- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Kupas Tuntas Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen: Penguatan Regulasi dan Profesionalisme Akademik
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
Serdos 2025 |
Ruang Dosen – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi, pada Kamis, 5 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi dosen di Indonesia.
Dalam salah satu sesi penting, dipaparkan materi mengenai dasar hukum dan tujuan program sertifikasi pendidik untuk dosen, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar selama pemaparan berlangsung. Dijelaskan bahwa sertifikasi pendidik merupakan proses pemberian pengakuan atas kompetensi profesional dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Adapun tujuan dari pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen meliputi:
-
Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas;
-
Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;
-
Meningkatkan proses dan hasil pendidikan;
-
Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan
-
Meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban menjaga marwah akademik, kejujuran, serta etika akademik—khususnya dalam menghindari tindakan plagiat.
Sertifikasi pendidik bagi dosen merupakan sebuah proses strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Tujuan utama dari pelaksanaan sertifikasi ini adalah untuk menjamin bahwa dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi benar-benar memenuhi standar kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, proses sertifikasi ini menjadi tolok ukur objektif dalam menilai profesionalisme dosen, khususnya dalam aspek kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Sertifikasi juga bertujuan untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran. Dalam konteks ini, dosen tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga menjadi teladan dalam etika akademik, berpikir kritis, dan membangun budaya ilmiah di lingkungan kampus. Dengan adanya sertifikasi, maka eksistensi dan otonomi profesi dosen diakui secara formal dan dijamin oleh negara.
Di sisi lain, sertifikasi pendidik turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan tinggi. Dosen yang tersertifikasi diharapkan mampu merancang pembelajaran yang lebih efektif, membimbing mahasiswa secara optimal, serta menghasilkan luaran akademik yang unggul dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini sejalan dengan upaya sistemik dalam mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Lebih dari itu, sertifikasi pendidik juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga marwah akademik. Dalam dunia perguruan tinggi yang semakin kompetitif dan terbuka, integritas akademik menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, dosen yang disertifikasi dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran ilmiah, menjauhkan diri dari praktik-praktik plagiat, serta mematuhi etika akademik dalam setiap aktivitas tridharma.
Dengan demikian, sertifikasi dosen bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan proses yang menyeluruh untuk meneguhkan identitas dosen sebagai pendidik sejati, sekaligus penjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Sementara itu, landasan hukum program sertifikasi ini terdiri atas:
-
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
-
PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
-
Dan berbagai regulasi lain yang memayungi pelaksanaan program ini
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Diskusi yang interaktif dan pemaparan yang sistematis memberikan pemahaman menyeluruh kepada para dosen terkait pentingnya mengikuti program sertifikasi guna mendukung mutu pengajaran dan etika akademik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap dan tertib secara administratif serta kompetensial dalam menjalani proses sertifikasi di tahun 2025. Sosialisasi lanjutan direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar