| Syarat Khusus – Lektor |
Sering mendengar celotehan sesama
dosen di ruang istirahat? Mulai dari "Laporan BKD sudah safe, tapi
artikel jurnal masih gantung," sampai "Mau naik jenjang, tapi
bingung syarat publisher-nya harus yang mana." Fenomena ini terasa
akrab bagi dosen Indonesia. Meniti karier akademik di perguruan tinggi memang
perjalanan penuh lika-liku. Jabatan Fungsional (Jafung) bukan sekadar pemanis
gelar atau formalitas administratif, melainkan wujud pengakuan atas rekam jejak
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Namun, saat hendak mengajukan
kenaikan jafung—baik dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala,
hingga melesat jadi Profesor—banyak rekan sejawat yang tertahan pada satu fase:
Syarat Khusus Publikasi dan Karya.
Aturan terkait kualifikasi
publikasi, ambang batas Quartile (Q), Scientific Journal Rankings
(SJR), Impact Factor (IF), hingga posisi kepenulisan acap kali memicu
kebingungan. Mari bedah secara santai dan tuntas seluruh syarat wajib pengusul
jabatan fungsional dosen berikut ini agar persiapan menuju jenjang berikutnya
menjadi lebih terarah.
1. Naik Kelas ke Lektor: Langkah Awal Memperkuat Fondasi
Memulai langkah dari Asisten Ahli
menuju Lektor adalah momen penting untuk menegaskan pijakan akademik. Pada
tahap ini, pengusul mulai dibiasakan menembus jurnal terakreditasi atau
internasional bereputasi.
Berdasarkan ketentuan, dosen yang
hendak naik ke jenjang Lektor memiliki tiga jalur pilihan untuk memenuhi
syarat khusus:
1. Jurnal
Nasional Terakreditasi: Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal
peringkat 4 (SINTA 4) saat artikel diterbitkan dan dinilai. Posisi Anda di
sini wajib sebagai Penulis Pertama.
2. Jurnal
Internasional Bereputasi: Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal
Quartile 4 (Q4) dengan kriteria nilai SJR di atas 0,1 atau Impact
Factor (IF) di atas 0,05 saat diterbitkan dan dinilai.
o
Catatan penting: Status jurnal tersebut tidak boleh dibatal (cancelled)
atau dihentikan cakupannya (coverage discontinued), dan posisi Anda
harus sebagai Penulis Pertama.
3. Jalur Bidang
Seni: Bagi dosen
di bidang seni, syarat ini bisa digantikan dengan menghasilkan 1 (satu) hasil
karya seni yang diakui dan bereputasi nasional maupun internasional sebagai
pencipta (atau sebutan lain yang sesuai).
Langkah ke Lektor ini terbilang
ramah. Jika belum menembus jurnal internasional, jurnal SINTA 3 atau 4 sudah
cukup aman—asalkan nama Anda berada di urutan teratas sebagai Penulis Pertama.
2. Menuju Lektor Kepala: Syarat Kepenulisan dan Mutu Mulai Memperketat
Berpindah dari Lektor ke Lektor
Kepala membutuhkan kesiapan lebih. Di jenjang ini, fokus penulisan tidak hanya
pada urutan nama, melainkan juga peran Corresponding Author (Penulis
Korespondensi).
Ada dua opsi jalur utama
untuk syarat khusus Lektor Kepala:
1. Jalur
Publikasi Artikel (Pilih salah satu):
o
Opsi A (Internasional): Menghasilkan 1 artikel di jurnal
internasional bereputasi minimal Q3 dengan nilai SJR di atas 0,2
atau IF di atas 0,05 (saat diterbitkan & dinilai, status tidak cancelled/discontinued).
o
Opsi B (Nasional): Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional
terakreditasi minimal peringkat 2 (SINTA 2) saat diterbitkan dan
dinilai.
o
Aturan Kunci Kepenulisan: Baik memilih jalur internasional Q3
maupun nasional SINTA 2, posisi Anda wajib sebagai Penulis Pertama SEKALIGUS
Penulis Korespondensi. Tidak bisa lagi 'menitipkan' peran korespondensi
kepada penulis lain.
2. Jalur Bidang
Seni:
Menghasilkan 1 (satu) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional
sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Sering kali pengusul Lektor Kepala
gagal pada aspek keabsahan corresponding author. Pastikan email yang
digunakan dalam korespondensi jurnal tercatat rapi serta dapat dibuktikan jejak
rekamnya.
3. Puncak Akademik: Profesor (Syarat Khusus & Syarat Khusus Tambahan)
Mencapai jenjang Profesor (Guru
Besar) merupakan impian setiap dosen. Syarat yang ditetapkan mencakup komposisi
publikasi ilmiah yang tajam serta persyarat kualifikasi pengalaman akademik.
Syarat
Khusus (Minimal 2 Karya)
Pengusul Profesor wajib mengantongi
minimal 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas
dengan rincian sebagai berikut:
- Karya Pertama (Wajib Utama): 1 artikel di jurnal
internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR > 0,25
atau IF > 0,05. Status jurnal tidak boleh cancelled/discontinued.
Di karya utama ini, posisi Anda wajib sebagai Penulis Pertama SEKALIGUS
Penulis Korespondensi.
- Karya Kedua (Pendamping): 1 artikel tambahan yang
memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Jurnal internasional
bereputasi minimal Q3 (SJR > 0,2 atau IF > 0,05); ATAU
- Jurnal nasional terakreditasi peringkat
1 (SINTA 1).
- Ketentuan Kepenulisan Karya
Kedua: Anda
cukup menjadi Penulis Pertama ATAU Penulis Korespondensi.
- Dosen Seni: Menghasilkan 2 (dua) karya seni yang
diakui dan bereputasi internasional sebagai pencipta.
Syarat Khusus Tambahan (Pilih Minimal 1)
Selain dua publikasi di atas,
pengusul Profesor wajib mengantongi minimal 1 (satu) dari lima pilihan
syarat tambahan berikut:
1. Hibah
Penelitian/Pengabdian: Pernah mendapatkan hibah penelitian atau pengabdian masyarakat
kompetitif/penugasan (daerah/nasional/internasional) bersumber dari
pemerintah/korporasi/lembaga lain sebagai Ketua.
o
Syarat: Memiliki SK penerima hibah, kontrak nilai hibah, dan
laporan hasil. Bukan hibah internal perguruan tinggi sendiri. Hibah
Kementerian dapat dibuktikan via data SINTA.
2. Bimbingan
Doktor: Pernah
membimbing mahasiswa program doktor hingga lulus dengan bukti SK pembimbing,
lembar pengesahan disertasi, dan bukti publikasi hasil bimbingan:
o
Minimal 1 mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai
Promotor; atau
o
Minimal 2 mahasiswa doktor sebagai Promotor; atau
o
Minimal 3 mahasiswa doktor sebagai Co-Promotor.
3. Menguji
Doktor: Pernah
menguji setidaknya 3 (tiga) mahasiswa doktor pada ujian
tertutup/terbuka, di mana satu di antaranya berasal dari luar institusi.
Dibuktikan dengan SK/Surat Tugas, lembar penelaahan, berita acara sidang, dan
pengesahan disertasi.
4. Mitra Bestari
(Reviewer): Pernah
menjadi reviewer setidaknya pada 2 (dua) jurnal internasional
bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi
sendiri. Dibuktikan dengan surat tugas/permintaan, sertifikat/ucapan terima
kasih, dan substansi bukti hasil telaah.
5. PIC Kerja
Sama Penelitian: Sebagai PIC
kerja sama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri,
dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement
(MoA) yang sudah mengantongi jaminan pembiayaan.
4. Bedah Rincian: Apa yang Membuat Jurnal Dianggap "Bereputasi"?
Setiap penyebutkan jurnal
internasional bereputasi mengacu pada kriteria teknis baku. Hal ini untuk
mencegah dosen terjebak dalam praktik predatory journal.
Tabel rincian kriteria jurnal
internasional bereputasi mencakup aspek-aspek berikut:
- Indeksasi & Metrics: Terindeks pada Scopus dengan
nilai SJR > 0,1 (atau sesuai batas jenjang jafung yang dituju)
ATAU memiliki Impact Factor (IF) Web of Science (WoS) > 0,05.
- Identitas & Bahasa: Memiliki ISSN resmi dan
ditulis dalam salah satu bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Tiongkok,
Prancis, Rusia, atau Spanyol).
- Keragaman Dewan Editor & Penulis:
- Dewan editor adalah pakar di
bidangnya yang berasal dari minimal 4 (empat) negara.
- Dalam 1 nomor terbitan, penulis
artikelnya berasal dari minimal 2 (dua) negara.
- Dewan editor wajib dapat
ditelusuri secara daring dan konsisten antara edisi cetak dengan edisi online.
- Kewajaran Penerbitan: Jumlah artikel dalam tiap
terbitan berada dalam batas wajar, serta format tampilan tidak
berubah-ubah secara mendadak.
- Integritas Proses: Terbit melalui proses
penelaahan (peer-review) yang berintegritas dan seluruh
korespondensinya dapat dibuktikan.
- Kesesuaian Kepakaran: Artikel memenuhi kaidah etika
akademik dan substansi karyanya sesuai dengan bidang kepakaran Dosen.
5. Rambu-Rambu Penting (Awas Kecele!)
Ada dua catatan krusial yang kerap
membuat pengajuan jafung tertolak walau artikel ilmiah sudah berhasil
diterbitkan:
1. Artikel Masa
Studi (Tugas/Izin Belajar): Publikasi di jurnal nasional terakreditasi maupun internasional yang
dipublikasikan selama masa pendidikan sekolah (S2/S3) yang merupakan sintesis
atau pengembangan dari tesis/disertasi dapat dinilai angka kreditnya.
Namun, publikasi tersebut TIDAK BISA digunakan untuk pemenuhan syarat khusus
kenaikan jafung.
2. Artikel
Edisi Khusus (Special Issue): Publikasi pada edisi khusus (special issue)
atau proceeding/seminar yang dimuat dalam jurnal (baik nasional maupun
internasional) dapat dinilai angka kreditnya setara edisi reguler jika diproses
sesuai standar reguler. Namun, artikel di edisi khusus TIDAK DAPAT dipakai
untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.
Penutup
Proses mengurus Jabatan Fungsional
memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Mengetahui batas kriteria sejak
awal membantu dalam merancang strategi publikasi—mulai dari memilih target
jurnal yang tepat, memastikan posisi kepenulisan (Penulis Pertama & Corresponding
Author), hingga menyimpan dokumentasi korespondensi dan syarat tambahan.
Semoga pemetaan syarat wajib
pengusul jafung ini memberikan gambaran yang makin jelas. Mari benahi
kelengkapan berkas, siapkan naskah ilmiah terbaik, dan nikmati setiap tahapan
prosesnya. Selamat berkarya untuk seluruh dosen Indonesia!
Baca Referensi berikut!👇👇👇
Tidak ada komentar:
Posting Komentar