- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek profesi, karier, dan penghasilan dosen, termasuk ketentuan terkait jabatan akademik. Dalam ketentuan peralihan Pasal 63 huruf a, terdapat aturan mengenai pemberian jabatan akademik asisten ahli untuk lulusan magister dan lektor untuk lulusan doktor. Namun, penting untuk menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi dosen tetap, bukan calon dosen tetap atau dosen tidak tetap.
Definisi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap
Dalam regulasi terbaru ini, tidak dikenal istilah “calon dosen tetap.” Permendikbudristek 44/2024 secara jelas membedakan dosen menjadi dua kategori utama:
Dosen Tetap:
- Bekerja penuh waktu di perguruan tinggi tertentu.
- Memenuhi beban kerja minimum 12 SKS (Satuan Kredit Semester).
- Memiliki hak untuk diangkat dalam jabatan akademik tertentu.
Dosen Tidak Tetap:
- Tidak bekerja penuh waktu atau memiliki beban kerja kurang dari 12 SKS.
- Tidak memenuhi syarat untuk diberikan jabatan akademik sebagai bagian dari dosen tetap.
Dengan demikian, dosen yang ingin mendapatkan jabatan akademik asisten ahli atau lektor harus terlebih dahulu memenuhi status sebagai dosen tetap【27】.
Ketentuan Pasal 63 huruf a dan Implikasinya
Pasal 63 huruf a dalam Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa:
- Lulusan magister yang diangkat sebagai dosen tetap dapat memperoleh jabatan akademik asisten ahli.
- Lulusan doktor yang diangkat sebagai dosen tetap dapat memperoleh jabatan akademik lektor.
Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan transisi yang bertujuan untuk mempercepat proses pengangkatan jabatan akademik bagi dosen tetap baru. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi individu yang belum memiliki status sebagai dosen tetap, termasuk mereka yang baru direkrut dan belum memenuhi persyaratan minimum beban kerja【26】.
Pentingnya Status Dosen Tetap dalam Jabatan Akademik
Beberapa poin yang harus diperhatikan terkait status dosen tetap dan jabatan akademik:
Jabatan akademik hanya diberikan kepada dosen tetap
- Seorang dosen yang baru diangkat belum otomatis memiliki jabatan akademik, kecuali memenuhi syarat sebagai dosen tetap.
- Dosen yang tidak tetap, meskipun memiliki gelar magister atau doktor, tidak bisa mendapatkan jabatan akademik berdasarkan ketentuan ini【27】.
Tidak ada syarat masa kerja minimum untuk mendapatkan jabatan akademik
- Selama seseorang sudah diangkat sebagai dosen tetap dan memenuhi syarat beban kerja minimal 12 SKS, mereka dapat langsung mendapatkan jabatan akademik asisten ahli atau lektor.
- Tidak diperlukan masa kerja tertentu sebelum mendapatkan jabatan akademik【26】.
Implikasi bagi perguruan tinggi dan dosen baru
- Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa calon dosen tetap memenuhi kriteria sebelum mengajukan jabatan akademik.
- Dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai dosen tetap sesuai dengan aturan Permendikbudristek 44/2024.
Kesimpulan
Permendikbudristek 44/2024 menegaskan bahwa pemberian jabatan akademik asisten ahli dan lektor dalam ketentuan peralihan hanya berlaku untuk dosen tetap. Tidak ada istilah “calon dosen tetap” dalam regulasi ini, sehingga seseorang yang ingin mendapatkan jabatan akademik harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai dosen tetap dengan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS. Dengan pemahaman ini, perguruan tinggi dapat lebih jelas dalam menerapkan kebijakan terkait jabatan akademik bagi dosen baru【26】【27】.
Referensi
- Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
- LLDIKTI (2024). "Tanya Jawab Permendikbudristek 44/2024." Diakses dari lldikti.kemdikbud.go.id【26】【27】.
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar