Entri yang Diunggulkan

Menjadi Dosen di Era Baru: Memahami Kualifikasi dan Kompetensi Berdasarkan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024

Menjadi Dosen di Era Baru

Menjadi seorang dosen di Indonesia bukan lagi sekadar tentang punya gelar dan bisa mengajar. Di era sekarang, apalagi setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, ada banyak hal yang perlu dipahami, dipenuhi, dan bahkan terus dikembangkan. Peraturan ini secara khusus membahas tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Dalam artikel ini, kita akan bahas bagian penting dari peraturan tersebut, terutama soal kualifikasi dan kompetensi dosen dengan gaya bahasa santai dan mudah dipahami.

 

Apa Sih Kualifikasi Dosen Itu?

Dalam Pasal 6 peraturan ini dijelaskan bahwa kualifikasi dosen terbagi menjadi dua:

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kualifikasi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi

Nah, dua hal ini adalah pintu masuk utama sebelum seseorang benar-benar bisa dianggap layak menjadi dosen.

1. Kualifikasi Akademik

Ini urusan gelar dan jenjang pendidikan, tapi nggak sembarangan ya. Di Pasal 7 disebutkan:

  • Buat kamu yang mau jadi dosen di program sarjana atau diploma, minimal harus punya gelar magister atau magister terapan.
  • Kalau ingin mengajar di program magister atau doktor, ya jelas harus punya gelar doktor atau doktor terapan.
  • Sementara itu, buat yang ingin jadi dosen di program profesi, bisa pakai jalur profesi dan/atau magister dengan catatan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Penting juga untuk tahu, gelar ini harus berasal dari:

  • Program pascasarjana yang terakreditasi di dalam negeri, atau
  • Perguruan tinggi luar negeri, tapi harus sesuai dengan aturan penyetaraan di Indonesia.

Oh iya, kalau kamu punya pengalaman atau pembelajaran sebelumnya yang diakui lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), itu juga bisa digunakan untuk memenuhi kualifikasi akademik.

2. Kualifikasi Lain dari Kampus

Nah, ini menarik! Di Pasal 8, perguruan tinggi punya hak untuk menetapkan kualifikasi tambahan. Misalnya:

  • Kamu punya keahlian khusus dengan prestasi luar biasa
  • Punya pengalaman kerja keren di bidang tertentu
  • Atau kriteria unik lain yang dibutuhkan kampus

Misalnya, seseorang yang sudah lama bekerja di industri teknologi, punya banyak karya inovatif, meski tidak bergelar doktor, bisa jadi pertimbangan khusus untuk jadi dosen di program vokasi. Tentu, semuanya harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

 

Kompetensi Dosen: Nggak Cuma Pintar, Tapi Juga Harus Bisa Jadi Teladan

Kalau tadi bicara soal syarat "masuk", sekarang kita bahas kompetensi. Ini lebih ke "isi dalamnya" seorang dosen, bukan sekadar ijazah.

Di Pasal 9, kompetensi dosen dibagi menjadi empat:

  1. Kompetensi pedagogik (cara mengajar yang efektif)
  2. Kompetensi kepribadian (punya karakter yang baik dan bisa diteladani)
  3. Kompetensi sosial (mampu berinteraksi dan bekerja sama dengan mahasiswa, sesama dosen, dan masyarakat)
  4. Kompetensi profesional (kuasai bidang ilmunya dengan dalam)

Lalu, kompetensi ini harus mencerminkan tiga karakter utama dosen:

a. Dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan teladan

Artinya, dosen bukan cuma mentransfer ilmu, tapi juga mendesain kurikulum yang relevan, menyampaikan materi dengan metode terbaik, serta selalu berusaha meningkatkan diri.

Dosen harus menjadi role model — bukan hanya di kampus, tapi juga di masyarakat.

b. Dosen sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas

Penelitian itu penting! Bukan cuma untuk naik jabatan, tapi juga untuk ikut berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan solusi atas masalah nyata.

Dosen harus terbiasa hidup dalam dunia penelitian dan inovasi, serta menjunjung tinggi etika akademik.

c. Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat

Ilmu terus berkembang. Dosen yang hebat adalah mereka yang nggak pernah berhenti belajar, terus reflektif, adaptif, dan mau tumbuh.

Update terus metodologi, wawasan, dan teknologi pembelajaran. Jangan puas dengan yang itu-itu saja.

 

Kenapa Ini Penting?

Peraturan ini hadir karena zaman sudah berubah. Dosen tidak bisa lagi hanya jadi "pengajar di depan kelas". Dunia pendidikan tinggi menuntut dosen untuk:

  • Menjadi fasilitator pembelajaran aktif
  • Terlibat dalam riset dan publikasi
  • Mengabdi ke masyarakat
  • Aktif membentuk karakter mahasiswa

Dengan aturan baru ini, kampus juga ditantang untuk lebih selektif, objektif, dan inovatif dalam merekrut serta mengembangkan dosen.

 

Kesimpulan: Jadi Dosen Bukan Sekadar Profesi, Tapi Panggilan Hidup

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 adalah titik penting dalam perjalanan profesi dosen di Indonesia. Kualifikasi dan kompetensi bukan cuma soal administratif, tapi benar-benar menyentuh esensi dari profesi ini: mendidik, meneliti, dan menjadi pembelajar sejati.

Buat kamu yang sudah jadi dosen, ini saatnya mengevaluasi dan mengembangkan diri. Buat kamu yang bercita-cita jadi dosen, perhatikan betul syarat dan karakter yang dibutuhkan.

Karena menjadi dosen itu bukan cuma pekerjaan, tapi tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa.

 

Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

 

Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site

Komentar