- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gambar 1 |
Berdasarkan UU
14/2005, dosen melaksanakan tridharma perguruan tinggi, namun komposisi
masing-masing darma dalam pemenuhan beban kerja setiap dosen ditetapkan oleh pemimpin
perguruan tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan tinggi.
Pemenuhan
Tridharma Perguruan Tinggi: Beban Perguruan Tinggi atau Individu Dosen?
Pendahuluan
Tridharma
Perguruan Tinggi merupakan konsep fundamental dalam sistem pendidikan tinggi di
Indonesia yang mencakup tiga aspek utama: pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Konsep ini menjadi
landasan utama bagi dosen dalam menjalankan tugasnya di perguruan tinggi.
Namun, sering muncul pertanyaan apakah pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi
dibebankan kepada perguruan tinggi sebagai institusi atau kepada individu
dosen. Selain itu, apakah seorang dosen dapat memilih untuk hanya fokus pada
salah satu dari tiga aspek tridharma, seperti hanya mengajar tanpa melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat? Artikel ini akan menguraikan dasar hukum
dan implementasi tridharma dalam konteks beban kerja dosen serta fleksibilitas
dalam pemilihannya.
Dasar Hukum
Tridharma Perguruan Tinggi
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa setiap dosen
wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Pasal 60 Ayat (1) UU 14/2005
menyatakan bahwa:
"Dosen berkewajiban
melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja yang seimbang antara
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."
Selain itu,
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti)
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga menegaskan
bahwa dosen memiliki tanggung jawab dalam ketiga aspek tridharma tersebut.
Berdasarkan regulasi ini, pemenuhan tridharma tidak hanya menjadi tanggung
jawab institusi, tetapi juga merupakan tanggung jawab individual bagi setiap
dosen.
Beban Kerja
Dosen dalam Pemenuhan Tridharma
Dalam
praktiknya, beban kerja dosen dalam menjalankan tridharma tidak selalu dibagi
secara merata antara pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi komposisi beban kerja dosen antara lain:
1. Kebijakan
Perguruan Tinggi
Menurut UU 14/2005, komposisi masing-masing darma dalam pemenuhan beban kerja
dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan
pencapaian target kinerja perguruan tinggi. Artinya, perguruan tinggi memiliki
wewenang untuk mengatur proporsi tridharma yang harus dijalankan oleh dosennya.
2. Jenjang Jabatan
Akademik
Dosen dengan jabatan akademik lebih tinggi, seperti Lektor Kepala dan Guru
Besar, umumnya memiliki kewajiban penelitian lebih besar dibandingkan dengan
dosen pemula. Hal ini sejalan dengan persyaratan kenaikan jabatan akademik yang
menuntut publikasi ilmiah.
3. Spesialisasi dan
Kompetensi Dosen
Dosen yang lebih aktif dalam penelitian mungkin akan diberikan beban kerja
penelitian lebih besar, sedangkan dosen yang lebih unggul dalam pengajaran
dapat diberikan tugas lebih banyak dalam pengajaran.
4. Kebutuhan
Institusi dan Masyarakat
Perguruan tinggi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menentukan
fokus tridharma. Misalnya, dosen di institusi vokasi mungkin lebih banyak
berkontribusi dalam pengabdian masyarakat dan pengajaran dibandingkan
penelitian.
Apakah Dosen
Bisa Memilih Fokus pada Salah Satu Tridharma?
Secara teoritis,
dosen tidak diperbolehkan hanya memilih satu aspek tridharma dan mengabaikan
yang lain. Hal ini karena Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa dosen
harus menjalankan semua unsur tridharma. Namun, dalam praktiknya, perguruan
tinggi dapat menyesuaikan proporsi pelaksanaan tridharma berdasarkan keahlian
dan tanggung jawab dosen.
Sebagai contoh:
·
Dosen di Universitas Riset: Dosen di
perguruan tinggi berbasis riset mungkin memiliki beban kerja lebih besar dalam
penelitian dan publikasi ilmiah dibandingkan pengajaran.
·
Dosen di Perguruan Tinggi Vokasi: Dosen di
institusi vokasi sering kali lebih fokus pada pengajaran dan pengabdian
masyarakat dibandingkan penelitian.
·
Dosen Profesional (Praktisi): Dalam beberapa
program studi, dosen yang berasal dari kalangan praktisi industri mungkin lebih
banyak mengajar dibandingkan meneliti, meskipun tetap diwajibkan untuk
melakukan pengabdian masyarakat.
Namun, meskipun
ada fleksibilitas dalam pembagian beban kerja, setiap dosen tetap wajib
memenuhi semua unsur tridharma dalam porsi yang telah ditentukan oleh
institusinya.
Implikasi
Kebijakan terhadap Kinerja Dosen
Penerapan beban
kerja tridharma yang proporsional memiliki beberapa implikasi bagi kinerja
dosen dan institusi, di antaranya:
1.
Keseimbangan antara Pengajaran, Penelitian, dan
Pengabdian Masyarakat
Jika dosen terlalu fokus pada pengajaran, maka kualitas penelitian dapat
menurun, yang berakibat pada rendahnya jumlah publikasi ilmiah. Sebaliknya,
jika terlalu fokus pada penelitian, kualitas pengajaran dan keterlibatan dalam
pengabdian masyarakat dapat berkurang.
2.
Kenaikan Jabatan Akademik
Untuk mencapai jabatan akademik yang lebih tinggi, dosen harus memenuhi
kriteria tertentu dalam tridharma, khususnya dalam publikasi ilmiah. Oleh
karena itu, dosen yang hanya fokus pada pengajaran mungkin akan mengalami
kesulitan dalam kenaikan jabatan akademik.
3.
Kinerja Perguruan Tinggi dalam Akreditasi
Lembaga akreditasi nasional, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), menilai kinerja perguruan tinggi berdasarkan pemenuhan tridharma oleh
dosen. Oleh karena itu, kebijakan institusi dalam membagi beban kerja tridharma
dapat mempengaruhi akreditasi dan reputasi perguruan tinggi.
Kesimpulan
Berdasarkan
kajian di atas, pemenuhan tridharma perguruan tinggi merupakan tanggung jawab
bersama antara individu dosen dan institusi perguruan tinggi. Undang-Undang
14/2005 secara eksplisit mewajibkan setiap dosen untuk menjalankan tridharma,
tetapi proporsi masing-masing darma dalam beban kerja ditentukan oleh kebijakan
perguruan tinggi. Dengan demikian, seorang dosen tidak dapat hanya memilih satu
aspek tridharma, seperti hanya mengajar tanpa melakukan penelitian atau
pengabdian masyarakat. Namun, institusi dapat menyesuaikan proporsi beban kerja
berdasarkan spesialisasi dan kebutuhan akademik.
Implikasi
kebijakan ini berdampak pada keseimbangan antara pengajaran, penelitian, dan
pengabdian masyarakat, serta berpengaruh pada jenjang karir dosen dan kualitas
institusi. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk menetapkan
kebijakan yang mendukung pengembangan akademik dosen secara optimal agar
tridharma dapat dilaksanakan secara seimbang dan berkontribusi pada kemajuan
pendidikan tinggi di Indonesia.
Referensi
·
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
·
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar