- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Kode Etik Nasional Dosen dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jakarta, 18 September 2024 – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan etika dalam dunia akademik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Kode Etik Nasional Dosen melalui Lampiran I dari Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024. Kode Etik ini bertujuan untuk memperkuat integritas akademik, etika perilaku, serta menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Isi Kode Etik Nasional Dosen:
A. Kode Etik:
- Menjunjung tinggi integritas akademik dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
- Menghindari konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai dosen.
- Memperjuangkan lingkungan yang menghormati keberagaman dan inklusivitas di perguruan tinggi.
- Memastikan kampus aman dari kekerasan dan segala bentuk intimidasi.
B. Kode Perilaku:
- Dosen tidak melakukan pelanggaran integritas akademik seperti:
- Fabrikasi 👉 Baca Disini
- Falsifikasi 👉 Baca Disini
- Plagiarisme
- Kepengarangan tidak sah
- Konflik kepentingan
- Pengajuan jamak
- Tidak menerima gratifikasi atau meminta imbalan dari mahasiswa terkait tugas mengajar.
- Tidak menyalahgunakan posisi sebagai dosen untuk keuntungan pribadi.
- Aktif menangani insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.
- Memberikan dukungan kepada korban insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual.
- Melaporkan insiden kekerasan, intoleransi, atau perundungan secara bertanggung jawab.
- Berperan aktif dalam inisiatif pencegahan dan penanganan kekerasan dan intoleransi.
- Tidak mendukung tindakan intoleransi atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
- Tidak membiarkan atau mengabaikan perundungan atau intimidasi.
- Tidak mengabaikan atau gagal melaporkan kekerasan seksual.
- Menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang menyinggung atau menghina orang lain.
- Tidak menciptakan lingkungan yang tidak aman atau tidak nyaman bagi orang lain.
Peraturan ini menegaskan bahwa dosen di Indonesia harus menjaga profesionalitas, integritas, dan berperilaku etis untuk mendukung terciptanya lingkungan akademik yang positif dan inklusif. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menandatangani peraturan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi serta menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Peraturan ini diharapkan menjadi panduan penting dalam mencegah pelanggaran etika dan memajukan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
dan Teknologi Republik Indonesia
Kebudayaan
Kode Etik Nasional Dosen dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Riset
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar