- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan
Dalam konteks pengangkatan jabatan akademik bagi dosen baru yang bekerja kurang dari satu tahun, regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbudristek 44/2024, menyatakan bahwa dosen tetap harus memiliki jabatan akademik. Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum seorang dosen bisa memperoleh jabatan akademik seperti Asisten Ahli (bagi lulusan magister) atau Lektor (bagi lulusan doktor).
1. Tidak Ada Syarat Masa Kerja, Tapi Ada Syarat Angka Kredit
Dalam peraturan terbaru, tidak ada syarat masa kerja minimum untuk mengajukan jabatan akademik. Dosen yang diangkat sebagai dosen tetap dapat langsung diberikan jabatan akademik jika memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan. Artinya, meskipun seorang dosen baru belum bekerja satu tahun, ia tetap dapat mengajukan jabatan akademik jika telah memenuhi angka kredit dari aspek pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang lainnya (LLDIKTI Wilayah XIII, 2024)【18】.
2. Syarat Pengangkatan Asisten Ahli dan Lektor
Mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah VIII dan LLDIKTI lainnya, berikut adalah syarat utama untuk mengajukan jabatan akademik:
a. Syarat Jabatan Asisten Ahli (bagi lulusan S2)
- Memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi peringkat 3, 4, 5, atau 6.
- Melaksanakan tugas mengajar minimal 1 tahun (dalam beberapa ketentuan LLDIKTI, meskipun ini bisa dinegosiasikan jika angka kredit terpenuhi)【17】.
- Melaksanakan minimal 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan minimal 1 kegiatan penunjang akademik.
- Telah memenuhi minimal 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah【17】.
b. Syarat Jabatan Lektor (bagi lulusan S3/Doktor)
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan Lektor.
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi (minimal Sinta 3–6 untuk S2, Sinta 1–2 atau jurnal internasional untuk S3)【17】.
- Telah memenuhi persyaratan kinerja, etika, dan tanggung jawab akademik, yang disahkan melalui rapat senat perguruan tinggi【17】.
3. Pengusulan Jabatan Akademik
Dosen tetap yang ingin mengajukan jabatan akademik harus menyiapkan dokumen administrasi dan daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK). Pengajuan ini dilakukan melalui LLDIKTI sesuai dengan wilayah perguruan tinggi masing-masing【18】.
4. Masa Transisi dalam Implementasi Peraturan Baru
Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, ada beberapa ketentuan masa transisi dalam pemenuhan jabatan akademik:
- Dosen yang baru mendapatkan jabatan fungsional harus memenuhi kewajiban khusus dalam 3 tahun pertama setelah menerima SK jabatan【19】.
- Dosen yang telah lama menjabat namun belum memenuhi angka kredit harus menyelesaikan persyaratannya sesuai dengan pedoman beban kerja dosen (BKD)【19】.
Kesimpulan
Dosen tetap tidak perlu menunggu satu tahun untuk mendapatkan jabatan akademik jika telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Namun, ada syarat karya ilmiah, kegiatan akademik, serta persetujuan senat yang tetap harus dipenuhi sebelum mengajukan jabatan akademik Asisten Ahli atau Lektor.
Sebagai rekomendasi, dosen baru sebaiknya segera mulai menyusun publikasi ilmiah dan aktif dalam pengajaran serta pengabdian masyarakat, agar dapat memenuhi angka kredit dan mempercepat pengangkatan jabatan akademiknya.
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar