Entri yang Diunggulkan

Kabar Baik untuk Dosen: Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025 Resmi Dibuka!

jafung

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali memberikan angin segar bagi para dosen di seluruh Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kementerian secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025.

Kebijakan strategis ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan karier dosen secara profesional, transparan, dan terintegrasi. Rujukan utamanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

🌐 Pelaksanaan Melalui SISTER

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pengusulan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Prosedur ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memastikan akuntabilitas dalam setiap tahap penilaian.

📅 Jadwal Lengkap Pelaksanaan Gelombang II:

Berikut linimasa yang perlu diperhatikan oleh para dosen dan pimpinan perguruan tinggi:

·         Pengajuan Usulan Periode Reguler: 26 Juni – 10 Juli 2025

·         Validasi dan Pengesahan oleh Pimpinan PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga: 11 – 14 Juli 2025

·         Penilaian Usulan: 15 – 30 Juli 2025

·         Pengajuan Revisi: 31 Juli – 5 Agustus 2025

·         Validasi dan Pengesahan Revisi: 6 – 7 Agustus 2025

·         Penilaian Usulan Revisi: 8 – 18 Agustus 2025

Jadwal ini harus menjadi perhatian khusus bagi para dosen yang akan mengajukan usulan, agar tidak melewatkan setiap tahapan penting.

🗂️ Persyaratan BKD yang Harus Dipenuhi

Dalam proses penilaian ini, Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan salah satu syarat utama. Adapun dokumen LKD BKD yang wajib dilampirkan meliputi:

·         LKD BKD Periode Genap 2022/2023

·         LKD BKD Periode Ganjil dan Genap 2023/2024

·         LKD BKD Periode Ganjil 2024/2025

Pastikan laporan yang diunggah telah divalidasi dan sah secara administratif sebelum diunggah ke dalam sistem SISTER.

📌 Ketentuan Tambahan yang Perlu Dicermati

1.      Dosen Tidak Tetap juga dapat mengajukan usulan, asalkan memenuhi syarat:

o    Telah memenuhi BKD setara minimal 12 SKS dalam 4 semester terakhir

o    Memiliki sertifikat pendidik (Serdos)

o    Mengajukan usulan paling lambat 3 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu sebelum 1 September 2025

2.      Dosen yang akan memasuki BUP per 1 September 2025 hanya diperkenankan mengajukan usulan pada periode reguler.

3.      Usulan ke jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya dilihat dari sisi administratif. Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dengan mempertimbangkan:

o    Kepatutan dalam menduduki jabatan akademik

o    Fungsi dan peran dosen sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005)

o    Rekam jejak akademik dan kinerja melalui PDDikti, SINTA, laman resmi institusi, dan sumber formal lainnya.

🤝 Kolaborasi Semua Pihak

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengajak seluruh pihak—terutama pimpinan perguruan tinggi, LLDIKTI wilayah I–XVII, serta mitra kementerian dan lembaga—untuk mengawal pelaksanaan ini dengan serius. Keterlibatan aktif sangat dibutuhkan demi menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan berorientasi mutu.

Penutup

Kenaikan jabatan akademik bukan hanya soal naik tingkat, tetapi juga tentang pengakuan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi akademik seorang dosen dalam dunia pendidikan tinggi. Mari jadikan momentum ini sebagai langkah untuk terus berkarya dan menginspirasi!

Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat, jangan tunda lagi—segera siapkan berkas dan ajukan melalui sistem SISTER.

 

Ruang Dosen akan terus memberikan update dan panduan seputar proses pengusulan ini. Pastikan Anda tetap mengikuti informasi terbaru di sini.

“Menjadi Guru Besar bukanlah akhir, tapi awal dari tanggung jawab intelektual yang lebih besar untuk bangsa.”

 

 

Komentar