Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Besaran Gaji Dosen Bersertifikasi Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja




Jakarta – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dosen bersertifikasi tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Gaji pokok ini berlaku untuk dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan serta masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan skema yang ditetapkan, dosen dalam Golongan III memiliki rentang gaji dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan untuk Golongan IV, gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Besaran ini didasarkan pada tabel penggajian resmi dan mempertimbangkan jenjang akademik serta pengalaman kerja masing-masing dosen.

Dengan adanya kepastian besaran gaji ini, diharapkan tenaga pendidik dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam dunia akademik, baik dalam pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem kesejahteraan tenaga pendidik guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.




Komentar