Ruang Dosen – Setelah memahami klasifikasi dosen dan hak-kewajibannya, kini kita akan menelusuri ketentuan teknis terkait pengangkatan pertama dosen PNS ke dalam jabatan akademik, serta mekanisme pengelolaan kinerja dosen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024. Peraturan ini sangat penting, terutama bagi CPNS, dosen alih fungsi, dan pejabat kampus yang terlibat dalam penilaian dan pembinaan karier dosen.
A. Pengangkatan Pertama Dosen CPNS menjadi PNS
dalam Jabatan Akademik
Dosen CPNS yang telah memenuhi syarat dapat
diangkat menjadi dosen PNS sekaligus menduduki jabatan akademik, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Syarat Pengangkatan:
1.
Memiliki ijazah
magister atau doktor yang setara dengan KKNI.
2.
Memiliki pengalaman
kerja sebagai dosen minimal 1 tahun (termasuk jika sebelumnya
dosen PPPK, dosen tetap non-PNS, atau CPNS).
3.
Memiliki karya
ilmiah sesuai jenis jabatan yang dituju.
Karya Ilmiah yang Disyaratkan:
|
Jabatan Akademik |
Jurnal Nasional Terakreditasi |
Jurnal Nasional |
Jurnal Internasional |
Jurnal Internasional Bereputasi |
|
Asisten
Ahli |
Wajib (minimal 1) |
– |
Salah satu |
Salah satu |
|
Lektor |
Wajib |
– |
Disarankan |
Salah satu |
W
= Wajib, S = Disarankan
B. Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain
Bagi dosen alih fungsi (misalnya dari peneliti
atau tenaga teknis lainnya) dapat diangkat dalam jabatan akademik jika:
·
Telah melaksanakan tugas pendidikan tinggi
minimal 2 semester;
·
Memenuhi ketentuan Penilaian Angka Kredit (PAK)
sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemdikbudristek.
C. Pengelolaan Kinerja Dosen
Pengelolaan kinerja dosen dilakukan secara
terstruktur dan wajib dilaporkan tiap semester melalui sistem SISTER. Berikut alur dan
mekanismenya:
1. Pelaporan Kinerja:
·
Dilakukan oleh dosen secara mandiri melalui SISTER.
·
Dilaporkan oleh perguruan tinggi, lalu
diverifikasi oleh:
o Atasan
langsung (dekan/ketua prodi untuk dosen);
o Atasan
utama (rektor/direktur untuk pimpinan PT);
·
Kinerja dinilai berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
2. Penilaian SKP dan PAK:
·
PT wajib menyusun dan menyampaikan dokumen SKP tiap
semester.
·
Penilaian mencakup aspek hasil kerja, perilaku
kerja, dan capaian tridharma.
·
PT menyusun PAK Konversi berdasarkan
SKP sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
D. Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban
Bagi dosen yang tidak memenuhi kinerja (status TM),
sanksi yang berlaku antara lain:
·
Masih diberikan tunjangan profesi atau
kehormatan selama masa penyesuaian;
·
Setelahnya, penangguhan tunjangan
hingga kinerja memenuhi standar;
·
Bagi dosen dengan status TM tetap, akan diatur
lebih lanjut dalam Permendikbudristek dan kebijakan turunannya.
Penutup
Keputusan Menteri 209/P/2024 memberi arah baru
dan sistematis dalam pengelolaan karier dosen, mulai dari tahap awal
pengangkatan, pelaporan kinerja, hingga sanksi administratif. Bagi kampus dan
dosen, ini adalah kesempatan untuk memperkuat integritas akademik melalui tata
kelola karier yang akuntabel dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar