Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Penutupan Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS


Makassar, 7 Oktober 2024
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX mengumumkan penutupan layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di laman sipinter.lldikti9.id. Pengumuman ini berdasarkan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang diundangkan pada 18 September 2024.

Permendikbudristek tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 yang sebelumnya menjadi dasar penerbitan SK Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS. Dengan berlakunya aturan baru ini, sejumlah perubahan penting diberlakukan, termasuk penutupan layanan terkait.

Berikut adalah beberapa poin utama dari pengumuman ini:

  1. Penutupan Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS:
    • LLDIKTI Wilayah IX menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS di laman sipinter.lldikti9.id  ditutup.
  2. Proses Usulan Sebelum dan Sesudah 18 September 2024:
    • Usulan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Dosen Bukan PNS yang diajukan sebelum tanggal 18 September 2024 akan tetap diproses. Namun, usulan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak sesuai dengan peraturan baru.
  3. Perubahan Persyaratan untuk Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Dosen:
    • Berdasarkan aturan baru ini, SK Inpassing tidak lagi menjadi dokumen persyaratan untuk mengikuti sertifikasi pendidik atau sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi dosen. Sebaliknya, tunjangan profesi dosen kini didasarkan pada jabatan fungsional atau jabatan akademik, bukan lagi pada pangkat atau golongan penyetaraan.

Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, LLDIKTI Wilayah IX menyediakan layanan helpdesk melalui tautan https://helpdesk.lldikti9.id/ atau kontak telepon/WA di nomor +62 811-4440-1834.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, serta berharap semua dosen tetap yayasan dapat memahami perubahan ini dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

Kontak Media: LLDIKTI Wilayah IX
Jalan Bung Kilometer 9, Tamalanrea, Makassar 90245
Telepon: (0411) 586201, 586202

Laman: http://lldikti9.kemdikbud.go.id 


Komentar