Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 44/2024 TENTANG PROFESI / KARIER / DAN PENGHASILAN DOSEN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menjadi Dosen di Era Baru |
Menjadi seorang dosen di Indonesia bukan lagi sekadar tentang punya gelar dan bisa mengajar. Di era sekarang, apalagi setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, ada banyak hal yang perlu dipahami, dipenuhi, dan bahkan terus dikembangkan. Peraturan ini secara khusus membahas tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Dalam artikel ini, kita akan bahas bagian penting dari peraturan tersebut, terutama soal kualifikasi dan kompetensi dosen dengan gaya bahasa santai dan mudah dipahami.
Apa Sih Kualifikasi Dosen Itu?
Dalam Pasal 6 peraturan ini dijelaskan bahwa kualifikasi dosen
terbagi menjadi dua:
Nah, dua hal ini adalah pintu masuk utama sebelum seseorang benar-benar
bisa dianggap layak menjadi dosen.
1. Kualifikasi Akademik
Ini urusan gelar dan jenjang pendidikan, tapi nggak sembarangan ya. Di
Pasal 7 disebutkan:
Penting juga untuk tahu, gelar ini harus berasal dari:
Oh iya, kalau kamu punya pengalaman atau pembelajaran sebelumnya yang
diakui lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), itu juga bisa
digunakan untuk memenuhi kualifikasi akademik.
2. Kualifikasi Lain dari Kampus
Nah, ini menarik! Di Pasal 8, perguruan tinggi punya hak untuk menetapkan
kualifikasi tambahan. Misalnya:
Misalnya, seseorang yang sudah lama bekerja di industri teknologi, punya
banyak karya inovatif, meski tidak bergelar doktor, bisa jadi pertimbangan
khusus untuk jadi dosen di program vokasi. Tentu, semuanya harus sesuai dengan
standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Kompetensi Dosen: Nggak Cuma
Pintar, Tapi Juga Harus Bisa Jadi Teladan
Kalau tadi bicara soal syarat "masuk", sekarang kita bahas kompetensi.
Ini lebih ke "isi dalamnya" seorang dosen, bukan sekadar ijazah.
Di Pasal 9, kompetensi dosen dibagi menjadi empat:
Lalu, kompetensi ini harus mencerminkan tiga karakter utama dosen:
a. Dosen sebagai pendidik yang
berdedikasi dan teladan
Artinya, dosen bukan cuma mentransfer ilmu, tapi juga mendesain kurikulum
yang relevan, menyampaikan materi dengan metode terbaik, serta selalu berusaha
meningkatkan diri.
Dosen harus menjadi role model — bukan hanya di kampus, tapi juga di
masyarakat.
b. Dosen sebagai peneliti dan
ilmuwan yang berintegritas
Penelitian itu penting! Bukan cuma untuk naik jabatan, tapi juga untuk ikut
berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan solusi
atas masalah nyata.
Dosen harus terbiasa hidup dalam dunia penelitian dan inovasi, serta
menjunjung tinggi etika akademik.
c. Dosen sebagai intelektual dan
pembelajar sepanjang hayat
Ilmu terus berkembang. Dosen yang hebat adalah mereka yang nggak pernah
berhenti belajar, terus reflektif, adaptif, dan mau tumbuh.
Update terus metodologi, wawasan, dan teknologi pembelajaran. Jangan puas
dengan yang itu-itu saja.
Kenapa Ini Penting?
Peraturan ini hadir karena zaman sudah berubah. Dosen tidak bisa lagi hanya
jadi "pengajar di depan kelas". Dunia pendidikan tinggi menuntut
dosen untuk:
Dengan aturan baru ini, kampus juga ditantang untuk lebih selektif,
objektif, dan inovatif dalam merekrut serta mengembangkan dosen.
Kesimpulan: Jadi Dosen Bukan
Sekadar Profesi, Tapi Panggilan Hidup
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 adalah titik penting dalam
perjalanan profesi dosen di Indonesia. Kualifikasi dan kompetensi bukan cuma
soal administratif, tapi benar-benar menyentuh esensi dari profesi ini:
mendidik, meneliti, dan menjadi pembelajar sejati.
Buat kamu yang sudah jadi dosen, ini saatnya mengevaluasi dan mengembangkan
diri. Buat kamu yang bercita-cita jadi dosen, perhatikan betul syarat dan
karakter yang dibutuhkan.
Karena menjadi dosen itu bukan cuma pekerjaan, tapi tanggung jawab untuk
mencerdaskan bangsa.
Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site
Komentar
Posting Komentar