Regulasi dan Kebijakan Pengusulan Lektor Kepala: Memahami Aturan agar Tidak Salah Langkah

 

Regulasi dan Kebijakan Pengusulan Lektor Kepala: Memahami Aturan agar Tidak Salah Langkah

Dalam proses pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala (LK), regulasi sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit, berubah-ubah, dan penuh istilah teknis. Akibatnya, tidak sedikit dosen yang sebenarnya sudah layak secara akademik, tetapi tersandung di aspek regulasi dan administrasi.

Artikel ini bertujuan meluruskan pemahaman: regulasi bukan untuk mempersulit dosen, melainkan untuk menjamin mutu dan keadilan penilaian karier akademik. Kuncinya bukan menghafal pasal, tetapi memahami logika di balik kebijakan.

 

Landasan Hukum Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional dosen diatur melalui berbagai regulasi kementerian yang menjadi acuan nasional. Secara umum, pengusulan Lektor Kepala berpijak pada:

1. Regulasi Jabatan Fungsional Dosen (JFD)

Peraturan Menteri yang mengatur:

·         Jenjang jabatan fungsional dosen

·         Tugas dan kewajiban pada tiap jenjang

·         Prinsip penilaian angka kredit

Kesalahpahaman umum:
Banyak dosen mengira aturan hanya soal “angka kredit”. Padahal regulasi JFD menekankan kualitas tridharma dan kontribusi keilmuan, bukan sekadar kuantitas kegiatan.

 

2. Aturan Angka Kredit dan Unsur Penilaian

Angka kredit merupakan alat ukur formal untuk membaca aktivitas akademik dosen. Namun penting dipahami:

·         Angka kredit bukan tujuan, melainkan instrumen penilaian

·         Tidak semua kegiatan otomatis bernilai angka kredit

·         Penilaian selalu mempertimbangkan linieritas dan relevansi

Kesalahpahaman umum:
Menganggap semua kegiatan kampus bisa “diklaim” sebagai angka kredit. Faktanya, hanya kegiatan yang sesuai unsur dan dibuktikan secara sah yang dapat dinilai.

 

Syarat Utama Pengusulan ke Lektor Kepala

Sebelum berbicara jauh tentang publikasi dan angka kredit, ada syarat dasar yang wajib dipenuhi.

1. Pangkat dan Golongan

Lektor Kepala mensyaratkan:

·         Pangkat dan golongan tertentu sesuai ketentuan

·         Kesesuaian antara jabatan fungsional dan kepangkatan

Kesalahpahaman umum:
Banyak dosen merasa “sudah lama mengajar” lalu menganggap otomatis bisa mengajukan LK. Padahal masa kerja tidak bisa menggantikan syarat pangkat/golongan.

 

2. Masa Kerja dalam Jabatan Sebelumnya

Regulasi mengatur:

·         Masa minimal menduduki jabatan sebelumnya (Lektor)

·         Masa ini dihitung secara formal dan terdokumentasi

Kesalahpahaman umum:
Menghitung masa kerja secara kasar, bukan berdasarkan SK jabatan fungsional yang sah.

 

3. Kualifikasi Pendidikan

Untuk pengusulan Lektor Kepala, dosen wajib memiliki:

·         Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

·         Linear dengan bidang keilmuan

Kesalahpahaman umum:
Menganggap semua jenjang pendidikan bisa diterima selama “masih satu rumpun”. Padahal, linieritas menjadi pertimbangan serius dalam penilaian.

 

Skema Penilaian Lektor Kepala: Empat Unsur yang Harus Seimbang

Pengusulan LK dinilai berdasarkan empat unsur utama tridharma dan penunjang.

1. Pendidikan dan Pengajaran

Meliputi:

·         Beban mengajar

·         Pembimbingan mahasiswa

·         Pengembangan bahan ajar

Kesalahpahaman umum:
Menganggap mengajar adalah unsur “aman”. Faktanya, tanpa bukti formal dan SK yang valid, kegiatan mengajar bisa tidak dinilai.

 

2. Penelitian

Inilah unsur yang paling menentukan dalam LK:

·         Publikasi ilmiah

·         Riset mandiri atau kolaboratif

·         Kualitas dan linieritas penelitian

Kesalahpahaman umum:
Fokus pada jumlah publikasi, bukan kualitas dan relevansi bidang.

 

3. Pengabdian kepada Masyarakat

Dinilai berdasarkan:

·         Kejelasan program

·         Keberlanjutan kegiatan

·         Kontribusi nyata ke masyarakat

Kesalahpahaman umum:
Menganggap pengabdian hanya “formalitas laporan”, padahal penilaian melihat substansi kegiatan.

 

4. Unsur Penunjang

Meliputi:

·         Kepanitiaan

·         Organisasi profesi

·         Reviewer, editor, dan sejenisnya

Kesalahpahaman umum:
Mengandalkan unsur penunjang untuk menutup kekurangan unsur utama. Padahal, unsur penunjang memiliki batas maksimal.

 

Penutup: Pahami Regulasi agar Fokus pada Substansi

Regulasi pengusulan Lektor Kepala bukan jebakan administrasi, melainkan peta mutu akademik dosen. Kesalahan paling sering bukan karena dosen kurang cakap, tetapi karena:

·         Salah memahami aturan

·         Terlambat membaca regulasi

·         Fokus pada akhir, bukan proses

Dengan pemahaman regulasi yang benar sejak awal, dosen bisa lebih tenang, terarah, dan strategis dalam membangun karier akademiknya menuju Lektor Kepala.

Artikel lainnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar