Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Besaran Gaji Dosen Bersertifikasi Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja




Jakarta – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dosen bersertifikasi tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Gaji pokok ini berlaku untuk dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan serta masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan skema yang ditetapkan, dosen dalam Golongan III memiliki rentang gaji dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan untuk Golongan IV, gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Besaran ini didasarkan pada tabel penggajian resmi dan mempertimbangkan jenjang akademik serta pengalaman kerja masing-masing dosen.

Dengan adanya kepastian besaran gaji ini, diharapkan tenaga pendidik dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam dunia akademik, baik dalam pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem kesejahteraan tenaga pendidik guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.




Komentar