Simak Syarat Wajib sebelum Ajukan kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

 

Syarat Khusus – Lektor
Syarat Khusus – Lektor 

Sering mendengar celotehan sesama dosen di ruang istirahat? Mulai dari "Laporan BKD sudah safe, tapi artikel jurnal masih gantung," sampai "Mau naik jenjang, tapi bingung syarat publisher-nya harus yang mana." Fenomena ini terasa akrab bagi dosen Indonesia. Meniti karier akademik di perguruan tinggi memang perjalanan penuh lika-liku. Jabatan Fungsional (Jafung) bukan sekadar pemanis gelar atau formalitas administratif, melainkan wujud pengakuan atas rekam jejak Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Namun, saat hendak mengajukan kenaikan jafung—baik dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, hingga melesat jadi Profesor—banyak rekan sejawat yang tertahan pada satu fase: Syarat Khusus Publikasi dan Karya.

Aturan terkait kualifikasi publikasi, ambang batas Quartile (Q), Scientific Journal Rankings (SJR), Impact Factor (IF), hingga posisi kepenulisan acap kali memicu kebingungan. Mari bedah secara santai dan tuntas seluruh syarat wajib pengusul jabatan fungsional dosen berikut ini agar persiapan menuju jenjang berikutnya menjadi lebih terarah.

1. Naik Kelas ke Lektor: Langkah Awal Memperkuat Fondasi

Memulai langkah dari Asisten Ahli menuju Lektor adalah momen penting untuk menegaskan pijakan akademik. Pada tahap ini, pengusul mulai dibiasakan menembus jurnal terakreditasi atau internasional bereputasi.

Berdasarkan ketentuan, dosen yang hendak naik ke jenjang Lektor memiliki tiga jalur pilihan untuk memenuhi syarat khusus:

1.     Jurnal Nasional Terakreditasi: Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (SINTA 4) saat artikel diterbitkan dan dinilai. Posisi Anda di sini wajib sebagai Penulis Pertama.

2.     Jurnal Internasional Bereputasi: Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan kriteria nilai SJR di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat diterbitkan dan dinilai.

o    Catatan penting: Status jurnal tersebut tidak boleh dibatal (cancelled) atau dihentikan cakupannya (coverage discontinued), dan posisi Anda harus sebagai Penulis Pertama.

3.     Jalur Bidang Seni: Bagi dosen di bidang seni, syarat ini bisa digantikan dengan menghasilkan 1 (satu) hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional maupun internasional sebagai pencipta (atau sebutan lain yang sesuai).

Langkah ke Lektor ini terbilang ramah. Jika belum menembus jurnal internasional, jurnal SINTA 3 atau 4 sudah cukup aman—asalkan nama Anda berada di urutan teratas sebagai Penulis Pertama.

2. Menuju Lektor Kepala: Syarat Kepenulisan dan Mutu Mulai Memperketat

Berpindah dari Lektor ke Lektor Kepala membutuhkan kesiapan lebih. Di jenjang ini, fokus penulisan tidak hanya pada urutan nama, melainkan juga peran Corresponding Author (Penulis Korespondensi).

Ada dua opsi jalur utama untuk syarat khusus Lektor Kepala:

1.     Jalur Publikasi Artikel (Pilih salah satu):

o    Opsi A (Internasional): Menghasilkan 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan nilai SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 (saat diterbitkan & dinilai, status tidak cancelled/discontinued).

o    Opsi B (Nasional): Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 (SINTA 2) saat diterbitkan dan dinilai.

o    Aturan Kunci Kepenulisan: Baik memilih jalur internasional Q3 maupun nasional SINTA 2, posisi Anda wajib sebagai Penulis Pertama SEKALIGUS Penulis Korespondensi. Tidak bisa lagi 'menitipkan' peran korespondensi kepada penulis lain.

2.     Jalur Bidang Seni: Menghasilkan 1 (satu) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

Sering kali pengusul Lektor Kepala gagal pada aspek keabsahan corresponding author. Pastikan email yang digunakan dalam korespondensi jurnal tercatat rapi serta dapat dibuktikan jejak rekamnya.

3. Puncak Akademik: Profesor (Syarat Khusus & Syarat Khusus Tambahan)

Mencapai jenjang Profesor (Guru Besar) merupakan impian setiap dosen. Syarat yang ditetapkan mencakup komposisi publikasi ilmiah yang tajam serta persyarat kualifikasi pengalaman akademik.

Syarat Khusus (Minimal 2 Karya)

Pengusul Profesor wajib mengantongi minimal 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas dengan rincian sebagai berikut:

  • Karya Pertama (Wajib Utama): 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR > 0,25 atau IF > 0,05. Status jurnal tidak boleh cancelled/discontinued. Di karya utama ini, posisi Anda wajib sebagai Penulis Pertama SEKALIGUS Penulis Korespondensi.
  • Karya Kedua (Pendamping): 1 artikel tambahan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
    • Jurnal internasional bereputasi minimal Q3 (SJR > 0,2 atau IF > 0,05); ATAU
    • Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 (SINTA 1).
    • Ketentuan Kepenulisan Karya Kedua: Anda cukup menjadi Penulis Pertama ATAU Penulis Korespondensi.
  • Dosen Seni: Menghasilkan 2 (dua) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional sebagai pencipta.

Syarat Khusus Tambahan (Pilih Minimal 1)

Selain dua publikasi di atas, pengusul Profesor wajib mengantongi minimal 1 (satu) dari lima pilihan syarat tambahan berikut:

1.     Hibah Penelitian/Pengabdian: Pernah mendapatkan hibah penelitian atau pengabdian masyarakat kompetitif/penugasan (daerah/nasional/internasional) bersumber dari pemerintah/korporasi/lembaga lain sebagai Ketua.

o    Syarat: Memiliki SK penerima hibah, kontrak nilai hibah, dan laporan hasil. Bukan hibah internal perguruan tinggi sendiri. Hibah Kementerian dapat dibuktikan via data SINTA.

2.     Bimbingan Doktor: Pernah membimbing mahasiswa program doktor hingga lulus dengan bukti SK pembimbing, lembar pengesahan disertasi, dan bukti publikasi hasil bimbingan:

o    Minimal 1 mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai Promotor; atau

o    Minimal 2 mahasiswa doktor sebagai Promotor; atau

o    Minimal 3 mahasiswa doktor sebagai Co-Promotor.

3.     Menguji Doktor: Pernah menguji setidaknya 3 (tiga) mahasiswa doktor pada ujian tertutup/terbuka, di mana satu di antaranya berasal dari luar institusi. Dibuktikan dengan SK/Surat Tugas, lembar penelaahan, berita acara sidang, dan pengesahan disertasi.

4.     Mitra Bestari (Reviewer): Pernah menjadi reviewer setidaknya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi sendiri. Dibuktikan dengan surat tugas/permintaan, sertifikat/ucapan terima kasih, dan substansi bukti hasil telaah.

5.     PIC Kerja Sama Penelitian: Sebagai PIC kerja sama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri, dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement (MoA) yang sudah mengantongi jaminan pembiayaan.

4. Bedah Rincian: Apa yang Membuat Jurnal Dianggap "Bereputasi"?

Setiap penyebutkan jurnal internasional bereputasi mengacu pada kriteria teknis baku. Hal ini untuk mencegah dosen terjebak dalam praktik predatory journal.

Tabel rincian kriteria jurnal internasional bereputasi mencakup aspek-aspek berikut:

  • Indeksasi & Metrics: Terindeks pada Scopus dengan nilai SJR > 0,1 (atau sesuai batas jenjang jafung yang dituju) ATAU memiliki Impact Factor (IF) Web of Science (WoS) > 0,05.
  • Identitas & Bahasa: Memiliki ISSN resmi dan ditulis dalam salah satu bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Tiongkok, Prancis, Rusia, atau Spanyol).
  • Keragaman Dewan Editor & Penulis:
    • Dewan editor adalah pakar di bidangnya yang berasal dari minimal 4 (empat) negara.
    • Dalam 1 nomor terbitan, penulis artikelnya berasal dari minimal 2 (dua) negara.
    • Dewan editor wajib dapat ditelusuri secara daring dan konsisten antara edisi cetak dengan edisi online.
  • Kewajaran Penerbitan: Jumlah artikel dalam tiap terbitan berada dalam batas wajar, serta format tampilan tidak berubah-ubah secara mendadak.
  • Integritas Proses: Terbit melalui proses penelaahan (peer-review) yang berintegritas dan seluruh korespondensinya dapat dibuktikan.
  • Kesesuaian Kepakaran: Artikel memenuhi kaidah etika akademik dan substansi karyanya sesuai dengan bidang kepakaran Dosen.

5. Rambu-Rambu Penting (Awas Kecele!)

Ada dua catatan krusial yang kerap membuat pengajuan jafung tertolak walau artikel ilmiah sudah berhasil diterbitkan:

1.     Artikel Masa Studi (Tugas/Izin Belajar): Publikasi di jurnal nasional terakreditasi maupun internasional yang dipublikasikan selama masa pendidikan sekolah (S2/S3) yang merupakan sintesis atau pengembangan dari tesis/disertasi dapat dinilai angka kreditnya. Namun, publikasi tersebut TIDAK BISA digunakan untuk pemenuhan syarat khusus kenaikan jafung.

2.     Artikel Edisi Khusus (Special Issue): Publikasi pada edisi khusus (special issue) atau proceeding/seminar yang dimuat dalam jurnal (baik nasional maupun internasional) dapat dinilai angka kreditnya setara edisi reguler jika diproses sesuai standar reguler. Namun, artikel di edisi khusus TIDAK DAPAT dipakai untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.

Penutup

Proses mengurus Jabatan Fungsional memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Mengetahui batas kriteria sejak awal membantu dalam merancang strategi publikasi—mulai dari memilih target jurnal yang tepat, memastikan posisi kepenulisan (Penulis Pertama & Corresponding Author), hingga menyimpan dokumentasi korespondensi dan syarat tambahan.

Semoga pemetaan syarat wajib pengusul jafung ini memberikan gambaran yang makin jelas. Mari benahi kelengkapan berkas, siapkan naskah ilmiah terbaik, dan nikmati setiap tahapan prosesnya. Selamat berkarya untuk seluruh dosen Indonesia!

Baca Referensi berikut!👇👇👇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Peluang Penghasilan Tambahan bagi Dosen di Era Digital: Jadikan Keahlianmu Bernilai Lebih Tanpa Mengorbankan Tugas Utama

Menjadi dosen adalah panggilan mulia. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kebutuhan hidup terus meningkat, sementara gaji pokok dan tu...