- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi?
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi?
Benar. Permendikbudristek 44/2024 mengatur norma, standar, prosedur, dan
kriteria mengenai profesi dan karier dosen, namun jabatan
akademik diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi,
bukan lagi oleh negara. Selain itu, bagi dosen yang berpindah instansi,
jabatan akademik pada instansi tujuan diatur
dan ditetapkan oleh instansi tujuan.
Pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi: Beban
Perguruan Tinggi atau Individu Dosen?
Pendahuluan
Tridharma Perguruan Tinggi merupakan konsep
fundamental dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang mencakup tiga
aspek utama: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta
pengabdian kepada masyarakat. Konsep ini menjadi landasan utama bagi dosen
dalam menjalankan tugasnya di perguruan tinggi. Namun, sering muncul pertanyaan
apakah pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi dibebankan kepada perguruan tinggi
sebagai institusi atau kepada individu dosen. Selain itu, apakah seorang dosen
dapat memilih untuk hanya fokus pada salah satu dari tiga aspek tridharma,
seperti hanya mengajar tanpa melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat?
Artikel ini akan menguraikan dasar hukum dan implementasi tridharma dalam
konteks beban kerja dosen serta fleksibilitas dalam pemilihannya.
Dasar Hukum Tridharma Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tridharma perguruan
tinggi. Pasal 60 Ayat (1) UU 14/2005 menyatakan bahwa:
"Dosen berkewajiban melaksanakan tridharma
perguruan tinggi dengan beban kerja yang seimbang antara pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."
Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa dosen memiliki tanggung jawab
dalam ketiga aspek tridharma tersebut. Berdasarkan regulasi ini, pemenuhan
tridharma tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga merupakan
tanggung jawab individual bagi setiap dosen.
Beban Kerja Dosen dalam Pemenuhan Tridharma
Dalam praktiknya, beban kerja dosen dalam
menjalankan tridharma tidak selalu dibagi secara merata antara pengajaran, penelitian,
dan pengabdian masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi komposisi beban
kerja dosen antara lain:
1.
Kebijakan
Perguruan Tinggi
Menurut UU 14/2005, komposisi masing-masing darma dalam pemenuhan beban kerja
dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan
pencapaian target kinerja perguruan tinggi. Artinya, perguruan tinggi memiliki
wewenang untuk mengatur proporsi tridharma yang harus dijalankan oleh dosennya.
2.
Jenjang
Jabatan Akademik
Dosen dengan jabatan akademik lebih tinggi, seperti Lektor Kepala dan Guru
Besar, umumnya memiliki kewajiban penelitian lebih besar dibandingkan dengan
dosen pemula. Hal ini sejalan dengan persyaratan kenaikan jabatan akademik yang
menuntut publikasi ilmiah.
3.
Spesialisasi
dan Kompetensi Dosen
Dosen yang lebih aktif dalam penelitian mungkin akan diberikan beban kerja
penelitian lebih besar, sedangkan dosen yang lebih unggul dalam pengajaran
dapat diberikan tugas lebih banyak dalam pengajaran.
4.
Kebutuhan
Institusi dan Masyarakat
Perguruan tinggi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menentukan
fokus tridharma. Misalnya, dosen di institusi vokasi mungkin lebih banyak
berkontribusi dalam pengabdian masyarakat dan pengajaran dibandingkan
penelitian.
Apakah Dosen Bisa Memilih Fokus pada Salah Satu
Tridharma?
Secara teoritis, dosen tidak diperbolehkan hanya
memilih satu aspek tridharma dan mengabaikan yang lain. Hal ini karena
Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa dosen harus menjalankan semua
unsur tridharma. Namun, dalam praktiknya, perguruan tinggi dapat menyesuaikan
proporsi pelaksanaan tridharma berdasarkan keahlian dan tanggung jawab dosen.
Sebagai contoh:
·
Dosen di
Universitas Riset: Dosen di
perguruan tinggi berbasis riset mungkin memiliki beban kerja lebih besar dalam
penelitian dan publikasi ilmiah dibandingkan pengajaran.
·
Dosen di
Perguruan Tinggi Vokasi: Dosen di
institusi vokasi sering kali lebih fokus pada pengajaran dan pengabdian
masyarakat dibandingkan penelitian.
·
Dosen
Profesional (Praktisi): Dalam
beberapa program studi, dosen yang berasal dari kalangan praktisi industri
mungkin lebih banyak mengajar dibandingkan meneliti, meskipun tetap diwajibkan
untuk melakukan pengabdian masyarakat.
Namun, meskipun ada fleksibilitas dalam pembagian
beban kerja, setiap dosen tetap wajib memenuhi semua unsur tridharma dalam
porsi yang telah ditentukan oleh institusinya.
Jabatan Akademik Profesor: Perguruan Tinggi atau
Negara?
Dalam regulasi terbaru, Permendikbudristek 44/2024
menetapkan bahwa jabatan akademik profesor kini diatur dan ditetapkan oleh
perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara. Hal ini menandai perubahan signifikan
dalam sistem akademik Indonesia, di mana perguruan tinggi memiliki wewenang
penuh dalam menentukan jabatan akademik bagi para dosennya.
Perubahan ini juga berdampak pada status jabatan
akademik saat seorang profesor berpindah instansi atau memasuki masa pensiun.
Dalam aturan terbaru:
1. Profesor yang Pindah Instansi: Jika seorang profesor berpindah ke perguruan
tinggi lain, status jabatannya harus disesuaikan dan ditetapkan oleh institusi
tujuan. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana jabatan profesor
tetap melekat pada individu tanpa bergantung pada institusi tertentu.
2. Profesor setelah Pensiun: Karena profesor dianggap sebagai jabatan
akademik, bukan gelar, maka setelah pensiun, jabatan tersebut tidak dapat
disandang lagi kecuali dalam kapasitas akademik tertentu seperti profesor
emeritus.
Implikasi dari perubahan ini mencakup:
·
Perguruan
tinggi memiliki kendali lebih besar dalam manajemen akademik dan pengembangan
SDM.
·
Dosen yang
berpindah instansi harus melalui proses pengakuan ulang jabatan akademiknya di
tempat baru.
·
Status
profesor menjadi lebih dinamis dan terkait dengan institusi tempatnya mengabdi.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, pemenuhan tridharma
perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara individu dosen dan
institusi perguruan tinggi. Undang-Undang 14/2005 secara eksplisit mewajibkan
setiap dosen untuk menjalankan tridharma, tetapi proporsi masing-masing darma
dalam beban kerja ditentukan oleh kebijakan perguruan tinggi. Dengan demikian,
seorang dosen tidak dapat hanya memilih satu aspek tridharma, seperti hanya
mengajar tanpa melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat. Namun,
institusi dapat menyesuaikan proporsi beban kerja berdasarkan spesialisasi dan
kebutuhan akademik.
Selain itu, jabatan akademik profesor kini menjadi
kewenangan perguruan tinggi, bukan lagi negara. Profesor yang berpindah
instansi harus mendapatkan pengakuan ulang dari institusi tujuan, dan setelah
pensiun, jabatan akademik tersebut tidak dapat disandang lagi kecuali dalam
kapasitas tertentu.
Referensi
·
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024.
·
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar