Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pemindahan Layanan Dosen dari PDDIKTI-Admin ke SISTER: Manajemen PTK

Jakarta, 8 Oktober 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa sejumlah layanan terkait Dosen yang sebelumnya dilakukan melalui PDDIKTI-Admin kini akan dipindahkan dan terpusat pada satu platform terintegrasi, yaitu SISTER, khususnya melalui menu Manajemen PTK.

Beberapa proses bisnis terkait Dosen, seperti registrasi dosen, perubahan tipe dosen, mutasi internal/eksternal, penonaktifan, dan pengaktifan kembali, yang sebelumnya dilakukan terpisah melalui PDDIKTI-Admin, kini akan terintegrasi dalam satu sistem. Pemindahan ini bertujuan untuk mempermudah Admin dan Pimpinan PT dalam mengelola data dan administrasi dosen secara lebih efisien, akurat, dan transparan.

Langkah ini diambil agar proses bisnis yang sebelumnya dilakukan di dua platform berbeda bisa terpusat dalam satu pintu, yakni melalui Manajemen PTK di SISTER, sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan perubahan ini, seluruh data aman tersimpan dan dikelola lebih baik.

Berikut adalah ringkasan perubahan proses bisnis dari PDDIKTI-Admin ke Manajemen PTK di SISTER:

Proses Bisnis

Sebelum di Manajemen PTK (di PDDIKTI-Admin)

Sesudah di Manajemen PTK (di SISTER)

Registrasi Dosen

Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin

Dilakukan di SISTER, sesuai nomenklatur dosen terbaru, sekaligus pembuatan NUPTK.

Perubahan Tipe Dosen

Status kepegawaian dan tipe dosen sebelumnya diubah di PDDIKTI-Admin

Semua perubahan tipe dan status kepegawaian dilakukan melalui Manajemen PTK.

Mutasi Internal

Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin

Dilakukan melalui Manajemen PTK di SISTER.

Mutasi Eksternal

Dilakukan di PDDIKTI-Admin, memerlukan perubahan tipe dosen

Mutasi eksternal dilakukan langsung di SISTER, tipe dosen dapat diubah sekaligus.

Perubahan Status Keaktifan

Perubahan status dilakukan terpisah di PDDIKTI-Admin dan SISTER

Semua proses perubahan status keaktifan terpusat di SISTER.

Penonaktifan Dosen

Penonaktifan dilakukan melalui PDDIKTI-Admin

Dilakukan di SISTER dengan penyesuaian Keputusan Menteri terbaru dan NUPTK.

Pengaktifan Kembali

Dilakukan melalui PDDIKTI-Admin dengan klaim dosen

Dilakukan di SISTER, termasuk pengaktifan NUPTK dosen lama atau pembuatan baru.

Dengan perubahan ini, Admin PT dan Pimpinan PT diharapkan dapat mengelola data pokok dosen lebih terorganisir, serta memfasilitasi pengajuan administrasi dosen yang lebih cepat dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi pusat informasi atau helpdesk yang tersedia di SISTER.


Kontak Media: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Telepon: (021) 123456
Email: info@kemdikbud.go.id

Laman: https://kemdikbud.go.id 

Komentar