- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Apakah
dosen NIDK dapat naik menjadi profesor?
Dalam Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi “dosen
NIDK”. Status dosen terdiri
atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah
Dosen yang bekerja penuh waktu
pada perguruan tinggi
dan memenuhi beban kerja >=12
SKS. Dosen tidak tetap adalah Dosen yang tidak bekerja
penuh waktu pada perguruan tinggi dan/atau memenuhi beban kerja
Pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi: Beban Perguruan Tinggi atau Individu
Dosen?
Pendahuluan
Tridharma Perguruan Tinggi merupakan konsep fundamental dalam sistem
pendidikan tinggi di Indonesia yang mencakup tiga aspek utama: pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Konsep ini menjadi landasan utama bagi dosen dalam menjalankan tugasnya di
perguruan tinggi. Namun, sering muncul pertanyaan apakah pemenuhan Tridharma
Perguruan Tinggi dibebankan kepada perguruan tinggi sebagai institusi atau
kepada individu dosen. Selain itu, apakah seorang dosen dapat memilih untuk
hanya fokus pada salah satu dari tiga aspek tridharma, seperti hanya mengajar
tanpa melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat? Artikel ini akan
menguraikan dasar hukum dan implementasi tridharma dalam konteks beban kerja
dosen serta fleksibilitas dalam pemilihannya.
Dasar Hukum Tridharma Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan
bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Pasal 60 Ayat
(1) UU 14/2005 menyatakan bahwa:
"Dosen berkewajiban melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan
beban kerja yang seimbang antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat."
Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi juga menegaskan bahwa dosen memiliki tanggung jawab dalam ketiga aspek
tridharma tersebut. Berdasarkan regulasi ini, pemenuhan tridharma tidak hanya
menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga merupakan tanggung jawab
individual bagi setiap dosen.
Beban Kerja Dosen dalam Pemenuhan Tridharma
Dalam praktiknya, beban kerja dosen dalam menjalankan tridharma tidak
selalu dibagi secara merata antara pengajaran, penelitian, dan pengabdian
masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi komposisi beban kerja dosen
antara lain:
Kebijakan Perguruan TinggiMenurut UU 14/2005, komposisi masing-masing darma
dalam pemenuhan beban kerja dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi
dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan tinggi. Artinya,
perguruan tinggi memiliki wewenang untuk mengatur proporsi tridharma yang harus
dijalankan oleh dosennya.
Jenjang Jabatan AkademikDosen dengan jabatan akademik lebih tinggi, seperti
Lektor Kepala dan Guru Besar, umumnya memiliki kewajiban penelitian lebih besar
dibandingkan dengan dosen pemula. Hal ini sejalan dengan persyaratan kenaikan
jabatan akademik yang menuntut publikasi ilmiah.
Spesialisasi dan Kompetensi DosenDosen yang lebih aktif dalam penelitian
mungkin akan diberikan beban kerja penelitian lebih besar, sedangkan dosen yang
lebih unggul dalam pengajaran dapat diberikan tugas lebih banyak dalam
pengajaran.
Kebutuhan Institusi dan MasyarakatPerguruan tinggi juga mempertimbangkan
kebutuhan masyarakat dalam menentukan fokus tridharma. Misalnya, dosen di
institusi vokasi mungkin lebih banyak berkontribusi dalam pengabdian masyarakat
dan pengajaran dibandingkan penelitian.
Apakah Dosen Bisa Memilih Fokus pada Salah Satu Tridharma?
Secara teoritis, dosen tidak diperbolehkan hanya memilih satu aspek
tridharma dan mengabaikan yang lain. Hal ini karena Undang-Undang secara tegas
mengamanatkan bahwa dosen harus menjalankan semua unsur tridharma. Namun, dalam
praktiknya, perguruan tinggi dapat menyesuaikan proporsi pelaksanaan tridharma
berdasarkan keahlian dan tanggung jawab dosen.
Sebagai contoh:
Dosen di Universitas Riset: Dosen di perguruan tinggi berbasis riset
mungkin memiliki beban kerja lebih besar dalam penelitian dan publikasi ilmiah
dibandingkan pengajaran.
Dosen di Perguruan Tinggi Vokasi: Dosen di institusi vokasi sering kali
lebih fokus pada pengajaran dan pengabdian masyarakat dibandingkan penelitian.
Dosen Profesional (Praktisi): Dalam beberapa program studi, dosen yang
berasal dari kalangan praktisi industri mungkin lebih banyak mengajar
dibandingkan meneliti, meskipun tetap diwajibkan untuk melakukan pengabdian
masyarakat.
Namun, meskipun ada fleksibilitas dalam pembagian beban kerja, setiap dosen
tetap wajib memenuhi semua unsur tridharma dalam porsi yang telah ditentukan
oleh institusinya.
Jabatan Akademik Profesor: Perguruan Tinggi atau Negara?
Dalam regulasi terbaru, Permendikbudristek 44/2024 menetapkan bahwa jabatan
akademik profesor kini diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi, bukan lagi
oleh negara. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam sistem akademik
Indonesia, di mana perguruan tinggi memiliki wewenang penuh dalam menentukan jabatan
akademik bagi para dosennya.
Perubahan ini juga berdampak pada status jabatan akademik saat seorang
profesor berpindah instansi atau memasuki masa pensiun. Dalam aturan terbaru:
Profesor yang Pindah Instansi: Jika seorang profesor berpindah ke perguruan
tinggi lain, status jabatannya harus disesuaikan dan ditetapkan oleh institusi
tujuan. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana jabatan profesor
tetap melekat pada individu tanpa bergantung pada institusi tertentu.
Profesor setelah Pensiun: Karena profesor dianggap sebagai jabatan
akademik, bukan gelar, maka setelah pensiun, jabatan tersebut tidak dapat
disandang lagi kecuali dalam kapasitas akademik tertentu seperti profesor
emeritus.
Apakah Dosen NIDK Bisa Naik Menjadi Profesor?
Dalam Permendikbudristek 44/2024, istilah dosen NIDK (Nomor Induk Dosen
Khusus) tidak lagi digunakan. Status dosen kini terbagi menjadi dua kategori
utama:
Dosen Tetap: Dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan
memenuhi beban kerja minimal 12 SKS. Dosen tetap memiliki jabatan akademik,
termasuk kemungkinan untuk naik ke jenjang profesor jika memenuhi syarat.
Dosen Tidak Tetap: Dosen yang tidak bekerja penuh waktu dan/atau memenuhi
beban kerja kurang dari 12 SKS. Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan
akademik, kecuali jika sebelumnya pernah memiliki jabatan tersebut sebagai
dosen tetap.
Dengan demikian, hanya dosen tetap yang berhak mengajukan kenaikan jabatan
akademik hingga profesor, sedangkan dosen tidak tetap tidak memiliki kesempatan
tersebut kecuali jika sebelumnya telah memiliki jabatan akademik sebagai dosen
tetap.
Referensi
Bacaan lainnya
👇👇👇
- TENTANG PROFESI, KARIER DAN PENGHASILAN DOSEN (ruangdosen.site)
- Apakah jabatan akademik profesor akan diberikan oleh perguruan tinggi, bukan lagi oleh negara? Selain itu, benarkah profesor dianggap sebagai jabatan akademik, sehingga tidak dapat disandang lagi setelah pensiun atau pindah instansi? (ruangdosen.site)
- Apakah setiap program studi diharapkan memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat naik menjadi profesor? (ruangdosen.site)
- Apakah dosen NIDK dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk akreditasi? (ruangdosen.site)
- Jabatan Akademik bagi Dosen Baru: Syarat dan Ketentuan (ruangdosen.site)
- Penegasan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 huruf a Permendikbudristek 44/2024 Terkait Pemberian Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Dosen Tetap (ruangdosen.site)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar