Entri yang Diunggulkan

16.154 Proposal Penelitian dan 3.952 Proposal Pengabdian Masyarakat Lolos Pendanaan Tahun Anggaran 2025

Bima Info

Ruang Dosen Site , 23 Mei 2025
— Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi secara resmi mengumumkan Daftar Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman Nomor: 0070/C3/AL.04/2025.

Tahun ini, tercatat 16.154 proposal penelitian dan 3.952 proposal pengabdian kepada masyarakat dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berhasil lolos seleksi dan mendapatkan pendanaan. Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas riset dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan tantangan zaman serta berdampak langsung terhadap pembangunan bangsa.

Dalam pengumuman tersebut, DPPM menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima pendanaan. Selain itu, DPPM juga mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi agar menyampaikan informasi ini kepada dosen penerima yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman.

Guna mengatur optimalisasi anggaran dan tata kelola program, DPPM melakukan penyesuaian kuota penerima pendanaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap dosen dapat memperoleh maksimal dua usulan pendanaan dalam masing-masing program (Penelitian atau Pengabdian), dengan rincian:

    1. Satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota; atau

    2. Dua usulan sebagai anggota.

  • Dosen juga diperbolehkan memperoleh tambahan maksimal dua usulan sebagai ketua pada skema penelitian pascasarjana (tesis magister, disertasi doktor, dan magister menuju doktor sarjana unggul).

  • Bagi dosen yang tercantum dalam daftar penerima namun melebihi batas kuota tersebut, diwajibkan melakukan penggantian ketua atau anggota dengan mengajukan surat penggantian ke DPPM selambat-lambatnya Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

  • Surat penggantian dikirimkan ke:

Apabila penggantian tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka status sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.

Adapun mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak berjenjang:

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): kontrak dilakukan antara DPPM dan Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di masing-masing PTN.

  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS): kontrak dilakukan melalui Kepala LLDIKTI masing-masing wilayah.

Dana akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua. Untuk keperluan kontrak, penerima pendanaan diminta mengisi dan mengunggah daftar isian kontrak melalui tautan berikut:

Pengisian daftar isian tersebut wajib dilakukan paling lambat Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. PTN yang tidak memisahkan lembaga penelitian dan pengabdian dapat mengunggah daftar isian yang sama untuk kedua tautan. Sementara itu, PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak, karena kontrak akan difasilitasi melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.

Seluruh informasi lanjutan mengenai penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan disampaikan melalui laman resmi: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, I Ketut Adnyana, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para dosen dalam menjaga integritas, kualitas pelaksanaan, dan akuntabilitas program ini sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap pembangunan nasional.



Komentar