- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu
profesor sebagai syarat ideal?
Permendikbudristek
44/2024 tidak mengatur jumlah minimal profesor dalam setiap program studi. Akan
tetapi perguruan tinggi yang dapat mempromosikan dosen ke jenjang
akademik profesor secara mandiri, salah satu persyaratannya adalah memiliki
profesor pada rumpun
ilmu tersebut.
Pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi: Beban
Perguruan Tinggi atau Individu Dosen?
Pendahuluan
Tridharma Perguruan Tinggi merupakan konsep
fundamental dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang mencakup tiga
aspek utama: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta
pengabdian kepada masyarakat. Konsep ini menjadi landasan utama bagi dosen
dalam menjalankan tugasnya di perguruan tinggi. Namun, sering muncul pertanyaan
apakah pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi dibebankan kepada perguruan tinggi
sebagai institusi atau kepada individu dosen. Selain itu, apakah seorang dosen
dapat memilih untuk hanya fokus pada salah satu dari tiga aspek tridharma,
seperti hanya mengajar tanpa melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat?
Artikel ini akan menguraikan dasar hukum dan implementasi tridharma dalam
konteks beban kerja dosen serta fleksibilitas dalam pemilihannya.
Dasar Hukum Tridharma Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tridharma perguruan
tinggi. Pasal 60 Ayat (1) UU 14/2005 menyatakan bahwa:
"Dosen berkewajiban melaksanakan tridharma
perguruan tinggi dengan beban kerja yang seimbang antara pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."
Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa dosen memiliki tanggung jawab
dalam ketiga aspek tridharma tersebut. Berdasarkan regulasi ini, pemenuhan
tridharma tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga merupakan
tanggung jawab individual bagi setiap dosen.
Beban Kerja Dosen dalam Pemenuhan Tridharma
Dalam praktiknya, beban kerja dosen dalam
menjalankan tridharma tidak selalu dibagi secara merata antara pengajaran,
penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi
komposisi beban kerja dosen antara lain:
Kebijakan Perguruan TinggiMenurut UU 14/2005,
komposisi masing-masing darma dalam pemenuhan beban kerja dosen ditetapkan oleh
pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan
tinggi. Artinya, perguruan tinggi memiliki wewenang untuk mengatur proporsi
tridharma yang harus dijalankan oleh dosennya.
Jenjang Jabatan AkademikDosen dengan jabatan
akademik lebih tinggi, seperti Lektor Kepala dan Guru Besar, umumnya memiliki
kewajiban penelitian lebih besar dibandingkan dengan dosen pemula. Hal ini
sejalan dengan persyaratan kenaikan jabatan akademik yang menuntut publikasi
ilmiah.
Spesialisasi dan Kompetensi DosenDosen yang lebih
aktif dalam penelitian mungkin akan diberikan beban kerja penelitian lebih
besar, sedangkan dosen yang lebih unggul dalam pengajaran dapat diberikan tugas
lebih banyak dalam pengajaran.
Kebutuhan Institusi dan MasyarakatPerguruan tinggi
juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menentukan fokus tridharma.
Misalnya, dosen di institusi vokasi mungkin lebih banyak berkontribusi dalam
pengabdian masyarakat dan pengajaran dibandingkan penelitian.
Apakah Dosen Bisa Memilih Fokus pada Salah Satu
Tridharma?
Secara teoritis, dosen tidak diperbolehkan hanya
memilih satu aspek tridharma dan mengabaikan yang lain. Hal ini karena
Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa dosen harus menjalankan semua
unsur tridharma. Namun, dalam praktiknya, perguruan tinggi dapat menyesuaikan
proporsi pelaksanaan tridharma berdasarkan keahlian dan tanggung jawab dosen.
Sebagai contoh:
Dosen di Universitas Riset: Dosen di perguruan
tinggi berbasis riset mungkin memiliki beban kerja lebih besar dalam penelitian
dan publikasi ilmiah dibandingkan pengajaran.
Dosen di Perguruan Tinggi Vokasi: Dosen di
institusi vokasi sering kali lebih fokus pada pengajaran dan pengabdian masyarakat
dibandingkan penelitian.
Dosen Profesional (Praktisi): Dalam beberapa
program studi, dosen yang berasal dari kalangan praktisi industri mungkin lebih
banyak mengajar dibandingkan meneliti, meskipun tetap diwajibkan untuk
melakukan pengabdian masyarakat.
Namun, meskipun ada fleksibilitas dalam pembagian
beban kerja, setiap dosen tetap wajib memenuhi semua unsur tridharma dalam
porsi yang telah ditentukan oleh institusinya.
Jabatan Akademik Profesor: Perguruan Tinggi atau
Negara?
Dalam regulasi terbaru, Permendikbudristek 44/2024
menetapkan bahwa jabatan akademik profesor kini diatur dan ditetapkan oleh
perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara. Hal ini menandai perubahan signifikan
dalam sistem akademik Indonesia, di mana perguruan tinggi memiliki wewenang
penuh dalam menentukan jabatan akademik bagi para dosennya.
Perubahan ini juga berdampak pada status jabatan
akademik saat seorang profesor berpindah instansi atau memasuki masa pensiun.
Dalam aturan terbaru:
Profesor yang Pindah Instansi: Jika seorang
profesor berpindah ke perguruan tinggi lain, status jabatannya harus
disesuaikan dan ditetapkan oleh institusi tujuan. Hal ini berbeda dengan sistem
sebelumnya, di mana jabatan profesor tetap melekat pada individu tanpa
bergantung pada institusi tertentu.
Profesor setelah Pensiun: Karena profesor dianggap
sebagai jabatan akademik, bukan gelar, maka setelah pensiun, jabatan tersebut
tidak dapat disandang lagi kecuali dalam kapasitas akademik tertentu seperti
profesor emeritus.
Apakah Setiap Program Studi Harus Memiliki Minimal
Satu Profesor?
Permendikbudristek 44/2024 tidak mengatur secara
eksplisit bahwa setiap program studi harus memiliki minimal satu profesor.
Namun, perguruan tinggi yang ingin mendapatkan kewenangan untuk mempromosikan
dosennya ke jenjang akademik profesor secara mandiri harus memiliki profesor
dalam rumpun ilmu tersebut.
Dengan demikian, meskipun tidak ada aturan baku
mengenai jumlah profesor dalam setiap program studi, keberadaan profesor di
suatu program studi menjadi faktor penting dalam pengembangan akademik dan
dalam upaya institusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian di atas, pemenuhan tridharma
perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara individu dosen dan
institusi perguruan tinggi. Undang-Undang 14/2005 secara eksplisit mewajibkan
setiap dosen untuk menjalankan tridharma, tetapi proporsi masing-masing darma
dalam beban kerja ditentukan oleh kebijakan perguruan tinggi. Selain itu,
jabatan akademik profesor kini menjadi kewenangan perguruan tinggi, bukan lagi
negara. Sementara itu, meskipun tidak ada kewajiban setiap program studi memiliki
minimal satu profesor, perguruan tinggi yang ingin mempromosikan dosennya ke
jenjang profesor secara mandiri harus memiliki profesor dalam rumpun ilmu
terkait.
Referensi
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024.
4.
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar