Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Penyesuaian Tarif Pajak TPD dan TKGB Mulai Berlaku April 2025, Dosen Diminta Lengkapi Data Keluarga


RuangDosen.site,
LLDIKTI Wilayah IX melalui Tim RenggarKU mengumumkan bahwa mulai periode April 2025 akan diberlakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi Dosen Tetap Yayasan.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 525/A/RT.04.01/2025 tanggal 10 Februari 2025, serta surat Kepala LLDIKTI Wilayah IX Nomor 2570/LL9/KU.01.02/2025 tertanggal 24 April 2025 mengenai pengisian data keluarga penerima tunjangan.

Penyesuaian tarif ini dipastikan akan berdampak pada perubahan jumlah TPD dan TKGB yang diterima dosen, sehingga dosen diminta segera melengkapi data keluarga agar proses perhitungan pajak berjalan akurat dan sesuai aturan.

Informasi ini bersumber dari grup WhatsApp resmi "KOORDINASI PEMBAYARAN SERDOS PTS" yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah IX dan disampaikan oleh Tim RenggarKU.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipahami bersama.

👇👇👇

Mengenal Tiga Jenis Tarif PPh Pasal 21: Umum, TER, dan Final

Komentar