 |
Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen |
Kalau kamu seorang dosen, calon dosen, atau bahkan pengelola perguruan
tinggi, pasti penasaran dengan peraturan baru soal profesi dosen, terutama
terkait pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian. Nah, di
sinilah kita bahas tuntas isi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024,
khususnya Bagian Ketiga. Tenang, kita bahas dengan bahasa santai tapi tetap
padat informasi.
Awal Mula Jadi Dosen:
Pengangkatan Itu Gimana Sih?
Di Pasal 10 disebutkan bahwa pengangkatan dosen bisa dilakukan oleh:
- Kementerian (biasanya
untuk dosen ASN di PTN)
- PTN Badan
Hukum
- Badan
Penyelenggara Perguruan Tinggi (misalnya yayasan)
Tapi, pengangkatan ini nggak bisa asal tunjuk aja. Harus berdasarkan perencanaan
kebutuhan dosen yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan kampus.
Jadi, bukan asal rekrut karena banyak mahasiswa atau butuh tambahan jam ngajar.
Lebih penting lagi, dosen yang diangkat wajib memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan Pasal 6 sampai 9, yang sudah kita bahas di artikel
sebelumnya.
Nah, selain itu, aturan ini juga membedakan perlakuan untuk:
- Dosen ASN
(Aparatur Sipil Negara) → mengacu pada aturan ASN.
- Dosen
Non-ASN (swasta) → mengacu pada aturan ketenagakerjaan.
Jangan Main-main: Larangan
Pengangkatan Dosen Sembarangan
Di Pasal 11, pemerintah dengan tegas melarang:
- Mengangkat
dosen yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
- Melakukan
pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen yang
tidak sesuai dengan aturan hukum.
Siapa yang dilarang? Tentu saja PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara
(yayasan swasta). Dan sanksinya? Lumayan serius!
Jenis-jenis Sanksi:
- Peringatan
tertulis jika melanggar untuk pertama kali.
- Kalau
masih ngeyel dan mengulangi dalam waktu setahun, diberi sanksi
pembinaan dihentikan selama setahun.
- Kalau
melanggar lagi setelah setahun, dihukum lebih keras lagi: dihentikan
kegiatan penyelenggaraan pendidikan selama setahun untuk program studi
yang dosennya bermasalah.
- Dan kalau
tetap keras kepala dan melanggar lagi? Izin program studi dicabut.
Bayangin dampaknya buat mahasiswa dan nama baik kampus!
Dalam Masa Sanksi:
- Mahasiswa
yang sudah layak lulus tetap bisa diluluskan.
- Kampus tidak
boleh menerima mahasiswa baru.
- Proses
belajar dihentikan, dan mahasiswa dialihkan ke:
- Prodi
sejenis yang sudah terakreditasi, atau
- Perguruan
tinggi lain.
Serem juga ya? Tapi ini memang perlu, biar nggak sembarangan kampus asal
rekrut dosen demi kuota SKS.
Sistem Pelaporan yang
Terintegrasi
Pasal 12 mengatur bahwa semua proses terkait dosen — mulai dari
pengangkatan, penempatan, pemindahan, sampai pemberhentian — harus
dilaporkan ke sistem milik Kementerian.
Artinya, kampus tidak boleh lagi punya "data sendiri-sendiri"
yang nggak tersambung ke sistem nasional. Ini penting buat:
- Transparansi
- Akurasi
data nasional
- Pemantauan
mutu pendidikan tinggi
Dan di Pasal 13, ditegaskan lagi bahwa kampus bertanggung jawab atas
keakuratan dan kemutakhiran data dosen dalam sistem itu. Jangan sampai ada
dosen fiktif, dosen yang sudah keluar tapi masih aktif di data, atau dosen yang
ngajarnya di 5 kampus sekaligus.
Kenapa Ini Harus Kita Perhatikan?
Bagi dosen dan calon dosen:
- Kamu harus
tahu hak dan kewajibanmu.
- Pastikan
kamu memenuhi semua syarat sebelum mendaftar jadi dosen.
- Jangan
takut tanya ke kampus soal status kepegawaian dan hakmu.
Bagi pengelola kampus:
- Jangan
anggap enteng urusan rekrut dosen.
- Pastikan
sistem pelaporan ke Kementerian rapi dan update.
- Pahami
bahwa sanksi administratif itu bisa berdampak panjang bagi institusi.
Kesimpulan: Regulasi Baru untuk
Kampus yang Lebih Profesional
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini
adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin dunia pendidikan tinggi makin
profesional, transparan, dan bermutu.
Pengangkatan dosen nggak bisa lagi asal. Semua harus dirancang, sesuai
kebutuhan, dan tetap mengacu pada standar nasional. Jangan sampai kita
menghasilkan lulusan hebat dari sistem yang rapuh.
Buat kamu yang ingin jadi dosen, ini saatnya persiapkan diri sebaik
mungkin. Dan buat kampus, mari kelola sumber daya manusia dengan penuh tanggung
jawab dan integritas.
Referensi: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Ditulis oleh: Tim Redaksi www.ruangdosen.site
Komentar
Posting Komentar