Entri yang Diunggulkan

Beban Kerja Dosen Menurut Permendikbudristek 44 Tahun 2024: Bukan Cuma Ngajar, Bro!

 

Beban Kerja Dosen

Halo, Sobat Dosen dan Calon Dosen yang budiman!

Kita semua tahu, jadi dosen itu bukan cuma soal masuk kelas, nyalain proyektor, lalu ngomong dua jam trus pulang. Nope! Dunia perdosenan itu luas dan kompleks, dan sekarang makin jelas arahnya sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024. Nah, kali ini kita bahas bagian yang super penting: Bagian Kelima tentang Beban Kerja Dosen, terutama Pasal 21 dan 22.

Yuk, kita kulik satu per satu… santai aja, tapi tetap nendang isinya.

Apa Itu Beban Kerja Dosen?

Oke, langsung aja kita buka isi Pasal 21 ayat (1). Di situ tertulis bahwa beban kerja dosen itu meliputi beberapa kegiatan pokok, yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran

  2. Melaksanakan proses pembelajaran

  3. Melakukan evaluasi pembelajaran

  4. Membimbing dan melatih

  5. Melakukan penelitian

  6. Melakukan tugas tambahan

  7. Melakukan pengabdian kepada masyarakat

Kalau kamu pikir dosen cuma ngajar, wah itu keliru besar. Di sini jelas disebutkan bahwa ngajar hanyalah sebagian dari tanggung jawab dosen. Bahkan bukan satu-satunya kegiatan utama.

Ngajar, Nge-lab, Bimbing Mahasiswa, Sampai Bikin Program di Desa

Coba kita kulik satu-satu.

1. Merencanakan dan Melaksanakan Pembelajaran

Ini kerjaan yang paling kelihatan. Bikin RPS, nyiapin materi, dan ngajar di kelas (baik daring maupun luring). Tapi jangan salah, merencanakan pembelajaran yang efektif itu butuh waktu dan pemikiran juga. Kadang lebih lama mikirin strategi ngajarnya daripada ngajar itu sendiri.

2. Evaluasi Pembelajaran

Ini bukan cuma kasih ujian, ya. Tapi juga menilai portofolio, proyek, diskusi, hingga feedback dari mahasiswa. Semuanya masuk hitungan.

3. Membimbing dan Melatih

Nah ini nih yang kadang bikin lembur tanpa bayaran tambahan: bimbingan skripsi, tugas akhir, KKN, magang, sampai pembinaan lomba mahasiswa. Dan semuanya dianggap sebagai bagian dari beban kerja.

4. Penelitian

Yang ini wajib hukumnya, apalagi buat dosen tetap. Minimal 1 penelitian setahun kalau mau tenang urusan BKD. Apalagi buat naik jabatan akademik? Penelitian adalah kunci!

5. Pengabdian kepada Masyarakat

Dosen itu bukan menara gading, katanya. Jadi ya kudu turun ke masyarakat juga. Entah itu pelatihan, penyuluhan, pemberdayaan desa, atau bikin program digitalisasi di kampung sebelah, semuanya masuk ranah pengabdian.

Tugas Tambahan Juga Masuk Hitungan, Lho!

Kita lanjut ke Pasal 21 ayat (2).

Di sini disebutkan bahwa tugas tambahan juga masuk ke dalam beban kerja. Misalnya apa? Nih contohnya:

  • Jadi kaprodi, sekprodi, wakil dekan, atau koordinator mata kuliah

  • Jadi anggota tim kurikulum, tim akreditasi, tim PMB, atau gugus kendali mutu

  • Ikut dalam tim kerja pengembangan institusi

  • Menjadi bagian dari struktur pendukung seperti LPPM, LP3M, dll

Jadi buat kamu yang tiap semester jadi koordinator kegiatan A, B, dan C — jangan sedih. Itu masuk hitungan dan bisa diklaim dalam laporan beban kerja. Jangan sampai terlewat saat isi BKD!

Beban Kerja = Tergantung Target dan Misi Kampus

Masuk ke ayat (3) nih. Di sini disampaikan bahwa komposisi beban kerja itu ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Jadi, dosen A bisa beda beban kerja-nya dari dosen B, tergantung:

  • Target institusi

  • Fokus pengembangan (misalnya kampus riset, kampus vokasi, dll)

  • Misi perguruan tinggi

Contoh: di kampus A yang fokus pada vokasi, mungkin beban mengajar lebih tinggi. Sementara di kampus B yang basisnya riset, dosen dituntut punya publikasi internasional setiap tahun. Intinya, semua fleksibel — tapi harus seimbang dan sesuai kebutuhan institusi.

Pasal 22: Dosen Tetap Boleh Ngajar di Kampus Lain, Asal...

Nah, ini menarik.

Di Pasal 22, disebutkan bahwa dosen tetap boleh melakukan Tridharma di kampus lain sebagai dosen tidak tetap. Tapi, ada satu syarat penting: harus dapat izin dari kampus asal.

Ini jadi kabar baik buat dosen yang ingin:

  • Nambah pengalaman

  • Bantu kampus swasta/daerah yang kekurangan dosen

  • Dapat tambahan pemasukan

  • Kolaborasi lintas kampus

Tapi inget, jangan langsung ngajar di kampus lain tanpa izin. Itu bisa dianggap pelanggaran administratif. Idealnya, ajukan surat permohonan ke pimpinan, tunjukkan bahwa beban kerja sudah terpenuhi di kampus asal, baru deh dapat lampu hijau.

Refleksi: Beban Kerja Dosen = Tanggung Jawab Akademik dan Sosial

Kalau kita lihat pasal-pasal di atas, sebenarnya Permendikbudristek 44/2024 ini ingin meluruskan persepsi tentang dosen.

Dosen bukan sekadar guru kuliah. Tapi juga:

  • Peneliti yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu

  • Pelatih dan pembimbing generasi muda

  • Fasilitator masyarakat melalui program pengabdian

  • Manajer akademik yang ikut membangun institusi

Makanya, pengakuan terhadap semua aspek pekerjaan dosen jadi penting. Termasuk kegiatan administratif dan peran-peran pendukung lainnya. Dosen itu manusia juga, bro! Perlu dihargai secara utuh, bukan cuma diukur dari jumlah SKS yang diajar.

Tips Mengelola Beban Kerja dengan Bijak

Buat kamu yang lagi menata karier, ini ada beberapa tips praktis biar nggak burnout tapi tetap produktif:

  1. Bikin jadwal Tridharma tahunan: pecah target per semester biar nggak keteteran

  2. Simpan semua bukti kerja akademik: RPS, daftar hadir, surat tugas, laporan kegiatan

  3. Aktif kolaborasi: riset bareng, pengabdian bareng, bikin kerjaan terasa lebih ringan

  4. Bangun komunikasi baik dengan pimpinan: biar pembagian kerja adil dan transparan

  5. Tetapkan prioritas: jangan semua diambil. Pilih yang paling sesuai passion dan kompetensi

Penutup

Dengan adanya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini, khususnya Pasal 21 dan 22, arah kerja dosen makin jelas. Tidak ada lagi ruang untuk multitafsir. Semua kegiatan dosen — dari ngajar sampai pengabdian, dari penelitian sampai jadi ketua tim akreditasi — punya nilai dan bisa diakui secara formal.

Jadi dosen itu profesi mulia, tapi juga kompleks. Tapi dengan pemahaman regulasi yang baik, kita bisa jalani profesi ini dengan lebih mantap, tenang, dan tentu saja — bermartabat.

Salam hangat dari Ruang Dosen, tempat berbagi cerita, inspirasi, dan kebijakan kampus tanpa ribet.

Kalau kamu punya pengalaman unik soal beban kerja dosen atau pernah "nyambi" ngajar di kampus lain, share dong di kolom komentar! Kita ngobrol santai bareng dosen-dosen kece lainnya 😄





Komentar