BUKU AJAR: Media Strategis untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
![]() |
Buku Ajar |
Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen tidak hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu aspek penting dalam pengajaran adalah ketersediaan bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan kurikulum. Dalam konteks ini, buku ajar menjadi salah satu instrumen utama yang tidak hanya meningkatkan efektivitas pembelajaran, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi dosen dalam pengembangan karier akademiknya, terutama dalam proses kenaikan jabatan fungsional.
Menurut Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (2020), penulisan buku ajar merupakan bagian dari unsur
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang dapat diberi angka kredit. Artinya,
buku ajar memiliki peran strategis sebagai karya dosen dalam upaya pengembangan
diri secara profesional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang buku
ajar, kriteria penulisannya, serta prosedur penilaiannya sangat penting bagi
setiap dosen di Indonesia.
Pengertian Buku Ajar
Secara umum, buku ajar adalah buku yang disusun dan ditulis oleh dosen
berdasarkan silabus atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mendukung
proses belajar-mengajar dalam satu mata kuliah tertentu. Buku ini digunakan
sebagai panduan utama bagi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan secara
sistematis dan mendalam.
Menurut Depdiknas (2008), buku ajar adalah buku yang digunakan di perguruan
tinggi yang ditulis dan disusun oleh dosen dalam rangka mendukung kegiatan
pembelajaran dan bersifat otoritatif. Buku ajar juga dirancang berdasarkan
kebutuhan kurikulum dan memiliki struktur sistematis mulai dari tujuan
pembelajaran, uraian materi, hingga evaluasi atau latihan soal.
Dalam konteks penilaian angka kredit dosen, buku ajar berbeda dari buku
referensi atau buku monograf. Buku ajar harus secara eksplisit dirancang untuk
digunakan dalam proses pembelajaran dan harus mencantumkan identitas mata
kuliah yang diajarkan.
Ciri-ciri Buku Ajar yang Baik
Beberapa karakteristik buku ajar yang baik, menurut Widodo (2018), antara
lain:
- Sesuai
dengan Capaian Pembelajaran
Buku ajar harus disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang tertuang dalam RPS. - Bahasa
yang Komunikatif dan Mudah Dipahami
Buku ajar menggunakan bahasa yang sesuai dengan tingkat pemahaman mahasiswa serta memperhatikan aspek kebahasaan yang baik dan benar. - Sistematis
dan Terstruktur
Materi dalam buku ajar harus disusun secara sistematis dengan urutan logis yang memudahkan mahasiswa dalam belajar secara bertahap. - Kelengkapan
Unsur Pedagogis
Buku ajar harus mencakup tujuan pembelajaran, materi ajar, latihan soal, studi kasus (jika perlu), rangkuman, dan evaluasi pembelajaran. - Ketersediaan
Referensi dan Daftar Pustaka
Buku ajar yang baik harus mencantumkan sumber-sumber ilmiah yang relevan untuk memperkuat keilmuan dan keabsahan materi. - Mengandung
Unsur Keterbaruan Ilmu
Materi yang disajikan harus bersifat mutakhir dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Manfaat Buku Ajar bagi Dosen
1. Sebagai Sarana Pembelajaran
yang Efektif
Buku ajar membantu dosen dalam menyampaikan materi perkuliahan secara
sistematis dan konsisten. Mahasiswa pun mendapatkan referensi yang terstruktur
untuk mendukung proses belajar mandiri.
2. Sebagai Bukti Kinerja dalam
Pengajaran
Dalam borang akreditasi program studi maupun institusi, ketersediaan buku
ajar menjadi salah satu indikator kualitas pembelajaran. Buku ajar menunjukkan
bahwa dosen berkomitmen dalam menyediakan sumber belajar yang kredibel.
3. Mendukung Kenaikan Jabatan
Fungsional
Penulisan buku ajar yang diterbitkan dan digunakan dalam proses
pembelajaran dapat diajukan sebagai komponen penilaian angka kredit untuk
kenaikan jabatan fungsional dosen, seperti Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke
Lektor Kepala, atau bahkan ke Profesor.
Ketentuan Buku Ajar dalam
Penilaian Angka Kredit
Mengacu pada Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Dosen, buku ajar yang dapat diajukan untuk penilaian angka kredit harus
memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Ditulis
oleh dosen yang bersangkutan sendiri atau bersama tim.
- Sesuai
dengan RPS dan digunakan dalam proses pembelajaran di program studi.
- Mencantumkan
nama mata kuliah dan identitas perguruan tinggi.
- Diterbitkan
oleh penerbit resmi (ber-ISBN).
- Tidak
merupakan saduran atau terjemahan.
Buku ajar yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan angka kredit
sesuai ketentuan, antara lain:
Jenis Karya |
Angka Kredit |
Keterangan |
Buku ajar per mata kuliah |
Maks. 20 AK |
Harus digunakan dalam pembelajaran |
Buku ajar dengan hak cipta |
Tambahan nilai |
Diperoleh dari Kemenkumham |
(POPAK2019, Direktorat Jenderal Dikti, 2023)
Langkah-Langkah Menulis Buku Ajar
1. Identifikasi RPS dan Tujuan
Pembelajaran
Langkah awal dalam menyusun buku ajar adalah memahami dengan baik isi RPS
dari mata kuliah yang diajarkan. RPS ini akan menjadi kerangka dasar dalam
penyusunan materi.
2. Pengumpulan dan Seleksi Materi
Dosen harus mengumpulkan berbagai referensi ilmiah yang relevan dan
mutakhir, lalu menyusunnya menjadi materi ajar yang sesuai dengan capaian
pembelajaran.
3. Penulisan Buku Ajar
Struktur penulisan buku ajar secara umum meliputi:
- Pendahuluan
- Tujuan
pembelajaran
- Uraian
materi per bab
- Contoh
soal atau studi kasus
- Rangkuman
- Latihan
soal atau evaluasi
- Daftar
pustaka
4. Pemeriksaan dan Penyuntingan
Dosen sebaiknya melakukan revisi dan penyuntingan agar buku ajar bebas dari
kesalahan konsep, bahasa, dan tata letak.
5. Penerbitan
Buku ajar harus diterbitkan oleh penerbit resmi dan memiliki ISBN. Buku
ajar dapat diterbitkan secara mandiri atau melalui lembaga penerbitan
universitas maupun pihak ketiga.
6. Penggunaan dalam Perkuliahan
Dosen harus menggunakan buku ajar tersebut dalam proses pembelajaran, dan
hal ini harus dibuktikan melalui dokumen perkuliahan seperti RPS, presensi,
atau LMS.
Tips agar Buku Ajar Diakui dalam
Penilaian Kenaikan Pangkat
- Pastikan
buku ajar memiliki pengantar yang mencantumkan identitas mata
kuliah.
- Lengkapi
dengan surat keterangan penggunaan dari Ketua Program Studi.
- Gunakan penerbit
resmi dan peroleh ISBN serta hak cipta jika memungkinkan.
- Sertakan daftar
pustaka ilmiah untuk memperkuat keabsahan akademik.
- Hindari
praktik plagiat; pastikan seluruh isi adalah karya orisinal dosen.
Kesimpulan
Penulisan buku ajar merupakan salah satu bentuk kontribusi penting dosen
dalam bidang pengajaran. Tidak hanya sebagai sumber belajar utama bagi
mahasiswa, buku ajar juga menjadi instrumen strategis dalam pengembangan karier
dosen, khususnya dalam proses kenaikan jabatan fungsional. Dengan mengikuti
ketentuan dan pedoman yang berlaku, dosen dapat memperoleh angka kredit dari
buku ajar yang ditulisnya, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di
perguruan tinggi.
Oleh karena itu, dosen diharapkan semakin proaktif dalam menulis buku ajar
yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan kurikulum, dan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan terkini.
Referensi
- Depdiknas.
(2008). Pedoman Penulisan Buku Ajar Pendidikan Tinggi. Direktorat
Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
- Direktorat
Jenderal Dikti. (2023). Panduan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional
Dosen berdasarkan Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023.
- Permenpan-RB.
(2023). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Widodo, H.
(2018). Developing English Learning Materials for Specific Purposes.
Malang: State University of Malang Press.
Komentar
Posting Komentar