Kabar Baik untuk Dosen: Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025 Resmi Dibuka!
jafung |
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali memberikan angin segar bagi para dosen di seluruh Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, kementerian secara resmi mengumumkan pelaksanaan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025.
Kebijakan strategis ini dilaksanakan sebagai
bagian dari upaya memperkuat pengembangan karier dosen secara profesional,
transparan, dan terintegrasi. Rujukan utamanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor
63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan
Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
🌐
Pelaksanaan Melalui SISTER
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses
pengusulan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
(SISTER). Prosedur ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga
memastikan akuntabilitas dalam setiap tahap penilaian.
📅
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Gelombang II:
Berikut linimasa yang perlu diperhatikan oleh
para dosen dan pimpinan perguruan tinggi:
·
Pengajuan
Usulan Periode Reguler: 26 Juni – 10 Juli 2025
·
Validasi
dan Pengesahan oleh Pimpinan PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga:
11 – 14 Juli 2025
·
Penilaian
Usulan: 15 – 30 Juli 2025
·
Pengajuan
Revisi: 31 Juli – 5 Agustus 2025
·
Validasi
dan Pengesahan Revisi: 6 – 7 Agustus 2025
·
Penilaian
Usulan Revisi: 8 – 18 Agustus 2025
Jadwal ini harus menjadi perhatian khusus bagi
para dosen yang akan mengajukan usulan, agar tidak melewatkan setiap tahapan
penting.
🗂️
Persyaratan BKD yang Harus Dipenuhi
Dalam proses penilaian ini, Laporan Beban Kerja Dosen (BKD)
merupakan salah satu syarat utama. Adapun dokumen LKD BKD yang wajib
dilampirkan meliputi:
·
LKD BKD Periode Genap 2022/2023
·
LKD BKD Periode Ganjil dan Genap 2023/2024
·
LKD BKD Periode Ganjil 2024/2025
Pastikan laporan yang diunggah telah
divalidasi dan sah secara administratif sebelum diunggah ke dalam sistem
SISTER.
📌
Ketentuan Tambahan yang Perlu Dicermati
1.
Dosen
Tidak Tetap juga dapat mengajukan usulan, asalkan memenuhi
syarat:
o Telah
memenuhi BKD setara minimal 12 SKS dalam 4
semester terakhir
o Memiliki
sertifikat pendidik
(Serdos)
o Mengajukan
usulan paling lambat 3
bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu sebelum 1 September 2025
2.
Dosen
yang akan memasuki BUP per 1 September 2025 hanya diperkenankan
mengajukan usulan pada periode reguler.
3.
Usulan
ke jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya dilihat dari sisi
administratif. Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dengan
mempertimbangkan:
o Kepatutan dalam menduduki
jabatan akademik
o Fungsi dan peran dosen
sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005)
o Rekam jejak akademik dan kinerja
melalui PDDikti, SINTA, laman resmi institusi, dan sumber formal lainnya.
🤝
Kolaborasi Semua Pihak
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengajak
seluruh pihak—terutama pimpinan
perguruan tinggi, LLDIKTI
wilayah I–XVII, serta mitra
kementerian dan lembaga—untuk mengawal pelaksanaan ini dengan
serius. Keterlibatan aktif sangat dibutuhkan demi menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan berorientasi
mutu.
✍️
Penutup
Kenaikan jabatan akademik bukan hanya soal
naik tingkat, tetapi juga tentang pengakuan
atas dedikasi, integritas, dan kontribusi akademik seorang
dosen dalam dunia pendidikan tinggi. Mari jadikan momentum ini sebagai langkah
untuk terus berkarya dan menginspirasi!
Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat, jangan tunda lagi—segera
siapkan berkas dan ajukan melalui sistem SISTER.
Ruang
Dosen akan terus memberikan update dan panduan seputar proses
pengusulan ini. Pastikan Anda tetap mengikuti informasi terbaru di sini.
“Menjadi
Guru Besar bukanlah akhir, tapi awal dari tanggung jawab intelektual yang lebih
besar untuk bangsa.”
Komentar
Posting Komentar