Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

LLDIKTI Wilayah IX Ingatkan Perguruan Tinggi Swasta tentang Status Akreditasi


RuangDosen.site, 3 Maret 2025
– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX kembali mengingatkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkup wilayahnya terkait pentingnya status akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam surat edaran bernomor 1114/LL9/KL.02.00/2025, LLDIKTI Wilayah IX menegaskan beberapa poin penting bagi PTS, yaitu:

  1. Perguruan tinggi atau program studi yang tidak memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa tidak diperkenankan meluluskan mahasiswa.
  2. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan (penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, pindah lokasi, atau perubahan nama) yang sebelumnya telah terakreditasi wajib segera melaporkan status akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui sistem SAPTA BAN-PT.
  3. Program studi lama yang mengalami perubahan nomenklatur atau menjadi bagian dari perguruan tinggi hasil perubahan wajib segera melaporkan akreditasi ke BAN-PT atau LAM-PT.
  4. Program studi baru juga diwajibkan untuk segera mengajukan akreditasi minimum kepada BAN-PT atau LAM-PT.
  5. Perguruan tinggi atau program studi yang belum memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa dapat menyampaikan kendala atau alasan melalui tautan berikut: https://forms.gle/TDu3EEW1DA9ataSv7.
  6. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan status akreditasi atau menemukan ketidaksesuaian data akreditasi dapat menghubungi narahubung berikut: Aryeasmita (081242292160) atau Ghanil Akbar (08114184111).
  7. Jika mengalami kendala dalam proses akreditasi, perguruan tinggi diharapkan segera berkoordinasi dengan Tim Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX.

Dengan adanya pemberitahuan ini, LLDIKTI Wilayah IX berharap seluruh PTS dapat segera menyelesaikan kewajiban akreditasi guna memastikan mutu pendidikan tinggi tetap terjaga. Akreditasi merupakan faktor penting dalam menjamin kualitas lulusan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi LLDIKTI Wilayah IX di www.lldikti9.id atau hubungi kontak yang telah disediakan.

Komentar