Entri yang Diunggulkan

Strategi Menghadapi Mahasiswa yang Kurang Termotivasi

Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi


RuangDosen.Site
– Pemerintah terus menguatkan sistem pendidikan tinggi dengan menetapkan regulasi terbaru terkait jenis dosen serta mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap.

Jenis Dosen dalam Perguruan Tinggi

Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dosen dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.

1. Dosen Tetap

Dosen tetap adalah pendidik profesional yang memiliki status pegawai tetap di suatu perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hak dan kewajiban dosen tetap mencakup:

  • Sertifikasi Dosen: Sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas akademik.
  • Jabatan Akademik: Dosen tetap dapat mengajukan jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
  • Tunjangan Fungsional dan Kehormatan: Dosen tetap yang telah memenuhi syarat berhak atas tunjangan fungsional sesuai jenjang akademiknya, serta tunjangan kehormatan bagi yang telah mencapai jabatan Profesor.

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh perguruan tinggi dalam jangka waktu tertentu, tanpa status pegawai tetap. Hak dan kewajiban dosen tidak tetap mencakup:

  • Sertifikasi Dosen: Dosen tidak tetap juga dapat mengikuti sertifikasi sebagai pengakuan atas keahlian mereka.
  • Jabatan Akademik: Sama seperti dosen tetap, dosen tidak tetap dapat mengajukan jenjang jabatan akademik sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Tunjangan oleh Perguruan Tinggi: Berbeda dengan dosen tetap, tunjangan bagi dosen tidak tetap diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Pengangkatan Pertama Dosen ke dalam Jabatan Akademik

Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus bagi dosen yang akan diangkat dalam jabatan akademik untuk pertama kali. Proses ini mencakup dua jalur utama:

1. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Dosen yang baru pertama kali diangkat ke dalam jabatan akademik harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki ijazah magister (S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat satu tahun sebelum diangkat ke dalam jabatan akademik.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks internasional, atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Alternatif lain, bagi bidang seni, dapat menunjukkan hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Pengangkatan Pertama Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain

Bagi tenaga akademik yang sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional lain, pengangkatan pertama sebagai dosen juga diperbolehkan dengan ketentuan:

  • Memiliki ijazah magister (S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal satu tahun sebelum diproses dalam jabatan akademik.

Khusus bagi dosen yang merupakan CPNS dan kemudian diangkat menjadi PNS atau berpindah dari jabatan fungsional lain, pemberian angka kredit dalam kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sementara itu, bagi dosen non-ASN, proses pengangkatan pertama dan perhitungan angka kreditnya merujuk pada panduan penilaian angka kredit konvensional non-ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Meningkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas mengenai jenis dosen dan mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik, diharapkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia semakin meningkat. Selain memastikan transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong produktivitas akademik dan meningkatkan kesejahteraan dosen.

Pemerintah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia diharapkan dapat bersinergi dalam menerapkan kebijakan ini dengan baik, sehingga sistem pendidikan tinggi dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

"Dosen adalah tulang punggung pendidikan tinggi. Dengan kebijakan yang lebih profesional dan transparan, kita dapat memastikan bahwa tenaga pendidik di Indonesia semakin berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global," tutup perwakilan Kemdiktisaintek dalam konferensi pers terbaru.

Komentar