RuangDosen.Site, Februari 2024 —Tim Redaksi Ortax merilis
informasi penting terkait struktur tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 yang berlaku di Indonesia. Dalam penjelasannya, terdapat tiga kelompok
tarif utama yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: tarif umum,
tarif efektif (TER), dan tarif final.
1. Tarif Umum
Tarif ini mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan (UU PPh), yang bersifat progresif sesuai dengan lapisan
penghasilan. Tarif umum digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima oleh:
- Pegawai
Tetap pada masa pajak terakhir;
- Pegawai
Tidak Tetap dengan penghasilan harian lebih dari Rp2.500.000;
- Bukan
Pegawai;
- Peserta
Kegiatan;
- Pegawai
yang menarik dana pensiun; dan
- Mantan
Pegawai.
2. Tarif Efektif (TER)
Mulai diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023,
tarif efektif dirancang agar pemotongan PPh menjadi lebih sederhana dan adil.
TER bersifat wajib digunakan dan terbagi menjadi dua jenis:
a. TER Bulanan
Diterapkan untuk:
- Pegawai
Tetap (selain masa pajak terakhir),
- Pegawai
Tidak Tetap dengan penghasilan bulanan, dan
- Dewan
Pengawas/Komisaris dengan penghasilan tidak teratur.
Kategori tarif TER Bulanan disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah
tanggungan wajib pajak (Kategori A, B, dan C), serta besar Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP).
b. TER Harian
Diperuntukkan bagi Pegawai Tidak Tetap yang dibayar tidak bulanan dan
memiliki penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp2.500.000.
3. Tarif Final
Jenis tarif ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus dalam
bentuk:
- Uang
pesangon,
- Manfaat
pensiun,
- Tunjangan
hari tua, dan
- Jaminan
hari tua.
Ketentuan tarif final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 dan berlaku jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu
maksimal dua tahun.
Komentar
Posting Komentar