Tampilkan postingan dengan label Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi. Tampilkan semua postingan

Ngobrol Santai soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 

Ngobrol Santai soal Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

(Membaca Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tanpa pusing)

Kalau dengar kata peraturan menteri, kebanyakan dosen langsung menarik napas panjang. Bukan apa-apa, biasanya isinya tebal, bahasanya kaku, dan penuh istilah hukum yang bikin dahi berkerut. Nah, tulisan ini sengaja dibuat nonformal, santai, dan membumi, supaya kita bisa ngobrol pelan-pelan tentang Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Anggap saja ini obrolan di ruang dosen atau di grup WhatsApp kampus, tapi versi rapi dan agak panjang.

 

Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Dosen Itu Profesi, Bukan Sekadar Pekerjaan Sampingan

Hal pertama yang ditekankan dalam peraturan ini adalah satu pesan penting: dosen adalah profesi. Artinya, dosen bukan sekadar orang yang datang ke kelas, ngajar, lalu pulang. Ada standar, ada tanggung jawab, ada etika, dan tentu ada konsekuensi karier.

Makanya, negara merasa perlu mengatur mulai dari status dosen, jabatan akademik, kualifikasi, sampai ke urusan yang paling sensitif: penghasilan.

Di sini dosen dibagi menjadi dua status besar: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Keduanya sama-sama harus terdaftar di PDDikti, tapi beban dan tanggung jawabnya berbeda.

  • Dosen tetap itu full timer. Beban kerjanya minimal 12 SKS, tridharma harus jelas, terencana, dan termonitor.
  • Dosen tidak tetap biasanya paruh waktu. Beban kerjanya tidak penuh dan tridharma-nya tidak seketat dosen tetap.

Ini penting, karena nanti akan berpengaruh ke sertifikasi, promosi jabatan, dan tunjangan.

 

Jabatan Akademik: Tangga Karier yang Harus Dinaiki

Kalau bicara karier dosen, pasti tidak bisa lepas dari jabatan fungsional. Dalam aturan ini, jenjangnya masih sama seperti yang sudah kita kenal:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar (Profesor)

Menariknya, peraturan ini menekankan bahwa setiap jenjang itu mandiri, kolaboratif, dan saling membina. Artinya, dosen senior bukan cuma naik pangkat untuk diri sendiri, tapi juga punya tanggung jawab membina dosen di bawahnya.

Promosi jabatan juga ditegaskan sebagai sesuatu yang sesuai kebutuhan dan kinerja, bukan sekadar formalitas. Jadi, naik jabatan itu bukan hadiah, tapi hasil dari kerja akademik yang konsisten.

 

Soal Kualifikasi: Tidak Bisa Lagi Setengah-setengah

Permendiktisaintek 52/2025 cukup tegas soal kualifikasi dosen. Singkatnya begini:

  • Ngajar D3 dan S1? Minimal S2.
  • Ngajar S2 dan S3? Wajib S3.
  • Program profesi dan spesialis? Ada aturan pengalaman kerja.

Selain ijazah, dosen juga harus punya kompetensi lengkap, bukan cuma pintar di bidangnya. Ada empat kompetensi utama yang wajib dimiliki:

  1. Pedagogik – bisa mengajar dengan benar, bukan asal ngomong.
  2. Profesional – menguasai bidang ilmu yang diajarkan.
  3. Kepribadian – beretika, dewasa, dan bertanggung jawab.
  4. Sosial – mampu berkomunikasi dan bekerja sama.

Jadi, dosen ideal itu bukan hanya jago riset, tapi juga manusiawi dan bisa jadi teladan.

 

Sertifikasi dan BKD: Rutinitas yang Tidak Bisa Dihindari

Topik favorit sekaligus momok bagi banyak dosen: sertifikasi dan BKD.

Sertifikasi dosen tetap menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi. Tapi sertifikat saja tidak cukup. Dosen juga harus:

  • Memenuhi beban kerja dosen (BKD)
  • Memenuhi indikator kinerja dosen (IKD)

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa total BKD maksimal 16 SKS, dengan minimal 3 SKS pendidikan. Sisanya bisa dari penelitian, pengabdian, dan tugas tambahan.

Artinya, dosen yang hanya mengandalkan ngajar saja, tanpa riset dan pengabdian, akan kesulitan menjaga ritme kariernya.

 

Kode Etik: Kampus Harus Aman dan Berintegritas

Bagian ini patut diapresiasi. Permendiktisaintek 52/2025 secara eksplisit menyinggung soal kode etik dosen.

Beberapa pesan pentingnya antara lain:

  • Anti plagiasi dan pelanggaran akademik
  • Menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Menciptakan kampus yang aman dan inklusif

Ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi bukan cuma soal publikasi dan pangkat, tapi juga soal moral dan integritas.

 

Promosi Jabatan: Reguler, Penyesuaian, dan Loncat Jabatan

Dalam aturan ini, promosi jabatan dosen dibagi menjadi tiga jalur:

  1. Promosi reguler – naik satu jenjang secara normal.
  2. Promosi penyesuaian – pengakuan jabatan sebelumnya.
  3. Loncat jabatan – akselerasi dua jenjang sekaligus bagi dosen berprestasi luar biasa.

Untuk naik ke Lektor Kepala, misalnya, dosen harus memenuhi angka kredit dengan porsi penelitian minimal 40% dan punya publikasi ilmiah atau karya seni yang diakui.

Sementara untuk menjadi Profesor, syaratnya lebih berat lagi: pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, angka kredit penelitian 45%, sertifikat pendidik, dan minimal dua publikasi ilmiah berkualitas.

Pesannya jelas: Profesor bukan gelar simbolik, tapi puncak tanggung jawab akademik.

 

Profesor Emeritus: Tetap Mengabdi Meski Sudah Pensiun

Hal menarik lainnya adalah pengaturan tentang Profesor Emeritus. Ini adalah profesor yang sudah pensiun tapi masih punya prestasi dan diangkat kembali oleh PTS.

Profesor emeritus tetap diakui sebagai dosen tetap untuk penjaminan mutu, bisa mendapatkan pendanaan riset, dan masa tugasnya bisa sampai usia 75 tahun.

Ini bentuk penghargaan terhadap pengalaman dan kontribusi akademik jangka panjang.

 

Penghasilan Dosen: Lebih Jelas dan Terstruktur

Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu.

Penghasilan dosen terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Penghasilan lain, seperti:
    • Tunjangan profesi (1x gaji pokok)
    • Tunjangan kehormatan untuk profesor (2x gaji pokok)
    • Tunjangan khusus bagi dosen di daerah khusus
    • Tunjangan fungsional bagi ASN

Yang menarik, tunjangan profesi juga berlaku bagi dosen non-ASN, tentu dengan mekanisme penyetaraan.

Tapi ingat, tunjangan ini bisa dihentikan jika dosen tidak memenuhi beban kerja, indikator kinerja, atau terbukti memalsukan dokumen.

Jadi, tunjangan bukan hadiah seumur hidup, tapi insentif berbasis kinerja.

 

Dosen Dituntut Profesional, Negara Menjamin Hak

Kalau disimpulkan, Permendiktisaintek 52/2025 ini ingin menegaskan satu hal: dosen harus profesional, dan sebagai gantinya negara memberi kepastian karier dan penghasilan.

Aturan ini memang menuntut lebih banyak: kinerja harus jelas, riset harus jalan, etika harus dijaga. Tapi di sisi lain, jalur karier makin rapi dan penghargaan finansial makin terstruktur.

Buat dosen muda, ini jadi peta jalan karier. Buat dosen senior, ini jadi pengingat bahwa jabatan akademik adalah amanah. Dan buat institusi, ini jadi PR besar untuk membina, bukan sekadar menilai.

Intinya, jadi dosen sekarang bukan cuma soal pintar, tapi soal konsisten, berintegritas, dan siap bertumbuh.

 


Artikel lainnya