Tampilkan postingan dengan label Amalgamate. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amalgamate. Tampilkan semua postingan

Memahami Prosedur Berhenti Menjadi Dosen: Dari Cuti Akademik hingga Pemberhentian Resmi

 

Memahami Prosedur Berhenti Menjadi Dosen Dari Cuti Akademik hingga Pemberhentian Resmi
Gambar dibuat oleh Aco menggunakan Gemini


Menjadi dosen bukan sekadar profesi biasa. Ia adalah pengabdian yang terikat oleh aturan Tridharma Perguruan Tinggi, regulasi kepegawaian negara (bagi ASN), serta kode etik instansi (bagi PTN maupun PTS). Namun, sama seperti perjalanan karir lainnya, ada masa di mana seorang dosen harus memutus atau menghentikan aktivitas akademiknya—baik secara sementara maupun permanen.

Prosedur penghentian status atau aktivitas dosen sering kali menimbulkan kebingungan. Mulai dari istilah yang tertukar antara cuti dan mengundurkan diri, hingga tata cara penanganan hak kepegawaian bagi dosen yang meninggal dunia.

Melalui artikel ini, Ruang Dosen menyajikan panduan lengkap mengenai berbagai mekanisme dan prosedur berhenti menjadi dosen—baik penghentian sementara (cuti) hingga penghentian permanen (mengundurkan diri, diberhentikan, dan meninggal dunia).

1. Penghentian Sementara: Prosedur Cuti Dosen

Cuti bukanlah penghentian status sebagai dosen secara permanen, melainkan pembebasan sementara dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi tanpa menghilangkan status kepegawaian utama. Bagi dosen ASN (PNS/PPPK) maupun Dosen Tetap Yayasan, mekanisme cuti diatur secara ketat agar perkuliahan dan iklim akademik tidak terganggu.

Jenis-Jenis Cuti yang Menghentikan Aktivitas Mengajar

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) / Cuti Studi:

Biasanya diambil ketika dosen melanjutkan studi S3/Postdoctoral atau mendampingi suami/istri yang bertugas di luar negeri/luar daerah dalam jangka panjang. Selama CLTN, gaji dan tunjangan dari negara/instansi dihentikan sementara, dan masa kerja tidak dihitung.

  1. Cuti Melahirkan:

Khusus bagi dosen wanita, diberikan rentang waktu hingga 3 bulan untuk persiapan dan pemulihan persalinan.

  1. Cuti Sakit Panjang:

Diberikan jika dosen mengalami sakit parah yang memerlukan perawatan intensif berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan/dokter instansi.

  1. Cuti Alasan Penting:

Untuk kondisi mendesak seperti musibah keluarga inti, pernikahan, atau urusan mendesak lainnya.

Tahapan dan Prosedur Pengajuan Cuti

  • Pelimpahan Tugas Tridharma: Sebelum mengajukan cuti, dosen wajib menyelesaikan handover tugas pengajaran (team teaching), bimbingan skripsi/tesis, serta penelitian/pengabdian yang sedang berjalan kepada dosen pengganti dengan persetujuan Ketua Program Studi (Kaprodi).
  • Pengajuan Berkas: Mengisi formulir permohonan cuti dan melampirkan berkas pendukung (Surat Keterangan Dokter, LoA universitas tujuan, atau dokumen pendukung lainnya).
  • Rekomendasi Pimpinan: Berkas diproses dari Kaprodi, Dekan, hingga Bagian Kepegawaian/HRD Universitas.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Cuti: Untuk dosen ASN, SK diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi teknis terkait (Kemendikbudristek/BKN). Dosen baru diperbolehkan meninggalkan tugas setelah SK diterbitkan.

Unduh Contoh Surat pemohonan 

2. Penghentian Atas Permintaan Sendiri: Mengundurkan Diri (Resignation)

Mengundurkan diri adalah hak setiap dosen. Namun, proses pengunduran diri dosen relatif lebih kompleks dibandingkan karyawan di sektor industri non-akademik. Hal ini disebabkan oleh adanya keterikatan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), hak asuh mata kuliah, ikatan dinas beasiswa, serta Homebase universitas.

Faktor yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengundurkan Diri

  • Ikatan Dinas Beasiswa: Jika dosen pernah menerima beasiswa (seperti LPDP, BPP-DN, atau beasiswa internal kampus) untuk studi lanjut, umumnya ada klausul ikatan dinas 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas selesai dapat memicu sanksi finansial berupa pengembalian seluruh dana beasiswa.
  • Pelepasan NIDN / Pindah Homebase: NIDN terikat pada instansi asal. Jika dosen mengundurkan diri untuk pindah ke kampus lain atau keluar dari dunia akademis, status NIDN harus dinonaktifkan atau dipindahkan melaui sistem PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).

Prosedur Pengajuan Mengundurkan Diri

  1. Surat Permohonan Resmi: Dosen mengajukan surat pengunduran diri bertanda tangan di atas materai kepada Rektor/Ketua Yayasan melalui Dekan dan Kaprodi. Surat diserahkan jauh-jauh hari (idealnya minimal 1 hingga 3 bulan sebelum dimulainya semester baru).
  2. Audit & Bebas Tanggungan: Dosen harus menyelesaikan kewajiban Bebas Tanggungan, yang meliputi:
    • Penyelesaian nilai mahasiswa dan laporan BKD (Beban Kerja Dosen).
    • Pengembalian aset kampus (laptop, inventaris laboratorium, ruang kerja).
    • Penyelesaian tunggakan administrasi/perpustakaan.
    • Surat Keterangan Bebas Ikatan Dinas (jika ada).
  3. Penerbitan SK Pemberhentian dengan Hormat: Rektor/Yayasan mengeluarkan SK Pemberhentian atas Permintaan Sendiri.
  4. Penyesuaian di PDDikti: Bagian Kepegawaian kampus memutakhirkan status dosen di PDDikti menjadi "Keluar" atau "Mengundurkan Diri".

3. Penghentian Oleh Instansi: Diberhentikan (Termination)

Pemberhentian dosen oleh pihak instansi/pemerintah dapat terjadi karena dua kondisi utama: Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

A. Pemberhentian dengan Hormat

Terjadi karena faktor-faktor alamiah atau struktural tanpa adanya unsur pelanggaran berat, antara lain:

  • Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP): Untuk dosen non-Guru Besar/Profesor biasanya 65 tahun, sedangkan untuk Guru Besar/Profesor adalah 70 tahun.
  • Ketidakmampuan Jasmani atau Rohani: Dosen tidak dapat lagi menjalankan tugas akademik berdasarkan pemeriksaan tim medis independen secara permanen.
  • Rasionasi / Restrukturisasi Organisasi: Terjadi penutupan program studi atau penggabungan lembaga yang menyebabkan kelebihan formasi.

B. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)

Pemberhentian disiplin atau pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi kepegawaian dan Undang-Undang Guru dan Dosen, seorang dosen dapat di-PTDH apabila:

  1. Pelanggaran Disiplin Berat: Mengabaikan tugas Tridharma tanpa alasan yang sah secara berturut-turut dalam jangka waktu tertentu (misalnya bolos kerja berbulan-bulan).
  2. Tindak Pidana: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  3. Pelanggaran Kode Etik / Academic Misconduct: Melakukan plagiarisme berat, pemalsuan data ilmiah, atau pelanggaran moral/kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  4. Keterlibatan Politik Dilarang: Menjadi anggota/pengurus partai politik (bagi dosen PNS/ASN) atau terlibat dalam organisasi terlarang.

Prosedur Hukum Pemberhentian

Prosedur ini wajib melalui tahapan pemeriksaan formal:

  • Pembentukan Tim Pemeriksa / Dewan Kode Etik.
  • Pemanggilan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Penerbitan Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) atau rekomendasi pemberhentian.
  • Penerbitan SK Pemberhentian oleh Pejabat Berwenang.
  • Hak sanggah/banding administrasi melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi yang merasa tidak adil.

4. Penghentian Karena Hukum Alam: Dosen Meninggal Dunia

Ketika seorang dosen meninggal dunia saat masih berstatus aktif, hubungan kerja secara otomatis berakhir demi hukum. Namun, ada serangkaian prosedur administratif yang harus diselesaikan oleh pihak kampus dan ahli waris untuk memastikan seluruh hak almarhum/almarhumah terpenuhi.

Kewajiban Administrasi Kampus dan Ahli Waris

  1. Pelaporan Berita Duka: Pihak keluarga atau Dekanat memberikan laporan tertulis kepada Bagian Kepegawaian Universitas disertai melampirkan Surat Keterangan Death / Surat Kematian dari rumah sakit atau pihak kelurahan.
  2. Pengurusan Hak Keuangan & Santunan:
    • Bagi Dosen PNS/ASN: Pihak kampus membantu keluarga mengajukan klaim Gaji Terusan (diberikan selama 4 hingga 6 bulan), Uang Duka Wafat (UDW), serta Asuransi/Pensiun Duda/Janda/Anak melalui PT Taspen.
    • Bagi Dosen PTS: Pengurusan santunan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan (JKM/JKK) serta pesangon/uang duka dari Yayasan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).
  3. Penyelesaian Status Akademik:
    • Pengalihan tugas pengajaran dan bimbingan mahasiswa yang ditinggalkan almarhum/almarhumah secara arsitektural oleh Prodi.
    • Penghapusan atau pemutakhiran data di PDDikti dengan status "Meninggal Dunia" agar data rasio dosen dan mahasiswa di universitas tetap valid.

Ringkasan Perbandingan Prosedur Berhenti Dosen

Kategori Penghentian

Sifat

Dampak pada NIDN

Hak Keuangan / Pensiun

Cuti

Sementara

Tetap Aktif / Diberhentikan Sementara

Tergantung jenis cuti (Sesuai regulasi)

Mengundurkan Diri

Permanen

Dinonaktifkan / Dipindah

Tergantung sisa masa kerja & ikatan dinas

Diberhentikan (Pensiun)

Permanen

Pensiun / Nonaktif

Berhak atas pensiun & hak purna tugas

Diberhentikan (PTDH)

Permanen

Dicabut / Nonaktif

Hak kepegawaian hilang/terbatas

Meninggal Dunia

Permanen

Nonaktif (Meninggal)

Hak santunan, tunjangan terusan, & pensiun ahli waris

Penutup

Dosen adalah pilar utama perguruan tinggi. Setiap proses transisi—baik yang bersifat sementara seperti cuti, maupun yang bersifat permanen seperti pensiun, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia—harus dijalankan sesuai koridor hukum dan administrasi yang berlaku.

Bagi para akademisi, memahami prosedur ini penting agar hak-hak hukum tetap terlindungi dan proses administrasi akademik kampus tempat bertugas tetap berjalan secara profesional tanpa merugikan mahasiswa.

Semoga artikel ini memberikan wawasan jernih bagi pembaca setia Ruang Dosen. Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan sejawat yang membutuhkan!

 

Tutorial: Cara Melihat Password yang Tersimpan di Browser

Tutorial: Cara Melihat Password yang Tersimpan di Browser

Tutorial: Cara Melihat Password yang Tersimpan di Browser


Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit dosen yang mengalami kendala saat hendak masuk ke akun sistem akademik, e-learning, atau aplikasi administrasi kampus karena password dianggap salah.

Padahal, sering kali masalahnya bukan karena akun rusak atau perlu reset, melainkan karena:

  • Salah mengetik (typo)
  • Lupa kombinasi huruf besar dan kecil
  • Kurang atau lebih satu karakter
  • Password pernah diganti tetapi tidak diingat kembali

Sebelum terburu-buru memilih menu “Lupa Password”, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa apakah password tersebut sebenarnya sudah tersimpan di browser yang biasa digunakan.

Sebagian besar browser modern seperti Google Chrome, Microsoft Edge, dan Mozilla Firefox memiliki fitur penyimpanan kata sandi (password manager) yang secara otomatis menyimpan akun dan password ketika kita login.

 

Cara Melihat Password yang Tersimpan di Browser

Berikut langkah-langkah umum (contoh pada Google Chrome dan Microsoft Edge):

1. Klik ikon titik tiga di pojok kanan atas browser

Ikon ini biasanya berada di bagian kanan atas layar browser.



2. Pilih menu Settings / Pengaturan

Setelah diklik, akan muncul beberapa opsi menu. Pilih Pengaturan.

3. Pilih menu Sandi / Password

Masuk ke bagian:

  • “Autofill” (Isi otomatis), atau
  • Langsung ke menu Password / Sandi

Cara Melihat Password



4. Lihat daftar akun yang tersimpan

Di bagian ini akan terlihat:

  • Nama situs
  • Username/email
  • Password (dalam bentuk titik-titik)

Untuk melihat password:

  • Klik ikon mata (👁) di samping password
  • Masukkan PIN atau password Windows jika diminta
  • Password akan ditampilkan

 

Catatan Penting untuk Dosen

Pastikan Anda melakukannya di komputer pribadi, bukan komputer umum.
Jangan membagikan password kepada orang lain.
Setelah selesai, tutup kembali menu pengaturan.

Jika password memang tidak tersimpan, barulah gunakan fitur “Lupa Password” pada sistem yang bersangkutan.

 

Penutup

Sebagai dosen, kita sering mengakses berbagai sistem: SIM Akademik, LMS, email institusi, jurnal, dan aplikasi administrasi lainnya. Oleh karena itu, memahami fitur dasar browser seperti pengelolaan password dapat menghemat waktu dan menghindari reset akun yang sebenarnya tidak perlu.

Semoga tutorial ini bermanfaat untuk rekan-rekan dosen.
Silakan dibagikan jika dirasa membantu.

 

Tata Cara Pembuatan Jurnal Ilmiah

 Tata Cara Pembuatan Jurnal Ilmiah

Agenda Rapat Edukasi
Materi: Tata Cara Pembuatan Jurnal Ilmiah
Narasumber: Aco Nasir
Institusi: Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman)

 

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Publikasi ilmiah dalam bentuk artikel jurnal merupakan kewajiban akademik dosen sekaligus indikator utama kinerja tridarma, khususnya pada unsur penelitian. Artikel jurnal tidak hanya menjadi syarat pengembangan karier dosen (jabatan fungsional, serdos, dan BKD), tetapi juga berkontribusi langsung pada reputasi institusi dan pengembangan keilmuan.

Namun, dalam praktiknya masih banyak dosen yang menghadapi kendala dalam menulis jurnal, mulai dari penentuan topik, struktur artikel, pemilihan jurnal, hingga proses submit dan revisi. Oleh karena itu, rapat edukasi ini dirancang untuk memberikan panduan sistematis dan praktis tentang tata cara pembuatan jurnal ilmiah yang sesuai dengan kaidah akademik.

2. Tujuan Materi

Materi ini bertujuan untuk:

·         Memberikan pemahaman dasar tentang jurnal ilmiah

·         Menjelaskan struktur dan sistematika artikel jurnal

·         Membimbing tahapan penulisan artikel ilmiah secara praktis

·         Membantu dosen menyiapkan artikel yang layak submit

 

B. Konsep Dasar Jurnal Ilmiah

1. Pengertian Jurnal Ilmiah

Jurnal ilmiah adalah media publikasi hasil penelitian atau kajian ilmiah yang ditulis secara sistematis, objektif, dan berbasis data, serta melalui proses penilaian sejawat (peer review).

2. Fungsi Jurnal Ilmiah

·         Media diseminasi ilmu pengetahuan

·         Bukti kinerja penelitian dosen

·         Syarat jabatan fungsional dan sertifikasi dosen

·         Indikator mutu akademik perguruan tinggi

3. Jenis Jurnal

·         Jurnal nasional

·         Jurnal nasional terakreditasi (SINTA)

·         Jurnal internasional

·         Jurnal internasional bereputasi

 

C. Etika dan Prinsip Penulisan Ilmiah

Penulisan jurnal harus mematuhi prinsip:

·         Kejujuran akademik

·         Orisinalitas karya

·         Bebas plagiarisme

·         Sitasi dan referensi yang benar

·         Kepatuhan pada pedoman jurnal

Plagiarisme, duplikasi publikasi, dan manipulasi data merupakan pelanggaran serius dalam dunia akademik.

 

D. Menentukan Topik dan Judul Artikel

1. Sumber Topik

Topik artikel dapat berasal dari:

·         Hasil penelitian dosen

·         Pengembangan riset sebelumnya

·         Isu aktual dalam bidang keilmuan

·         Kajian teoretis atau konseptual

2. Kriteria Topik yang Baik

·         Spesifik dan fokus

·         Relevan dengan bidang keilmuan

·         Memiliki kebaruan (novelty)

·         Didukung data atau argumen ilmiah

3. Judul Artikel

Judul harus:

·         Jelas dan informatif

·         Mewakili isi artikel

·         Tidak terlalu panjang

·         Mengandung kata kunci utama

 

E. Struktur Umum Artikel Jurnal

Sebagian besar jurnal menggunakan struktur IMRaD, yaitu:

1. Judul dan Identitas Penulis

·         Nama penulis tanpa gelar

·         Afiliasi institusi

·         Alamat email korespondensi

2. Abstrak dan Kata Kunci

Abstrak memuat:

·         Latar belakang singkat

·         Tujuan penelitian

·         Metode

·         Hasil utama

·         Simpulan

Panjang abstrak umumnya 150–250 kata.

3. Pendahuluan

Berisi:

·         Latar belakang masalah

·         Tinjauan singkat penelitian terdahulu

·         Kesenjangan penelitian (research gap)

·         Tujuan dan kontribusi penelitian

4. Metode Penelitian

Menjelaskan:

·         Jenis dan desain penelitian

·         Subjek/objek penelitian

·         Teknik pengumpulan data

·         Teknik analisis data

5. Hasil dan Pembahasan

·         Penyajian data hasil penelitian

·         Analisis dan interpretasi hasil

·         Keterkaitan dengan teori dan penelitian sebelumnya

6. Simpulan dan Rekomendasi

·         Jawaban atas tujuan penelitian

·         Implikasi teoretis dan praktis

·         Saran untuk penelitian selanjutnya

7. Daftar Pustaka

·         Disusun sesuai gaya sitasi jurnal (APA, Chicago, dll.)

·         Hanya memuat sumber yang disitasi dalam teks

 

F. Teknik Penulisan dan Sitasi

1. Gaya Bahasa

·         Formal dan objektif

·         Jelas dan ringkas

·         Menghindari opini tanpa dasar

2. Sitasi dan Referensi

·         Gunakan aplikasi manajemen referensi (Mendeley, Zotero)

·         Konsisten dengan gaya sitasi jurnal

·         Utamakan sumber primer dan terbaru

 

G. Memilih Jurnal yang Tepat

Pertimbangan memilih jurnal:

·         Kesesuaian fokus dan scope

·         Tingkat akreditasi atau reputasi

·         Template dan author guidelines

·         Lama proses review

Hindari jurnal predator yang tidak memiliki proses review yang jelas.

H. Proses Submit dan Review

Tahapan umum:

1.      Menyesuaikan artikel dengan template jurnal

2.      Submit melalui OJS atau sistem jurnal

3.      Proses review oleh reviewer

4.      Revisi artikel

5.      Keputusan diterima atau ditolak

Revisi merupakan bagian normal dalam publikasi ilmiah.

 

I. Kesalahan Umum dalam Penulisan Jurnal

·         Topik terlalu umum

·         Abstrak tidak mencerminkan isi

·         Metode tidak jelas

·         Pembahasan dangkal

·         Sitasi tidak konsisten

J. Tips Praktis Menulis Jurnal

·         Mulai dari hasil penelitian yang sudah ada

·         Gunakan outline sebelum menulis

·         Ikuti template jurnal sejak awal

·         Minta masukan sejawat

·         Konsisten menulis dan merevisi

K. Penutup

Menulis jurnal ilmiah adalah keterampilan yang dapat dipelajari dan ditingkatkan melalui latihan yang konsisten. Dengan memahami struktur, etika, dan proses publikasi, dosen diharapkan mampu menghasilkan artikel ilmiah yang berkualitas dan berkontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan institusi.

Terima kasih
Semoga materi ini bermanfaat dan menjadi panduan praktis dalam penulisan jurnal ilmiah.


Entri yang Diunggulkan

Peluang Penghasilan Tambahan bagi Dosen di Era Digital: Jadikan Keahlianmu Bernilai Lebih Tanpa Mengorbankan Tugas Utama

Menjadi dosen adalah panggilan mulia. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kebutuhan hidup terus meningkat, sementara gaji pokok dan tu...