Ngobrol
Santai soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
(Membaca
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tanpa pusing)
Kalau dengar
kata peraturan menteri, kebanyakan dosen langsung menarik napas panjang.
Bukan apa-apa, biasanya isinya tebal, bahasanya kaku, dan penuh istilah hukum
yang bikin dahi berkerut. Nah, tulisan ini sengaja dibuat nonformal,
santai, dan membumi, supaya kita bisa ngobrol pelan-pelan tentang Permendiktisaintek
Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Anggap saja
ini obrolan di ruang dosen atau di grup WhatsApp kampus, tapi versi rapi dan
agak panjang.
| Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen |
Dosen Itu
Profesi, Bukan Sekadar Pekerjaan Sampingan
Hal pertama
yang ditekankan dalam peraturan ini adalah satu pesan penting: dosen adalah
profesi. Artinya, dosen bukan sekadar orang yang datang ke kelas, ngajar,
lalu pulang. Ada standar, ada tanggung jawab, ada etika, dan tentu ada
konsekuensi karier.
Makanya,
negara merasa perlu mengatur mulai dari status dosen, jabatan
akademik, kualifikasi, sampai ke urusan yang paling sensitif: penghasilan.
Di sini
dosen dibagi menjadi dua status besar: dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Keduanya sama-sama harus terdaftar di PDDikti, tapi beban dan tanggung jawabnya
berbeda.
- Dosen tetap itu full timer. Beban kerjanya minimal 12 SKS,
tridharma harus jelas, terencana, dan termonitor.
- Dosen tidak tetap
biasanya paruh waktu. Beban kerjanya tidak penuh dan tridharma-nya tidak
seketat dosen tetap.
Ini penting,
karena nanti akan berpengaruh ke sertifikasi, promosi jabatan, dan tunjangan.
Jabatan
Akademik: Tangga Karier yang Harus Dinaiki
Kalau bicara
karier dosen, pasti tidak bisa lepas dari jabatan fungsional. Dalam
aturan ini, jenjangnya masih sama seperti yang sudah kita kenal:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Guru Besar (Profesor)
Menariknya,
peraturan ini menekankan bahwa setiap jenjang itu mandiri, kolaboratif, dan
saling membina. Artinya, dosen senior bukan cuma naik pangkat untuk diri
sendiri, tapi juga punya tanggung jawab membina dosen di bawahnya.
Promosi
jabatan juga ditegaskan sebagai sesuatu yang sesuai kebutuhan dan kinerja,
bukan sekadar formalitas. Jadi, naik jabatan itu bukan hadiah, tapi hasil dari
kerja akademik yang konsisten.
Soal
Kualifikasi: Tidak Bisa Lagi Setengah-setengah
Permendiktisaintek
52/2025 cukup tegas soal kualifikasi dosen. Singkatnya begini:
- Ngajar D3 dan S1? Minimal S2.
- Ngajar S2 dan S3? Wajib S3.
- Program profesi dan spesialis? Ada aturan
pengalaman kerja.
Selain
ijazah, dosen juga harus punya kompetensi lengkap, bukan cuma pintar di
bidangnya. Ada empat kompetensi utama yang wajib dimiliki:
- Pedagogik – bisa mengajar dengan benar, bukan asal
ngomong.
- Profesional – menguasai bidang ilmu yang diajarkan.
- Kepribadian – beretika, dewasa, dan bertanggung jawab.
- Sosial – mampu berkomunikasi dan bekerja sama.
Jadi, dosen
ideal itu bukan hanya jago riset, tapi juga manusiawi dan bisa jadi teladan.
Sertifikasi
dan BKD: Rutinitas yang Tidak Bisa Dihindari
Topik
favorit sekaligus momok bagi banyak dosen: sertifikasi dan BKD.
Sertifikasi
dosen tetap menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Tapi sertifikat saja tidak cukup. Dosen juga harus:
- Memenuhi beban kerja dosen (BKD)
- Memenuhi indikator kinerja dosen (IKD)
Dalam aturan
ini ditegaskan bahwa total BKD maksimal 16 SKS, dengan minimal 3 SKS
pendidikan. Sisanya bisa dari penelitian, pengabdian, dan tugas tambahan.
Artinya,
dosen yang hanya mengandalkan ngajar saja, tanpa riset dan pengabdian, akan
kesulitan menjaga ritme kariernya.
Kode Etik:
Kampus Harus Aman dan Berintegritas
Bagian ini
patut diapresiasi. Permendiktisaintek 52/2025 secara eksplisit menyinggung soal
kode etik dosen.
Beberapa
pesan pentingnya antara lain:
- Anti plagiasi dan pelanggaran akademik
- Menolak gratifikasi dalam
bentuk apa pun
- Menghindari konflik kepentingan
- Menciptakan kampus yang aman dan inklusif
Ini
menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi bukan cuma soal publikasi dan
pangkat, tapi juga soal moral dan integritas.
Promosi
Jabatan: Reguler, Penyesuaian, dan Loncat Jabatan
Dalam aturan
ini, promosi jabatan dosen dibagi menjadi tiga jalur:
- Promosi reguler – naik satu jenjang secara normal.
- Promosi penyesuaian –
pengakuan jabatan sebelumnya.
- Loncat jabatan – akselerasi dua jenjang sekaligus bagi dosen
berprestasi luar biasa.
Untuk naik
ke Lektor Kepala, misalnya, dosen harus memenuhi angka kredit dengan
porsi penelitian minimal 40% dan punya publikasi ilmiah atau karya seni
yang diakui.
Sementara
untuk menjadi Profesor, syaratnya lebih berat lagi: pengalaman minimal
10 tahun sebagai dosen tetap, angka kredit penelitian 45%, sertifikat pendidik,
dan minimal dua publikasi ilmiah berkualitas.
Pesannya
jelas: Profesor bukan gelar simbolik, tapi puncak tanggung jawab
akademik.
Profesor
Emeritus: Tetap Mengabdi Meski Sudah Pensiun
Hal menarik
lainnya adalah pengaturan tentang Profesor Emeritus. Ini adalah profesor
yang sudah pensiun tapi masih punya prestasi dan diangkat kembali oleh PTS.
Profesor
emeritus tetap diakui sebagai dosen tetap untuk penjaminan mutu, bisa
mendapatkan pendanaan riset, dan masa tugasnya bisa sampai usia 75 tahun.
Ini bentuk
penghargaan terhadap pengalaman dan kontribusi akademik jangka panjang.
Penghasilan
Dosen: Lebih Jelas dan Terstruktur
Nah, ini
bagian yang paling ditunggu-tunggu.
Penghasilan
dosen terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Penghasilan lain,
seperti:
- Tunjangan
profesi (1x gaji pokok)
- Tunjangan
kehormatan untuk profesor (2x gaji pokok)
- Tunjangan
khusus bagi dosen di daerah khusus
- Tunjangan
fungsional bagi ASN
Yang
menarik, tunjangan profesi juga berlaku bagi dosen non-ASN, tentu dengan
mekanisme penyetaraan.
Tapi ingat,
tunjangan ini bisa dihentikan jika dosen tidak memenuhi beban kerja,
indikator kinerja, atau terbukti memalsukan dokumen.
Jadi,
tunjangan bukan hadiah seumur hidup, tapi insentif berbasis kinerja.
Dosen
Dituntut Profesional, Negara Menjamin Hak
Kalau
disimpulkan, Permendiktisaintek 52/2025 ini ingin menegaskan satu hal: dosen
harus profesional, dan sebagai gantinya negara memberi kepastian karier dan
penghasilan.
Aturan ini
memang menuntut lebih banyak: kinerja harus jelas, riset harus jalan, etika
harus dijaga. Tapi di sisi lain, jalur karier makin rapi dan penghargaan
finansial makin terstruktur.
Buat dosen
muda, ini jadi peta jalan karier. Buat dosen senior, ini jadi pengingat bahwa
jabatan akademik adalah amanah. Dan buat institusi, ini jadi PR besar untuk
membina, bukan sekadar menilai.
Intinya,
jadi dosen sekarang bukan cuma soal pintar, tapi soal konsisten,
berintegritas, dan siap bertumbuh.