Entri yang Diunggulkan

Mekanisme Pengangkatan dan Pengelolaan Kinerja Dosen ASN Berdasarkan Kepmendikbudristek 209/P/2024

PO PAK 2024 Ruang Dosen – Setelah memahami klasifikasi dosen dan hak-kewajibannya, kini kita akan menelusuri ketentuan teknis terkait pengangkatan pertama dosen PNS ke dalam jabatan akademik , serta mekanisme pengelolaan kinerja dosen , sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 . Peraturan ini sangat penting, terutama bagi CPNS, dosen alih fungsi, dan pejabat kampus yang terlibat dalam penilaian dan pembinaan karier dosen.   A. Pengangkatan Pertama Dosen CPNS menjadi PNS dalam Jabatan Akademik Dosen CPNS yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi dosen PNS sekaligus menduduki jabatan akademik, dengan ketentuan sebagai berikut: Syarat Pengangkatan: 1.       Memiliki ijazah magister atau doktor yang setara dengan KKNI. 2.       Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 1 tahun (termasuk jika sebelumnya dosen PPPK, dosen tetap non-PNS, atau CPNS). 3.       Memilik...

Pedoman Baru Kenaikan Jabatan Akademik dan Pengembangan Karier Dosen: Inilah Isi Pokok Keputusan Mendikbudristek Nomor 209/P/2024

PO PAK 2024

Ruang Dosen
– Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kini memiliki pijakan regulatif yang lebih kuat dalam proses pembinaan dan pengembangan karier dosen. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024, yang secara khusus mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya penyederhanaan dan penyesuaian prosedur dalam jabatan fungsional dosen, seiring dengan transformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

A. Latar Belakang

Perubahan regulasi ini menandai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola karier dosen agar lebih efisien, transparan, dan profesional. Dalam jabatan akademik, dosen memiliki peran strategis yang bukan hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan.

Untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi dan berbasis kompetensi, Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis ini dengan cakupan layanan yang lebih komprehensif.

 

B. Cakupan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Dosen

Petunjuk teknis ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan karier dosen, di antaranya:

  1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen
    Setiap dosen wajib melakukan pemutakhiran data untuk menjamin validitas status kepegawaian, jenis jabatan, dan instansi tempat bekerja.
  2. Pengelolaan Kinerja Dosen
    • Untuk dosen PNS dan non-PNS.
    • Pengelolaan berbasis kinerja sesuai dengan standar beban kerja dosen dan pencapaian luaran akademik.
  3. Sanksi Administratif
    Ditetapkan mekanisme sanksi apabila dosen tidak melaksanakan kewajibannya atau data tidak diperbarui secara benar.
  4. Proses Kenaikan Jabatan Akademik
    Petunjuk teknis ini memuat rincian menyeluruh terkait:
    • Syarat bagi institusi dan syarat bagi dosen.
    • Alur pengajuan jabatan akademik untuk semua jenjang, termasuk:
      • Asisten Ahli (AA) ke Lektor (L)
      • Lektor ke Lektor Kepala (LK)
      • Lektor Kepala ke Guru Besar (GB)
    • Pedoman Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk konversi jabatan dan kenaikan pangkat.
    • Delegasi proses PAK Konversi kepada unit yang ditunjuk.
    • Penilaian terpisah antara dosen PNS dan non-PNS.

 

C. Pendataan dan Klasifikasi Jenis Dosen

Petunjuk teknis ini juga merinci klasifikasi dosen menurut:

  • Jenisnya:
    • Dosen tetap
    • Dosen tidak tetap
  • Status Kepegawaiannya:
    • Dosen tetap PNS
    • Dosen tetap non-PNS (melalui perjanjian kerja)
    • Dosen tetap perguruan tinggi swasta

Dokumen ini juga menggarisbawahi bahwa semua jenis dosen, baik tetap maupun tidak tetap, memiliki kewajiban dan hak yang berbeda. Oleh karena itu, sangat penting bagi institusi untuk menetapkan status dosen secara tepat, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberkasan atau penilaian.

 

Pentingnya Dokumen Ini bagi Dosen dan Institusi

Dengan adanya Keputusan Menteri ini, beberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh dosen dan institusi, antara lain:

  • Standarisasi prosedur kenaikan jabatan akademik di seluruh Indonesia.
  • Kemudahan dalam pelaporan kinerja dan pengajuan PAK.
  • Penguatan peran LLDIKTI dan pimpinan PT dalam pembinaan karier dosen.
  • Kepastian status kepegawaian dan pengelolaan beban kerja yang lebih terstruktur.

 

Penutup

Dokumen Keputusan Mendikbudristek Nomor 209/P/2024 merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Bagi para dosen, ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga peta jalan untuk mencapai jenjang karier yang lebih tinggi melalui jalur yang sah, transparan, dan profesional.

Bagi yang ingin mengakses dokumen lengkap atau memerlukan bantuan teknis, silakan menghubungi unit kepegawaian perguruan tinggi atau LLDIKTI setempat.

Teruslah berkembang, dan jadikan profesi dosen sebagai panggilan intelektual dan pengabdian.

Komentar