Entri yang Diunggulkan

Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen: Apa Kata Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024?

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen

Kalau kamu seorang dosen, calon dosen, atau bahkan pengelola perguruan tinggi, pasti penasaran dengan peraturan baru soal profesi dosen, terutama terkait pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian. Nah, di sinilah kita bahas tuntas isi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, khususnya Bagian Ketiga. Tenang, kita bahas dengan bahasa santai tapi tetap padat informasi.

 

Awal Mula Jadi Dosen: Pengangkatan Itu Gimana Sih?

Di Pasal 10 disebutkan bahwa pengangkatan dosen bisa dilakukan oleh:

  1. Kementerian (biasanya untuk dosen ASN di PTN)
  2. PTN Badan Hukum
  3. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (misalnya yayasan)

Tapi, pengangkatan ini nggak bisa asal tunjuk aja. Harus berdasarkan perencanaan kebutuhan dosen yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan kampus. Jadi, bukan asal rekrut karena banyak mahasiswa atau butuh tambahan jam ngajar.

Lebih penting lagi, dosen yang diangkat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Pasal 6 sampai 9, yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya.

Nah, selain itu, aturan ini juga membedakan perlakuan untuk:

  • Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) → mengacu pada aturan ASN.
  • Dosen Non-ASN (swasta) → mengacu pada aturan ketenagakerjaan.

 

Jangan Main-main: Larangan Pengangkatan Dosen Sembarangan

Di Pasal 11, pemerintah dengan tegas melarang:

  1. Mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
  2. Melakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Siapa yang dilarang? Tentu saja PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara (yayasan swasta). Dan sanksinya? Lumayan serius!

Jenis-jenis Sanksi:

  • Peringatan tertulis jika melanggar untuk pertama kali.
  • Kalau masih ngeyel dan mengulangi dalam waktu setahun, diberi sanksi pembinaan dihentikan selama setahun.
  • Kalau melanggar lagi setelah setahun, dihukum lebih keras lagi: dihentikan kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama setahun untuk program studi yang dosennya bermasalah.
  • Dan kalau tetap keras kepala dan melanggar lagi? Izin program studi dicabut. Bayangin dampaknya buat mahasiswa dan nama baik kampus!

Dalam Masa Sanksi:

  • Mahasiswa yang sudah layak lulus tetap bisa diluluskan.
  • Kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru.
  • Proses belajar dihentikan, dan mahasiswa dialihkan ke:
    • Prodi sejenis yang sudah terakreditasi, atau
    • Perguruan tinggi lain.

Serem juga ya? Tapi ini memang perlu, biar nggak sembarangan kampus asal rekrut dosen demi kuota SKS.

 

Sistem Pelaporan yang Terintegrasi

Pasal 12 mengatur bahwa semua proses terkait dosen — mulai dari pengangkatan, penempatan, pemindahan, sampai pemberhentian — harus dilaporkan ke sistem milik Kementerian.

Artinya, kampus tidak boleh lagi punya "data sendiri-sendiri" yang nggak tersambung ke sistem nasional. Ini penting buat:

  • Transparansi
  • Akurasi data nasional
  • Pemantauan mutu pendidikan tinggi

Dan di Pasal 13, ditegaskan lagi bahwa kampus bertanggung jawab atas keakuratan dan kemutakhiran data dosen dalam sistem itu. Jangan sampai ada dosen fiktif, dosen yang sudah keluar tapi masih aktif di data, atau dosen yang ngajarnya di 5 kampus sekaligus.

 

Kenapa Ini Harus Kita Perhatikan?

Bagi dosen dan calon dosen:

  • Kamu harus tahu hak dan kewajibanmu.
  • Pastikan kamu memenuhi semua syarat sebelum mendaftar jadi dosen.
  • Jangan takut tanya ke kampus soal status kepegawaian dan hakmu.

Bagi pengelola kampus:

  • Jangan anggap enteng urusan rekrut dosen.
  • Pastikan sistem pelaporan ke Kementerian rapi dan update.
  • Pahami bahwa sanksi administratif itu bisa berdampak panjang bagi institusi.

 

Kesimpulan: Regulasi Baru untuk Kampus yang Lebih Profesional

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin dunia pendidikan tinggi makin profesional, transparan, dan bermutu.

Pengangkatan dosen nggak bisa lagi asal. Semua harus dirancang, sesuai kebutuhan, dan tetap mengacu pada standar nasional. Jangan sampai kita menghasilkan lulusan hebat dari sistem yang rapuh.

Buat kamu yang ingin jadi dosen, ini saatnya persiapkan diri sebaik mungkin. Dan buat kampus, mari kelola sumber daya manusia dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

 

Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

 

Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site

 

Komentar