Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi?

Akreditasi perguruan tinggi merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu aspek yang dinilai dalam akreditasi adalah rasio dosen terhadap mahasiswa serta kualifikasi jabatan akademik dosen. Permasalahan yang muncul adalah apakah dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dapat diperhitungkan dalam pemenuhan rasio ini dan jenjang jabatan akademik yang diperlukan.

Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 mengatur bahwa hanya ada dua kategori dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Namun, dalam regulasi sebelumnya, termasuk panduan yang masih berlaku di LLDIKTI, disebutkan bahwa dosen NIDK memiliki peran tersendiri dalam sistem pendidikan tinggi. Oleh karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana status dosen NIDK dalam pemenuhan rasio dosen untuk akreditasi.

Pengertian dan Status Dosen NIDK

Berdasarkan panduan yang diterbitkan oleh LLDIKTI, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) diberikan kepada dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. Dosen ini dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti:

  1. Peneliti
  2. Praktisi
  3. Dosen purna tugas (pensiunan yang masih aktif mengajar)

Dosen NIDK memiliki batas usia maksimal 70 tahun untuk Profesor dan 65 tahun untuk dosen lainnya. Selain itu, dalam beberapa kondisi, masa aktifnya dapat diperpanjang dengan perjanjian kerja tambahan (LLDIKTI XIII, 2024).

Dalam hal pemenuhan rasio dosen terhadap mahasiswa, dosen NIDK dapat diperhitungkan, sebagaimana disebutkan dalam regulasi yang mengatur NIDK. Namun, ketentuan ini masih perlu disesuaikan dengan instrumen akreditasi yang digunakan oleh BAN-PT setelah adanya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024.



Dosen NIDK dalam Pemenuhan Rasio Dosen untuk Akreditasi

Sebelumnya, dosen dengan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) jelas diperhitungkan dalam rasio dosen terhadap mahasiswa. Namun, status dosen NIDK sering kali menjadi perdebatan. Berdasarkan informasi dari LLDIKTI, dosen NIDK dapat dihitung dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa, sebagaimana juga berlaku bagi dosen tetap (LLDIKTI XIII, 2024).

Meskipun demikian, dengan adanya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, status ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemendikbudristek dan BAN-PT untuk memastikan apakah dosen NIDK tetap masuk dalam perhitungan rasio dosen di dalam instrumen akreditasi yang baru (LLDIKTI XIII, 2024).


Dosen NIDK dalam Jenjang Jabatan Akademik

Dalam hal jenjang jabatan akademik, dosen NIDK juga memiliki kesempatan untuk meniti karier akademik hingga jabatan Profesor. Dosen NIDK menjalani Penilaian Angka Kredit (PAK) dengan proses yang sama seperti dosen NIDN, mencakup aspek:

  1. Pendidikan dan pengajaran
  2. Penelitian dan publikasi
  3. Inovasi dalam bidang akademik
  4. Pengabdian kepada masyarakat

Faktanya, terdapat beberapa dosen NIDK yang telah dikukuhkan sebagai Profesor, meskipun jumlahnya masih sangat sedikit (LLDIKTI XIII, 2024). Salah satu contohnya adalah Bambang Waluyo, seorang praktisi hukum yang memperoleh jabatan Profesor di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa dalam aspek jenjang jabatan akademik, dosen NIDK memiliki kesempatan yang sama dengan dosen NIDN (LLDIKTI XIII, 2024).

Kesimpulan

Berdasarkan regulasi sebelumnya dan informasi dari LLDIKTI, dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen terhadap mahasiswa. Selain itu, dalam jenjang jabatan akademik, dosen NIDK memiliki peluang yang sama dengan dosen NIDN, termasuk mencapai jabatan Profesor.

Namun, dengan diberlakukannya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, masih ada ketidakjelasan apakah status dosen NIDK tetap dapat dihitung dalam rasio dosen untuk akreditasi. Saat ini, Kemendikbudristek masih dalam tahap koordinasi dengan BAN-PT untuk menyesuaikan instrumen akreditasi agar selaras dengan regulasi terbaru.

Oleh karena itu, bagi perguruan tinggi yang memiliki dosen NIDK, penting untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini guna memastikan strategi pemenuhan rasio dosen dalam proses akreditasi di masa mendatang.

Referensi

  • LLDIKTI Wilayah XIII. (2024). Panduan registrasi dosen, persyaratan pengajuan NIDN, NIDK dan NUP. Diakses dari lldikti13.kemdikbud.go.id【8】.
  • LLDIKTI Wilayah XIII. (2024). Kesetaraan Karier Bagi Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Diakses dari lldikti13.kemdikbud.go.id【9】.

Bacaan lainnya

👇👇👇


Komentar