- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RuangDosen.Site
– Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di perguruan
tinggi dengan menetapkan persyaratan
khusus bagi dosen yang ingin naik jabatan akademik. Melalui
regulasi terbaru, kenaikan jabatan akademik kini tidak hanya bergantung pada
pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam bidang akademik
dan penelitian.
Persyaratan
Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Kenaikan jabatan akademik dosen mencakup
beberapa jenjang, yaitu Asisten
Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Setiap jenjang
memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh dosen yang ingin mengajukan
kenaikan jabatan.
1. Asisten Ahli
Untuk menjadi Asisten Ahli, seorang dosen harus memiliki:
- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional
terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
- Alternatif lain, bagi
bidang seni, memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan
tinggi.
2. Lektor
Kenaikan jabatan ke Lektor mensyaratkan dosen
untuk memiliki:
- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, atau
- Hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi di tingkat nasional
3. Lektor Kepala
Untuk mencapai jabatan Lektor Kepala, dosen
harus memiliki:
- Satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (peringkat 1 atau 2) sebagai penulis pertama.
- Satu karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
- Alternatif lain, memiliki hasil karya seni yang diakui secara nasional.
4. Profesor
Sebagai jabatan akademik tertinggi, Profesor memiliki syarat
yang lebih ketat, yaitu:
- Satu karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal
internasional bereputasi dan terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF
>0.05 sebagai penulis pertama.
- Hasil karya seni yang diakui secara internasional
dapat menjadi alternatif.
- Memiliki satu
syarat khusus tambahan, yang dapat berupa publikasi tambahan, inovasi akademik, atau
kontribusi besar dalam bidang keilmuan tertentu.
Mendorong
Profesionalisme dan Daya Saing Akademik
Kebijakan baru ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas dan daya saing
akademik dosen di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Dengan menitikberatkan pada publikasi ilmiah dan karya akademik yang
bereputasi, pemerintah berharap para dosen dapat lebih aktif
dalam melakukan penelitian
berkualitas, serta berkontribusi pada perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan
jabatan akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mencerminkan kompetensi dan produktivitas akademik
yang tinggi.
"Kami
ingin memastikan bahwa setiap dosen yang naik jabatan benar-benar memiliki
kontribusi akademik yang signifikan. Ini adalah langkah untuk menjadikan
perguruan tinggi di Indonesia lebih kompetitif di tingkat global,"
ujar perwakilan Kemdiktisaintek dalam Sosialisasi terbaru.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan
transparan, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas, profesional, dan berdaya
saing global, serta mampu mencetak generasi unggul menuju
Indonesia Emas 2045.
Artikel terkait:👇👇👇
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi (ruangdosen.site)
Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar