- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Makassar, 7 Oktober 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX mengumumkan penutupan layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di laman sipinter.lldikti9.id. Pengumuman ini berdasarkan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang diundangkan pada 18 September 2024.
Permendikbudristek
tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008
yang sebelumnya menjadi dasar penerbitan SK Inpassing dan Kenaikan Pangkat
Dosen Bukan PNS. Dengan berlakunya aturan baru ini, sejumlah perubahan penting
diberlakukan, termasuk penutupan layanan terkait.
Berikut
adalah beberapa poin utama dari pengumuman ini:
- Penutupan
Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS:
- LLDIKTI Wilayah IX
menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024, layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS di
laman sipinter.lldikti9.id ditutup.
- Proses
Usulan Sebelum dan Sesudah 18 September 2024:
- Usulan Inpassing dan
Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS yang diajukan sebelum tanggal 18
September 2024 akan tetap diproses. Namun, usulan yang diajukan
setelah tanggal tersebut akan ditolak sesuai dengan peraturan baru.
- Perubahan
Persyaratan untuk Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Dosen:
- Berdasarkan aturan
baru ini, SK Inpassing tidak lagi menjadi dokumen persyaratan untuk
mengikuti sertifikasi pendidik atau sebagai dasar pembayaran tunjangan
profesi dosen. Sebaliknya, tunjangan profesi dosen kini didasarkan pada
jabatan fungsional atau jabatan akademik, bukan lagi pada pangkat atau
golongan penyetaraan.
Untuk
konsultasi atau informasi lebih lanjut, LLDIKTI Wilayah IX menyediakan layanan
helpdesk melalui tautan https://helpdesk.lldikti9.id/ atau kontak
telepon/WA di nomor +62 811-4440-1834.
Kepala
LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, dalam keterangannya menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, serta
berharap semua dosen tetap yayasan dapat memahami perubahan ini dan
menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.
Kontak
Media: LLDIKTI Wilayah IX
Jalan Bung Kilometer 9, Tamalanrea, Makassar 90245
Telepon: (0411) 586201, 586202
Laman: http://lldikti9.kemdikbud.go.id
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar