- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RuangDosen.Site – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Sains dan Inovasi Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menetapkan
regulasi baru terkait tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen dalam
satuan pendidikan tinggi. Regulasi ini, yang tertuang dalam Kepmendiktisaintek
Nomor 63/M/Kep/2025, menegaskan bahwa dosen merupakan profesi yang berbasis
keahlian tertentu serta memiliki sifat independen dalam menjalankan fungsi
akademiknya.
Sebagai pilar utama dalam pendidikan tinggi, dosen tidak hanya berperan
dalam mengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dalam implementasinya, dosen diberikan hak akademik untuk
mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, serta berkontribusi dalam
pengembangan kebijakan pendidikan nasional.
Evaluasi Kepatutan dan Kenaikan
Jabatan Akademik: Profesor Bukan Sekadar Administrasi
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah sistem kenaikan jabatan
akademik dosen, terutama bagi mereka yang mengusulkan diri sebagai profesor.
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan juga mencakup evaluasi
kepatutan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi dosen.
“Kenaikan jabatan akademik harus memperhatikan aspek kompetensi,
produktivitas ilmiah, serta kontribusi nyata dalam bidang pendidikan dan riset.
Evaluasi kepatutan sangat penting untuk memastikan bahwa profesor yang diangkat
benar-benar memiliki integritas dan kapasitas akademik yang tinggi,” ujar
pejabat Kemdiktisaintek dalam konferensi pers di Jakarta.
Sejalan dengan peraturan ini, pemerintah menetapkan batas maksimal
pengajuan kenaikan jabatan akademik, yaitu tiga bulan sebelum Batas Usia
Pensiun (BUP). Dengan demikian, dosen yang ingin naik jabatan harus
merencanakan dan mempersiapkan persyaratan dengan matang sebelum memasuki masa
pensiun.
Revisi Permen 44 dan Pemberlakuan
Regulasi Baru
Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif, pemerintah juga akan
memberlakukan revisi terhadap Permen 44 pada tahun 2026. Revisi ini
bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi dosen serta meningkatkan
efisiensi dalam layanan akademik, termasuk:
- Pendaftaran
dan Pemutakhiran Data Dosen
Memastikan setiap dosen memiliki data yang akurat dan diperbarui secara berkala dalam sistem nasional. - Pengangkatan
Pertama Dosen dalam Jabatan Akademik
Regulasi ini mengatur proses seleksi dan pengangkatan pertama dosen, baik bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap. - Pengelolaan
Kinerja Dosen
Penilaian kinerja dosen dilakukan secara transparan dan objektif, mencakup kegiatan mengajar, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat. - Proses
Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Prosedur kenaikan jabatan akademik menjadi lebih transparan dan akuntabel, dengan penyederhanaan administrasi untuk mendukung percepatan proses kenaikan jabatan.
Isu Strategis dalam Kenaikan
Jabatan Akademik Dosen
Kemdiktisaintek menekankan beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan
dalam kebijakan ini, di antaranya:
- Transparansi
dan akuntabilitas dalam proses kenaikan jabatan akademik.
- Penyederhanaan
administrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.
- Kenaikan
jabatan akademik tidak hanya berlaku bagi dosen tetap, tetapi juga bagi
dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi
persyaratan.
- Pengakuan
terhadap hasil karya seni sebagai bagian dari kriteria kenaikan jabatan
akademik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Syarat
khusus bagi Lektor Kepala dengan kualifikasi Magister yang disamakan
dengan Doktor, termasuk minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi
Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
Menuju Pendidikan Tinggi yang
Berkualitas dan Berdaya Saing Global
Dengan diberlakukannya Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025 dan revisi Permen
44 pada tahun 2026, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin
profesional dan berorientasi pada mutu. Dosen diharapkan tidak hanya
menjalankan tugas akademik secara administratif, tetapi juga mampu memberikan
kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemerintah mengajak seluruh dosen, perguruan tinggi, serta pemangku
kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi mewujudkan
pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing global.
“Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga agen perubahan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dengan sistem yang lebih transparan dan profesional, kita
dapat mencetak lebih banyak akademisi yang kompeten dan mampu bersaing di
tingkat internasional,” tutup pejabat Kemdiktisaintek.
Artikel terkait:👇👇👇
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi (ruangdosen.site)
Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar