PO PAK 2024 Ruang Dosen – Dalam rangka penyelarasan kebijakan pengelolaan karier dosen, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tidak hanya mengatur alur teknis kenaikan jabatan akademik, tetapi juga memberikan definisi yang jelas tentang klasifikasi dosen serta hak dan kewajiban masing-masing kategori. Ini menjadi penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Tiga Kategori Dosen dan Pengajar Dalam juknis tersebut, dosen dan tenaga pengajar dibagi menjadi tiga kategori utama: Dosen Tetap Dosen yang bekerja penuh waktu dengan perjanjian kerja dan bertugas di perguruan tinggi. Mereka menjalankan Tridharma secara penuh (12–16 sks) dan berhak atas tunjangan profesi serta kehormatan. Dosen Tidak Tetap Bekerja paruh waktu berdasarkan kontrak, biasanya bukan di bawah institusi perguruan tinggi. Meski memiliki kompetensi dan jabatan akademi...
Mekanisme Pengangkatan dan Pengelolaan Kinerja Dosen ASN Berdasarkan Kepmendikbudristek 209/P/2024
Ruang
Dosen – Setelah memahami klasifikasi dosen dan
hak-kewajibannya, kini kita akan menelusuri ketentuan teknis terkait pengangkatan pertama dosen PNS ke dalam
jabatan akademik, serta mekanisme pengelolaan kinerja dosen, sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024.
Peraturan ini sangat penting, terutama bagi CPNS, dosen alih fungsi, dan
pejabat kampus yang terlibat dalam penilaian dan pembinaan karier dosen.
A. Pengangkatan Pertama Dosen CPNS menjadi PNS
dalam Jabatan Akademik
Dosen CPNS yang telah memenuhi syarat dapat
diangkat menjadi dosen PNS sekaligus menduduki jabatan akademik, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Syarat Pengangkatan:
1.Memiliki ijazah
magister atau doktor yang setara dengan KKNI.
2.Memiliki pengalaman
kerja sebagai dosen minimal 1 tahun (termasuk jika sebelumnya
dosen PPPK, dosen tetap non-PNS, atau CPNS).
3.Memiliki karya
ilmiah sesuai jenis jabatan yang dituju.
Karya Ilmiah yang Disyaratkan:
Jabatan Akademik
Jurnal Nasional Terakreditasi
Jurnal Nasional
Jurnal Internasional
Jurnal Internasional Bereputasi
Asisten
Ahli
Wajib (minimal 1)
–
Salah satu
Salah satu
Lektor
Wajib
–
Disarankan
Salah satu
W
= Wajib, S = Disarankan
B. Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain
Bagi dosen alih fungsi (misalnya dari peneliti
atau tenaga teknis lainnya) dapat diangkat dalam jabatan akademik jika:
·Telah melaksanakan tugas pendidikan tinggi
minimal 2 semester;
·Memenuhi ketentuan Penilaian Angka Kredit (PAK)
sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemdikbudristek.
C. Pengelolaan Kinerja Dosen
Pengelolaan kinerja dosen dilakukan secara
terstruktur dan wajib dilaporkan tiap semester melalui sistem SISTER. Berikut alur dan
mekanismenya:
1. Pelaporan Kinerja:
·Dilakukan oleh dosen secara mandiri melalui SISTER.
·Dilaporkan oleh perguruan tinggi, lalu
diverifikasi oleh:
oAtasan
langsung (dekan/ketua prodi untuk dosen);
oAtasan
utama (rektor/direktur untuk pimpinan PT);
·Kinerja dinilai berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
2. Penilaian SKP dan PAK:
·PT wajib menyusun dan menyampaikan dokumen SKP tiap
semester.
·Penilaian mencakup aspek hasil kerja, perilaku
kerja, dan capaian tridharma.
·PT menyusun PAK Konversi berdasarkan
SKP sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
D. Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban
Bagi dosen yang tidak memenuhi kinerja (status TM),
sanksi yang berlaku antara lain:
·Masih diberikan tunjangan profesi atau
kehormatan selama masa penyesuaian;
·Setelahnya, penangguhan tunjangan
hingga kinerja memenuhi standar;
·Bagi dosen dengan status TM tetap, akan diatur
lebih lanjut dalam Permendikbudristek dan kebijakan turunannya.
Penutup
Keputusan Menteri 209/P/2024 memberi arah baru
dan sistematis dalam pengelolaan karier dosen, mulai dari tahap awal
pengangkatan, pelaporan kinerja, hingga sanksi administratif. Bagi kampus dan
dosen, ini adalah kesempatan untuk memperkuat integritas akademik melalui tata
kelola karier yang akuntabel dan profesional.
Komentar
Posting Komentar