RuangDosen.site, —LLDIKTI Wilayah IX melalui Tim RenggarKU mengumumkan bahwa mulai periode April 2025 akan diberlakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi Dosen Tetap Yayasan.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 525/A/RT.04.01/2025 tanggal 10 Februari 2025, serta surat Kepala LLDIKTI Wilayah IX Nomor 2570/LL9/KU.01.02/2025 tertanggal 24 April 2025 mengenai pengisian data keluarga penerima tunjangan.
Penyesuaian tarif ini dipastikan akan berdampak pada perubahan jumlah TPD dan TKGB yang diterima dosen, sehingga dosen diminta segera melengkapi data keluarga agar proses perhitungan pajak berjalan akurat dan sesuai aturan.
Informasi ini bersumber dari grup WhatsApp resmi "KOORDINASI PEMBAYARAN SERDOS PTS" yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah IX dan disampaikan oleh Tim RenggarKU.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipahami bersama.
👇👇👇
Mengenal Tiga Jenis Tarif PPh Pasal 21: Umum, TER, dan Final
Komentar
Posting Komentar