Halo rekan-rekan dosen di seluruh Indonesia! Ada informasi penting dan darurat yang wajib masuk dalam agenda kita bulan ini, khususnya bagi Anda yang sedang mempersiapkan atau sedang berada dalam proses pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD).
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi baru saja merilis surat edaran resmi bernomor 1995/DST/B4/DT.04.01/2026
tertanggal 30 Juni 2026. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya,
Sri Suning Kusumawardani, ini mengumumkan adanya penutupan sementara layanan
usulan JAD.
Mengapa ditutup dan apa saja
dampaknya bagi kita? Yuk, simak detail lengkapnya agar strategi karier akademik
Anda tidak terhambat!
Mengapa
Layanan Ditutup Sementara?
Penutupan sementara ini dilakukan
dalam rangka pengembangan menu Angka Kredit (AK) Prestasi pada Sistem
Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Langkah ini diambil guna
meningkatkan kualitas layanan JAD ke depannya. Untuk meminimalkan potensi kendala
teknis selama proses migrasi dan pengembangan sistem, Kemdiktisaintek
memutuskan untuk mengistirahatkan beberapa fitur untuk sementara waktu.
Kapan
Periode Penutupannya?
Layanan akan ditutup sementara
selama dua minggu, mulai tanggal 3 s.d. 17 Juli 2026.
Apa Saja
Layanan yang Terdampak?
Berdasarkan surat edaran tersebut,
berikut adalah beberapa menu layanan SISTER yang akan dibekukan sementara:
- Fitur Pengesahan pada Modul Proporsi Penelitian: Selama masa penutupan, Anda
(sebagai dosen), Operator PAK, maupun Dosen Penilai Kinerja Penelitian
sebenarnya tetap bisa melakukan proses pengajuan dan penilaian. Hanya
saja, tombol atau fitur pengesahan pada modul tersebut tidak dapat
digunakan untuk sementara waktu.
- Menu Pengusulan dan Pengesahan LK & GB: Bagi rekan-rekan yang hendak
mengusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala (LK) dan Profesor/Guru
Besar (GB), menu pengusulan sekaligus pengesahannya akan ditutup total
selama periode ini.
Bagaimana
dengan Pengusulan ke Jabatan Lektor?
Bagi Anda yang sedang berjuang
menuju jabatan Lektor, ada kabar baik! Proses penerbitan sertifikat uji
kompetensi ke Jabatan Akademik Lektor tetap dapat berjalan seperti biasa.
Proses ini tidak akan terganggu karena dilakukan tanpa menggunakan tarikan data
proporsi penelitian yang bersumber dari SISTER.
Namun, pihak Perguruan Tinggi tetap
diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan proporsi penelitian dan
angka kredit untuk Lektor ini wajib tunduk pada ketentuan Kepmendiktisaintek
Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen (khususnya melihat ketentuan pada Tabel 2 dan 27).
Catatan untuk Ruang Dosen: > Bagi rekan-rekan yang sudah
berada di fase krusial pengusulan Lektor Kepala atau Profesor, harap bersabar
selama 14 hari ke depan. Manfaatkan waktu jeda ini untuk meneliti kembali
kelengkapan berkas atau berdiskusi dengan Operator PAK di kampus masing-masing
agar begitu sistem dibuka kembali pada 18 Juli nanti, pengajuan Anda sudah clear
tanpa celah.
Tetap semangat berjuang demi karier
akademik, dan jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp dosen kampus
Anda agar tidak ada yang terlewat!
Source: Surat Ditjen Diktisaintek
Kemdiktisaintek No. 1995/DST/B4/DT.04.01/2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar