Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi

 


RuangDosen.Site – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menetapkan persyaratan khusus bagi dosen yang ingin naik jabatan akademik. Melalui regulasi terbaru, kenaikan jabatan akademik kini tidak hanya bergantung pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam bidang akademik dan penelitian.

Persyaratan Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Kenaikan jabatan akademik dosen mencakup beberapa jenjang, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Setiap jenjang memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan.

1. Asisten Ahli

Untuk menjadi Asisten Ahli, seorang dosen harus memiliki:

  • Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Alternatif lain, bagi bidang seni, memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Lektor

Kenaikan jabatan ke Lektor mensyaratkan dosen untuk memiliki:

  1. Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasijurnal internasional bereputasi, atau
  2. Hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi di tingkat nasional

3. Lektor Kepala

Untuk mencapai jabatan Lektor Kepala, dosen harus memiliki:

  • Satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (peringkat 1 atau 2) sebagai penulis pertama.
  • Satu karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Alternatif lain, memiliki hasil karya seni yang diakui secara nasional.

4. Profesor

Sebagai jabatan akademik tertinggi, Profesor memiliki syarat yang lebih ketat, yaitu:

  • Satu karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional bereputasi dan terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama.
  • Hasil karya seni yang diakui secara internasional dapat menjadi alternatif.
  • Memiliki satu syarat khusus tambahan, yang dapat berupa publikasi tambahan, inovasi akademik, atau kontribusi besar dalam bidang keilmuan tertentu.

Mendorong Profesionalisme dan Daya Saing Akademik

Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing akademik dosen di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan menitikberatkan pada publikasi ilmiah dan karya akademik yang bereputasi, pemerintah berharap para dosen dapat lebih aktif dalam melakukan penelitian berkualitas, serta berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan jabatan akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mencerminkan kompetensi dan produktivitas akademik yang tinggi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap dosen yang naik jabatan benar-benar memiliki kontribusi akademik yang signifikan. Ini adalah langkah untuk menjadikan perguruan tinggi di Indonesia lebih kompetitif di tingkat global," ujar perwakilan Kemdiktisaintek dalam Sosialisasi terbaru.

Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas, profesional, dan berdaya saing global, serta mampu mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Artikel terkait:👇👇👇
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi (ruangdosen.site)

Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi (ruangdosen.site)

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025 (ruangdosen.site)

Presiden Tegaskan Arah Kebijakan: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 (ruangdosen.site)

Komentar