- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Status Pegawai Non-ASN di PTN Badan Hukum Pasca UU 20/2023
1. Penghapusan Pegawai Non-ASN per Desember 2024
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa mulai Desember 2024, instansi pemerintah tidak lagi dapat merekrut pegawai non-ASN. Instansi pemerintah hanya boleh merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 【14】.
2. Dilema PTN Badan Hukum dalam Rekrutmen Pegawai
Sebagai entitas yang lebih otonom dalam mengelola sumber daya manusia, PTN Badan Hukum (PTN-BH) selama ini memiliki kewenangan untuk merekrut dan mengelola pegawainya sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperjelas dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur bahwa PTN-BH bertanggung jawab atas pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan yang mereka rekrut sendiri.
Namun, kebijakan dalam UU ASN yang menghapus pegawai non-ASN dari instansi pemerintah menimbulkan tantangan bagi PTN-BH, terutama karena banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mereka selama ini berstatus pegawai non-ASN.
3. Solusi Melalui Harmonisasi Regulasi
Saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bertujuan untuk menyelaraskan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan UU 20/2023 tentang ASN. RPP ini nantinya akan menegaskan bahwa:
a) Pegawai ASN yang sudah bekerja di PTN-BH tetap berstatus ASN hingga diberhentikan sesuai ketentuan ASN.
b) Ke depan, pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di PTN-BH akan berstatus sebagai pegawai PTN-BH, bukan ASN 【15】.
4. Implikasi bagi PTN-BH dan Pegawai Non-ASN
Dengan adanya perubahan ini, PTN-BH akan tetap memiliki wewenang untuk merekrut pegawainya sendiri, tetapi dengan status kepegawaian yang berbeda. Pegawai yang direkrut setelah 2024 tidak akan lagi memiliki status ASN (PNS atau PPPK), melainkan menjadi pegawai tetap atau kontrak di bawah PTN-BH.
Dampak dari kebijakan ini dapat mencakup:
- Kepastian hukum bagi pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN di PTN-BH, karena mereka akan tetap bekerja tetapi dengan skema baru.
- Perubahan skema pendanaan di mana gaji dan tunjangan pegawai PTN-BH tidak lagi bergantung pada APBN/APBD, melainkan pada kebijakan internal PTN-BH.
- Kebutuhan regulasi lebih lanjut terkait hak dan kewajiban pegawai PTN-BH agar setara dengan ASN dalam hal kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Dengan adanya harmonisasi regulasi, diharapkan PTN-BH tetap dapat merekrut tenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhannya tanpa terhambat oleh aturan penghapusan pegawai non-ASN.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar