Jangan Sampai salah pilih penyelenggara PEKERTI bisa tidak valid. berikut Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI/AA Tahun 2024
Serdos
Dokumen Pendukung Portofolio
SERDOS 2025: Apa Saja yang Harus Disiapkan Dosen?
📅 05 Juni
2025 | 🏛️ RUANG
DOSEN
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
telah menerbitkan KEPDIRJEN DIKTI Nomor: 53/B/KPT/2025 pada 4 Juni 2025
sebagai acuan teknis terbaru untuk Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (SERDOS).
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan SERDOS adalah kelengkapan dokumen
pendukung portofolio.
Melalui sosialisasi resmi yang digelar pada 5 Juni 2025, dipaparkan secara
rinci dua jenis dokumen utama yang harus dipenuhi oleh dosen, yakni T1
(Dokumen Administratif) dan T2 (Dokumen Penunjang Substansi Portofolio).
Berikut penjelasannya:
Serdos |
✅ Dokumen T1: Administratif dan Kelayakan Awal
- Dokumen
Daftar Riwayat Hidup (CV Dosen)
- Berisi
informasi lengkap mengenai identitas, pendidikan, pengalaman mengajar,
kegiatan penelitian, publikasi, dan aktivitas pengabdian kepada
masyarakat.
- Dokumen
Ijazah
- Scan
legalisir ijazah terakhir (minimal S2) yang menunjukkan kualifikasi
akademik sesuai dengan bidang keilmuan yang diampu.
- Dokumen
Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Tetap
- SK
pengangkatan dalam jabatan fungsional terakhir sebagai bukti status dosen
tetap di perguruan tinggi.
- Laporan
LKD 2 Tahun Berturut-turut
- Laporan
Kinerja Dosen (LKD) yang menunjukkan unjuk kerja dosen dalam Tridharma
Perguruan Tinggi selama dua tahun terakhir secara konsisten.
✅ Dokumen T2: Substansi Pendukung Penilaian
- Dokumen
Sertifikat PEKERTI/AA
- Sertifikat
Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI)
atau Applied Approach (AA), sebagai bukti kompetensi pedagogik.
- Data
Penilaian Persepsi
- Hasil
penilaian persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri
sendiri yang mengukur empat kompetensi dosen: pedagogik, profesional,
sosial, dan kepribadian.
- Dokumen
Pernyataan Diri Dosen
- Pernyataan
tertulis mengenai kontribusi dosen dalam bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat, lengkap dengan bukti pendukung seperti
publikasi, kegiatan pengajaran, atau program pengabdian.
Penetapan penyelenggara
program PEKERTI/AA Tahun 2024 didasarkan pada Surat Direktur Sumber Daya
dengan nomor 1636/E4/DT.04.01/2024
tertanggal 16 Mei 2024. Surat ini
berisi tentang pembaharuan
penetapan perguruan tinggi penyelenggara program Peningkatan Keterampilan Dasar
Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA), yang
menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi
pedagogik dosen di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI/AA Tahun 2024
No |
Perguruan Tinggi |
1 |
Institut Teknologi Bandung |
2 |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember |
3 |
Politeknik Negeri Batam |
4 |
Politeknik Negeri Jakarta |
5 |
Politeknik Negeri Malang |
6 |
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya |
7 |
Universitas Ahmad Dahlan |
8 |
Universitas Airlangga |
9 |
Universitas Andalas |
10 |
Universitas Bengkulu |
11 |
Universitas Brawijaya |
12 |
Universitas Dian Nuswantoro |
13 |
Universitas Diponegoro |
14 |
Universitas Gadjah Mada |
15 |
Universitas Halu Oleo |
16 |
Universitas Hasanuddin |
17 |
Universitas Indonesia |
18 |
Universitas Islam Sultan Agung |
19 |
Universitas Jambi |
20 |
Universitas Katolik
Widya Mandala Surabaya |
21 |
Universitas Lambung Mangkurat |
22 |
Universitas Lampung |
23 |
Universitas Muhammadiyah Malang |
24 |
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka |
25 |
Universitas Muhammadiyah Surakarta |
26 |
Universitas Mulawarman |
27 |
Universitas Negeri Gorontalo |
28 |
Universitas Negeri Jakarta |
29 |
Universitas Negeri Makassar |
30 |
Universitas Negeri Malang |
31 |
Universitas Negeri Medan |
32 |
Universitas Negeri Padang |
33 |
Universitas Negeri Semarang |
34 |
Universitas Negeri Surabaya |
35 |
Universitas Negeri Yogyakarta |
36 |
Universitas Nusa Cendana |
37 |
Universitas Padjadjaran |
38 |
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang |
39 |
Universitas Pendidikan Ganesha |
40 |
Universitas Pendidikan Indonesia |
41 |
Universitas Sam Ratulangi |
42 |
Universitas Sanata Dharma |
43 |
Universitas Sebelas Maret |
44 |
Universitas Sriwijaya |
45 |
Universitas Sumatera Utara |
46 |
Universitas Syiah Kuala |
47 |
Universitas Tadulako |
48 |
Universitas Tanjungpura |
49 |
Universitas Tarumanagara |
50 |
Universitas Trunojoyo |
51 |
Universitas Udayana |
52 |
Universitas Cenderawasih |
53 |
Universitas Pattimura |
54 |
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya |
55 |
Universitas Muhammadiyah Purwokerto |
56 |
Universitas Muhammadiyah Makassar |
57 |
Universitas
Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta |
✍️ Catatan Penting untuk Dosen
- Semua
dokumen wajib diunggah melalui sistem online sesuai jadwal yang
ditentukan oleh LLDIKTI atau institusi masing-masing.
- Keabsahan
dokumen seperti SK, ijazah, dan sertifikat harus diverifikasi secara
internal sebelum dikirim ke pusat.
- Penyusunan
pernyataan diri hendaknya jujur, terstruktur, dan mencerminkan kontribusi
nyata dosen terhadap pengembangan institusi dan masyarakat.
🎯 Mengapa Dokumen Ini Penting?
Dokumen-dokumen tersebut bukan hanya pelengkap administratif, melainkan refleksi
profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas akademik dan sosial.
Portofolio ini akan menjadi dasar pertimbangan apakah seorang dosen layak
memperoleh sertifikasi pendidik yang berimplikasi pada peningkatan mutu
pendidikan tinggi secara nasional.
🔗 RUANG DOSEN
akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan terbaru seputar SERDOS 2025.
Pastikan Anda mengikuti informasi selengkapnya hanya di www.ruangdosen.site
Komentar
Posting Komentar