Jadi Dosen di Era Baru: Membaca Ulang Profesi, Karier, dan Penghasilan lewat Permendiktisaintek 52/2025


Kalau dulu jadi dosen itu sering dianggap “yang penting ngajar”, sekarang ceritanya sudah beda. Negara makin serius menata profesi dosen, bukan cuma sebagai pengajar, tapi sebagai ilmuwan profesional yang punya jalur karier jelas, standar kinerja tegas, dan—yang sering jadi topik sensitif—penghasilan yang diatur secara hukum.

Itulah kenapa lahir Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar revisi teknis dari regulasi sebelumnya, tapi semacam reset mindset tentang apa arti menjadi dosen hari ini dan ke depan

PERMENDIKTISAINTEK-52-2025

.

Artikel ini tidak akan mengutip pasal demi pasal secara kaku. Kita akan ngobrol santai: apa sebenarnya isi besar aturan ini, apa dampaknya buat dosen, dan kenapa dosen perlu mulai lebih strategis mengelola kariernya.

 

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing

Dosen Bukan Pekerjaan Sambilan

Satu pesan kuat dari Permendiktisaintek 52/2025 adalah: dosen itu profesi penuh waktu, bukan kerja sampingan yang bisa dijalani setengah hati.

Regulasi ini dengan tegas membedakan:

  • Dosen tetap
  • Dosen tidak tetap

Dosen tetap wajib:

  • Bekerja penuh waktu
  • Memenuhi beban kerja minimal setara 12 SKS
  • Menjalankan Tridharma secara terencana dan termonitor

Artinya apa?
Negara ingin dosen hadir secara utuh di kampus: mengajar, meneliti, mengabdi, dan berkembang. Bukan sekadar datang ngajar lalu pulang.

 

Jabatan Akademik: Bukan Sekadar Pangkat, tapi Tanggung Jawab

Permendiktisaintek ini menegaskan lagi jenjang jabatan akademik dosen:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Profesor

Yang menarik, setiap jenjang punya peran pembinaan. Misalnya:

  • Asisten Ahli dan Lektor dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor
  • Lektor Kepala dibina Profesor
  • Profesor wajib membina dosen di bawahnya

Pesannya jelas:
👉 karier dosen itu ekosistem, bukan perjalanan individual semata.

Profesor bukan sekadar puncak karier, tapi motor penggerak mutu akademik.

 

Kompetensi Dosen: Bukan Cuma Pintar, tapi Berkarakter

Aturan ini juga menekankan empat kompetensi dosen:

  • Pedagogik
  • Profesional
  • Kepribadian
  • Sosial

Yang menarik, kompetensi ini tidak berhenti di teori. Regulasi ini ingin membentuk karakter dosen sebagai:

  • Pendidik yang berdedikasi
  • Peneliti yang berintegritas
  • Intelektual pembelajar sepanjang hayat

Artinya, dosen tidak cukup hanya punya gelar tinggi dan publikasi banyak, tapi juga:

  • Menjadi teladan
  • Menjaga etika akademik
  • Terbuka terhadap pembaruan ilmu

Ini penting, karena ke depan, integritas akademik bukan isu kecil lagi.

 

Sertifikasi Dosen: Bukan Formalitas, tapi Pengakuan Profesional

Sertifikasi dosen dalam aturan ini diposisikan sebagai pengakuan kompetensi profesional, bukan sekadar syarat administratif untuk dapat tunjangan.

Sertifikasi dilakukan melalui:

  • Penilaian portofolio
  • Rekam jejak Tridharma
  • Persepsi atasan, sejawat, dan mahasiswa
  • Refleksi kontribusi diri

Kalau selama ini ada anggapan “yang penting lulus serdos”, aturan ini mengingatkan:

Sertifikasi bisa dibatalkan kalau ada pelanggaran integritas.

Jadi, sertifikat pendidik bukan hadiah, tapi amanah.

 

Beban Kerja Dosen: Lebih Fleksibel, tapi Tetap Terukur

Dalam Permendiktisaintek 52/2025, beban kerja dosen mencakup:

  • Pendidikan
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Tugas tambahan

Yang menarik, dosen dengan tugas tambahan (misalnya pimpinan perguruan tinggi) dianggap telah memenuhi sebagian beban kerja. Tapi tetap ada batas minimum dan maksimum.

Pesannya:
👉 Negara memberi ruang fleksibilitas, tapi tidak menghilangkan akuntabilitas.

 

Karier Dosen: Sekarang Wajib Direncanakan

Salah satu bagian paling penting dari regulasi ini adalah soal pengembangan karier dosen.

Perguruan tinggi wajib:

  • Mengelola kinerja dosen
  • Menyusun rencana pengembangan karier
  • Melakukan pembinaan dan promosi

Artinya, karier dosen tidak lagi boleh “jalan sendiri-sendiri”. Kampus punya tanggung jawab membina, dosen punya kewajiban berkembang.

Promosi jabatan pun kini makin jelas syaratnya:

  • Ada proporsi minimal angka kredit penelitian
  • Ada syarat publikasi
  • Ada uji kompetensi

Naik jabatan bukan sekadar hitung-hitungan angka, tapi evaluasi kualitas.

 

Profesor: Prestise Tinggi, Tuntutan Lebih Tinggi

Menjadi Profesor dalam regulasi ini jelas tidak mudah. Syaratnya antara lain:

  • Doktor
  • Pengalaman minimal 10 tahun
  • Sertifikat pendidik
  • Publikasi berkualitas
  • Lulus uji kompetensi

Bahkan setelah jadi Profesor, tunjangan kehormatan bisa dihentikan sementara kalau tidak memenuhi beban kerja dan indikator kinerja.

Pesannya tegas:

Profesor bukan gelar seumur hidup untuk bersantai.

 

Profesor Emeritus: Ilmu Tidak Pensiun

Satu bagian menarik adalah pengaturan Profesor Emeritus. Dosen yang sudah pensiun bisa tetap berkontribusi sampai usia 75 tahun, dengan fokus:

  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Penguatan keilmuan

Ini menunjukkan bahwa negara melihat ilmu sebagai aset jangka panjang, bukan sekadar jabatan administratif.

 

Penghasilan Dosen: Lebih Transparan dan Berbasis Kinerja

Bagian yang paling sering dibahas tentu soal penghasilan.

Dalam regulasi ini, penghasilan dosen terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan fungsional
  • Tunjangan khusus (daerah khusus)
  • Tunjangan kehormatan (Profesor)
  • Maslahat tambahan

Yang penting dicatat:

  • Tunjangan profesi setara 1 kali gaji pokok
  • Tunjangan kehormatan Profesor setara 2 kali gaji pokok
  • Berlaku untuk ASN dan non-ASN (dengan skema penyetaraan)

Tapi ingat:
👉 tunjangan berbasis kinerja, bukan hak mutlak tanpa syarat.

 

Pesan Besar Regulasi Ini

Kalau dirangkum, Permendiktisaintek 52/2025 membawa pesan besar:

  1. Dosen adalah profesi strategis bangsa
  2. Karier dosen harus direncanakan, bukan kebetulan
  3. Kinerja dan integritas adalah kunci
  4. Negara hadir memberi kepastian, tapi juga menuntut kualitas

Buat dosen, aturan ini bisa jadi tantangan. Tapi juga peluang besar—asal tidak dijalani dengan pola lama.

 

Penutup: Saatnya Dosen Lebih Sadar Karier

Regulasi ini seolah berkata:

“Kami sudah siapkan jalurnya. Sekarang, kamu mau jalan atau tidak?”

Menjadi dosen hari ini bukan hanya soal mengajar, tapi soal mengelola diri sebagai profesional akademik. Yang sejak dini sadar arah karier, rajin mendokumentasikan kinerja, dan menjaga integritas, akan lebih siap menghadapi sistem baru ini.

Permendiktisaintek 52/2025 bukan untuk ditakuti, tapi dipahami dan dimanfaatkan

PERMENDIKTISAINTEK-52-2025

.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar