Entri yang Diunggulkan

Mengenal Jenis-Jenis Dosen dan Hak-Kewajibannya dalam Petunjuk Teknis Terbaru Kemendikbudristek

PO PAK 2024 Ruang Dosen – Dalam rangka penyelarasan kebijakan pengelolaan karier dosen, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tidak hanya mengatur alur teknis kenaikan jabatan akademik, tetapi juga memberikan definisi yang jelas tentang klasifikasi dosen serta hak dan kewajiban masing-masing kategori. Ini menjadi penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Tiga Kategori Dosen dan Pengajar Dalam juknis tersebut, dosen dan tenaga pengajar dibagi menjadi tiga kategori utama: Dosen Tetap Dosen yang bekerja penuh waktu dengan perjanjian kerja dan bertugas di perguruan tinggi. Mereka menjalankan Tridharma secara penuh (12–16 sks) dan berhak atas tunjangan profesi serta kehormatan. Dosen Tidak Tetap Bekerja paruh waktu berdasarkan kontrak, biasanya bukan di bawah institusi perguruan tinggi. Meski memiliki kompetensi dan jabatan akademi...

Mekanisme Pengangkatan dan Pengelolaan Kinerja Dosen ASN Berdasarkan Kepmendikbudristek 209/P/2024

PO PAK 2024



Ruang Dosen
– Setelah memahami klasifikasi dosen dan hak-kewajibannya, kini kita akan menelusuri ketentuan teknis terkait pengangkatan pertama dosen PNS ke dalam jabatan akademik, serta mekanisme pengelolaan kinerja dosen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024. Peraturan ini sangat penting, terutama bagi CPNS, dosen alih fungsi, dan pejabat kampus yang terlibat dalam penilaian dan pembinaan karier dosen.

 

A. Pengangkatan Pertama Dosen CPNS menjadi PNS dalam Jabatan Akademik

Dosen CPNS yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi dosen PNS sekaligus menduduki jabatan akademik, dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Pengangkatan:

1.      Memiliki ijazah magister atau doktor yang setara dengan KKNI.

2.      Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 1 tahun (termasuk jika sebelumnya dosen PPPK, dosen tetap non-PNS, atau CPNS).

3.      Memiliki karya ilmiah sesuai jenis jabatan yang dituju.

Karya Ilmiah yang Disyaratkan:

Jabatan Akademik

Jurnal Nasional Terakreditasi

Jurnal Nasional

Jurnal Internasional

Jurnal Internasional Bereputasi

Asisten Ahli

Wajib (minimal 1)

Salah satu

Salah satu

Lektor

Wajib

Disarankan

Salah satu

W = Wajib, S = Disarankan

 

B. Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain

Bagi dosen alih fungsi (misalnya dari peneliti atau tenaga teknis lainnya) dapat diangkat dalam jabatan akademik jika:

·         Telah melaksanakan tugas pendidikan tinggi minimal 2 semester;

·         Memenuhi ketentuan Penilaian Angka Kredit (PAK) sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemdikbudristek.

 

C. Pengelolaan Kinerja Dosen

Pengelolaan kinerja dosen dilakukan secara terstruktur dan wajib dilaporkan tiap semester melalui sistem SISTER. Berikut alur dan mekanismenya:

1. Pelaporan Kinerja:

·         Dilakukan oleh dosen secara mandiri melalui SISTER.

·         Dilaporkan oleh perguruan tinggi, lalu diverifikasi oleh:

o    Atasan langsung (dekan/ketua prodi untuk dosen);

o    Atasan utama (rektor/direktur untuk pimpinan PT);

·         Kinerja dinilai berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

2. Penilaian SKP dan PAK:

·         PT wajib menyusun dan menyampaikan dokumen SKP tiap semester.

·         Penilaian mencakup aspek hasil kerja, perilaku kerja, dan capaian tridharma.

·         PT menyusun PAK Konversi berdasarkan SKP sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

 

D. Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban

Bagi dosen yang tidak memenuhi kinerja (status TM), sanksi yang berlaku antara lain:

·         Masih diberikan tunjangan profesi atau kehormatan selama masa penyesuaian;

·         Setelahnya, penangguhan tunjangan hingga kinerja memenuhi standar;

·         Bagi dosen dengan status TM tetap, akan diatur lebih lanjut dalam Permendikbudristek dan kebijakan turunannya.

 

Penutup

Keputusan Menteri 209/P/2024 memberi arah baru dan sistematis dalam pengelolaan karier dosen, mulai dari tahap awal pengangkatan, pelaporan kinerja, hingga sanksi administratif. Bagi kampus dan dosen, ini adalah kesempatan untuk memperkuat integritas akademik melalui tata kelola karier yang akuntabel dan profesional.

Komentar