![]() |
Beban Kerja Dosen (BKD) |
Halo, Sobat
Ruang Dosen!
Pernah nggak sih kamu dengar istilah Beban Kerja Dosen (BKD)? Atau malah
sering dengar, tapi nggak paham detailnya itu apa? Nah, artikel ini kita bahas
santai dan tuntas tentang BKD, biar makin paham, terutama buat kamu yang sedang
berkarier di dunia akademik atau ingin tahu tentang dunia dosen.
Apa Sih Beban Kerja Dosen (BKD) Itu?
BKD adalah
kependekan dari Beban Kerja Dosen, yaitu kumpulan tugas yang wajib
dilakukan oleh dosen sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Bukan cuma
ngajar di kelas lho, tugas dosen itu ternyata luas banget. Semua kegiatan ini
diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama di Pasal
72.
Singkatnya,
BKD ini adalah semacam "laporan kerja" dosen dalam satu semester.
Jadi, setiap dosen harus melaporkan apa aja yang sudah dilakukan, supaya
kinerjanya terukur dan terpantau. Ini penting banget, karena jadi salah satu
dasar penilaian untuk tunjangan sertifikasi, kenaikan jabatan fungsional,
bahkan kelanjutan karier.
Apa Aja Kegiatan dalam BKD?
Biar makin
jelas, berikut daftar kegiatan yang masuk ke dalam BKD. Catat, ya!
- Merencanakan Pembelajaran
Dosen wajib bikin rencana belajar yang jelas, kayak RPS (Rencana Pembelajaran Semester). Ini penting biar mahasiswa paham target pembelajaran. - Mengajar di Kelas
Ya, inilah tugas utama dosen. Menyampaikan materi dengan cara yang efektif, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. - Melakukan Evaluasi Pembelajaran
Dosen juga harus bikin dan ngoreksi soal, ujian, tugas, serta proyek. Semua ini untuk menilai apakah mahasiswa sudah paham materi. - Membimbing dan Melatih
Mahasiswa
Termasuk membimbing skripsi, tugas akhir, magang, atau kegiatan akademik lain. - Melakukan Penelitian
Dosen wajib melakukan penelitian, nulis artikel, dan mempublikasikannya di jurnal ilmiah. Ini bagian penting dari pengembangan ilmu. - Tugas Tambahan di Kampus
Misalnya jadi Kaprodi, Kepala Laboratorium, atau jabatan lainnya yang mendukung kegiatan kampus. - Pengabdian kepada Masyarakat
Dosen juga harus terjun langsung ke masyarakat, memberikan solusi, pelatihan, atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Berapa Beban SKS yang Harus Dipenuhi?
Menurut
aturan, dosen wajib memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dan maksimal 16
SKS per semester. Kalau kurang dari 12 SKS, itu artinya dosen belum
memenuhi kewajibannya dan bisa berdampak ke tunjangan sertifikasi. Jadi,
laporan BKD ini bukan sekadar formalitas, tapi serius dan punya konsekuensi.
Kenapa BKD Itu Penting?
BKD penting
banget, karena:
✅ Menjadi tolak ukur kinerja dosen
✅ Membantu memastikan semua Tridharma Perguruan Tinggi berjalan (pengajaran,
penelitian, pengabdian)
✅ Jadi dasar penilaian untuk kenaikan jabatan, tunjangan, hingga kepercayaan
dari kampus
Jadi, Sobat
Ruang Dosen, mulai sekarang jangan anggap remeh BKD, ya! BKD adalah bukti nyata
dedikasi dosen dalam mendidik, meneliti, dan mengabdi untuk masyarakat. Bukan
cuma sekadar administrasi, tapi bagian penting dari perjalanan karier dosen.
Semoga
artikel ini bermanfaat, ya! Jangan lupa share ke teman-teman dosen lainnya biar
makin banyak yang paham soal BKD. Kalau ada topik lain yang mau dibahas, tulis
di kolom komentar ya!
2.
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan BKD? Yuk,
Pahami Aturannya Biar Nggak Salah!
Buat kamu yang masih suka bingung, "Siapa aja sih yang wajib lapor
BKD?" Tenang, di artikel ini kita kupas tuntas biar kamu
makin paham dan nggak salah langkah. Karena ternyata nggak semua dosen wajib
lapor BKD, lho. Ada aturannya dan ada juga pengecualiannya. Yuk, simak
baik-baik!
Siapa yang Wajib Melaporkan BKD?
Pertama-tama, kita harus tahu dulu, BKD (Beban Kerja Dosen)
itu wajib dilaporkan oleh dosen yang aktif
terdaftar di SISTER. Nah, dosen yang masuk kategori wajib lapor BKD adalah:
1.
Dosen
Aktif
Ini dosen yang sedang menjalankan tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi
seperti biasa. Pokoknya yang aktif berkegiatan sesuai Tridharma, ya, wajib
banget lapor BKD setiap semester.
2.
Dosen
dengan Status Izin Belajar
Kalau kamu sedang kuliah lanjut, misalnya S3, dengan status izin belajar, kamu tetap
wajib lapor BKD. Kenapa? Karena meskipun izin belajar, kamu masih terhitung
sebagai dosen aktif yang tercatat di sistem.
3.
Dosen
dengan Status Tugas Belajar
Sama halnya dengan izin belajar, kalau kamu tugas belajar (biasanya dibiayai
negara), kamu juga wajib lapor BKD. Karena kamu tetap terdaftar aktif di kampus
meskipun lagi belajar.
Siapa yang Tidak Wajib Melaporkan BKD?
Nah, buat kamu yang statusnya masuk di
kategori ini, kamu tidak
wajib lapor BKD:
1.
Dosen
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Kalau kamu sedang cuti di luar tanggungan negara, artinya kamu sementara tidak
menjalankan tugas sebagai dosen, jadi nggak perlu lapor BKD.
2.
Dosen
Tidak Tetap
Ini menarik, karena dosen dengan status tidak tetap tidak wajib lapor BKD secara nasional.
Tapi ada catatan penting nih:
👉 Kebijakan untuk dosen tidak tetap diserahkan kembali ke masing-masing
perguruan tinggi.
Jadi, kalau di kampusmu diminta lapor, ya harus ikut aturan kampus. Kalau nggak
diminta, ya nggak perlu.
3.
Dosen
Tidak Aktif
Kalau kamu sudah resmi dinyatakan tidak aktif, otomatis kamu juga tidak wajib
lapor BKD.
Kenapa Penting Tahu Siapa yang Wajib Lapor
BKD?
Karena kalau kamu sebenarnya wajib lapor tapi malah
nggak melapor, bisa kena masalah, lho! Mulai dari nggak bisa klaim tunjangan
sertifikasi, SKP nggak valid, hingga masalah di SISTER yang bikin administrasi
kamu terhambat. Jadi, pastikan statusmu di SISTER sudah sesuai, dan jangan lupa
cek kewajiban BKD tiap semester, ya!
Nah, Sobat Ruang Dosen, sekarang sudah paham kan, siapa aja yang wajib dan
tidak wajib lapor BKD? Intinya, kalau kamu dosen aktif (termasuk yang sedang
belajar), wajib lapor. Kalau kamu cuti di luar tanggungan, dosen tidak
tetap (tergantung kebijakan kampus), atau tidak aktif, kamu
bebas dari laporan BKD.
Semoga artikel ini membantu menjawab
pertanyaanmu! Kalau masih ada yang bingung, yuk diskusi di kolom komentar.
Jangan lupa share juga ke teman-teman dosen lainnya supaya makin banyak yang
paham tentang aturan BKD. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
3.
Cara Cek Status Keaktifan Dosen di SISTER (Versi
Cloud): Jangan Sampai Salah, Sobat!
Sobat Ruang Dosen!
Sudah tahu belum kalau status keaktifan dosen di SISTER itu penting banget, apalagi pas mau
ngumpulin laporan BKD? Jangan sampai kamu ketinggalan update atau malah
statusmu di SISTER belum sesuai, bisa-bisa BKD kamu nggak bisa diajukan, lho!
Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas cara
cek status keaktifan di SISTER (versi Cloud) secara lengkap di
artikel ini.
🔍 Cara Cek Status Keaktifan Dosen di
SISTER (Versi Cloud)
Mudah kok, Sobat. Ikuti langkah-langkah berikut
ini:
1️⃣ Login ke
Akun SISTER
Pertama, buka laman SISTER Cloud di https://sister.kemdikbud.go.id/
Masukkan username dan password kamu, lalu klik Login.
Kalau lupa password, tinggal reset aja lewat email yang terdaftar, ya!
2️⃣ Akses
Menu 'Profil' dan Pilih 'Data Pribadi'
Setelah berhasil login, klik menu Profil di dashboard,
kemudian pilih sub-menu Data
Pribadi. Di sini, semua data dasar kamu sebagai dosen tercatat
lengkap, mulai dari biodata, riwayat pendidikan, sampai status kepegawaian.
3️⃣ Cek
Status Keaktifan di Bagian ‘Kepegawaian’
Di halaman Data Pribadi, scroll ke
bagian Kepegawaian.
Di sinilah kamu bisa lihat status
keaktifan kamu, apakah terdaftar sebagai:
·
Aktif
·
Izin Belajar
·
Tugas Belajar
·
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
·
Tidak Aktif
Pastikan status kamu sudah sesuai, ya! Karena
ini sangat berpengaruh pada kelengkapan laporan BKD.
🔎 Cara Cek Status Dosen Saat Lapor
BKD
Selain lewat Profil, kamu juga bisa
cek status dosen saat mengisi laporan BKD. Caranya:
1.
Masuk ke halaman Biodata
di aplikasi BKD (versi Cloud).
2.
Cek status dosen yang tertera di sana.
Biasanya, sistem akan otomatis menarik data
status dari SISTER. Jadi pastikan status di SISTER sudah benar sebelum kamu
lapor BKD.
📝 Catatan Penting: Kalau Ada Status
yang Salah, Harus Bagaimana?
Kadang, ada kasus status di SISTER belum
ter-update atau keliru. Kalau itu terjadi, jangan panik, Sobat! Ikuti langkah
berikut:
1.
Segera
hubungi Admin PT
Kalau status di SISTER (misalnya aktif, izin belajar, atau lainnya) tidak
sesuai, langsung kontak Admin SISTER di kampus kamu. Mereka bisa membantu
update data lewat akses khusus.
2.
Kalau
Butuh Update Cepat untuk BKD?
Jika status belum ter-update menjelang deadline BKD, segera hubungi Unit BKD di perguruan
tinggi kamu. Minta bantuan agar dilakukan penyesuaian dengan fitur ‘Alih Status’. Ini
penting supaya kamu bisa lanjut proses pengumpulan laporan BKD.
✨ Kenapa Harus Rutin Cek Status di SISTER?
✅ Supaya nggak ada masalah pas lapor BKD.
✅ Biar status kepegawaian kamu selalu up-to-date.
✅ Jadi bukti administrasi yang akurat kalau ada verifikasi atau audit.
✅ Memudahkan proses klaim tunjangan dan kenaikan jabatan fungsional.
Jadi, Sobat Ruang Dosen, jangan lupa cek status keaktifanmu di SISTER secara
rutin, ya! Nggak ada salahnya dicek dulu sebelum submit BKD, supaya semua aman
dan lancar. Kalau ada masalah, segera koordinasi dengan admin kampus.
Semoga artikel ini membantu, dan jangan lupa
share ke teman-teman dosen lainnya! Kalau ada pertanyaan atau topik lain yang
mau dibahas, tulis di kolom komentar ya. Sampai ketemu di artikel berikutnya!
Komentar
Posting Komentar