Kalau dulu
jadi dosen itu sering dianggap “yang penting ngajar”, sekarang ceritanya sudah
beda. Negara makin serius menata profesi dosen, bukan cuma sebagai pengajar,
tapi sebagai ilmuwan profesional yang punya jalur karier jelas, standar
kinerja tegas, dan—yang sering jadi topik sensitif—penghasilan yang diatur
secara hukum.
Itulah
kenapa lahir Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor
52 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar revisi teknis dari regulasi
sebelumnya, tapi semacam reset mindset tentang apa arti menjadi dosen
hari ini dan ke depan
.
Artikel ini
tidak akan mengutip pasal demi pasal secara kaku. Kita akan ngobrol santai: apa
sebenarnya isi besar aturan ini, apa dampaknya buat dosen, dan kenapa dosen
perlu mulai lebih strategis mengelola kariernya.

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing
Dosen Bukan
Pekerjaan Sambilan
Satu pesan
kuat dari Permendiktisaintek 52/2025 adalah: dosen itu profesi penuh waktu,
bukan kerja sampingan yang bisa dijalani setengah hati.
Regulasi ini
dengan tegas membedakan:
- Dosen tetap
- Dosen tidak tetap
Dosen tetap
wajib:
- Bekerja penuh waktu
- Memenuhi beban kerja minimal setara 12 SKS
- Menjalankan Tridharma secara terencana dan
termonitor
Artinya apa?
Negara ingin dosen hadir secara utuh di kampus: mengajar, meneliti,
mengabdi, dan berkembang. Bukan sekadar datang ngajar lalu pulang.
Jabatan
Akademik: Bukan Sekadar Pangkat, tapi Tanggung Jawab
Permendiktisaintek
ini menegaskan lagi jenjang jabatan akademik dosen:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Yang
menarik, setiap jenjang punya peran pembinaan. Misalnya:
- Asisten Ahli dan Lektor dibina oleh Lektor Kepala
atau Profesor
- Lektor Kepala dibina Profesor
- Profesor wajib membina dosen di bawahnya
Pesannya
jelas:
👉 karier dosen itu ekosistem, bukan perjalanan
individual semata.
Profesor
bukan sekadar puncak karier, tapi motor penggerak mutu akademik.
Kompetensi
Dosen: Bukan Cuma Pintar, tapi Berkarakter
Aturan ini
juga menekankan empat kompetensi dosen:
- Pedagogik
- Profesional
- Kepribadian
- Sosial
Yang
menarik, kompetensi ini tidak berhenti di teori. Regulasi ini ingin membentuk
karakter dosen sebagai:
- Pendidik yang berdedikasi
- Peneliti yang berintegritas
- Intelektual pembelajar sepanjang hayat
Artinya,
dosen tidak cukup hanya punya gelar tinggi dan publikasi banyak, tapi juga:
- Menjadi teladan
- Menjaga etika akademik
- Terbuka terhadap pembaruan ilmu
Ini penting,
karena ke depan, integritas akademik bukan isu kecil lagi.
Sertifikasi
Dosen: Bukan Formalitas, tapi Pengakuan Profesional
Sertifikasi
dosen dalam aturan ini diposisikan sebagai pengakuan kompetensi profesional,
bukan sekadar syarat administratif untuk dapat tunjangan.
Sertifikasi
dilakukan melalui:
- Penilaian portofolio
- Rekam jejak Tridharma
- Persepsi atasan, sejawat, dan mahasiswa
- Refleksi kontribusi diri
Kalau selama
ini ada anggapan “yang penting lulus serdos”, aturan ini mengingatkan:
Sertifikasi
bisa dibatalkan kalau ada pelanggaran integritas.
Jadi,
sertifikat pendidik bukan hadiah, tapi amanah.
Beban Kerja
Dosen: Lebih Fleksibel, tapi Tetap Terukur
Dalam
Permendiktisaintek 52/2025, beban kerja dosen mencakup:
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian
- Tugas tambahan
Yang
menarik, dosen dengan tugas tambahan (misalnya pimpinan perguruan tinggi)
dianggap telah memenuhi sebagian beban kerja. Tapi tetap ada batas minimum dan
maksimum.
Pesannya:
👉 Negara memberi ruang fleksibilitas, tapi tidak
menghilangkan akuntabilitas.
Karier
Dosen: Sekarang Wajib Direncanakan
Salah satu
bagian paling penting dari regulasi ini adalah soal pengembangan karier
dosen.
Perguruan
tinggi wajib:
- Mengelola kinerja dosen
- Menyusun rencana pengembangan karier
- Melakukan pembinaan dan promosi
Artinya,
karier dosen tidak lagi boleh “jalan sendiri-sendiri”. Kampus punya tanggung
jawab membina, dosen punya kewajiban berkembang.
Promosi
jabatan pun kini makin jelas syaratnya:
- Ada proporsi minimal angka kredit penelitian
- Ada syarat publikasi
- Ada uji kompetensi
Naik jabatan
bukan sekadar hitung-hitungan angka, tapi evaluasi kualitas.
Profesor:
Prestise Tinggi, Tuntutan Lebih Tinggi
Menjadi
Profesor dalam regulasi ini jelas tidak mudah. Syaratnya antara lain:
- Doktor
- Pengalaman minimal 10 tahun
- Sertifikat pendidik
- Publikasi berkualitas
- Lulus uji kompetensi
Bahkan
setelah jadi Profesor, tunjangan kehormatan bisa dihentikan sementara
kalau tidak memenuhi beban kerja dan indikator kinerja.
Pesannya
tegas:
Profesor
bukan gelar seumur hidup untuk bersantai.
Profesor
Emeritus: Ilmu Tidak Pensiun
Satu bagian
menarik adalah pengaturan Profesor Emeritus. Dosen yang sudah pensiun
bisa tetap berkontribusi sampai usia 75 tahun, dengan fokus:
- Penelitian
- Pengabdian
- Penguatan keilmuan
Ini
menunjukkan bahwa negara melihat ilmu sebagai aset jangka panjang, bukan
sekadar jabatan administratif.
Penghasilan
Dosen: Lebih Transparan dan Berbasis Kinerja
Bagian yang
paling sering dibahas tentu soal penghasilan.
Dalam
regulasi ini, penghasilan dosen terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan profesi
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan khusus (daerah khusus)
- Tunjangan kehormatan (Profesor)
- Maslahat tambahan
Yang penting
dicatat:
- Tunjangan profesi setara 1 kali gaji pokok
- Tunjangan kehormatan Profesor setara 2 kali gaji
pokok
- Berlaku untuk ASN dan non-ASN (dengan skema
penyetaraan)
Tapi ingat:
👉 tunjangan berbasis kinerja, bukan hak mutlak
tanpa syarat.
Pesan Besar
Regulasi Ini
Kalau
dirangkum, Permendiktisaintek 52/2025 membawa pesan besar:
- Dosen adalah profesi strategis bangsa
- Karier dosen harus direncanakan, bukan kebetulan
- Kinerja dan integritas adalah kunci
- Negara hadir memberi kepastian, tapi juga
menuntut kualitas
Buat dosen,
aturan ini bisa jadi tantangan. Tapi juga peluang besar—asal tidak dijalani
dengan pola lama.
Penutup:
Saatnya Dosen Lebih Sadar Karier
Regulasi ini
seolah berkata:
“Kami sudah
siapkan jalurnya. Sekarang, kamu mau jalan atau tidak?”
Menjadi
dosen hari ini bukan hanya soal mengajar, tapi soal mengelola diri sebagai
profesional akademik. Yang sejak dini sadar arah karier, rajin
mendokumentasikan kinerja, dan menjaga integritas, akan lebih siap menghadapi
sistem baru ini.
Permendiktisaintek
52/2025 bukan untuk ditakuti, tapi dipahami dan dimanfaatkan
PERMENDIKTISAINTEK-52-2025
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar