Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Syarat Sertifikasi Pendidik Dosen Kini Lebih Sederhana: Pangkat dan Tes TKDA-TKBI Ditiadakan

Serdos 2025

www.ruangdosen.site
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyelenggarakan sosialisasi daring terkait petunjuk teknis pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) tahun 2025. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian dan diikuti oleh ratusan dosen dari seluruh Indonesia. Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 5 Juni 2025, mengungkap sejumlah perubahan penting dalam regulasi pelaksanaan sertifikasi pendidik.

Salah satu slide yang menarik perhatian peserta adalah penjelasan mengenai penyederhanaan persyaratan eligibilitas. Dalam ketentuan terbaru, pemerintah resmi menghapus syarat pangkat/golongan serta nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) sebagai prasyarat mengikuti sertifikasi dosen.

Perubahan Regulasi Serdos 2025

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyampaikan perubahan signifikan yang tertuang dalam Kepdirjen Diktiristek No. 53/B/KPT/2025, menggantikan regulasi sebelumnya No. 101/E/KPT/2022. Perubahan tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Eligibilitas

  2. Pemeringkatan

  3. Batas Usia

Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memperluas akses terhadap proses sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan mutu dan akuntabilitasnya.

Penyederhanaan Persyaratan

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penyederhanaan syarat eligibilitas. Beberapa ketentuan yang resmi dihapus berdasarkan regulasi terbaru antara lain:

  • Dihapus:

    • Syarat pangkat/golongan

    • Syarat nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI)

    • Ketentuan ruang jabatan atau inpassing bagi dosen non-ASN

  • Ditetapkan:

    • Cukup dengan terdaftar sebagai dosen aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Langkah ini merupakan bentuk kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk memperluas kesempatan sertifikasi bagi seluruh dosen di Indonesia, tanpa hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala.

Respons Positif dari Peserta

Materi sosialisasi dipaparkan secara langsung oleh tim dari Direktorat Sumber Daya Kemendikbudristek dan disambut positif oleh para peserta. Banyak dosen menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini karena dinilai lebih inklusif dan adil dalam memberikan pengakuan terhadap kompetensi dosen.

Fokus pada Portofolio Tridarma

Dengan penyederhanaan ini, peserta Serdos kini dapat lebih fokus pada pengembangan portofolio tridarma perguruan tinggi sebagai komponen utama dalam proses sertifikasi. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan mempercepat sertifikasi pendidik dosen sekaligus mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Perubahan Utama Berdasarkan Kepdirjen Diktiristek No. 53/B/KPT/2025:

  • Dihapus:

    • Persyaratan pangkat/golongan

    • Persyaratan nilai TKDA dan TKBI

    • Ketentuan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN

  • Ditetapkan:

    • Penyederhanaan mekanisme eligibilitas, yang sebelumnya diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

    • Cukup dengan terdaftar sebagai dosen aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan afirmatif untuk memperluas akses sertifikasi bagi seluruh dosen, tanpa dibatasi oleh faktor administratif yang selama ini menjadi kendala. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi pendidik serta pemerataan peningkatan kualitas dosen di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Materi ini dipaparkan langsung oleh tim dari Direktorat Sumber Daya Kemdiktiristek dan mendapat sambutan positif dari para peserta sosialisasi. Banyak dosen menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini karena dianggap lebih inklusif dan mendorong pengakuan kompetensi secara lebih adil.

Dengan perubahan ini, seluruh dosen diharapkan dapat mempersiapkan diri secara lebih mudah dan fokus pada pengembangan portofolio tridarma sebagai syarat utama sertifikasi pendidik.

Komentar