Regulasi Umum tentang Izin
Belajar Dosen: Panduan Lengkap untuk Studi Lanjut
Melanjutkan
studi ke jenjang yang lebih tinggi adalah salah satu bentuk pengembangan diri
dan profesionalisme bagi dosen. Banyak dosen di Indonesia, baik dari perguruan
tinggi negeri maupun swasta, bercita-cita untuk menempuh studi lanjut, terutama
jenjang S3 (Doktoral). Namun, untuk tetap menjaga keseimbangan antara
tugas sebagai pendidik dan kegiatan studi, diperlukan pemahaman yang tepat
tentang regulasi izin belajar dosen.
Apa Itu Izin Belajar?
Secara umum,
izin belajar adalah bentuk persetujuan resmi dari pimpinan perguruan
tinggi atau instansi tempat dosen bekerja, yang memberikan keleluasaan bagi
dosen untuk melanjutkan studi tanpa meninggalkan seluruh kewajiban tridarma
perguruan tinggi. Izin belajar berbeda dengan tugas belajar, yang
biasanya mengharuskan dosen cuti penuh dari aktivitas akademik.
Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa
regulasi yang mengatur izin belajar dosen antara lain:
- Permenristekdikti No. 20 Tahun
2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan
Kemenristekdikti.
- Permendikbudristek No. 53 Tahun
2023
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Panduan Teknis BKD (Beban Kerja
Dosen) terbaru yang disesuaikan dengan kegiatan studi lanjut.
Bagi dosen
non-PNS (yayasan atau kontrak), kebijakan izin belajar biasanya ditetapkan
berdasarkan regulasi internal perguruan tinggi masing-masing, namun tetap
mengacu pada semangat regulasi nasional.
Perbedaan Izin Belajar dan Tugas Belajar
Aspek |
Izin Belajar |
Tugas Belajar |
Status Kepegawaian |
Aktif sebagai dosen |
Non-aktif sementara |
Tugas Mengajar |
Masih diperbolehkan, terbatas |
Tidak mengajar |
Kegiatan Tridarma |
Dapat tetap dilakukan |
Fokus penuh pada studi |
Penerimaan Tunjangan |
Tetap diterima jika memenuhi
beban kerja |
Sesuai kebijakan instansi |
Cocok untuk |
Studi sambil mengajar |
Studi penuh waktu (full-time) |
Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Belajar?
Semua dosen
yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan izin belajar:
- Telah memiliki Nomor Induk
Dosen Nasional (NIDN).
- Telah bekerja minimal 2
tahun di institusi yang sama.
- Mendapat surat penerimaan
(LoA) dari perguruan tinggi tujuan.
- Studi lanjut dilakukan di
program yang linier dengan bidang keilmuan.
Prosedur Pengajuan Izin Belajar
- Mengajukan surat permohonan izin belajar ke pimpinan
fakultas dan diteruskan ke Rektor atau Yayasan.
- Melampirkan:
- LoA atau bukti penerimaan
studi S3,
- Rencana studi,
- Jadwal kuliah dan kesanggupan
melaksanakan tridarma.
- Menandatangani pakta integritas
untuk tetap menjalankan tugas tridarma sesuai kapasitas.
- Menyesuaikan BKD selama masa
studi.
Apakah Dosen Bisa Tetap Mengajar?
Ya. Dalam
skema izin belajar, dosen masih bisa mengajar dan menjalankan tridarma,
namun dengan beban yang dapat disesuaikan. Banyak kampus memberikan
fleksibilitas, misalnya:
- Mengajar dengan SKS terbatas,
- Fokus pada penelitian yang
terintegrasi dengan disertasi,
- Melaksanakan pengabdian
masyarakat berbasis keilmuan yang sedang diteliti.
Izin belajar adalah solusi ideal bagi dosen yang ingin melanjutkan studi tanpa harus berhenti dari aktivitas akademik. Dengan memahami regulasi ini, dosen dapat merencanakan studi lanjut secara lebih matang tanpa meninggalkan komitmen tridarma. Sebagai dosen, studi lanjut bukan hanya tentang gelar, tetapi tentang kontribusi yang lebih besar untuk institusi, mahasiswa, dan masyarakat.
Ya, dosen tetap dapat mengajar dan melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi saat menjalani studi lanjut, selama berada dalam skema izin belajar, bukan tugas belajar penuh (full-time). Izin belajar memberikan fleksibilitas kepada dosen untuk menyeimbangkan antara kegiatan akademik di kampus dan tuntutan studi pascasarjana, terutama program doktor (S3).
Namun, agar pelaksanaan tugas tetap proporsional dan tidak mengganggu studi, banyak perguruan tinggi menerapkan penyesuaian beban kerja dosen (BKD). Penyesuaian ini bersifat fleksibel dan dapat dinegosiasikan antara dosen dengan pimpinan program studi atau fakultas. Adapun bentuk-bentuk fleksibilitas yang umum diberikan antara lain:
o Mengajar dengan Beban SKS Terbatas
Dosen yang sedang melanjutkan studi S3 dapat diberikan beban mengajar yang lebih ringan dibandingkan dosen tetap lainnya. Misalnya, hanya 3–6 SKS per semester, tergantung pada jadwal kuliah S3 dan kapasitas dosen tersebut. Ini dilakukan agar dosen tetap aktif dalam proses akademik tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran maupun fokus studi.
• Fokus pada Penelitian yang Terintegrasi dengan Disertasi
Salah satu keunggulan dari skema izin belajar adalah bahwa penelitian disertasi dapat dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma, khususnya dalam aspek penelitian. Dengan begitu, dosen tidak perlu mengelola proyek penelitian tambahan yang terpisah dari studi S3-nya. Bahkan, hasil disertasi dapat dipublikasikan dalam bentuk jurnal, buku ajar, atau prosiding, yang akan mendukung kinerja dosen di bidang publikasi ilmiah.
• Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Keilmuan
Pengabdian masyarakat tetap dapat dilakukan, terutama jika dikaitkan dengan topik disertasi atau bidang keahlian yang sedang ditekuni. Misalnya, dosen yang sedang meneliti tentang literasi digital di masyarakat pesisir dapat mengadakan pelatihan atau workshop di desa-desa binaan kampus. Ini tidak hanya memperkuat kontribusi dosen terhadap masyarakat, tetapi juga memperkaya data lapangan untuk disertasi.
• Kontribusi Akademik Non-Formal
Selain pengajaran formal di kelas, dosen juga dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bimbingan akademik, pembuatan modul, pengembangan kurikulum, atau pelatihan internal kampus. Aktivitas ini dapat dihitung sebagai bagian dari BKD dan menunjukkan bahwa dosen tetap produktif meski sedang studi lanjut.
Dengan perencanaan waktu yang baik dan koordinasi yang efektif dengan pihak kampus, dosen yang sedang menempuh izin belajar tetap dapat menjalankan tugas pengajaran dan tridarma secara proporsional. Bahkan, ketika dilakukan secara terintegrasi, kegiatan belajar di program S3 justru bisa memperkaya pengalaman akademik, meningkatkan mutu penelitian, serta memperkuat kontribusi keilmuan di institusi asal.
✍️ Ditulis
oleh:
Aco Nasir
Dosen Universitas Al Asyariah Mandar
Editor: www.ruangdosen.site
Komentar
Posting Komentar