Catat Tanggalnya! Layanan JAD Lektor Kepala dan Profesor Ditutup Sementara Mulai 3 Juli 2026


Halo rekan-rekan dosen di seluruh Indonesia! Ada informasi penting dan darurat yang wajib masuk dalam agenda kita bulan ini, khususnya bagi Anda yang sedang mempersiapkan atau sedang berada dalam proses pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi baru saja merilis surat edaran resmi bernomor 1995/DST/B4/DT.04.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, ini mengumumkan adanya penutupan sementara layanan usulan JAD.

Mengapa ditutup dan apa saja dampaknya bagi kita? Yuk, simak detail lengkapnya agar strategi karier akademik Anda tidak terhambat!

Mengapa Layanan Ditutup Sementara?

Penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka pengembangan menu Angka Kredit (AK) Prestasi pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas layanan JAD ke depannya. Untuk meminimalkan potensi kendala teknis selama proses migrasi dan pengembangan sistem, Kemdiktisaintek memutuskan untuk mengistirahatkan beberapa fitur untuk sementara waktu.

Kapan Periode Penutupannya?

Layanan akan ditutup sementara selama dua minggu, mulai tanggal 3 s.d. 17 Juli 2026.

Apa Saja Layanan yang Terdampak?

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah beberapa menu layanan SISTER yang akan dibekukan sementara:

  • Fitur Pengesahan pada Modul Proporsi Penelitian: Selama masa penutupan, Anda (sebagai dosen), Operator PAK, maupun Dosen Penilai Kinerja Penelitian sebenarnya tetap bisa melakukan proses pengajuan dan penilaian. Hanya saja, tombol atau fitur pengesahan pada modul tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
  • Menu Pengusulan dan Pengesahan LK & GB: Bagi rekan-rekan yang hendak mengusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala (LK) dan Profesor/Guru Besar (GB), menu pengusulan sekaligus pengesahannya akan ditutup total selama periode ini.

Bagaimana dengan Pengusulan ke Jabatan Lektor?

Bagi Anda yang sedang berjuang menuju jabatan Lektor, ada kabar baik! Proses penerbitan sertifikat uji kompetensi ke Jabatan Akademik Lektor tetap dapat berjalan seperti biasa. Proses ini tidak akan terganggu karena dilakukan tanpa menggunakan tarikan data proporsi penelitian yang bersumber dari SISTER.

Namun, pihak Perguruan Tinggi tetap diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan proporsi penelitian dan angka kredit untuk Lektor ini wajib tunduk pada ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen (khususnya melihat ketentuan pada Tabel 2 dan 27).

Catatan untuk Ruang Dosen: > Bagi rekan-rekan yang sudah berada di fase krusial pengusulan Lektor Kepala atau Profesor, harap bersabar selama 14 hari ke depan. Manfaatkan waktu jeda ini untuk meneliti kembali kelengkapan berkas atau berdiskusi dengan Operator PAK di kampus masing-masing agar begitu sistem dibuka kembali pada 18 Juli nanti, pengajuan Anda sudah clear tanpa celah.

Tetap semangat berjuang demi karier akademik, dan jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp dosen kampus Anda agar tidak ada yang terlewat!

Source: Surat Ditjen Diktisaintek Kemdiktisaintek No. 1995/DST/B4/DT.04.01/2026

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Cara Mengubah Skripsi Menjadi Buku Ber-ISBN

  Klaster 3: Publikasi Ilmiah 11. Cara Mengubah Skripsi Menjadi Buku Ber-ISBN   Pendahuluan: Mengapa Skripsi Harus Diubah Menjadi Buku...