- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Jabatan Fungsional (JF) Dokter Pendidik Klinis merupakan kategori jabatan yang berbeda dari JF Dosen. Meskipun seorang Dokter Pendidik Klinis memiliki peran dalam pendidikan kedokteran, terdapat alasan mengapa mereka dikategorikan sebagai dosen tidak tetap, bukan dosen tetap. Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan-alasan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
1. Seorang ASN Tidak Bisa Memiliki Dua Jabatan Fungsional
Salah satu alasan utama adalah bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat memiliki dua jabatan fungsional secara bersamaan. JF Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan fungsional tersendiri yang terpisah dari JF Dosen. Oleh karena itu, seorang ASN yang sudah memiliki JF Dokter Pendidik Klinis tidak dapat sekaligus memiliki JF Dosen tetap di perguruan tinggi negeri (PTN).
Regulasi ini selaras dengan prinsip dalam sistem kepegawaian ASN, di mana setiap individu hanya boleh menempati satu JF untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih tanggung jawab dalam struktur birokrasi pemerintahan.
2. Regulasi dalam PP 28/2024 dan UU 17/2023 tentang Kesehatan
Pasal 606 dalam PP 28/2024 yang merupakan peraturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa pendidik klinis dapat memiliki jenjang jabatan akademik hingga profesor setelah memenuhi persyaratan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan mengenai pendidik klinis ini akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
Artinya, posisi pendidik klinis tidak digolongkan dalam regulasi umum tentang dosen sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tetapi berada dalam lingkup regulasi kesehatan. Pemisahan ini memperjelas bahwa Dokter Pendidik Klinis memiliki jalur karier yang berbeda dengan dosen tetap di lingkungan perguruan tinggi
.3. Dokter Pendidik Klinis Tidak Memenuhi Syarat Dosen Tetap
Berdasarkan regulasi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, seorang dosen tetap adalah individu yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memiliki beban kerja minimal 12 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Namun, seorang Dokter Pendidik Klinis umumnya tidak bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, karena mereka juga memiliki tanggung jawab klinis di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memenuhi kriteria sebagai dosen tetap
.Selain itu, dalam regulasi yang mengatur jabatan akademik dosen, disebutkan bahwa dosen tidak tetap yang sebelumnya tidak pernah menjadi dosen tetap tidak memiliki jabatan akademik yang sama dengan dosen tetap. Dengan demikian, meskipun seorang Dokter Pendidik Klinis dapat memiliki jabatan akademik, statusnya tetap sebagai dosen tidak tetap
.4. Implikasi Terhadap Karier Akademik Dokter Pendidik Klinis
Meskipun tidak tergolong sebagai dosen tetap, Dokter Pendidik Klinis tetap dapat memperoleh jabatan akademik hingga profesor. Namun, mekanisme pengangkatan, pengembangan karier, serta evaluasi kinerja mereka akan diatur dalam regulasi tersendiri, yang terpisah dari regulasi jabatan akademik dosen di perguruan tinggi.
Selain itu, karena tidak berstatus dosen tetap, Dokter Pendidik Klinis mungkin memiliki keterbatasan dalam aspek tertentu, seperti hak administratif dan fasilitas akademik yang diperoleh oleh dosen tetap di PTN.
Kesimpulan
JF Dokter Pendidik Klinis digolongkan sebagai dosen tidak tetap karena:
- ASN tidak boleh memiliki dua JF, sehingga JF Dokter Pendidik Klinis tidak bisa sekaligus menjadi JF Dosen tetap.
- Regulasi dalam PP 28/2024 dan UU 17/2023 menempatkan pendidik klinis dalam jalur akademik tersendiri yang berbeda dengan dosen tetap di perguruan tinggi.
- Dokter Pendidik Klinis tidak bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan tidak memenuhi syarat sebagai dosen tetap.
- Karier akademik Dokter Pendidik Klinis tetap diakui hingga jabatan profesor, tetapi dengan mekanisme yang berbeda dari dosen tetap.
Dengan pemisahan ini, diharapkan ada kejelasan dalam peran dan tanggung jawab Dokter Pendidik Klinis, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam pendidikan kedokteran tanpa harus melebur dalam sistem dosen tetap yang memiliki regulasi berbeda.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar