Regulasi dan Kebijakan Pengusulan Lektor Kepala:
Memahami Aturan agar Tidak Salah Langkah
Dalam proses pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala (LK),
regulasi sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit, berubah-ubah, dan
penuh istilah teknis. Akibatnya, tidak sedikit dosen yang sebenarnya sudah
layak secara akademik, tetapi tersandung di aspek
regulasi dan administrasi.
Artikel ini bertujuan meluruskan pemahaman: regulasi bukan untuk mempersulit
dosen, melainkan untuk menjamin mutu dan keadilan penilaian
karier akademik. Kuncinya bukan menghafal pasal, tetapi
memahami logika di balik kebijakan.
Landasan
Hukum Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan fungsional dosen diatur melalui berbagai regulasi kementerian yang
menjadi acuan nasional. Secara umum, pengusulan Lektor Kepala berpijak pada:
1. Regulasi Jabatan Fungsional Dosen (JFD)
Peraturan Menteri yang mengatur:
·
Jenjang jabatan fungsional
dosen
·
Tugas dan kewajiban pada
tiap jenjang
·
Prinsip penilaian angka
kredit
❗ Kesalahpahaman umum:
Banyak dosen mengira aturan hanya soal “angka kredit”. Padahal regulasi JFD
menekankan kualitas tridharma dan kontribusi
keilmuan, bukan sekadar kuantitas kegiatan.
2. Aturan Angka Kredit dan Unsur Penilaian
Angka kredit merupakan alat ukur formal untuk membaca aktivitas akademik
dosen. Namun penting dipahami:
·
Angka kredit bukan
tujuan, melainkan instrumen penilaian
·
Tidak semua kegiatan
otomatis bernilai angka kredit
·
Penilaian selalu
mempertimbangkan linieritas dan relevansi
❗ Kesalahpahaman umum:
Menganggap semua kegiatan kampus bisa “diklaim” sebagai angka kredit. Faktanya,
hanya kegiatan yang sesuai unsur dan dibuktikan secara sah
yang dapat dinilai.
Syarat
Utama Pengusulan ke Lektor Kepala
Sebelum berbicara jauh tentang publikasi dan angka kredit, ada syarat
dasar yang wajib dipenuhi.
1. Pangkat dan Golongan
Lektor Kepala mensyaratkan:
·
Pangkat dan golongan
tertentu sesuai ketentuan
·
Kesesuaian antara jabatan
fungsional dan kepangkatan
❗ Kesalahpahaman umum:
Banyak dosen merasa “sudah lama mengajar” lalu menganggap otomatis bisa
mengajukan LK. Padahal masa kerja tidak bisa menggantikan syarat
pangkat/golongan.
2. Masa Kerja dalam Jabatan Sebelumnya
Regulasi mengatur:
·
Masa minimal menduduki
jabatan sebelumnya (Lektor)
·
Masa ini dihitung secara
formal dan terdokumentasi
❗ Kesalahpahaman umum:
Menghitung masa kerja secara kasar, bukan berdasarkan SK
jabatan fungsional yang sah.
3. Kualifikasi Pendidikan
Untuk pengusulan Lektor Kepala, dosen wajib memiliki:
·
Kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan
·
Linear dengan bidang
keilmuan
❗ Kesalahpahaman umum:
Menganggap semua jenjang pendidikan bisa diterima selama “masih satu rumpun”.
Padahal, linieritas menjadi pertimbangan serius
dalam penilaian.
Skema Penilaian Lektor Kepala:
Empat Unsur yang Harus Seimbang
Pengusulan LK dinilai berdasarkan empat unsur utama tridharma dan penunjang.
1. Pendidikan dan Pengajaran
Meliputi:
·
Beban mengajar
·
Pembimbingan mahasiswa
·
Pengembangan bahan ajar
❗ Kesalahpahaman umum:
Menganggap mengajar adalah unsur “aman”. Faktanya, tanpa
bukti formal dan SK yang valid, kegiatan mengajar bisa tidak
dinilai.
2. Penelitian
Inilah unsur yang paling menentukan dalam LK:
·
Publikasi ilmiah
·
Riset mandiri atau
kolaboratif
·
Kualitas dan linieritas
penelitian
❗ Kesalahpahaman umum:
Fokus pada jumlah publikasi, bukan kualitas dan relevansi bidang.
3. Pengabdian kepada Masyarakat
Dinilai berdasarkan:
·
Kejelasan program
·
Keberlanjutan kegiatan
·
Kontribusi nyata ke
masyarakat
❗ Kesalahpahaman umum:
Menganggap pengabdian hanya “formalitas laporan”, padahal penilaian melihat substansi
kegiatan.
4. Unsur Penunjang
Meliputi:
·
Kepanitiaan
·
Organisasi profesi
·
Reviewer, editor, dan
sejenisnya
❗ Kesalahpahaman umum:
Mengandalkan unsur penunjang untuk menutup kekurangan unsur utama. Padahal, unsur
penunjang memiliki batas maksimal.
Penutup:
Pahami Regulasi agar Fokus pada Substansi
Regulasi pengusulan Lektor Kepala bukan jebakan administrasi, melainkan peta
mutu akademik dosen. Kesalahan paling sering bukan karena dosen
kurang cakap, tetapi karena:
·
Salah memahami aturan
·
Terlambat membaca regulasi
·
Fokus pada akhir, bukan
proses
Dengan pemahaman regulasi yang benar sejak awal, dosen bisa lebih tenang,
terarah, dan strategis dalam membangun karier akademiknya menuju Lektor
Kepala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar