Entri yang Diunggulkan

BUKU AJAR: Media Strategis untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Buku Ajar

Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen tidak hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu aspek penting dalam pengajaran adalah ketersediaan bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan kurikulum. Dalam konteks ini,
buku ajar menjadi salah satu instrumen utama yang tidak hanya meningkatkan efektivitas pembelajaran, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi dosen dalam pengembangan karier akademiknya, terutama dalam proses kenaikan jabatan fungsional.

Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2020), penulisan buku ajar merupakan bagian dari unsur pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang dapat diberi angka kredit. Artinya, buku ajar memiliki peran strategis sebagai karya dosen dalam upaya pengembangan diri secara profesional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang buku ajar, kriteria penulisannya, serta prosedur penilaiannya sangat penting bagi setiap dosen di Indonesia.

Pengertian Buku Ajar

Secara umum, buku ajar adalah buku yang disusun dan ditulis oleh dosen berdasarkan silabus atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mendukung proses belajar-mengajar dalam satu mata kuliah tertentu. Buku ini digunakan sebagai panduan utama bagi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan secara sistematis dan mendalam.

Menurut Depdiknas (2008), buku ajar adalah buku yang digunakan di perguruan tinggi yang ditulis dan disusun oleh dosen dalam rangka mendukung kegiatan pembelajaran dan bersifat otoritatif. Buku ajar juga dirancang berdasarkan kebutuhan kurikulum dan memiliki struktur sistematis mulai dari tujuan pembelajaran, uraian materi, hingga evaluasi atau latihan soal.

Dalam konteks penilaian angka kredit dosen, buku ajar berbeda dari buku referensi atau buku monograf. Buku ajar harus secara eksplisit dirancang untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan harus mencantumkan identitas mata kuliah yang diajarkan.

Ciri-ciri Buku Ajar yang Baik

Beberapa karakteristik buku ajar yang baik, menurut Widodo (2018), antara lain:

  1. Sesuai dengan Capaian Pembelajaran
    Buku ajar harus disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang tertuang dalam RPS.
  2. Bahasa yang Komunikatif dan Mudah Dipahami
    Buku ajar menggunakan bahasa yang sesuai dengan tingkat pemahaman mahasiswa serta memperhatikan aspek kebahasaan yang baik dan benar.
  3. Sistematis dan Terstruktur
    Materi dalam buku ajar harus disusun secara sistematis dengan urutan logis yang memudahkan mahasiswa dalam belajar secara bertahap.
  4. Kelengkapan Unsur Pedagogis
    Buku ajar harus mencakup tujuan pembelajaran, materi ajar, latihan soal, studi kasus (jika perlu), rangkuman, dan evaluasi pembelajaran.
  5. Ketersediaan Referensi dan Daftar Pustaka
    Buku ajar yang baik harus mencantumkan sumber-sumber ilmiah yang relevan untuk memperkuat keilmuan dan keabsahan materi.
  6. Mengandung Unsur Keterbaruan Ilmu
    Materi yang disajikan harus bersifat mutakhir dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Manfaat Buku Ajar bagi Dosen

1. Sebagai Sarana Pembelajaran yang Efektif

Buku ajar membantu dosen dalam menyampaikan materi perkuliahan secara sistematis dan konsisten. Mahasiswa pun mendapatkan referensi yang terstruktur untuk mendukung proses belajar mandiri.

2. Sebagai Bukti Kinerja dalam Pengajaran

Dalam borang akreditasi program studi maupun institusi, ketersediaan buku ajar menjadi salah satu indikator kualitas pembelajaran. Buku ajar menunjukkan bahwa dosen berkomitmen dalam menyediakan sumber belajar yang kredibel.

3. Mendukung Kenaikan Jabatan Fungsional

Penulisan buku ajar yang diterbitkan dan digunakan dalam proses pembelajaran dapat diajukan sebagai komponen penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dosen, seperti Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, atau bahkan ke Profesor.

Ketentuan Buku Ajar dalam Penilaian Angka Kredit

Mengacu pada Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Dosen, buku ajar yang dapat diajukan untuk penilaian angka kredit harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Ditulis oleh dosen yang bersangkutan sendiri atau bersama tim.
  • Sesuai dengan RPS dan digunakan dalam proses pembelajaran di program studi.
  • Mencantumkan nama mata kuliah dan identitas perguruan tinggi.
  • Diterbitkan oleh penerbit resmi (ber-ISBN).
  • Tidak merupakan saduran atau terjemahan.

Buku ajar yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan angka kredit sesuai ketentuan, antara lain:

Jenis Karya

Angka Kredit

Keterangan

Buku ajar per mata kuliah

Maks. 20 AK

Harus digunakan dalam pembelajaran

Buku ajar dengan hak cipta

Tambahan nilai

Diperoleh dari Kemenkumham

(POPAK2019, Direktorat Jenderal Dikti, 2023)

Langkah-Langkah Menulis Buku Ajar

1. Identifikasi RPS dan Tujuan Pembelajaran

Langkah awal dalam menyusun buku ajar adalah memahami dengan baik isi RPS dari mata kuliah yang diajarkan. RPS ini akan menjadi kerangka dasar dalam penyusunan materi.

2. Pengumpulan dan Seleksi Materi

Dosen harus mengumpulkan berbagai referensi ilmiah yang relevan dan mutakhir, lalu menyusunnya menjadi materi ajar yang sesuai dengan capaian pembelajaran.

3. Penulisan Buku Ajar

Struktur penulisan buku ajar secara umum meliputi:

  • Pendahuluan
  • Tujuan pembelajaran
  • Uraian materi per bab
  • Contoh soal atau studi kasus
  • Rangkuman
  • Latihan soal atau evaluasi
  • Daftar pustaka

4. Pemeriksaan dan Penyuntingan

Dosen sebaiknya melakukan revisi dan penyuntingan agar buku ajar bebas dari kesalahan konsep, bahasa, dan tata letak.

5. Penerbitan

Buku ajar harus diterbitkan oleh penerbit resmi dan memiliki ISBN. Buku ajar dapat diterbitkan secara mandiri atau melalui lembaga penerbitan universitas maupun pihak ketiga.

6. Penggunaan dalam Perkuliahan

Dosen harus menggunakan buku ajar tersebut dalam proses pembelajaran, dan hal ini harus dibuktikan melalui dokumen perkuliahan seperti RPS, presensi, atau LMS.

Tips agar Buku Ajar Diakui dalam Penilaian Kenaikan Pangkat

  • Pastikan buku ajar memiliki pengantar yang mencantumkan identitas mata kuliah.
  • Lengkapi dengan surat keterangan penggunaan dari Ketua Program Studi.
  • Gunakan penerbit resmi dan peroleh ISBN serta hak cipta jika memungkinkan.
  • Sertakan daftar pustaka ilmiah untuk memperkuat keabsahan akademik.
  • Hindari praktik plagiat; pastikan seluruh isi adalah karya orisinal dosen.

Kesimpulan

Penulisan buku ajar merupakan salah satu bentuk kontribusi penting dosen dalam bidang pengajaran. Tidak hanya sebagai sumber belajar utama bagi mahasiswa, buku ajar juga menjadi instrumen strategis dalam pengembangan karier dosen, khususnya dalam proses kenaikan jabatan fungsional. Dengan mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku, dosen dapat memperoleh angka kredit dari buku ajar yang ditulisnya, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dosen diharapkan semakin proaktif dalam menulis buku ajar yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan kurikulum, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.

 

Referensi

  • Depdiknas. (2008). Pedoman Penulisan Buku Ajar Pendidikan Tinggi. Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  • Direktorat Jenderal Dikti. (2023). Panduan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Dosen berdasarkan Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023.
  • Permenpan-RB. (2023). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Widodo, H. (2018). Developing English Learning Materials for Specific Purposes. Malang: State University of Malang Press.

 

Komentar