharap semakin banyak mahasiswa yang berani memulai usaha dan berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, mendukung visi pembangunan nasional di bidang kewirausahaan.

Sumber: www.biroaksiunasman.site

surat_pelaksanaan_sosialisasi_p2mw_2025_1746191594.pdf

Kementerian Pendidikan Tinggi Gelar Sosialisasi Program Bantuan Biaya Hilirisasi Luaran Prototipe 2025


Jakarta – Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, akan melaksanakan sosialisasi Program Bantuan Biaya Hilirisasi Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para dosen dan peneliti di perguruan tinggi mengenai fasilitas pendanaan yang tersedia guna mendukung pengembangan prototipe hasil riset, khususnya dalam upaya meningkatkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT).

Sosialisasi ini akan digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I–XVII serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) atau lembaga sejenis dari berbagai perguruan tinggi di bawah naungan kementerian.

Acara akan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Yos Sunitiyoso, S.T., M.Eng., Ph.D., serta arahan oleh Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan, Dr. Mohammad Fauzan Adziman, ST., M.Eng..

Para peserta akan memperoleh materi dari sejumlah narasumber ahli, di antaranya:

  • Prof. Trio Adiono, S.T., M.T., Ph.D.

  • Prof. Dr. Ir. Irzaman, M.Si.

  • Dr. Surya Sumpeno, S.T., M.Sc.

  • Ir. Augie Widyotriatmo, ST, MT, Ph.D.

  • Prof. Dr. Suswandari, M.Pd.

Selain pemaparan materi, agenda juga mencakup demo aplikasi Program Bantuan yang akan dipandu langsung oleh tim pengembang aplikasi BIMA, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui pelaksanaan program ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen mendorong para dosen dan peneliti untuk memaksimalkan hasil riset menjadi prototipe yang lebih siap untuk dihilirisasi dan dikomersialkan, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri.

Bagi peserta yang ingin mengikuti kegiatan ini, informasi lebih lanjut serta akses Zoom dapat diperoleh melalui tautan resmi yang tertera dalam undangan.

(Sumber: www.biroaksiunasman.site)


Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan


📰 Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

RuangDosen, 24 April 2025 –Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Dosen Tetap Yayasan penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX.

Surat bernomor 2570/LL9/KU.01.02/2025 tersebut menindaklanjuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 525/A/RT.04.01/2025 tertanggal 10 Februari 2025 terkait dengan perhitungan pajak penghasilan atas penerimaan TPD dan TKGB.

Dalam surat tersebut, Bapak/Ibu dosen diminta untuk segera mengisi data keluarga terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai format yang telah disediakan. Pengisian dilakukan secara online melalui tautan berikut:

🔗 https://shorturl.at/g5Poq

📌 Batas waktu pengisian adalah sebelum tanggal 7 Mei 2025.

Hal ini penting untuk memastikan akurasi data dalam perhitungan kewajiban pajak masing-masing dosen penerima tunjangan.

Surat ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si., dengan harapan seluruh dosen yang menerima TPD/TKGB dapat segera menindaklanjuti instruksi ini dengan tepat waktu.

📩 Untuk informasi lebih lanjut, dosen dapat menghubungi LLDIKTI Wilayah IX melalui:

🛑 Catatan: Keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian data dapat berdampak pada proses administrasi pajak dan penerimaan tunjangan.

Mari pastikan data Anda terisi dengan benar dan tepat waktu. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.



FORMAT PERNYATAAN

PENYERAHAN BUKU REKENING PESERTA LULUS SERDOS 2024: SINKRONISASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA TPD


RuangDosenSite
, 13 Maret 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX menggelar agenda penyerahan buku rekening tabungan bagi peserta lulus Sertifikasi Dosen (SERDOS) 2024. Kegiatan ini dirangkaikan dengan proses sinkronisasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) untuk pembayaran tahun 2025.

Acara ini telah berlangsung pada Kamis – Sabtu, 13 – 15 Maret 2025, bertempat di Kampus Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) dan STIKES Bina Bangsa Majene. Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini terdiri dari:

  1. Januar Lestari (NIP: 198601262009122008), Penata III/c – Perencana Ahli Pertama
  2. Baiza (NIP: 197606102014091002), Juru Tk. I I/d – Operator Layanan Operasional
  3. Agus Halid (NIP: 197508262005011001), Penata Tk. I III/d – Tim SPI

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima TPD serta memperlancar proses pencairan tunjangan bagi dosen yang telah tersertifikasi. Selain itu, agenda ini juga mendukung komitmen LLDIKTI Wilayah IX dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memberikan pelayanan yang RAMAH (Responsif, Amanah, Mudah, Andal, Harmonis) dan tanpa biaya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah IX yang terlibat dalam kegiatan ini tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini ditanggung oleh DIPA LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2025, dan setiap pegawai yang bertugas diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan setelah acara selesai.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
LLDIKTI Wilayah IX
Jalan Bung Kilometer 9, Tamalanrea, Makassar 90245
Telepon: 081144401834
Email: lldikti9@kemdikbud.go.id
Website: www.lldikti9.id

LLDIKTI Wilayah IX Ingatkan Perguruan Tinggi Swasta tentang Status Akreditasi


RuangDosen.site, 3 Maret 2025
– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX kembali mengingatkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkup wilayahnya terkait pentingnya status akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam surat edaran bernomor 1114/LL9/KL.02.00/2025, LLDIKTI Wilayah IX menegaskan beberapa poin penting bagi PTS, yaitu:

  1. Perguruan tinggi atau program studi yang tidak memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa tidak diperkenankan meluluskan mahasiswa.
  2. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan (penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, pindah lokasi, atau perubahan nama) yang sebelumnya telah terakreditasi wajib segera melaporkan status akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui sistem SAPTA BAN-PT.
  3. Program studi lama yang mengalami perubahan nomenklatur atau menjadi bagian dari perguruan tinggi hasil perubahan wajib segera melaporkan akreditasi ke BAN-PT atau LAM-PT.
  4. Program studi baru juga diwajibkan untuk segera mengajukan akreditasi minimum kepada BAN-PT atau LAM-PT.
  5. Perguruan tinggi atau program studi yang belum memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa dapat menyampaikan kendala atau alasan melalui tautan berikut: https://forms.gle/TDu3EEW1DA9ataSv7.
  6. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan status akreditasi atau menemukan ketidaksesuaian data akreditasi dapat menghubungi narahubung berikut: Aryeasmita (081242292160) atau Ghanil Akbar (08114184111).
  7. Jika mengalami kendala dalam proses akreditasi, perguruan tinggi diharapkan segera berkoordinasi dengan Tim Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX.

Dengan adanya pemberitahuan ini, LLDIKTI Wilayah IX berharap seluruh PTS dapat segera menyelesaikan kewajiban akreditasi guna memastikan mutu pendidikan tinggi tetap terjaga. Akreditasi merupakan faktor penting dalam menjamin kualitas lulusan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi LLDIKTI Wilayah IX di www.lldikti9.id atau hubungi kontak yang telah disediakan.

Besaran Gaji Dosen Bersertifikasi Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja




Jakarta – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dosen bersertifikasi tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Gaji pokok ini berlaku untuk dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan serta masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan skema yang ditetapkan, dosen dalam Golongan III memiliki rentang gaji dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan untuk Golongan IV, gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Besaran ini didasarkan pada tabel penggajian resmi dan mempertimbangkan jenjang akademik serta pengalaman kerja masing-masing dosen.

Dengan adanya kepastian besaran gaji ini, diharapkan tenaga pendidik dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam dunia akademik, baik dalam pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem kesejahteraan tenaga pendidik guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.




BAN-PT Terapkan Sistem Akreditasi Daring SAPTO 2.0 Mulai Maret 2025


Jakarta – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi mengumumkan implementasi sistem pengelolaan akreditasi daring terbaru, SAPTO 2.0, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan proses dan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) seiring dengan perubahan kebijakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Melalui Surat Edaran Nomor 183/BAN-PT/LL/2025, BAN-PT menegaskan bahwa seluruh pengajuan akreditasi, baik Akreditasi Pertama, Akreditasi Perubahan Nama/Bentuk Perguruan Tinggi, Akreditasi Ulang, maupun perpanjangan status akreditasi, akan dilakukan melalui sistem SAPTO 2.0 di laman https://sapto2.banpt.or.id/.

Adapun beberapa ketentuan utama dalam implementasi SAPTO 2.0 adalah sebagai berikut:

  1. Automasi Perpanjangan Akreditasi
    Perpanjangan status terakreditasi bagi perguruan tinggi yang masa berlaku akreditasinya habis setelah 18 Agustus 2025 akan dilakukan secara otomatis berdasarkan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi.

  2. Transisi Sistem Akreditasi
    Pengajuan akreditasi yang telah dilakukan melalui laman https://sapto.banpt.or.id/ akan tetap diproses hingga selesai. Namun, bagi pengajuan yang berstatus “Notifikasi Revisi”, perguruan tinggi terkait wajib menyelesaikan revisi hingga statusnya berubah menjadi “Notifikasi Diterima” paling lambat 10 Maret 2025.

  3. Penutupan SAPTO Lama
    Mulai 1 Maret 2025, sistem SAPTO lama (https://sapto.banpt.or.id/) akan ditutup untuk pengajuan baru, kecuali bagi pengajuan yang masih dalam proses revisi.

  4. Sosialisasi SAPTO 2.0
    BAN-PT akan mengadakan sosialisasi terkait sistem SAPTO 2.0 dan mekanisme pemantauan mutu perguruan tinggi secara daring pada 27–28 Februari 2025.

Pihak BAN-PT juga menegaskan bahwa mekanisme peralihan akreditasi untuk Program Studi (APS) akan dijelaskan lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Dengan diberlakukannya SAPTO 2.0, perguruan tinggi diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru guna memastikan kelancaran proses akreditasi. ***


KEMENDIKBUDRISTEK GELAR PELUNCURAN PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 2025


Jakarta, 21 Februari 2025
– Dalam upaya mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan akan mengadakan acara peluncuran panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk tahun anggaran 2025.

Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, dan dapat diikuti secara daring melalui streaming YouTube di tautan:
🔗 http://ringkas.kemdikbud.go.id/PeluncuranPPM2025

Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh I Ketut Adnyana, selaku Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, disebutkan bahwa kegiatan ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kepala LLDIKTI wilayah I-XVII, serta ketua LP/LPM/LPPM di lingkungan Kemendikbudristek.

Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan panduan serta arah kebijakan terbaru bagi para akademisi dan peneliti dalam menyusun proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk tahun 2025. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kualitas dan efektivitas penelitian serta pengabdian masyarakat semakin meningkat, sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Bagi akademisi dan pihak terkait yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur penelitian serta pengabdian masyarakat tahun ini, diharapkan untuk mengikuti acara ini secara daring.