- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RuangDosen.Site – Pemerintah terus menguatkan sistem pendidikan tinggi dengan menetapkan regulasi terbaru terkait jenis dosen serta mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap.
Jenis
Dosen dalam Perguruan Tinggi
Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia,
dosen dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
1.
Dosen Tetap
Dosen tetap adalah pendidik profesional yang
memiliki status pegawai tetap di suatu perguruan tinggi, baik negeri maupun
swasta. Hak dan kewajiban dosen tetap mencakup:
- Sertifikasi Dosen: Sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme
dosen dalam menjalankan tugas akademik.
- Jabatan Akademik: Dosen tetap dapat mengajukan jabatan akademik mulai dari
Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
- Tunjangan Fungsional dan Kehormatan: Dosen tetap yang telah memenuhi syarat berhak atas tunjangan
fungsional sesuai jenjang akademiknya, serta tunjangan kehormatan bagi
yang telah mencapai jabatan Profesor.
2. Dosen Tidak Tetap
Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang
dipekerjakan oleh perguruan tinggi dalam jangka waktu tertentu, tanpa status
pegawai tetap. Hak dan kewajiban dosen tidak tetap mencakup:
- Sertifikasi Dosen: Dosen tidak tetap juga dapat
mengikuti sertifikasi sebagai pengakuan atas keahlian mereka.
- Jabatan Akademik: Sama seperti dosen tetap,
dosen tidak tetap dapat mengajukan jenjang jabatan akademik sesuai
persyaratan yang berlaku.
- Tunjangan oleh
Perguruan Tinggi: Berbeda dengan dosen tetap, tunjangan bagi dosen tidak tetap
diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Pengangkatan
Pertama Dosen ke dalam Jabatan Akademik
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat
khusus bagi dosen yang akan diangkat dalam jabatan akademik untuk pertama kali.
Proses ini mencakup dua jalur utama:
1.
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Dosen yang baru pertama kali diangkat ke dalam
jabatan akademik harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki ijazah magister
(S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
- Memiliki pengalaman
kerja sebagai dosen paling singkat satu tahun
sebelum diangkat ke dalam jabatan akademik.
- Memiliki karya ilmiah
yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks
internasional, atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Alternatif lain, bagi bidang seni, dapat menunjukkan hasil karya
seni yang diakui oleh perguruan tinggi.
2.
Pengangkatan Pertama Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain
Bagi tenaga akademik yang sebelumnya telah
menduduki jabatan fungsional lain, pengangkatan pertama sebagai dosen juga
diperbolehkan dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah magister
(S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
- Memiliki pengalaman
kerja sebagai dosen minimal satu tahun sebelum
diproses dalam jabatan akademik.
Khusus bagi dosen yang merupakan CPNS dan
kemudian diangkat menjadi PNS atau berpindah dari jabatan fungsional lain,
pemberian angka kredit dalam kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan
Jenjang Jabatan Fungsional.
Sementara itu, bagi dosen non-ASN, proses
pengangkatan pertama dan perhitungan angka kreditnya merujuk pada panduan penilaian angka kredit
konvensional non-ASN yang telah ditetapkan pemerintah.
Meningkatkan
Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas
mengenai jenis dosen dan mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik,
diharapkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia semakin meningkat. Selain
memastikan transparansi dan
akuntabilitas, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong produktivitas akademik
dan meningkatkan kesejahteraan dosen.
Pemerintah dan perguruan tinggi di seluruh
Indonesia diharapkan dapat bersinergi
dalam menerapkan kebijakan ini dengan baik, sehingga sistem pendidikan tinggi
dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi unggul menuju
Indonesia Emas 2045.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar