Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 44/2024 TENTANG PROFESI / KARIER / DAN PENGHASILAN DOSEN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen |
Awal Mula Jadi Dosen:
Pengangkatan Itu Gimana Sih?
Di Pasal 10 disebutkan bahwa pengangkatan dosen bisa dilakukan oleh:
Tapi, pengangkatan ini nggak bisa asal tunjuk aja. Harus berdasarkan perencanaan
kebutuhan dosen yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan kampus.
Jadi, bukan asal rekrut karena banyak mahasiswa atau butuh tambahan jam ngajar.
Lebih penting lagi, dosen yang diangkat wajib memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan Pasal 6 sampai 9, yang sudah kita bahas di artikel
sebelumnya.
Nah, selain itu, aturan ini juga membedakan perlakuan untuk:
Jangan Main-main: Larangan
Pengangkatan Dosen Sembarangan
Di Pasal 11, pemerintah dengan tegas melarang:
Siapa yang dilarang? Tentu saja PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara
(yayasan swasta). Dan sanksinya? Lumayan serius!
Jenis-jenis Sanksi:
Dalam Masa Sanksi:
Serem juga ya? Tapi ini memang perlu, biar nggak sembarangan kampus asal
rekrut dosen demi kuota SKS.
Sistem Pelaporan yang
Terintegrasi
Pasal 12 mengatur bahwa semua proses terkait dosen — mulai dari
pengangkatan, penempatan, pemindahan, sampai pemberhentian — harus
dilaporkan ke sistem milik Kementerian.
Artinya, kampus tidak boleh lagi punya "data sendiri-sendiri"
yang nggak tersambung ke sistem nasional. Ini penting buat:
Dan di Pasal 13, ditegaskan lagi bahwa kampus bertanggung jawab atas
keakuratan dan kemutakhiran data dosen dalam sistem itu. Jangan sampai ada
dosen fiktif, dosen yang sudah keluar tapi masih aktif di data, atau dosen yang
ngajarnya di 5 kampus sekaligus.
Kenapa Ini Harus Kita Perhatikan?
Bagi dosen dan calon dosen:
Bagi pengelola kampus:
Kesimpulan: Regulasi Baru untuk
Kampus yang Lebih Profesional
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini
adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin dunia pendidikan tinggi makin
profesional, transparan, dan bermutu.
Pengangkatan dosen nggak bisa lagi asal. Semua harus dirancang, sesuai
kebutuhan, dan tetap mengacu pada standar nasional. Jangan sampai kita
menghasilkan lulusan hebat dari sistem yang rapuh.
Buat kamu yang ingin jadi dosen, ini saatnya persiapkan diri sebaik
mungkin. Dan buat kampus, mari kelola sumber daya manusia dengan penuh tanggung
jawab dan integritas.
Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site
Komentar
Posting Komentar