Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

LLDIKTI Wilayah IX Ingatkan Perguruan Tinggi Swasta tentang Status Akreditasi


RuangDosen.site, 3 Maret 2025
– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX kembali mengingatkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkup wilayahnya terkait pentingnya status akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam surat edaran bernomor 1114/LL9/KL.02.00/2025, LLDIKTI Wilayah IX menegaskan beberapa poin penting bagi PTS, yaitu:

  1. Perguruan tinggi atau program studi yang tidak memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa tidak diperkenankan meluluskan mahasiswa.
  2. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan (penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, pindah lokasi, atau perubahan nama) yang sebelumnya telah terakreditasi wajib segera melaporkan status akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui sistem SAPTA BAN-PT.
  3. Program studi lama yang mengalami perubahan nomenklatur atau menjadi bagian dari perguruan tinggi hasil perubahan wajib segera melaporkan akreditasi ke BAN-PT atau LAM-PT.
  4. Program studi baru juga diwajibkan untuk segera mengajukan akreditasi minimum kepada BAN-PT atau LAM-PT.
  5. Perguruan tinggi atau program studi yang belum memiliki akreditasi atau akreditasinya telah kadaluarsa dapat menyampaikan kendala atau alasan melalui tautan berikut: https://forms.gle/TDu3EEW1DA9ataSv7.
  6. Perguruan tinggi yang mengalami perubahan status akreditasi atau menemukan ketidaksesuaian data akreditasi dapat menghubungi narahubung berikut: Aryeasmita (081242292160) atau Ghanil Akbar (08114184111).
  7. Jika mengalami kendala dalam proses akreditasi, perguruan tinggi diharapkan segera berkoordinasi dengan Tim Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX.

Dengan adanya pemberitahuan ini, LLDIKTI Wilayah IX berharap seluruh PTS dapat segera menyelesaikan kewajiban akreditasi guna memastikan mutu pendidikan tinggi tetap terjaga. Akreditasi merupakan faktor penting dalam menjamin kualitas lulusan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi LLDIKTI Wilayah IX di www.lldikti9.id atau hubungi kontak yang telah disediakan.

Komentar