Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Status NIDK Dihapus, Kini Hanya Ada Dosen Tetap dan Tidak Tetap : Regulasi Baru Permendikbudristek 44/2024


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, status dosen NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) telah dihapus dan kini hanya ada dua kategori status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Karena itu, dosen NIDK tidak lagi diakui sebagai status dosen yang valid dalam konteks regulasi terbaru ini.

Namun, untuk pertanyaan terkait apakah dosen dengan status NIDK sebelumnya dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi, hal ini akan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur instrumen akreditasi. Tugas BAN-PT adalah untuk menyusun instrumen akreditasi dan menentukan persyaratan rasio dosen tetap dan tidak tetap serta jenjang jabatan akademik.

Kemendikbudristek juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BAN-PT untuk memastikan adanya penyesuaian instrumen akreditasi berdasarkan regulasi baru ini, terutama terkait dengan penghapusan status NIDK dan pengaruhnya terhadap akreditasi perguruan tinggi.

Permendikbudristek 44/2024: Dorong Otonomi Perguruan Tinggi dan Tingkatkan Kesejahteraan Dosen"

NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), terdapat beberapa jenis nomor identitas dosen lainnya yang digunakan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia:

  1. NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) - dihapus dalam Permendikbudristek 44/2024
    Sebelumnya, NIDK diberikan kepada dosen yang tidak bekerja penuh waktu di satu perguruan tinggi, misalnya dosen dari instansi pemerintah atau swasta yang mengajar di perguruan tinggi, tetapi dengan status khusus (non-permanen).
  2. NUP (Nomor Urut Pendidik)
    Diberikan kepada dosen yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan NIDN atau NIDK. Biasanya, ini diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen baru yang belum memiliki status tetap di suatu perguruan tinggi.
  3. NIDT (Nomor Induk Dosen Tetap)
    Nomor ini diberikan untuk dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi yang bukan PTN. NIDT biasanya digunakan untuk kepentingan administratif internal di perguruan tinggi.
Dengan perubahan dalam Permendikbudristek 44/2024, hanya ada dua status yang diakui, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap, dan status NIDK dihapus. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian dalam penggunaan nomor identitas dosen yang berkaitan dengan status dosen di perguruan tinggi.

Komentar