- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sumber: tangkapan layar kanal youtube Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Jakarta, 3 Oktober 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung otonomi perguruan tinggi dalam memajukan karier dosen, dengan penyederhanaan aturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi dosen dalam merencanakan dan mengelola kariernya.
Permendikbudristek 44/2024 menegaskan bahwa dosen tetap harus memiliki jabatan akademik serta memenuhi beban kerja yang ditentukan. Selain itu, gaji dosen wajib berada di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk tunjangan yang diberikan kepada dosen ASN dan non-ASN. Kebijakan ini juga memungkinkan dosen untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Peraturan tersebut mengatur pula kode etik dosen, mencakup integritas akademik, serta menghapus batasan usia untuk pengangkatan dosen.
Pemerintah memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen, termasuk promosi ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Sertifikasi dosen akan dilakukan melalui penilaian portofolio yang dikelola oleh perguruan tinggi masing-masing. Implementasi penuh kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada Agustus 2025.
Penerbitan Permendikbudristek 44/2024 dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia. Meskipun peran dosen sangat signifikan dalam pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, kenyataan menunjukkan bahwa kompensasi finansial mereka sering kali tidak setara dengan beban kerja yang ditanggung. Selain mengajar, dosen diharapkan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan karier dan kesejahteraan dosen. Kebijakan ini juga menyederhanakan status kepegawaian dosen menjadi dua jenis, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap, serta memperkuat perlindungan hak ketenagakerjaan dosen ASN dan non-ASN. Diharapkan, kebijakan ini akan mendorong peningkatan kesejahteraan dosen, yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber: Youtube Kemendikbud RI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar