📰 Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan
RuangDosen, 24 April 2025 –Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Dosen Tetap Yayasan penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX.
Surat bernomor 2570/LL9/KU.01.02/2025 tersebut menindaklanjuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 525/A/RT.04.01/2025 tertanggal 10 Februari 2025 terkait dengan perhitungan pajak penghasilan atas penerimaan TPD dan TKGB.
Dalam surat tersebut, Bapak/Ibu dosen diminta untuk segera mengisi data keluarga terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai format yang telah disediakan. Pengisian dilakukan secara online melalui tautan berikut:
🔗 https://shorturl.at/g5Poq
📌 Batas waktu pengisian adalah sebelum tanggal 7 Mei 2025.
Hal ini penting untuk memastikan akurasi data dalam perhitungan kewajiban pajak masing-masing dosen penerima tunjangan.
Surat ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si., dengan harapan seluruh dosen yang menerima TPD/TKGB dapat segera menindaklanjuti instruksi ini dengan tepat waktu.
📩 Untuk informasi lebih lanjut, dosen dapat menghubungi LLDIKTI Wilayah IX melalui:
-
Website: www.lldikti9.id
🛑 Catatan: Keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian data dapat berdampak pada proses administrasi pajak dan penerimaan tunjangan.
Mari pastikan data Anda terisi dengan benar dan tepat waktu. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komentar
Posting Komentar