Entri yang Diunggulkan

Mengenal Tiga Jenis Tarif PPh Pasal 21: Umum, TER, dan Final

 


RuangDosen.Site, Februari 2024 —Tim Redaksi Ortax merilis informasi penting terkait struktur tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia. Dalam penjelasannya, terdapat tiga kelompok tarif utama yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: tarif umum, tarif efektif (TER), dan tarif final.

1. Tarif Umum

Tarif ini mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan. Tarif umum digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh:

  • Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;
  • Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian lebih dari Rp2.500.000;
  • Bukan Pegawai;
  • Peserta Kegiatan;
  • Pegawai yang menarik dana pensiun; dan
  • Mantan Pegawai.

2. Tarif Efektif (TER)

Mulai diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif dirancang agar pemotongan PPh menjadi lebih sederhana dan adil. TER bersifat wajib digunakan dan terbagi menjadi dua jenis:

a. TER Bulanan

Diterapkan untuk:

  • Pegawai Tetap (selain masa pajak terakhir),
  • Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan bulanan, dan
  • Dewan Pengawas/Komisaris dengan penghasilan tidak teratur.

Kategori tarif TER Bulanan disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak (Kategori A, B, dan C), serta besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b. TER Harian

Diperuntukkan bagi Pegawai Tidak Tetap yang dibayar tidak bulanan dan memiliki penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp2.500.000.

3. Tarif Final

Jenis tarif ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus dalam bentuk:

  • Uang pesangon,
  • Manfaat pensiun,
  • Tunjangan hari tua, dan
  • Jaminan hari tua.

Ketentuan tarif final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan berlaku jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Dengan adanya pembagian tarif ini, diharapkan para pemberi kerja dan wajib pajak memahami dengan 
baik ketentuan pemotongan yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi perpajakan.

Selengkapanya disini

Komentar